Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153514 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuliandayani
"Untuk menentukan kedudukan seseorang ada beberapa kejadian yang penting dan salah satu diantaranya adalah kelahiran. Kelahiran merupakan peristiwa hukum karena terdapat kaedah-kaedah hukum yang memberi akibat kepada peristiwa tersebut. Oleh karena itu perlulah seseorang memperoleh suatu kepastian tentang adanya kejadian tersebut. Lembaga Catatan Sipil memungkinkan pencatatan s elengkap-lengkapnya dan oleh karenanya memberikan kepastian yang sebesar-besarnya mengenai kejadian tersebut. Dengan dicatatnya suatu peristiwa kelahiran pada register catatan sipil maka yang bersangkutan serta: orang-orang yang berkepentingan mempunyai alat bukti yang sah serta kuat tentang peristiwa kelahiran tersebut. Alat bukti yang dimaksud adalah Akta Kelahiran (kutipan) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, oleh karena itu akta kelahiran tersebut adalah merupakan suatu akta yang autentik. Selain memberikan kegunaan bagi yang bersangkutan, akta kelahiran juga berguna bagi pihak lain misalnya hakim. Dalam kenyataannya yang ada, mereka yang menghadap pada kantor catatan sipil ada yang hanya meminta surat kenal lahir. Sedangkan surat kenai lahir hanya berlaku untuk satu urusan saja dan untuk jangka waktu tertentu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20563
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Akhir-akhir ini, Perkawinan beda agama menjadi
fenomena tersendiri dalam masyarakat. Masyarakat tetap
melakukan perkawinan beda agama dengan berbagai upaya.
walaupun mereka mengetahui bahwa perkawinan beda agama
tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor
Catatan Sipil. Penafsiran yang berbeda terhadap pasalpasal
yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, menambah kerumitan dari pelaksanaan
perkawinan beda agama. UU No. 1/1974 tidak melarang
perkawinan beda agama, akan tetapi masyarakat awam
menafsirkan bahwa UU No. 1/1974 melarang perkawinan beda
agama. Sebenarnya yang melarang perkawinan beda agama
adalah agama dari kedua calon mempelai. Apabila hukum
agama mengatakan bahwa perkawinan beda agama yang
dilakukan umatnya adalah tidak sah, maka KUA atau KCS
tidak dapat mencatatkan perkawinan tersebut, dasar
hukumnya adalah pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974. Akibat
hukum dari perkawinan beda agama yang dilarang oleh
agamanya tidak dapat dicatatkan akan berakibat buruk
terhadap status hukum suami isteri, status anak, harta
benda dalam keluarga dan pembagian warisan. Oleh karena
itu, pemerintah harus bersikap aktif dalam mengatasi
masalah perkawinan beda agama. Pemerintah harus giat
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemahaman
perkawinan beda agama sebagaimana yang telah diatur dalam
UU No. 1/1974. Sehingga, masalah yang akan timbul dari
perkawinan beda agama dapat dicegah sedini mungkin."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S22228
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Cynthia Putri
"Penelitian ini membahas perkawinan beda agama di Kantor Catatan Sipil dengan melakukan analisis langsung terhadap peraturan di Indonesia yaitu KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan metode pengolahan dan analisis data yang menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dan wawancara di Kantor Catatan Sipil pada Kantor Catatan Sipil Depok ditemukan fakta bahwa Kantor Catatan Sipil Depok tidak melakukan pencatatan perkawinan beda agama namun hanya mengeluarkan surat keterangan yang kedepannya diperlukan dalam pengurusan dokumen-dokumen seperti kartu keluarga dan akte kelahiran. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Sebagai sebuah instrumen hukum, ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap standart of conduct, juga berfungsi sebagai suatu perekayasaan untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih sempurna dan sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku. Jika asumsi ini dimasukkan pada Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka pembaruan terhadap beberapa pasal dalam undang-undang ini khususnya pada pasal 2 ayat 1 yang sering dijadikan rujukan bagi persoalan perkawinan beda agama, menjadi sebuah keharusan.

This research discusses about the reporting of interfaith marriage in Civil Registry Office Depok with direct analysis of the rules in Indonesia, namely KUHPerdata and Undang undang No. 1 Year 1974 on marriage.This research is a normative juridical by the method of processing and analyzing data using a qualitative approach. The results of research and interviews inCivil Registry Office Depokwas found the fact that Civil Registry Office Depok did not record the interfaith marriage but only issued a certificate required in the future to obtain documents such as family card and birth certificate. Undang undang No. 1 Year 1974 on Marriage giving no place to the interfaith marriage. As a legal instrument, the size of similarity behavior or attitude standard of conduct, also has a function as a modified to transform society toward a more perfect and as a tool to check whether the behaviour right or wrong. If this assumption is included in Undang undang No. 1 Year 1974 on marriage, the update to some of the provisions in Undang undang especially in Article 2 paragraph 1 is often used as a reference for the issue of interfaith marriage, becomes a necessity."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66426
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dewi Nursita
"Setiap anak yang lahir ke dunia berhak mendapatkan hak-haknya, yang salah satunya dengan memberikan akta kelahiran sebagai suatu perlindungan hukum. Menurut Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, prosedur unt uk memperoleh akta kelahiran tidaklah terlalu berbelit-belit. Tapi mengapa pada kenyataan banyak orang tua lebih memilih praktek calo pembuat akta kelahiran. Pada kenyataannya menurut masyarakat, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi masih membinggungkan para orang tua yang akan membuatkan akta kelahiran untuk putra-putri tercinta. Masalah jangka waktu pembuatan akta, juga menjadi salah satu alasannya. Kendala-kendala dalam pembuatan akta kelahiran dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi masyarakat dan dari sisi aparat pencatat kelahiran itu sendiri. Realisasi pencatatan kelahiran di Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur pada tahun 1999/2000 dinyatakan telah melebihi target yang ditentukan, tapi akta kelahiran yang dibuat untuk anak luar kawin hanya berjumlah 1 (satu) akta dan setiap tahunnya akta kelahiran untuk anak luar kawin hanya berjumlah rata-rata. 1 (satu) akta saja. Hal ini merupakan suatu bukti bahwa bahwa masih banyak anak luar kawin yang belum memperoleh akta kelahiran, padahal kenyataannya didalam masyarakat harus diakui cukup banyak anak luar kawin. Sikap orang tua anak luar kawin yang selalu menutup-nutupi keberadaan anaknya, karena dianggap suatu aib merupakan salah satu kendala sulitnya pencatatan kelahiran untuk anak luar kawin. Perlu adanya kesadaran dari orang tua anak luar kawin maupun dari aparat yang terkait tentang pentingnya akta kelahiran, memperjelas prosedur disemua tingkatan, Peran aktif dari aparat untuk mengalakan penyuluhan dengan terjun langsung kedalam masyarakat sehingga hasilnya dapat maksimal dan efektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S21009
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darpan A. Winangun
Jakarta : Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 2003
929.4 DAR a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Taufik Setiawan
"ABSTRAK
Lembaga Catatan Sipil(dibawah Departemen Dalam Negeri) diperlukan oleh setiap orang yang berkepentingan untuk memberikan alat bukti otentik mengenai adanya peristiwa-peristiwa hukum penting yang menyangkut status personalnya, ialah peristiwa-peristiwa kelahiran, perubahan nama, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perkawinan, perceraian dan kematian (dengan suatu akte atau hanya sebagai "catatan pinggir" pada suatu akte). Sedangkan bagi pemerintah sendiri lembaga ini sangat menunjang ketertiban administrasi kependudukan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan, misalnya program K.B.
Hingga saat ini, meskipun telah ada Instruksi Presidium Kabinet Amnera No.31/U/In/12/1965, Catatan Sipil tenyata masih menggunakan peraturan-peraturan kolonial yang membedakan penduduk kedalam golongan-golongan, hal yang selain tidak sesuai dengan jiwa UUD 45 duga dalam praktek sering menimbulkan permasalahan-permasalahan Disamping itu, ketentuan yang ada untuk pencatatan beberapa peristiwa (seperti pengakuap/pengesahan anak dan pengangkatan anak) pada dasamya hanya berlaku untuk bagian-bagian penduduk tertentu saja lain daripada itu, lembaga "pencatat status personal" di Indonesia ternyata tidak tunggal, karena khusus untuk perkawinan dan perceraian menurut agama Islam pencatatannya dilakukan oleh Lembaga Pencatat Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (dibawah Departemen Agama) yang dalam praktek telab pula menimbulkan kesulitan-kesulitan. Oleh karena itu sudah saatnya-Iah segera diadakan suatu UU Nasional mengenai Catatan Sipil.
Meskipun berbagai usaha menifigkatkan fungsi Lembaga Catatan Sipil telah dilakukan, tidak urung masih saga terdapat image yang kurang baik terhadap lembaga ini.
Misalnya masih banyak terdengarnya tuduhan bahwa berhubungan dengan Lembaga Catatan Sipil adalah berhubungan dengan orang-orang "kafir". Selain itu, Proda Akte Kelahiran di DKI Jakarta sebagai salah satu upaya meningkatkan fungsi Lembaga Catatan Sipil dibidang kelahiran, ternyata juga banyak berjalan tidak sebagaimana mestinya, karenanya perlu ditinjau kembali.
Segala upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan (teknis maupun juridis) dalam tubuh Lembaga Catatan Sipil perlu terus ditingkatkan, supaya lembaga ini semakin berfungsi dengan baik dan semakin berperan dalam ikut mewujudkan suatu masyarakat yang tertib, adil dan makmur berdasarkan Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Danny Andria I Istomo
"Status hukum seseorang menunjukkan kedudukanya di dalam lalu lintas hukum suatu masyarakat. Kepastian mengenai status hukum diperoleh dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan atas peristiwa yang berhubungan dengan kehidupan pribadi seseorang yang menentukan status hukum tersebut. Pencatatan antara lain perkawinan dan perceraian yang telah mengalami unifikasi yaitu dikeluarkannya UU No 1 Tahun 1974 serta PP No 9 Tahun 1975."
Universitas Indonesia, 1987
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Wahyuni
"ABSTRAK
Pasangan suami isteri sebelum melangkah ke jenjang perkawinan ada kalanya
membuat suatu perjanjian perkawinan. Menurut Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan isi perjanjian perkawinan bukan hanya mengatur harta benda dan
akibat perkawinan saja juga meliputi hak-hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh
kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan.
Perjanjian perkawinan memiliki syarat yang harus terpenuhi salah satunya adalah
dilakukannya pencatatan pada lembaga perkawinan. Namun seringkali terjadi dimasyarakat
perjanjian perkawinan yang telah dibuat lalai untuk dimintakan pencatatan. Atas dasar latar
belakang diatas dapat dirumuskan pokok permasalahan pada penulisan tesis ini yaitu :1.
Bagaimana akibat hukum yang timbul apabila perjanjian perkawinan lalai untuk dimintakan
pencatatan kepada pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil? 2.Bagaimana
upaya hukum yang harus dilakukan agar perjanjian perkawinan yang lalai dimintakan
pencatatan menjadi sah mengikat secara hukum?. Metode penelitan yang digunakan adalah
yuridis normatif, dengan data sekunder, kemudian didapatkan kesimpulan yaitu Perjanjian
perkawinan yang lalai dimintakan pencatatan pada pegawai kantor catatan sipil tidak
memiliki akibat hukum mengikat terhadap pihak ketiga sepanjang perkawinan, dan upaya
hukum yang dapat dilakukan adalah meminta penetapan pengadilan untuk dimintakan
pencatatan kepada kantor catatan sipil.

"
[, ], 2016
T44754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imelwati
"Akta catatan sipil merupakan salah satu bentuk layanan sipil terhadap stake holders yang dilayaninya. Dalam pelaksanaannya sangat dituntut kualitas layanan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Untuk itu setiap aparatur pelayanan harus memiliki kemampuan kerja dan motivasi kerja yang positif sehingga dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan kemampuan kerja, motivasi kerja pegawai terhadap kualitas pelayanan. Secara Iebih khusus penelitian ini bertujuan untuk menganalisis signifikan hubungan variabel bebas kemampuan kerja dan motivasi kerja, dengan variabel terikat kualitas pelayanan di Kantor Satuan pelaksana Catatan Sipil Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Dalam penelitian ini sebagai populasi adalah seluruh pegawai di Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil dan masyarakat yang pernah menerima pelayanan akta catatan sipil selama 3 (tiga) bulan terakhir tahun 2000 yaitu Oktober, Nopember dan Desember. Pengambilan sampel penelitian ini menggunakan sampel kuota purposif random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner, sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui analisis korelasi, analisis regresi, dan analisis parsial.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang positif antara kemampuan kerja terhadap kualitas pelayanan dengan koefisien korelasi sebesar 0,485, dan terdapat hubungan yang positif antara motivasi kerja terhadap kualitas pelayanan dengan koefisien korelasi sebesar 0,354. Sementara itu, hubungan antara kemampuan kerja dan motivasi kerja secara bersama-sama terhadap kualitas pelayanan juga mempunyai hubungan yang signifikan yang ditunjukkan dengan koefisien korelasi sebesar 0,0564. Besarnya kontribusi kedua variabel bebas secara bersama-sama terhadap variabel terikat yaitu kualitas pelayanan sebesar 31,8 % yang ditunjukkan oleh koefisien determinasi r 2 = 0,318.
Dengan demikian terlihatlah bahwa kedua variabel bebas yaitu kemampuan kerja dan motivasi kerja di Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan memperlihatkan hubungan yang signifikan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3228
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>