Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166301 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indhira Mahayani
"Dalam rangka membantu para pengus a ha g olongan ekonomi menengah ke bawah dalam bidang permodalan, maka BRI Unit menyediakan fasilitas kredit, yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes ) berdasarkan SE Direksi BRI NOSE 18/ inv/1/1984. Ada 2 jenis kredit yang diberikan dalam rangka Kupedes ini, yaitu Kupedes Eksploitasi d an Kupedes Investasi. Kupedes eksploitasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai keperluan modal kerja. Dalam pemberian kredit tersebut, pihak bank meminta adanya jaminan, sebagaimana. di tetapkandalam Undang-undang No. 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bank tidak memberikan kredit tanpa adanya jaminan kepada siapapun. Di BRI Unit, pengikatan jaminan ada bermacam-macam. Namun bagi par a pengusaha, khususnya pengusaha kecil, jaminan fiducia adalah yang paling mudah disediakan, karena walaupun barangnya dijaminkan, tetapi masih dapat digunakan untuk keperluan usaha mereka. Pada pemberian besarnya kredit di BRI Unit ini diperhitungkan pula besarnya nilai jaminan yang.diberikan oleh debitur. Dalam pemberian kredit eksploitasi tersebut, BRI Unit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha nasabah. Namun demikian bank kadangkala menghadapi resiko menunggak/ wanprestasi dari pihak debitur. Selain itu, kewenangan pihak debitur dalam menguasai benda yang dijadikan jaminan juga dapat merupakan masalah bagi bank. Untuk mengatasi masalah wanprestasi dari pihak debitur, BRI Unit menyelesaikannya secara di bawah tangan atau melalui PUPN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20331
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Netty Maria
"ABSTRAK
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai lembaga jaminan fiducia didalam praktek perbankan di Indonesia. Sedangkan metode penelitian yang dignnakan adalah melalui study kepustakaan dan wawancara dengan beberapa pejabat.
Secara teoritis lembaga jaminan fiducia mempunyai kekurangan-kekurangan, sedangkan didalam praktek perbankan di Indonesia ia mendapat tempat pada kedudukan utama. Sejalan dengan program pemerintah untuk menggalakkan pemberian kredit terhadap golongan ekonomi lemah seperti para pedagang kecil, pengusaha kecil, para pengecer, petani, maka lembaga jaminan fiducia dapat merabantu untuk menjalankan peranan tersebut, yaitu membantu dalam pemberian kredit.
Dalam rangka menciptakan hak-hak jaminan yang memberikan kepastian hukum dengan memperhatikan kepentingan para penerima kredit, prosedurnya cepat dan sederhana, biaya murah, maka lembaga fiducia telah memenuhi umsur-unsur tersebut, sedangkan untuk kepastian hukum didalam rangka pembentukan kodifikasi nanti tentang lembaga fiducia akan dapat memberikan gambaran yang berarti,
penulis, menyarankan agar didalam rangka pembentukan kodifikasi hukum nasional tentang lembaga fiducia, supaya diatur dalam undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Linda Meity
"Sebagai penunjang pelaksanaan program-program pembangunan tidak lepas dari adanya penyediaan dana untuk pembangunan dan yang berperan penting dalam hal penyediaan dana tersebut adalah Bank. Oleh karena itu Bank Rakyat Indonesia telah mengeluarkan suatu produk jasa perbankan dalam bidang kredit yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Adapun dasar peraturan dari Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia Nomor Keputusan 21-Dir/KKP/G/1997 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) (PPKBRI) SBU Unit Retail Banking (SBU-URB ). Kredit ini berbeda dengan kredit-kredit yang ada, karena mempunyai ciri yaitu kredit bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar, bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. danya produk Kupedes ini, selain sebagai produk unggulan dari Bank Rakyat Indonesia, juga dengan motto dari Bank Rakyat Indonesia yang memberikan pelayanan kepada kebutuhan pembiayaan usaha kecil di masyarakat. Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) mempunyai prosedur yang relatif mudah dan sederhana, selain itu mempunyai sifat produktif. Adapun sasaran dari kredit ini secara garis besar untuk lapisan masyarakat menengah ke bawah baik dari golongan pengusaha maupun golongan berpenghasilan tetap. Pihak Bank Mensyaratkan adanya jaminan dari nasabah/debitur sebagai syarat untuk pencairan pemberian kredit, selain dari kelayakan usaha dan kepercayaan yang berdasarkan suatu analisa kredit. Bila kita meninjau syarat dan prinsip dasar Kupedes, maka untuk memperoleh fasilitas kredit ini tidaklah sulit. Tulisan ini akan menguraikan, dan membahas hal-hal seputar Kredit Umum. Pedesaan (Kupedes) serta dengan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan permasalahan yang di tulis. Untuk menunjang penulisan yang baik dengan data-data yang aktual, penulis melakukan penelitian lapangan pada Bank Rakyat Indonesia Sub Area Kramat Unit Jaya Baya Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20458
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Purwanti
"Eka Purwanti; 0587000511; Fiducia Sebagai Jaminan Dalam Kredit Sindikasi Pada Bank Rakyat Indonesia; Skripsi; 1991. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menguraikan mengenai pelaksanaan pengikatan jaminan fiducia dalam kredit sindikasi serta menguraikan masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya. Dalam proses penyelesaian skripsi ini digunakan dua macam metode penelitian yakni Library Research (pene litian kepustakaan) dan Field Research (penelitian lapangan) meliputi observasi dan wawancara . Untuk menyelesa ikan skripsi ini penulis melakukan penelitian di Bagian Divisi Hukum Bank Rakyat Indonesia.
Pada saat ini, bank sebagai lembaga pemberi kredit telah mengalami kemajuan pesat ,hal ini sesuai dengan semakin pesatnya perkembangan dalam bidang ekonomi. Sehubungan dengan itu maka makin berkembang pula jenis-jenis kredit yang ditawarkan oleh bank. Salah satunya adalah kredit sindikasi. Kredit sindikasi (Syndicate Loan), secara sederhana diartikan sebagai kredit/pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur (bank) kepada seorang debitur (perusahaan) untuk membiayai proyek-proyek milih debitur. Manfaat kredit sindikasi ini semakin dirasakan, terutama oleh pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar. Fiducia atau fiduciaire eigendom overdracht disebut pula sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan. Pada mulanya fiducia digunakan sebagai jaminan untuk benda-benda bergerak. Namun sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat Indonesias Dewasa ini maka obyek fiducia telah diperluas. benda-benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dalam bentuk hipotik maupun crediet-verband. Jika dalam kredit sindikasi terjadi kredit macet maka untuk mengeksekusi benda-benda yang dijaminkan secara fiducia tidaklah mudah, karena jaminan pada kredit sindikasi adalah jarninan paripasu ( jaminan bersama untuk para kreditur). Kreditur dalam kredit sindikasi dapat terdiri dari bank-bank pemerintah, bank-bank swasta nasional dan bank-bank asing. Oleh karena itu untuk rnemudahkan eksekusinya dibuatlah tiga macam sindikasi yaitu Perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank pemerintah, eksekusi harus dilaksana kan di PUPN, perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank swasta nasional dan perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank asing, eksekusi di laksanakan di Pengadilan Negeri ( Eka Purwanti)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20329
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurnia Jaya
"Dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional sebagaimana disebutkan dalam GBHN maka salah satu caranya adalah dengan memperkuat sektor permodalan, dan untuk maksud ini dapat dicapai antara lain dengan cara pemberian kredit atau pinjaman. Dalam rangka pemberian kredit oleh bank, maka untuk melindungi pihak kreditur atas keutuhan pengembalian pinjaman yang telah diberikan diadakanlah suatu jaminan, dalam suatu perjanjian tambahan yang menunjuk barang-barang tertentu kepunyaan debitur sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dan untuk jaminan yang berupa barang-barang yang bergerak dalam yuresprudensi dikenal dengan sebutan Fiducia. Lembaga jaminan ini merupakan suatu konstruksi hukum penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, dimana secara fisik barang tersebut tetap dalam penguasaan debitur (Constitum Posserium)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20424
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Suciyatno
"Salah satu kebijakan baru pemerintah di bidang moneter, keuangan dan perbankan adalah pembenahan atau pengaturan kembali kredit bank untuk para petani, khususnya petani pangan. Dengan kebijakan tersebut para petani diperbolehkan mengambil kredit sebesar keperluan mereka untuk usaha taninya, dengan suku bunga dinaikkan dari 12% menjadi 16% pertahun. Kebijakan baru pemerintah tersebut menguntungkan KUD sebagai rekanan bank, karena dengan suku bunga sebesar 16%, bank pelaksana (BRI) tetap memperoleh 9%, sedangkan sisanya sebesar 7% diberikan kepada KUD untuk pengembangan usahanya agar lebih giat di dalam mengusahakan dan pengembalian kredit dari para petani. Kebijakan baru ini walaupun menguntungkan KUD namun mengandung kendala yang cukup riskan, karena dengan suku, bunga yang sebesar 16% itu apakah para petani penerima kredit akan mampu untuk mengembalikan pinjamannya tersebut. Dengan keadaan yang demikian pada akhirnya peranan jaminan sebagai unsur utama da1am pemberian kredit akan sangat menentukan, karena masalah ini akan sangat menentukan usaha pihak bank pelaksana ( BRI ) di dalam melancarkan program pemberian kredit kepada para petani tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20541
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Ervin Laurence
Depok: Universitas Indonesia, 1996
S23024
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Managara
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Samuel Parlagutan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Emilya
"Sejalan dengan perkembangan pembangunan pada umumnya dan ekonomi pada khususnya, maka peran bank sebagai lembaga yang memberikan kredit sangat penting. Sehubungan dengan hal itu, fasilitas kredit yang diberikan oleh bank juga bertambah jenisnya. Salah satunya adalah Kredit Sindikasi yang merupakan kerjasama pemberian kredit antara dua atau lebih lembaga keuangan kepada debitur untuk membiayai suatu proyek yang besar. Kredit Sindikasi diberikan kepada para pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar, yang tidak dapat dipenuhi oleh hanya satu bank. Sebagai Jaminan kredit, Fiducia (jaminan hak milik secara kepercayaan) pada mulanya merupakan jaminan atas benda bergerak. Namun perkembangan kebutuhan masyarakat menyebabkan obyek fiducia ini diperluas dengan meliputi juga benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik maupun credietverband. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengikatan jaminan secara fiducia terhadap kredit sindikasi dan penyelesaian masalah yang timbul berkaitan dengan hal tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggabungkan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penelitian lapangan (field research). Untuk penelitian lapangan dilakukan di Bank Negara Indonesia yaitu pada Divisi Hukum dan Korporasi Satu (yaitu bagian yang khusus menangani Kredit Sindikasi)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20601
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>