Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 88667 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andang Perbawanti
"Perusahaan Umum Pengerukan sebagai suatu badan usaha yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pekerjaan pengerukan, memuat perjanjian-perjanjian dengan pihak-pihak lain, yang dikenal dengan nama perjanjian pemborongan untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan. Perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan suatu bentuk perjanjian khusus yang diatur di dalam :Buku III K.U.H.Per. Ketentuannya terdapat dalam Bab VII A pasal 1604 sampai dengan pasal 1617. Sebelum sampai pada tahap penandatanganan surat perjanjian, terlebih dahulu harus dilalui prosedur untuk memperoleh pekerjaan pemborongan. Ketentuan mengenai hal ini terdapat di dalam KEPPRES No. 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan A.P.B.N. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PP. 74/1/1 - 86 tanggal 9 Agustus 1986 tentang petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan dan Alur-alur Pelayaran, ditetapkanlah suatu bentuk standard surat perjanjian pemborongan untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20399
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Burton, Richard
"ABSTRAK
Melalui metode penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan dalam kepustakaan dan lapangan, penulis ingin meninjau dan mengetahui perjanjian yang diadakan antara sesama pihak swasta di dalam melakukan dan menyelesaikan pekerjaan pembuatan Gedung Departemen Pekerjaan Umum. Di dalam menangani proyek pembuatan Gedung Departemen Pekerjaan Umum ini, banyak melibatkan sub-kontraktor. Untuk itu penulis membatasinya hanya pada begian Blok B1/c lantai satu, yang telah dikerjakan oleh tiga sub-kontraktor, yaitu PT Harapan Unggul Perkasa, PT Agung Manunggal Hita Abadi dan Sub-kontraktor Sutardjo (badan hukum perseorangan). Sedangkan kontraktornya adalah PT Wijaya Karya.
Di dalam perjanjian yang telah dibuat, ingin dikemukakan bagaimana asas kebebasan berkontrak seperti yang disebutkan di dalam pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan hal-hal lainnya di dalam perjanjian dapat dilaksanakan. Adapun maksud/tujuan dari mengsubkontraktorkan suatu jenis pekerjaan adalah antara lain, untuk membagi (menitipkan) risiko dengan pihak sub-kontraktor; agar proses administrasi menjadi lebih sederhana; untuk membina golongan ekonomi lemah.
Bagaimana agar kedua belah pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, disinilah perlunya dibuat perjanjian yang baik dan jelas, apalagi sub-sub kontraktor yang menjadi partner kerja kontraktor cukup banyak, dan tidak tarjadi tumpang tindih di dalam isi perjanjiannya antara kontraktor dengan masing-masing sub-kontraktor. Dan dengan mengingat hasil akhir sebagai pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh sub-sub kontraktor kepada kontraktor sebagai salah satu syarat untuk berakhirnya hubungan kerja diantara mereka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yunus
"Pembangunan adalah amanat konstitusi negara kita dan hubungan antara trilogi pembangunan dengan krisis ekonomi ternyata masih relevan. Konsultan teknik sebagai salah satu penyedia jasa dalam pekerjaan konstruksi memegang peranan penting selain kontraktor. Perjanjian yang dilakukan konsultan teknik dengan Pemerintah adalah perjanjian untuk melakukan jasa yaitu perjanjian antara pihak yang ahli melakukan jasa untuk kepentingan pihak lain guna mencapai tujuan dengan menerima pernbayaran berdasarkan tarif. Bagaimana proses sebelum terjadinya perjanjian dan masalah-masalah apa saja dalam perjanjian yang telah disepakati merupakan hal yang di teliti dalam skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan cara menggunakan berbagai literatur yang ada kaitannya dengan masalah-masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Alat pengumpul data penelitian ini yaitu studi dokumen dan wawancara dengan nara sumber yaitu orang yang memberi informasi tidak mengenai diri sendiri tetapi karena keahlian atau jabatannya. Tahap yang di lakukan sebelum melakukan perjanjian untuk melakukan jasa pada Instansi Pemerintah dimulai dengan tahap pelelangan dan terdapat empat cara pelelangan yaitu pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan secara langsung dan penunjukan langsung. Salah satu syarat untuk mengikuti pelelangan, badan usaha harus mengikuti prakualifikasi untuk mempunyai Tanda Daftar Rekanan (TOR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. Hubungan hukum perjanjian untuk melakukan jasa antara PT. Seecons dengan Pemerintah adalah ernberian kuasa yang menjurus pada suatu pemberian tugas atau lastgeving. Permasalahan yang sering timbul adalah mobilisasi tenaga ahli konsultan karena pada waktu pelelangah konsultan mengajukan tenaga ahli yang mempunyai pengalaman dan keahlian yang tinggi namun pada saat mobilisasi tenaga ahli tersebut diganti, keterlambatan penyelesaian proyek dapat memberi keuntungan bagi konsultan teknik karena timbulnya kontrak addendum (kontrak tambah waktu), pemutusan perjanjian dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah (Pemimpin Proyek) sehingga kedudukannya lebih tinggi dan Pasal 1266 KUH Perdata tidak diberlakukan maka penyelesaian perselisihan dilakukan secara arbitrase masalahnya bila ada pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela serta dikaitkan dengan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengenai kegagalan bangunan dan aspek lingkungan. Ke depan disarankan agar dibuat peraturan perundang-undangan mengenai profesi jasa konsultan teknik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20465
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Herjantini
"ABSTRAK
Masalah Pokok
Tujuan dari pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta merata di seluruh tanah air, dan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup Bangsa Indonesia.
Dalam kegiatan pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental tidak bisa dan tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah, melainkan harus didukung oleh partisipasi seluruh lapisan masyarakat, dan untuk mendorong pihak swasta, khususnya swasta nasional untuk ikut aktif melaksanakan pembangunan.
Dalam hal pembangunan fisik diperlukan adanya partisipasi dari kelompok pengusaha/kontraktor untuk turut mewujudkan pembangunan proyek-proyek pemerintah, dengan ikut sertanya pihak swasta tersebut, maka timbullah hubungan hukum antara para pihak tersebut, hubungan hukum mana termasuk dalam bidang Hukum Perdata, khususnya bidang Hukum Perjanjian Hubungan hukum tersebut dalam perwujudannya dituangkan dalam Surat Perjanjian Borongan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan.
Masalah pokok yang akan dibahas adalah tinjauan terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan dengan praktek pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan, antara P.T.Pembangunan Perumahan dengan P.T. Intalan Works.
Selain dari itu dikemukakan juga sampai sejauh manakah peranan pihak kontraktor dalam pembangunan, serta permasalahan-permasalahan apa saja yang dihadapi oleh para kontraktor pada umumnya, dan khususnya P.T. Intalan Works.
Disamping itu dibahas pula mengenai cara bagaimana pihak kontraktor mengatasi/menanggulangi permasalahan-permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, dan penyelesaian perselisihan yang terjadi akibat adanya wanprestasi.
Metode Penelitian.
Dalam penulisan skripsi ini digunakan dua metode, yaitu melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Di dalam penelitian studi kepustakaan, penulis berusaha untuk memperoleh data dengan membaca bahan-bahan pustaka, serta berusaha mencari pemecahannya dengan berpedoman pada KUH Perdata, maupun buku-buku ilmiah laihnya yang ada hubungannya dengan penulisan ini.
Dalam penelitian melalui studi lapangan, penulis mengadakan penelitian langsung dengan jalan melakukan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang berwenang dalam memberikan pendapat, diantaranya dengan Fabrication Manager yang telah memberikan data dan menjelaskan mengenai masalah yang berhubungan dengan kontrak-kontrak, dan dari Industrial Relations Manager, yang telah memberikan data dan informasi yang menyang kut permasalahan di bidang hukum.
Disamping itu pula dipergunakan metode komparatif, yang memperbandingkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan data yang diperoleh dari studi lapangan, dengan maksud untuk membandingkan teori yang sudah ada dengan praktek yang terjadi dalam masyarakat, dengan demikian akan diperoleh data yang sedikit banyaknya menghasilkan hak yang sebenarnya mendekati kenyataan.
Hal-hal yang ditemukan:
1. Pengertian dan definisi dalam pasal 1313 KUH Perdata kurang sempurna, karena tidak terlihat adanya perjanjian timbal-balik.
2. Pasal 1338 KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi dari pada perjanjian yang mereka buat, jadi merupakan azas terbuka dalam Hukum Perjanjian (azas kebebasan berkontrak).
3. Penempatan pasal 1328 KUH Perdata yang mengatur wanprestasi, kurang sempurna adanya, karena ditempatkan dalam bagian yang mengatur tentang perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu, jadi seolah-olah hanya berlaku bagi perikatan yang demikian saja.
4. Terdapat ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban pemberi tugas disatu pihak dengan hak dan kewajiban pemborong di lain pihak.
5. Dalam kontrak yang dibuat para pihak tidak diatur mengenai masalah peralihan risiko, yaitu siapakah yang harus mempertanggung jawabkan risiko diluar salahnya kedua belah pihak.
6. Pada prakteknya sering dijumpai harabatan-hambatan/permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian, sehingga hal ini mengakibatkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana rencana semula.
7. Penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat adalah cara yang paling sering dijumpai dalam praktek, khususnya P.T. Intalan Works sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan.
8. Harapan bahwa jika timbul sengketa diantara para pihak akan dapat diselesaikan secara cepat dan seadil-adilnya melalui peradilan wasit tidak ditemui dalam praktek, karena sengketa yang timbul dan tidak terselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak diajukan ke Peradilan wasit, oleh karena hingga saat ini di Indonesia belum mempunyai Peradilan wasit, melainkan diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Kesimpulan.
Untuk memperlancar lajunya pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah, maka untuk itu diperlukan adanya partisipasi dari pihak swasta dalam hal ini pemborong/kontraktor yang direalisir dalam bentuk Perjanjian pemborongan pekerjaan.
Perjanjian tersebut di atas akan didahului suatu proses, yaitu di pihak yang memborongkan pekerjaan membuat perencanaan kerja yang cermat untuk kemudian diadakan pelelangan/tender atau penunjukkan langsung, tergantung dari jenis dan volume pekerjaan.
Di pihak lain, Pemborong akan didahului melalui proses prakualifikasi, pengajuan penawaran, penanda-tanganan perjanjian seandainya yang bersangkutan memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak yang memborongkan pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan sering dijumpai permasalahan, sehingga menimbulkan keterlambatan pekerjaan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama. Untuk menyelesaikan hal tersebut di atas (wanprestasi), maka selain apa yang telah ditentukan di dalam perjanjian yaitu musyawarah untuk mufakat, atau melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI), maka dalam prakteknya akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Saran
Kehadiran para kontraktor sebagai pasangan kerja bagi pemerintah, sangat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang digalakkan terutama dalam pembangunan fisik, maka untuk itu :
- Perlu adanya pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, dan peraturan tersebut hendaknya mencerminkan keseimbangan kepentingan pihak kontraktor dan pihak pemberi tugas (bouwheer), sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Penanda-tanganan Surat Perjanjian, agar dilakukan pada saat yang bersamaan, dan pekerjaan dimulai setelah penanda-tanganan oleh para pihak.
- Demi adanya kepastian bagi pihak kontraktor dan bouwheer, pemerintah hendaknya memberikan penjelasan terhadap akibat dari adanya Perobahan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi/moneter, sehingga dapat diketahui apakah keadaan tersebut dapat diklasifikasi kan sebagai force majeure atau tidak.
- Agar disusun suatu Perundang-undangan dan yurisprudensi tentang Peradilan wasit.
Dengan adanya pengembangan dan penyempurnaan perjanjian pemborongan pekerjaan, terutama bertujuan untuk menyempurnakan sistim, bentuk dan ketentuan-ketentuan yang dibuat para pihak dalam perjanjian, sehingga masalah-masalah yang timbul akan dapat diatasi dengan mudah, dengan demikian terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, serta hak dan kewajiban tersebut dapat dijamin kepastian hukumnya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christianne
"Kehidupan sehari-hari manusia pada masa sekarang dapat dikatakan hampir tidak dapat terlepas dari kehadiran media massa, baik sebagai sarana penyampai informasi maupun sebagai sarana hiburan. Media massa terbagi atas beberapa bentuk, diantaranya suratkabar, televisi dan radio. Adapun media radio dapat dibagi lagi menjadi Radio Republik Indonesia dan Radio-Radio Siaran Swasta. Radio Repubiik Indonesia adalah perusahaan radio yang dimiliki dan dibiayai sepenuhnya oleh negara, sedangkan Radio Siaran Swasta adalah perusahaan radio yang dikelola oleh pihak swasta (non-pemerintah). Pada Radio Siaran Swasta biaya operasionalnya sebagian besar diperoleh dari pemasangan spot iklan, sehingga dapat dikatakan hidup matinya sebuah Radio Siaran Swasta sangat bergantung pada jumlah pemasangan iklan pada radio tersebut. Tingkat kesuksesan suatu radio swasta juga dapat dilihat dari banyaknya pemasangan iklan pada radio tersebut, karena semakin sukses suatu media radio maka semakin banyak pihak yang berminat untuk memasangkan iklan pada radio tersebut. Perjanjian pemasangan iklan pada media radio sebagaimana perjanjian lainnya melibatkan pihak-pihak yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan. Tidak terpenuhinya hak dari masing-masing pihak dalam perjanjian pemasangan iklan pada media radio juga akan membawa akibat hukum yang tidak banyak berbeda dengan perjanjian lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20474
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nestri Widyaningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20635
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeyen Aksara Leo
"Perjanjian Pekerjaan Konstruksi merupakan perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pihak pengguna jasa sebagai pemilik proyek menghendaki terwujudnya suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya sedangkan pihak penyedia jasa memberikan layanan jasa konstruksi dan karenanya berhak atas sejumlah bayaran yang menjadi haknya. Di dalam KUH Perdata perjanjian pekerjaan konstruksi termasuk dalam perjanjian untuk melakukan pekerjaan atau identik dengan perjanjian pemborongan yang sekarang telah ada peraturan perundang-undangannya yaitu Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi. Masalah yang sering timbul dalam perjanjian pekerjaan konstruksi, adalah masalah wanprestasi, penambahan dan pengurangan pekerjaan serta klaim atau tuntutan-tuntutan para pihak. Namun dalam setiap penyelesaian perselisihannya selalu di upayakan terlebih dahulu dengan musyawarah mufakat yang tidak merugikan para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Sahara
"Sebagai Badan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di Indonesia khususnya dalam bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri, PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk (TELKOM) dimungkinkan untuk bekerjasama dengan Badan lain dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pembangunan, penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PT. PRAMINDO IKAT NUSANTARA (PIN) yang akan bertindak sebagai Mitra Usaha TELKOM di Wilayah KSO I Sumatera.
Dari Perjanjian KSO yang dilakukan oleh TELKOM dengan PIN kemudian ternyata terdapat berbagai permasalahan yaitu mengenai bentuk perjanjiannya itu sendiri, aspek hukum perjanjian, serta upaya yang dapat dilakukan oleh TELKOM dan PIN untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian KSO. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PIN dapat digolongkan kedalam suatu bentuk Build, Operate and Transfer (BOT) di bidang telekomunikasi. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan oleh TELKOM dan PIN juga telah menerapkan sebagian besar dari aspek-aspek hukum perjanjian yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya yang terdapat dalam Buku III Tentang Perikatan, dan upaya penyelesaian sengketa/perselisihan yang diambil oleh TELKOM untuk mengatasi permasalahan yang terjadi antara TELKOM dengan PIN ternyata diluar dari klausula penyelesaian sengketa yang diatur didalam Pasal 18 Perjanjian KSO yaitu diselesaikan dengan menerapkan Skema Penyelesaian Jangka Panjang Secara Menyeluruh. Kesalahpahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap suatu isi perjanjian merupakan penyebab terjadinya perselisihan/sengketa diantara para pihak. (RS)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>