Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122175 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andri Djufri Said
"Sejalan dengan arah kebijaksanaan. pemerintah untuk memilih sektor pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama, dewasa ini laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat tingkatan yang maju . Pertumbuhan ini diikuti dengan makin meningkatnya kebutuhan dalam sumber pembiayaan. Oleh karena situasi demikian, timbullah usaha-usaha mencari sumber alternative pembiayaan. di luar perbankan. Salah satu sumber pembiayaan itu adalah lembaga Leasing. Leasing dijalankan dengan menyertakan barang modal milik lessor dalam perusahaan milik. lessee. Leasing ini berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan leasing ini ternyata tidak diikuti adanya perangkat
hukum yang pasti dan jelas. Dalam praktek selama ini, para pihak banyak menggantungkan materi hukum dari leasing pada asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak murni hanya dapat dijalankan bila kedudukan para pihak sede rajat dan sama kuat. Hal ini tidak ditemui dalam leasing, karena posisi lessee cenderung lemah. Belum jelasnya aspek hukum kegiatan leasing ini akan berakibat pada ketidakpastian di dalam kegiatan leasing. Untuk itulah perlu dipikirkan agar disusun suatu UU Leasing dan adanya pembatasan pada asas kebebasan berkontrak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20313
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Jabenry F.
"ABSTRAK
Skripsi ini mengungkapkan beberapa hal yang berhubungan dengan perjanjian pada umumnnya dan leasing pada khususnya dan Kontrak Tentang Sewa Dengan Pilihan Untuk Membeli, yang berlaku antara PT. PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL dengan PT. PELAYARAN UMUM INDONESIA. Dalam perjanjian ini, para pihak menyepakati bahwa kapal akan dioperasikan oleh penyewa dan penyewa membayar sejumlah tertentu uang sewa kepada pemilik. Dalam jangka waktu sewa, penyewa mempunyai hak untuk, dengan persetujuan pemilik, merubah perjanjian menjadi Purchase in Instalments. Penyewa juga mempunyai hak untuk membeli kapal setelah berakhirnya masa sewa. Para pihak juga mengatur hal-hal kerugian - kerugian yang terjadi selama pengoperasian kapal, penyelamatan, per tanggungan kapal kepada perusahaan asuransi, kondisi standard polls pertanggungan dan lain-lain. Para pihak tidak mengatur hal-hal berkenaan dengan 'wanprestatie' serta 'overmacht' dan lain-lain. Hukum yang berlaku dalam kontrak ini adalah Hukum Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noor Kholis Adam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djummeiti Himawati
"Meleasing pesawat terbang dari perusahaan leasing asing merupakan salah satu cara yang efektif bagi PT. Garuda Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan akan armada pesawatnya guna menunjang pembangunan nasional sesuai dengan anjuran pemerintah. Namun sampai saat ini pemerintah sendiri belum mengizinkan adanya cross border leasing yang melibatkan perusahaan leasing asing. Hal ini dapat kita lihat baik dari keputusan Menteri Keuangan maupun Menteri Perhubungan yang mengharuskan adanya izin dari menteri keuangan bagi lessor yang akan mengadakan perjanjian leasing dengan lessee di lndonesia. Sehingga keabsahan dari perjanjian cross border leasing antara PT, Garuda Indonesia dan Elasis Leasing S.A.R.L dapat dipertanyakan. Terlepas dari sah atau tidaknya perjanjian leasing tersebut tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk meninjau isi perjanjian leasing tersebut dari sudut hukum perdata Indonesia. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dihubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata. Disini penulis melihat bahwa perjarijian leasing yang dilakukan antara PT. Garuda Indonesia dan Elasis Leasing merupakan pencerminan 1dari adanya asas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 BW. Namun sayangnya asas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasioanal agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kesasaran hukum dan sosial budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, terutama jika lessee Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus menggunakan/mendasarkan perjanjian tersebut pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara lessor tersebut, karena kita pun sudah memiliki ketentuan-ketentuan hukum mengenai leasing ini secara terperinci dan memiliki kekuatan hukum yang pasti dalam bentuk perundang-undangan. Sehingga tujun dari lembaga leasing untuk memberikan manfaat/keuntungan yang seimbang bagi para pihak dapat terlaksana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Firlianto
"Sewa Guna Usaha atau Leasing merupakan suatu perjanjian yang timbul akibat adanya asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya perjanjian leasing dilakukan untuk membeli barang modal, kebutuhan untuk memperoleh barang modal secara cepat dengan dana pinjaman yang diperoleh secara sederhana sangat dibutuhkan para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu cara yang disebut leasing yang mempunyai karakteristik serta keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh oleh lessee. Di dalam penelitian ini, penulis menganalisa bagaimana pelaksanaan perjanjian leasing mesin-mesin produksi antara PT. Arthasantex Aditama selaku lessee dengan PT. Koexim Bdn Finance selaku lessor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian case method yang berusaha untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian leasing pada PT. Arthasantex Aditama dengan Bdn Koexim Bdn Finance. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Perjanjian Leasing No. AA 95040067 tertanggal Jakarta 21 April 1995 antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance serta bahan kepustakaan. Pelaksanaan perjanjian leasing antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance ternyata menunjukkan adanya permasalahan mengenai cara pembayaran sewa leasing yang menggunakan mata uang asing dikarenakan perbedaan nilai tukar pada saat perjanjian leasing berlaku dengan pada saat jatuh tempo, selain itu juga permasalahan mengenai bunga yang di kenakan terhadap setiap keterlambatan pembayaran sewa leasing. Penulis berpendapat, permasalahan nilai tukar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHPer. Mengenai permasalahan bunga, lessor berhak atas bunga dari hutang sewa leasing yang belum dibayar dengan disertai pembatasan-pembatasan mengenai jumlah pemberian bunga moratoire sebesar maksimal 6% per tahun dan larangan mengenai pengenaan bunga berbunga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hawilah
"HAWILAH, 058800076.B, HASALAH WANPRESTASI LESSEE DAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING, JULI, 1992.
Sejak PELITA I tahun 1969 sampai dengan PELITA V sekarang, negara kita terus menerus mengalami pertumbuhan ekonomi. Hal mana dapat dimengerti karena titik berat pembangunan selama ini pelaksanaan pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama masih bertumpu pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi kenyataan menunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi saja tidak berarti segala sesuatunya menjadi beres.
Sebab terbukti disana sini timbul berbagai dampak yang bersifat negatif. Antara lain terjadi kesenjangan sosial, ekonomi, dalam masyarakat. Kebersamaan yang semakin menipis serta niai-nilai moral, etik dan spiritual dihadapkan pada sejumlah tantangan. Demikian pula dibidang hukum. Bahkan masalahnya lebih serius karena ternyata perkembangan yang begitu pesat dibidang ekonomi dan bisnis tersebut tidak mendapat peraturan secara hukum. Tidak heran apabila dikatakan bahwa hukum jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis.
Dikatakan demikian karena banyak pranata ekonomi dan bisnis yang timbul dalam praktek tidak dikenal oleh peraturan yang ada khususnya KUH Perdata peninggalan Belanda antara lain dapat disebut disini, perjanjian leasing (sewa guna usaha), sewa beli, jual beli dengan angsuran dan lain-lain. Karena hal tersebut belum diatur melalui perundang-undang akan tetapi sudah merupakan kenyataan dalam praktek hubungan hukum dan transaksi dagang, maka dapat dimaklumi apabila terasa kurangnya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20318
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elly Latifah
"Karya Tulis ini membicarakan masalah jual beli rumah melalui perusahaan real estate yang ada di
Kabupaten Bekasi ditinjau dari aspek hukum perdata. Dalam melakukan perjanjian jual beli rumah tersebut, siapakah yang bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan antara perusahaan yang bersangkutan atau yang datangnya dari pihak konsumen (pembeli). Dalam pembahasan, maka disini penulis memakai metode yang lazimnya dipergunakan dalam penyusunan suatu karya ilmiah, yaitu metode penelitian primer dan sekunder. Dalam hal membangun perumahan perusahaan real estate sebagai pihak swasta turut membantu pemerintah dalam pengadaan rumah dengan berbagai type yang telah ditentukan. Untuk melakukan jual beli rumah tersebut antara real estate dengan calon pembeli harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam UndangUndang yang mengaturnya dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah maupun dari perusahaan real estate itu sendiri. Melihat kegiatan yang dilakukan perusahaan real estate mempunyai dampak yang positif bagi masyarakat karenanya perlu kerjasama yang baik antara kedua belah pihak didalam pemasarannya. Banyak permasalahan yang dihadapi baik yang datangnya dari konsumen maupun dari pihak real estate dan perlu pertanggung jawaban atas kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki oleh masing-masing pihak. Pertanggung jawaban dalam hukum perdata lahir karena adanya suatu perikatan yang dapat bersumber dari perjanjian atau undang-undang atau sekaligus kedua-duanya. Tanggung jawab yang bersumber sekaligus kedua pada perjanjian timbul karena wanprestasi, sedangkan tanggung jawab yang bersumber pada undang-undang lahir karena adanya suatu perbuatan melanggar hukum. Perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur adalah didasarkan kesepakatan kedua belah pihak (berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata). Ada tiga macam cara penjualan rumah melalui real estate yaitu penjualan secara angsuran jangka pendek, penjualan angsuran jangka panjang dan penjualan secara tunai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwar Rais
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helmy Bahar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>