Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123916 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heru Jatmiko
"Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan, maka apoteker adalah tenaga kesehatan sarjana. Dalam kategori ini juga termasuk dokter-dokter gigi dan sarjana kesehatan lainnya. Seorang tenaga profesional di bidang kesehatan seperti apoteker, adalah seorang yang telah mempereleh pendidikan formal tertentu, yang menyebabkan bahwa yang bersangkutan cakap untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukannya. Bantuan tersebut adalah dalam bentuk jasa profesional kepada warga masyarakat yang awam di bidang farmasi. Ironisnya kedudukan warga masyarakat yang memerlukan bantuan jasa profesional khususnya di bidang kesehatan sangat lemah sehingga jika terjadi kasus, masyarakat sering dirugikan. Lemahnya kedudukan masyarakat disebabkan oleh ketidaktahuan tentang hak-hak mereka jika berhadapan dengan tenaga kesehatan, di samping itu juga disebabkan karena peranan tenaga profesional bersifat rahasia dan didasarkan atas kepercayaan, justru karena kedudukannya lebih kuat. Karena lemahnya kedudukan masyarakat tersebut maka diperlukan hukum yang baik bagi masyarakat dalam berhubungan dengan para tenaga kesehatan. Perlindungan hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang lingkup para tenaga kesehatan, tetapi untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat dan tenaga kesehatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20564
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kembaren, Abadi
"Apotik adalah salah satu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Apotik baru dapat beroperasi apabila telah memperoleh surat izin apotik atas nama apoteker pengelolanya. Apotik merupakan salah satu tempat dilakukannya pengabdian profesi seorang apoteker selain industri (makanan & minuman, obat tradisional, kosmetika dan alat kesehatan) dan rumah saklt tanggung jawab seorang apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik jauh lebih luas jika dibandingkan dengan tugas profesi di lndustri maupun di rumah sakit, karena meliputi hubungan dengan pasien, dokter dan asisten apoteker. Keberadaan apoteker di Indonesia sama tuanya dengan keberadaan apotik itu sendiri yakni sejak 1862. Pada tahun 1946 didirikan pendidikan tinggi farmasi di Indonesia Peraturan perundang-undangan tentang apotik telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat. Di dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik seorang apoteker dapat saja terjadi mal praktek yang dikenal dengan istilah amisfiled prescription yaitu semua aspek yang berkaitan dengan kesalahan pada penyiapan obat dengan resep dalam bentuk antara lain salah membaca resep, salah membaca menulis aturan pakal, tertukar dengan resep pasien lain. Tanggung jawab apoteker di apotik dapat meliputi tanggung jawab dari aspek hukum perdata dan aspek etik. Tanggung jawab dari aspek hukum perdata dapat terjadi karena perbuatan melanggar hukUm (PMH) atau karena "wanprestasi dari aspek etik seorang apoteker harus mematuhi etika profesi apoteker di apotik yang telah ditentukan oleh organisasi profesi. Tanggung jawab apoteker dalam melaksanakan profesinya di apotik adalah tanggung jawab mandiri dan hubungannya dengan pasien adalah bersifat "resultaat verbintenis", yakni suatu hubungan hukum yang didasarkan pada suatu hasil kerja. Namun demikian perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik adalah menjadi penting, sehingga apoteker memperoleh kepastian dan ketenangan dalam melaksanakan tugasnya hal mana akan terjadi apabila apoteker telah tidak melakukan malpraktek, perbuatan melanggar hukum ataupun wanprestasi. Perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya dl apotik dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pasien dan apoteker. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Indriawati
"Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia ternyata mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai sektor lain, baik pada sektor ekonomi itu sendiri maupun yang non ekonomi. Berbagai sektor telah tumbuh dan berkembang dengan pesat, baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi kegiatannya. Jadi pada dasarnya semua sektor ekonomi maupun yang non ekonomi selalu dalam mekanisme kerjasama yang erat satu dengan yang lain guna mencapai satu sasaran tertentu yang tidak lain adalah pencapaian kepentingan bersama. Berbagai sektor dengan berbagai bidang kegiatan yang membantu pertumbuhan ekonomi adalah meliputi kegiatan dalam bidang produksi maupun bidang jasa. Salah satu kegiatan jasa yang mempunyai arti penting guna pertumbuhan ekonomi adalah jasa appraisal. Kegiatan appraisal pada dasarnya adalah kegiatan dalam bidang jasa-jasa, yaitu suatu jasa yang sangat dibutuhkan oleh berbagai industri atau industri jasa yang lain lagi dan secara umum dibutuhkan pula oleh industri asuransi, kalangan perbankan, perusahaan yang go publik, lembaga pemerintah pemberi fasilitas dan lain-lain. Jasa appraisal dibutuhkan pula dalam rangka kegiatan transaksi jual-beli, penggabungan perusahaan, permohonan/pemberian hipotik. Istilah appraisal yang arti harafiahnya sama dengan penilaian atau taksiran, kegiatannya secara umum dilakukan oleh seorang ahli taksir atau juru taksir. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang yang memberikan jasa penilaian berarti melakukan kegiatan penilaian atau taksiran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Wahyuni Purnamasari
Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20790
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laksmi Widyasari S.
"Dengan semakin berkembangnya praktek pelayanan medis dan berkembangnya ilmu teknologi serta industri peralatan medis maka semakin meningkat pula risiko penggunaannya , dimama disamping hubungan hukum diantara pasien dengan dokter semakin berkembang dan luas warga masyarakatpun kewajibannya semakin sadar pula akan hak-hak dan kewajibannya sehingga memungkinkan terjadinya banyak tuntutan atau gugatan oleh pasien terhadap dokter apabila dokter melakukan kesalahan di dalamm menjalankan profesinya atau disebut Malpractice. Lahirnya tanggung jawab dokter terhadap pasien atas/dalam hal terjadinya. Malpractice adalah apa bila seorang pasien mengajukan gugatan terhadap dokter yang bersangkutan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita pasiennya, misalnya: akibat kelalaian dokter, si pasien menjadi lumpuh atau meninggal dunia. Untuk menemukan bahwa seorang dokter dapat dituntut oleh pasien apabila ia melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, penulis menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Tanggung Jawab Dokter atas Malpractice medis ini menurut bidang hukum perdata, dapat digugat untuk mengganti kerugian baik secara langsung atau tidak langsung. Pada prakteknya masih banyak kasus Malpractice yang tidak sampai kepengadilan , sehingga tidak memuaskan pada pasien yang dirugikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu disarankan agar ada kerjasama yang baik antara pihak aparat hukum dengan aparat ke dokteran agar kasus Malpractic dapat ditangani demi menjamin kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20549
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Hermin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20538
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutardjo Wahyu Susilo
"ABSTRAK
Kecelakaan pesawat udara dapat menimbulkan kerugian atau bencana pada pihak lain. Dapat saja pesawat udara yang secara utuh jatuh ataupun bagian-bagiannya saja (misal : pintu, jende1a, mesin dll). Hasil tersebut dapat ditimbulkan oleh karena adanya kesalahan manusia (Human Errors) yaitu : Penerbang; teknisi; petugas menara bandara; petugas pengatur navigasi; juru parkir atau disebabkan oleh adanya kesalahan teknis (Technical Errors). Kendatipun tidak terlepas kemungkinan kesalahan sejak awal yakni konstruksi pesawat udara telah ada kesalahan saat diproduksi oleh pabrik. Dengan telah sangat majunya masalah transportasi udara dapat menimbulkan bermunculannya jenis-jenis pesawat udara 1 ), mu1ai dari yang sangat ringan sampai pada yang sangat berat, mulai dari yang lambat sampai yang dapat terbang dengan kecepatan dua kali kecepatan suara. Jelas ini mengandung resiko yang tidak kecil akan terjadinya kecelakaan-kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian atau bencana pada pihak lain yang ada dipermukaan bumi. Ramainya lalu lintas udara memang beralasan karena udara merupakan medium transportasi tanpa hambatan (non obstacle I medium), sehingga dapat dengan mudah dan cepat memperpendek jarak dan waktu antara satu tempat dengan tempat yang lain. Tanggung jawab yang diwujudkan dalam bentuk pembayaran ganti kerugian oleh pihak penyelenggara penerbangan terhadap pihak ketiga merupakan salah satu sebab hapusnya tanggung jawab. Hal tersebut dibahas oleh Sistim Roma, sehingga Sistim ini menganut prinsip tanggung jawab mutlak (Strict/Absolute Liability). Penempatan pihak operator pacta kedudukan harus bertanggung jawab dianggap akan dapat menyelesaikan masalah kerugian yang ditimbulkannya terhadap pihak ketiga didarat sebagai pihak yang tidak mempunyai hubungan kontraktual apapun dengan pihak operator tersebut. Apapun alasannya serta ada atau tidak ada perbuatan melanggar hukum, maka operator adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. ( FH UI )"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Mumpuni SR
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Suryani
"Profesi Bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia, yang dikenal sejak adanya peradaban umat manusia. Pelayanan kebidanan di Indonesia pada masa V.O.C sampai awal masa pemerintah Hindia Belanda dilakukan oleh dukun (paraji) yang memberikan pelayanan kebidanan secara tradisional. Kondisi ini yang membuat pemerintah Hindia Belanda membuat kebijakan untuk mendidik wanita pribumi ยท menjadi Bidan, guna menanggulangi angka kematian ibu dan anak yang pada masa itu sangat tinggi. Meskipun pendidikan Bidan banyak mengalami pasang surut, tetapi pendidikan Bidan tetap berlangsung sampai sekarang, karena keberadaan Bidan dianggap berguna bagi pelayanan kesehatan khususnya di pedesaan yang jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Akan tetapi dalam menjalankan tugas sesuai wewenangnya, seorang Bidan tidak luput dari kesalahan atau kelalaian, sehingga ia harus bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas tindakannya yang menimbulkan kerugian kepada pesiennya. Tanggung jawab Bidan di dalam hukum perdata dapat terjadi karena "perbuatan melanggar hukum (PMH). atau karena "wanprestasi. Sehingga Bidan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, arena Bidan dalam menjalankan tugas dapat bertanggung jawab secara pribadi dalam wewenang umum, dan di bawah tanggung jawab dokter dalam wewenang khusus. Oleh karena itu, pembahasannya meliputi tanggung jawab ditinjau dari aspek perdata (tanggung jawab karena PMH dan karena wanprestasi), tentang malapraktek medik, tanggung jawab Bidan karena PMH dan tanggung jawab Bidan karena wanprestasi, serta perlindungan hukum bagi Bidan, sehingga Bidan memperoleh kepastian dan ketenangan dalam menlaksanakan tugasnya. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20464
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>