Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 76343 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ken Wedhayanti DA
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20405
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Kenna Herdi
"Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai ketika sebuah Undang undang baru yaitu uu no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyat akan berlaku pada tanggal 17 mei 1999. Dengan adanya UU tersebut maka status Bank Indonesia menjadi badan hukum dengan wewenang mengelola kekayaan tersendiri terlepas dari APBN. Salah satu hal yang menunjang lancarnya pelaksanaan tugas Bank Indonsia adalah dengan tersedianya barang barang dan peralatan yang cukup. Guna melengkapi peralatan tersebut maka perlu diadakan pengadaan, barang Bank Indonesia. Perbuatan dan pelaksanaan dari perjanjian ini harus memperhatikan ketentuan ketentuan hukum perdata di bidang hukum perjanjian serta pula harus diperhatikan kedudukan kedua belah pihak yang terkait sesuai dengan fungsinya agar tercapai keseimbangan. Permasalahan yang akan saya bahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagai ana prosedur perjanjian pengadaan barang dengan Bank Indonesia selaku Lembaga Negara, bagaimanakah kedudukan kedua belah pikak yang terkait dalam perjanjian pengadaan barang ini dengan memperhatikan azas kebebasan berkonrak serta bagaimana bentuk perjanjian pengadaan barang tersebut jika dibandingkan dengan ketentuan ketentuan hukum perdata di bidang hukum perjanjian. Dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Dari pembahasan pada skripsi maka diperoleh kesimpulan yaitu Pengadaan Barang pada Bank Indonesia didasarkan pada Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 2/16/PDG/2000 tentang Manajemen Logistik Bank Indonesia, dari isi perjanjian memang terlihat terdapat ketidakseimbangan kedudukan para pihak dimana pengaturan yang demikian didakan mengingat kepentingan umum yang bertujuan memenuhi salah satu tujuan pembagunan yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan perjanjian Pengadaan Barang antara Bank Indonesia dengan PT. Multipolar Corporation dilakukan dengan cara jual beli, sehingga salah satu pihak memiliki kewajiban yang merupakan hak-hak dari pihak lainnya dan sebaliknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20478
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Randitya Eko Adhitama
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21551
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ellen Then
"Kemitraan antara pengusaha dan masyarakat bukan merupakan suatu ide yang baru. Pola kemitraan dapat merupakan salah satu jalan keluar untuk memecahkan konflik yang sedang terjadi antara perusahaan dan masyarakat setempat. Selain itu, perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menggunakan pola kemitraan untuk memperluas maupun mengamankan sumber bahan baku industrinya. Masyarakat setempat dapat meraih kesempatan sebagai mata pencaharian baru dengan potensi pasar yang lebih aman dan berjangka menengah. Di era reformasi, pemerintah mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata melalui penciptaan lapangan kerja serta perluasan kesempatan kerja dan berusaha antara lain melalui pemberdayaan masyarakat. Sebagai salah satu akibat perusahan-perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan dan perkebunan diwajibkan untuk meningkatkan upaya kerjasama dengan masyarakat. Dengan demikian diharapkan bahwa perusahaan memberi kontribusi yang lebih tinggi untuk pembangunan wilayah sebagai pembina dan media untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memfasilitasi pengembangan ekonomi rakyat. Kerjasama kemitraan ini dikukuhkan dalam suatu surat perjanjian kerjasama yang dibuat dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang bekerja sama berdasarkan kesepakatan mereka. Dalam perjanjian kerjasama itu dicantumkan kewajiban dan hak dari masing-masing pihak yang menjalin kerjasama kemitraan itu. Perjanjian kerjasama kemitraan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada pada hukum perdata Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21129
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dewi Mardiana
"Setiap pengusaha/perusahaan mempunyai tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerjanya. Untuk memberikan perlindugan yang lebih layak bagi tenaga kerja, pemerintah kemudian mengusahakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja atau jamsostek dan wewenang penyeleggaraannya diserahkan pada PT. Jamsostek. Dengan adanya program jamsostek ini maka tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya beralih kepada PT. Jamsotek. Program jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek tersebut terdiri dari empat program wajib, yang harus diikuti oleh setiap perusahaan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Salah satu programnya ada yang menjadi tidak wajib apabila perusahaan yang bersangkutan bisa menyelenggarakan sendiri program yang demikian dengan lebih baik atau minimal sama dengan apa yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek. Program yang dimaksud adalah program jaminan pemeliharaan kesehatan yang berupa pelayanan kesehatan dalam bentuk pelayanan medis. Akan tetapi PT. Jamsostek tidak dapat menyelenggarakan program tersebut dengan kemampuan sendiri, maka ia bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakannya demi memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundangan. Kerja sama yang dimaksud diatas dilakukan dengan koordinator pelaksana pelayanan kesehatan dalam bentuk perjanjian tertulis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20447
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alia Triwardani
"Untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan dana, didalam lingkungan bermasyarakat secara luas telah dikenal istilah kredit. Selain bank, lembaga keuangan yang di kenal menyalurkan pinjaman kepada masyarakat adalah pegadaian. PERUM Pegadaian sebagai lembaga keuangan pemerintah yang menyalurkan pinjaman dengan jaminan atas dasar hukum gadai. Sebagai lembaga tunggal yang melaksanakan hukum gadai, PERUM Pegadaian selain mencari keuntungan juga bertujuan memberantas kemiskinan, praktek riba, lintah darat dan praktek ijon. Pada prakteknya pegadaian berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan mempermudah proses peminjaman uang agar masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam waktu yang cepat. Barang-barang yang dapat digadaikan di pegadaian adalah barang-barang bergerak dan bukan merupakan barang yang di kecualikan dalam ketentuan yang berlaku di PRUM Pegadaian. Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap jumlah uang yang dapa dipinjam, jangkawaktu peminjaman dan suku bunga yang harus dibayar. Disamping melakukan pembatasan-pembatasan tersebut Pegadaian memberikan kebijaksanaan kepada para nasabahnya yang belum dapat melunasi uang pinjamannya akan tetapi masih membutuhkan barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Pegadaian juga berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah timbal dengan membuat peraturan-peraturan yang berkaitan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>