Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151174 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Subandi
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrohman
"LATAR BELAKANG
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit hingga timbul ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat, akhirnya pada tanggal 22 Desember 1973 Dewan Perwakilan Rakyat (DPP) dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan tahun 1973 (untuk selanjutnya ditulis RUUP 1973) menjadi UndangUndang, dan pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah telah mengundangkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 dengan nama "Undang-undang Republik Indonesia Nomor I tahun 1974 tentang Perkawinan". Dengan berlakunya undang-undang ini maka berakhirlah keaneka-ragaman hukum perkawinan yang dahulu pernah berlaku bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah.
Sebagaimana diketahui proses pembentukan Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengundang perhatian yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Setiap kali Pemerintah mengajukan usulan RUUP kepada DPR, muncul reaksi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat baik dari masyarakat muslim maupun dari masyarakat non muslim. Reaksi pro dan kontra terhadap RUUP itu muncul baik di kalangan para anggota DPR itu sendiri melalui fraksi-fraksinya maupun di kalangan masyarakat Iuas yang disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang bersangkutan. Kalangan umat Islam menghendaki agar hukum perkawinan Islam yang selama ini ditaatinya dijadikan sebagai undang-undang yang berlaku khusus bagi umat Islam. Sedang golongan masyarakat lain terutama golongan non muslim sangat keberatan apabila hukum perkawinan Islam dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku bagi umat Islam. Melalui fraksi Katolik di DPR, mereka menyatakan bahwa suatu RUU Pokok Pernikahan umat Islam bukanlah termasuk kompetisi parlemen dan pemerintah-lepas dari baik dan tidak. Dengan kata lain mereka menghendaki agar umat Islam meninggalkan hukum perkawinan Islam bagi dirinya dan bersedia mengikuti hukum perkawinan umum yang bersifat sekuler yang dianggapnya sebagai hukum nasional. Kondisi semacam ini terjadi pada saat Pemerintah mengajukan dua RUU Perkawinan, yaitu : (1) RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam, dan (2) RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan yang berlaku bagi golongan nonmuslim. Kedua RUU itu akhirnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah karena ada salah satu fraksi (fraksi Katolik)yang menolak RUU yang pertama (RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam) meskipun fraksi-fraksi lain yang berjumlah 13 fraksi dapat menerimanya."
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Hiramayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Herlina
"Syariat Islam memandang bahwa perkawinan itu adalah ibadah, dalam arti saranaan bentuk pengejawantahan diri dalam mengabdi kepada Allah melalui dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Perkawinan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan tersebut. Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan hukum Islam namun, tidak dapat dipungkiri akan timbulnya berbagai hambatan dalam usaha memadukan kepribadian dan keinginan pasngan suami isteri tersebut. Peceraian sebagai salah satu jalan keluar terakhir yang akan ditempuh pasangan suami - isteri apabila hambatan tersebut tidak dapat diatasi, potensial menimbulkan perselisihan menyangkut anak, harta, dan hal lainnya. Dalam penelitia ini, difokuskan pada masalah perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, calon pasangan suami-isteri dapat membuat perjanjian tertulis mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian - perkawinan adalah mengenai kedudukan Perjanjian Perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Adalah sangat menarik untuk dibicarakan mengingat masih perkawinan sudah terjadi bahkan ada kecenderungan selain merebak dalam masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan membaca buku-buku dalam literatur terlampir, membaca kuliah-kuliah yang ada kaitannya dengan masalah perjanjian perkawinan, mengumpulkan dokumen, majalah, dll, juga akan dilakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan masalah perjanjian perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rianto Fajar
"Hukum merupakan pondasi berdirinya sebuah negara, yang pengaturan dan pelaksanaanya memerlukan konsistensi yang baik sehingga aspek-aspek kehidupan yang lain dapat berjalan dengan baik pula. Salah satu aspek hukum yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia Indonesia adalah pengaturan hukum keluarga. Keluarga harmonis dan bahagia menjadi awal mula terciptanya sebuah masyarakat yang maju, sehingga akan menghasilkan sebuah negara dan bangsa yang kokoh dan kuat, baik lahir maupun batin untuk melaksanakan pembangunan. Maraknya perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri oleh sesama Warga Negara Indonesia, menjadi salah satu persoalan penting untuk diselesaikan secara menyeluruh dan mendalam. Untuk menyiasati tidak diaturnya perkawinan berbeda agama di Indonesia, maka para pihak melangsungkan perkawinannya di luar negeri dengan asumsi bahwa mereka dapat menikah secara sah dan tanpa harus melakukan penundukan hukum kepada agama salah satu pihak. Peristiwa ini menjadi dilema tersendiri bagi penegakkan hukum di Indonesia karena Pasal 2 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah jika dilangsungkan menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan Pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri adalah sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Pasal 56 UU No. 1/1974 sejalan dengan Pasal 18 AB dan Pasal 16 AB. Perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri mengandung unsur asing (foreign element) sebagai lingkup masalah Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia. Aspek-aspek lain yang terkait dengan HPI Indonesia seperti permasalahan ketertiban umum dan penyelundupan hukum akan menjadi sebuah kajian yang menarik. Keabsahan perkawinan berbeda agama sesama WNI di Luar Negeri menyebabkan kelangsungan perkawinannya pun dipertanyakan menurut hukum positif di Indonesia. Pembahasan perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri ini dikaji dan ditelaah dalam sudut pandang HPI Indonesia sebagai suatu hukum yang senantiasa hidup."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Akhadiat
"Skripsi berjudul "Ijab Kabul Perkawinan Melalui Teknologi Telekomunikasi Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" ini berlatar belakang adanya praktek perkawinan Islam yang pada ijab kabul-nya dilakukan melalui teknologi telekomunikasi yaitu melalui telepon dan Video Teleconference, yang memicu perdebatan tentang keabsahannya secara hukum. Di Indonesia belum ada ketentuan khusus mengatur akan akad nikah melalui teknologi telekomunikasi. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan ijab kabul melalui teknologi telekomunikasi serta analisis mengenai keabsahan hukum perkawinan tersebut, disertai akibat hukumnya.
Penelitian dilakukan penulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang didahului dengan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian, rukun dan syarat-syarat perkawinan, dan larangan perkawinan, yang terdapat dalam al-Qur?an dan as-Sunnah, ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian, akan dibahas pula gambaran umum mengenai teknologi telekomunikasi serta contoh kasus perkawinan yang menggunakan perangkat telekomunikasi. Pada bab terakhir, penulis memberi kesimpulan tentang proses akad perkawinan melalui teknologi telekomunikasi baik melalui telepon maupun melalui video teleconference. Kemudian terdapat dua pendapat hukum mengenai perkawinan tersebut, yaitu sah secara hukum dan tidak sah secara hukum.
Penulis memberikan pendapatnya bahwa dari dua pendapat tersebut, penulis cenderung untuk mensahkan perkawinan tersebut karena telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penulis menyarankan bahwa perkawinan tersebut lebih baik tidak dilakukan kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat. Selain itu, pemerintah Indonesia harus segera membuat aturan yang tegas mengenai masalah ini atau adanya fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia, agar dapat menjadi acuan bagi setiap muslim di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hamidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24933
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
T. Jafizham
Medan: Percetakan Mestika, 1977
297.431 JAF p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wowor, Antonius Hendrikus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20667
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desti Raisa
"Skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis pernikahan sirri berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Latar belakang munculnya tema skripsi ini yaitu semakin maraknya pernikahan sirri di Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap pencatatan perkawinan sebagai dasar sah sebuah perkawinan antara hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pernikahan sirri menjadi polemik akibat dualisme hukum yang berlaku sehingga melahirkan permasalahan yang pada akhirnya merugikan sebagian besar kaum perempuan dan anak.
Adapun pokok permasalahan skripsi ini mengenai tinjauan yuridis terkait dengan pencatatan perkawinan dan pernikahan sirri berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam pembuatan skripsi ini adalah dengan metode penelitian normatif.
Hasil dari skripsi ini adalah bahwa pencatatan perkawinan bukan merupakan sarat sah perkawinan baik ditinjau berdasar hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun pencatatan perkawinan merupakan peristiwa penting yang mesti dijalankan oleh seluruh Warga Negara Republik Indonesia. Hal ini menyimpulkan bahwa Pernikahan sirri merupakan pernikahan yang sah baik berdasar hukum.

This thesis discusses about the juridical observation of sirri marriage based on Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage. The background of this thesis is so many sirri marriage having done by majority of Indonesian muslim population because of the difference of marriage registration interpretation as the legal basis from a marriage between Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage. Sirri marriage becomes polemic from the effect of dualism of current law so it makes problem that in the end is more losing to women and children.
Meanwhile, the point of this thesis is the juridical observation about marriage registration and sirri marriage based on Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage. The methode of this thesis is normative methode.
The result of this thesis is that marriage registration is not legal requisite of a marriage according to Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage, but marriage registration is a important moment that should be done by the entire of Indonesian civilization. It concludes that sirri marriage is legal marriage based on Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22204
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>