Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 198137 dokumen yang sesuai dengan query
cover
TH. Retno Dewi W.
"TH. RETNO DEWI W, 0586007415, Tinjauan Terhadap pasal 1131 Dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Praktek Pemberian Kredit Di Bank, Skripsi, April 1991.
Perkembangan dunia usaha di Indonesia menjadi semakin pesat dengan adanya kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam keadaan demi ian, para pengusa ha memerlukan modal yang cukup untuk mengembangkan usahanya. Modal itu sering kali tidak dapat dipenuhi send i ri oleh pengusaha sehingga mereka memerl ukan pinjaman atau kredit dari pihak lain, misal nya dari bank. Terhadap setiap kredit yang di berikan oleh bank harus ada pengama nannya, yaitu harus ada jaminannya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan melalui pasal 1131 bahwa setiap kebendaan yang dimiliki seseorang, baik bergerak maupun tidak bergerak, ba ik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas terikatannya. Pasal ini mengatur jaminan kredit secara umum. Bank dalam memberikan kredit tidak mungkin menggunakan jaminan kredit ini secara tersendiri, sebab pasal ini kurang menjamin pengembalian kredit bank. Hal ini disebabkan oleh kelemahan-kelemahan pasal tersebut. Dalam pemberian kredit, bank lebih suka menggunakan jaminan kredit yang khusus, yaitu Hipotik dan Gadai, sebagai jaminan kredit ini lebih menjamin pengembalian kredit kepada bank. Dalam praktek, bank masih menggunakan jaminan kredit yang umum bersama-sama dengan jaminan kredit yang khusus. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengamanan kredit yang Sebesar-besarnya dan kedudukan sebagai kreditur yang sekuat-kuatnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20358
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noorasa
"Menurut Teori lembaga somasi pasal 1238 KUHPerdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi. Dalam praktek ternyata tidak hanya itu saja akan tetapi juga dalam hal dimana penentuan prestasi telah dikukuhkan sebelumnya. Oleh seruan No. 3/1963, lembaga somasi ini telah dihapus namun dalam praktek pengadilan masih banyak dipergunakan. Menjelang pembentukan hukum Nasional yang akan datang disarankan lembaga somasi oleh penulis agar tetap dipakai oleh karena somasi ini merupakan peringatan lalai dari pihak kreditur kepada pihak debitur yang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan lalai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siwu, Anneke S. M. Woworuntu
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Januar Setiawati
"Didalam Hukum Kewarisan Perdata barat terdapat Prinsip "seketika setelah pewaris meninggal maka beralihlah sekalian hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan pada sekalian ahli waris". Hak-hak dan kewajiban yang dimaksud tidak hanya berupa aktiva tetapi juga pasiva. Permasalahan timbul jika warisan yang ditinggalkan berupa pasiva atau hutang, apalagi jika hutang tersebut dijaminkan dengan jaminan umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3574 K/Pdt./2000 tentang warisan berupa hutang terdapat permasalahan mengenai tangggung jawab ahli waris yaitu istri dan anak-anak dari pewaris atas hutang yang ditinggalkan pewaris. Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut diatas maka di dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau disebut penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan teori-teori yang ada dapat disimpulkan bahwa seketika setelah pewaris meninggal maka segala hak dan kewajiban berpindah kepada ahli waris baik itu berupa pasiva maupun aktiva. Tetapi ahli waris mempunyai hak untuk menentukan sikap terhadap harta peninggalan tersebut yaitu menerima secara mumi, menerima dengan syarat atau menolak warisan. Putusan Mahkamah Agung juga telah lalai dalam menerapkan hukum yang menyatakan bahwa istri dan anak-anak pewaris hanya bertanggung jawab sebatas jumlah harta peninggalan pewaris. Putusan tersebut telah lalai dikarenakan Putusan Mahkamah Agung tersebut didasarkan pada Pasal 175 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam bukan didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengingat penyelesaian masalah pada tahap awal para pihak menyelesaikan menggunakan Pengadilan Negeri bukan pengadilan agama. Kompleksnya permasalahan waris perdata memerlukan suatu pendalaman dan pengetahuan baik dalam teori dan praktek bagi aparat penegak hukum sehingga di dalam menangani permasalahan mengenai waris perdata mereka dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum.

In the Western Civil Law on Succession, there is Principle that "immediately after the predecessor passes away, his rights and obligations to the assets shall assign to the successor)". The rights and obligations are not only in terms of the assets but also the liabilities. The problem arising if the succession inherited is in terms of liabilities or debt, let alone if the debt left is guaranteed against general guarantee. In the Judgment of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3574 K/Pdt./2000 regarding succession in terms of debt, there is problem on responsibility of the successors namely wife and children of the predecessor to the debt inherited to the successor. To obtain the answer of the problem above, then in this writing, the writer uses the doctrinal law research method or called literature research, namely the research to the secondary data covering primary law, secondary law and tertiary law materials.
Based on the existing theories, it can be concluded that immediately after the predecessor passes away, then all rights and obligations are assigned to the successor, whether in terms of liabilities or assets. But the successor has right to determine his attitude to the succession namely accepting purely, accepting conditionally or rejecting the succession. The Judgment of the Supreme Court has also made an omission in applying the law stating that the successors namely wife and children are only responsible limited to the quantity of succession. The omission occurs since it is based on Article 175 paragraph 2 of Islamic Law Compilation, not based on the Indonesian Civil Law since the settlement of problem in the early phase, the parties refer to the District Court, instead of the religion court The complex problem on civil succession requires the legal enforcers to study in-depth and have knowledge in both theory and practice thereby able to pass fair judgment and provide legal certainty in dealing with the problem on civil succession."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36980
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Shafina Kalia
"Dewasa ini, perkembangan aktivitas bisnis merupakan fenomena yang sangat kompleks karena mencakup berbagai bidang baik hukum, ekonomi, dan politik. Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali dapat dilihat bahwa aktivitas manusia dalam dunia bisnis tidak lepas dari peran Bank selaku pemberi layanan perbankan bagi masyarakat. Salah satu jenis pelayanan jasa Bank adalah kartu kredit. Di dalam pelayanan jasa Bank dibidang kartu kredit ini, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakni penerbit kartu (Bank), pemegang kartu dan Merchant. Pihak penerbit kartu kredit pada umumnya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak anatara penerbit kartu dengan pemegang kartu, yaitu perjanjian keanggotaan kartu kredit yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku atau klausula baku. Pengertian klausula baku menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap peraturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku tersebut, biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada pada umumnya berisikan hal-hal yang memberatkan pihak pemegang kartu kredit, yang dalam hal ini disebut juga sebagai konsumen.Di dalam perjanjian kartu kredit Bank Mandiri, Citibank Dan Standard Chartered Bank sebagai suatu bentuk perjanjian baku, mempunyai suatu ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi (memberatkan) yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit, dimana hal tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nowadays, the growth of business activities is a highly complex phenomenon due to it's scope on various fields such as law, economy, and politic. In daily lives, we often encountered that public activities in business is attached to the role of the Bank as the provider of banking services for the public. One of the banking service provided is credit card. In this type of service, there are three parties participated within, those are the publisher of the card (bank), the holder of the card (the customer) and the Merchant. The publisher of credit card generally produced a prior one-sided arrangement between the publisher and the holder of the card, namely the agreement for credit card membership which is produced in a form of standard clause. The definition of standard clause in accordance to the Law No. 8 of 1999 concerning Customer's protection is every regulation or arrangement and stipulations prepared and defined one-sidedly by any business which is written on a document and/ or a binding agreement and compulsory to the customer. In the said agreement, the publisher of the credit card is usually granted with dominant position, whereas the existing clauses generally contain matters which bear responsibilities to the holder of credit card, which in this case is also the customer. In the agreement for credit cards issued by Mandiri Bank, Citibank and Standard Chartered Bank which formed a standard agreement, the author found inequalities as shown from the unfair exoneration clauses for the holder of credit card, and that these clauses contrast to the Civil Law and the Law No. 8 of 1999 concerning Customer's Protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27861
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Davy Mohamad Jafar
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christyanto Noviantoro
"Eksistensi teknologi informasi dengan segala bentuk perkembangannya yang salah satunya telah dimanfaatkan dalam aktivitas e-commerce disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan berbagai permasalahan hukum. Pada kenyataannya permasalahan hukum yang muncul lebih banyak merugikan konsumen. Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam mengenai e-commerce yang dapat ditinjau dari berbagai aspek khususnya aspek yuridis. Pokok permasalahan dalam penelitian ini antara lain mengenai apakah yang menjadi karakteristik aktivitas e-commerce hingga menjadi unsur khas dan pembeda dari perjanjian konvensional serta dampaknya terhadap permasalahan hukum yang muncul; mengingat sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce maka tindakan apa saja yang perlu di lakukan oleh pihak-pihak terkait dalam rangka memberikan perlindungan konsumen bilamana terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas e-commerce/serta efektifitas KUH Perdata sebagai dasar hukum perjanjian maupun dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dalam aktivitas e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan memanfaatkan sumber bahan pustaka sebagai data sekunder. Pada prinsipnya aktivitas e-commerce tidak berbeda dengan perjanjian konvensional, yang membedakan hanyalah sarana yang dipergunaan. Belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce, bukan berarti terjadi kekosongan hukum, karena e-commerce akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku, yaitu Buku III KUH Perdata . Demikian pula bila terjadi sengketa, para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. mencermati perkembangan aktivitas e-commerce di Indonesia, maka untuk menjamin kepastian hukum dan upaya untuk mewujudkan perlindungan konsumen, sudah selayaknya bila pemerintah membentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce serta memberlakukan standardisasi penyelenggaraan e-commerce bagi para pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21342
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suhartati Astoto
"Di dalam perkembangan dan pertumbuhan yang masih sangat muda dan singkat maka kelahiran/munculnya viktimologi dari bagian kriminologi masih merupakan dan menimbulkan pelbagai tanggapan dari para ilmuwan/para ahli. Di antaranya muncul ungkapan dari Separonic yang menulis bahwa "if victims are only those suffering from criminal act or offences, victimology will a part of the crime problem and consequently, a discipline, within criminology or as B. Mendelsohn suggested, a science parallel to it or the reverse of criminology". Sedangkan kepustakaan kriminologi telah diperkaya dengan pemikiran-pemikiran mengenai masalah korban mulai tahun 1940 dari Von Hentig sampai dengan tahun 1960 dengan pemikiran-pemikiran dari Mendelsohn dan Schaffer. Ditambah dengan hasil seminar Internasional tentang korban kejahatan yang telah beberapa kali diselenggarakan. Dengan kenyataan-kenyataan ini, maka timbul suatu pertanyaan apa yang menyebabkan perhatian kita dan para ilmuwan beralih ke pihak korban. Jawabannya memang tergantung dari aspek mana kita ingin melihatnya. Bilamana beberapa saat yang lampau kita telah terlalu banyak menyoroti peranan pelaku kejahatan baik dilihat dari segi kesalahan maupun dalam usaha untuk mencegah terjadinya kejahatan ataupun meringankan penderitaannya. Maka sebagai hal-hal yang menyebabkan beralihnya pandangan kita terhadap peranan si korban adalah sebagai yang pertama diungkapkan bahwa si korban acapkali mempunyai peranan yang penting dalam terjadinya kejahatan misalnya dalam pembunuhan, pemerkosaan, penipuan dan lain sebagainya.
Hal kedua yang perlu diketahui jugs bahwa bukan hanya pelaku saja yang diperhatikan hak-haknya tetapi diperhatikan Pula hak--hak si korban. Sehubungan dengan hal ini maka ada suatu pendekatan yang dilakukan dengan mengetengahkan bahwa bukan saja banyak korban yang tidak mengetahui hak-haknya tetapi ternyata mereka takut atau mungkin tidak dapat melaporkan kejadian yang menimpanya. Dalam hal ini korban kejahatan tidak hanya korban dari kejahatan konvensional, misalnya : pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan pencurian tetapi juga mencakup kejahatan non-konvensional antara lain : terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika, kejahatan melalui komputer dan lain-lainnya. Adapun pembicaraan yang kini menghangat adalah korban yang meliputi pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan secara melawan hukum kekuasaan ekonomi maupun kekuasaan umum. Mari uraian-tersebut di atas terlihat bahwa pembahasan tentang masalah korban akan sedemikian luas lingkupnya sehingga perlu dipelajari secara mandiri melalui ilmu pengetahuan yang disebut viktimologi. Dan perlu dipahami pula bahwa korban-korban itu ada kemuagkinan bisa terjadi karena negara ikut berperan/bersalah; dalam hal ini maka negara perlu memberikan kompensasi ( compensation ) kepada si korban di samping kemungkinan adanya restitusi ( restitution ) kepada si korban dari si pelaku. Kemungkinan pembayaran dalam bentuk kompensasi dapat terwujud dalam 2 bentuk :
1). di mana negara merasa turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa karena tidak mampu melindungi korban dari ancaman si pelaku.
- Wujud kompensasi itu dapat berupa fasilitas pengobatan secara cuma-cuma
- mengganti penghasilan yang hilang
- mengganti biaya pemakaman
- penggantian karena cacat badan
- biaya penasehat hukum untuk membela kepentingan korban.
2). negara ( instansi resmi ) memang bertanggung jawab atas terjadinya korban, misalnya dalam hal bentuk korban karena penyalahgunaan kekuasaan umum; penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, kerugian dalam hal pencemaran lingkungan.
Untuk hal restitusi maka untuk memperolehnya dikaitkan dengan putusan pengadilan, Bentuk-bentuk kerugian pada dasarnya sama dengan diuraikan dalam hal kompensasi. Masalahnya adalah bageimana bila pelaku tidak mau/ tidak mampu membayar restitusi tersebut. Dalam hal ini..."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siwi Endah Saritri
"Dalam zaman modern dan serba cepat seperti sekarang ini, penggunaan perjanjian dalam bentuk baku tidak dapat dielakkan lagi. Perjanjian yang memang sudah tidak seimbang karena dibuat hanya oleh salah satu pihak ini sering menimbulkan kerugian di pihak yang lemah, khususnya pihak yang tinggal menerima perjanjian yang sudah baku. Dikatakan tinggal menerima karena pihak tersebut yang dalam skripsi ini disebut sebagai konsumen, tidak memiliki bargaining power atau posisi tawar dalam menentukan isi perjanjian. Tiket penerbangan Mandala Airlines adalah salah satu contoh dokumen perjanjian yang berbentuk baku. Dalam perjanjian ini penulis banyak menemukan klausul-klausul baku yang memberatkan (klausul eksemsi) konsumen. Dapat kita bayangkan bagaimana dirugikannya konsumen pengguna jasa ini dengan posisinya yang tidak memiliki posisi tawar dalam menghadapi perjanjian baku yang isinya memberatkan. Penulisan ini memberikan suatu peninjauan permasalahan mengenai adanya klausul yang memberatkan salah satu pihak dalam perjanjian baku (klausul eksemsi) ini dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20818
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>