Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77548 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ananda Aviati
"Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui lebih lanjut tentang pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi terutama yang berkaitan erat dengan masalah jaminan, karena jaminan merupakan salah satu faktor untuk mempertimbangkan dapat tidaknya kredit diberikan, Kredit sindikasi sendiri merupakan salah satu bentuk dari kerjasama pembiayaan, dimana kredit yang diberikan berasal dari beberapa bank atau lembaga keuangan bukan bank untuk membiayai suatu proyek yang dianggap layak secara bersama. Bentuk kerjasama pernbiayaan yang lain misalnya kredit konsorsium. Dalam perkembangannya, kredit sindikasi dianggap lebih luwes dibandingkan dengan kredit konsorsium. Pada bank-bank pemerintah di Indonesia, telah dikembangkan bentuk kerjasama sindikasi yang telah dimodifikasi, yang di sebut Club Deal. Kredit sindikasi ini diadakan dengan maksud memungkinkan bank membiayai proyek besar dengan dana yang terbatas, melakukan penyebaran resiko kredit sebesar jumlah keikutsertaan bank peserta dan mengatasi adanya batas peminjaman yang dapat diberikan bank kepada debitur. Pada setiap akta dalam kredit sindikasi dicantumkan seluruh nama bank peserta sindikasi, namun untuk melakukan pengelolaan kredit selanjutnya ditunjuk agent. Dalam Kredit sindikasi memerlukan pengaturan tersendiri dalam hal pelaksanaan kredit, penarikan dana, pelunasan kredit serta pengurusan jaminan. Dalam kredit sindikasi dikenal adanya paripassu jaminan yaitu kesepakatan kreditur apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan jaminan akan dibagi secara pro rata kepada masing-masing kreditur tanpa memperhatikan hak preferensi dari kreditur lainnya. Untuk mengelola jaminan, akan ditunjuk security agent, namun masing-masing kreditur tetap mempunyai hak untuk mengawasi barang-barang yang dijaminkan. Jika kredit telah dilunasi, maka perjanjian jaminannya berakhir. Jika terjadi keadaan wanprestasi dan semua upaya hukum telah dilalui oleh kreditur untuk memberi peringatan atas kelalaian debitur, maka penyelesaian jaminan dilakukan melalui Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BUPLN), hal ini dilakukan sehubungan dengan kedudukan Bank "X" tempat penulis melakukan riset adalah bank pemerintah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20488
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna N. Marthin M.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rinto Anggoro
"Kredit Sindikasi adalah merupakan kredit yang diberikan beberapa bank kepada seorang debitur dimana diantara bank-bank peserta sindikasi tersebut terdapat hubungan lintas kreditur yang dikoordinasi secara erat dan kokoh oleh satu bank sebagai koordinator yang disebut lead creditor atau lead manager , dan subyek (peserta) yang ada dalam kredit sindikasi yakni - pihak debitur, pihak kreditur, pihak lead manager, pihak agen bank. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi yang dibuat secara notariil mengatur antara hak dan kewajiban masing-masing pihak peserta sindikasi dan memunculkan beberapa aspek hukum yang penting untuk dianalisa. Fokus analisanya adalah posisi nasabah dalam perjanjian kredit sindikasi apakah sudah terlindungi dan diatur akan hak-haknya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian yang dikenal dalam kepustakaan penelitian hukum (legal research) sebagai penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan jenis-jenis bahan hukum lainnya. Permasalahan yang akan dikaji adalah salah satu Pihak Bank Z mengundurkan diri dari Kredit Sindikasi tanpa adanya pemberitahuan kepada Agent Bank Y dan P.T. X sebagai debitur tidak dapat menuntut haknya. Dalam hal ini perlunya penegasan pengaturan perlindungan nasabah debitur baik yang tertuang didalam perjanjian kredit sindikasinya maupun ketentuan peraturan yang lain.
Maka kesimpulannya adalah perlunya tanggung jawab terpisah yang tertuang didalam Perjanjian Kredit sindikasi dan perlu pernyataan cidera janji dan peraturan berkaitan dengan perlindungan nasabah dalam kredit sindikasi

Syndicated loans are a few bank loans to a debtor where participants among banks syndicated cross-creditor relationships are closely coordinated and firm by one bank as lead coordinator called a creditor or the lead manager, and the subjects (participants) who have in the syndicated loan - the borrower, the creditor, the lead manager, the agent bank. In the implementation of the syndicated loan agreement made between the notary regulate the rights and obligations of each party syndicated and raises some important legal aspects to be analyzed. The focus of his analysis is the customer's position in the syndicated loan agreement stipulated that it is protected and their rights.
The research method used in this thesis research is the research method known in the literature of legal research (legal research) as a normative juridical legal research. Data used in this research is secondary data, and the kinds of other legal materials. Problems that will be studied is one of Bank Z Party resigned from the Syndicated Loan without any notice to Y the Agent Bank and P.T. X as the debtor can not demand their rights. In this case the need for affirmation of customer protection arrangements set forth in the debtor either sindicated credit agreement or other regulatory provisions.
So the conclusion is the need to separate responsibilities set forth in the Syndicated Loan Agreement and the necessary declaration of default and regulations relating to the protection of clients in syndicated loans
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T38164
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnugroho Wihardijono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20947
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Rista Q.
"Peran aktif lembaga perbankan menyalurkan dana masyarakat (kredit) sangat dibutuhkan dalam upaya memacu partisipasi sektor swasta menopang pertumbuhan ekonomi negara, Namun karena adanya paket peraturan likuiditas bank dari otoritas moneter, maka bankbank harus bekerja sama membentuk sindikasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sejumlah besardana usaha. Sehubungan dengan hal itu, UU Perbankan 1992 antara lain menegaskan larangan bagi bank untuk member! kredit kepada siapapun yang tidak diyakininya mampu dan sanggup melunasi pada waktu yang diperjanjikan. Meskipun keyakinan bank dalam menyalurkan kredit tidak lagi semata-mata ditolokukurkan pada aspek jaminan, tetapi dalam praktik aspek ini masih cukup dominan pengaruh dan peranannya. Bahkan dalam kredit sindikasi, aspek jaminan sering disyaratkan secara luas oleh kreditur, mencakup jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (personal guarantee atau borghtoch). Hal ini dimaksudkan bank-bank pada umumnya untuk membentuk keyakinan yang lebih hakiki, selain tentunya untuk lebih memantapkan proteksi atas kepentingan bank di dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami tentang: (a) pengaturan jaminan perorangan dalam hukum perdata dan kredit sindikasi, (b) pihak-pihak yang dapat menjadi penjamin kredit sindikasi dan syarat-syaratnya, dan (c) praktik jaminan perorangan dalam kredit sindikasi di Indonesia. Untuk meneliti objek permasalahan digunakan metode normatif dengan pengungkapan masalah secara deskriptif-analltis berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Seluruh data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis masalah diketahui bahwa: (a) orang dapat menjadi pen jamin perorangan dalam kredit sindikasi jika memenuhi syarat yuridis, sosiologis, ekonomis dan teritorial; (b) konsekuensi yuridis dari sifat asesoir perjanjian jaminan adalah pada diri penjamin hanya melekat unsur kewajiban setelah debitur wanprestasi; (c) kedudukan hukum dari penjamin dan kreditur dalam praktik kredit sindikasi senantiasa tidak setara; (d) syarat kausa halai perjanjian menurut ketentuan pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata wajib dipenuhi kreditur dan debitur sebelum petjanjian dibuat dan atau ditandatangani hingga perjanjian itu berakhir; (e) hanya lead manager (bank agen) dalam kredit sindikasi bentuk umum yang dimungkinkan untuk mengeksekusi kekayaan penjamin apabila debitur wan prestasi; serta (f) praktik peradilan bidang perdata di Indonesia relatif kurang mellndungi hak-hak atau kepentingan kreditur kredit (sindikasi) dengan jaminan (perorangan) dalam pelaksanaan eksekusi atas kekayaan penjamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20675
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miftahul Huda
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Eva Mahardika Sri Handayani
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24922
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Kusumawati H.
"ABSTRAK
Penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian perpustakaan dan lapangan.
Tujuan dari pertanggungan adalah pengalihan resiko. Dalam rangka/konteks perjanjian kredit antara bank dengan nasabah, adakalanya bank pemberi kredit tersebut membuka perjanjian pertanggungan dengan lembaga pertanggungan kredit guna mencegah hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak tertentu dalam waktu perjanjian kredit berlangsung ataupun sesudah berakhirnya perjanjian kredit tersebut, tapi pihak penerima kredit tidak dapat mengembalikan kreditnya.
Bantuan dalam bentuk pertanggungan kredit adalah dimaksudkan menjamin penggantian kerugian bagi bank sebagai akibat tidak dapatnya dibayar kembali kredit tersebut oleh nasabah bank yang bersangkutan.
Perjanjian kredit antara bank dengan nasabah dan perjanjian pertanggungan antara bank dengan pihak lembaga pertanggungan (perusahaan asuransi) sangat penting, karena menyangkut suatu kepastian hukum baik dari segi perjanjiannya maupun segi jaminannya.
"
1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriasari Sintarini
"Penyaluran fasilitas kredit sindikasi umumnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan debitur akan fasilitas kredit yang besar namun dapat di penuhi oleh kreditur dengan tingkat resiko yang minim dan memiliki tingkat resiprositas dan profitabilitas yang tetap baik. Dalam hal penyaluran fasilitas kredit sindikasi ini dikenal dua klausula yang menjadi ciri khas sindikasi, yaitu klausula cross de fault dan cross collateral. Kedua klausul ini merupakan cerminan resiko cerminan tanggung dari para kreditur yang memberikan fasilitas kredit sindikasi tersebut. Yang dimaksud dengan klausuka cross default dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi adalah keterikatan antar pihak-pihak yang terlibat dalam sindikasi tersebut dimana apabila debitur wanprestasi kepada pihak sindikasi sebagai kreditur maka wanprestasi atas fasilitas tersebut adalah wanprestasi sebagai unit per unit sesuai dengan porsi keikutsertaan masing-masing sebagai pihak sindikasi. Sedangkan yang dimaksud dengan klausula cross colateral dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi adalah keterikatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalam sindikasi tersebut dimana apabila debitur wanprestasi kepada pihak sindikasi sebagai kreditur maka jaminan yang telah diberikan menjadi penjaminan atas fasilitas tersebut secara integral tidak terpecah-pecah sebagai unit per unit sesuai dengan porsi dari keikutsertaan masing-masing peserta sindikasi. Terhadap jaminan yang diberikan dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi, debitur diwajibkan memberikan jaminan yang jumlahnya cukup banyak dan macamnya pun juga banyak untuk mengimbangi jumlah pinjaman yang diberikan dalam jumlah yang besar. Banyaknya mecam jaminan yang diberikan memberikan konsekuensi banyaknya prosedur dalam pengikatan berbagai tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20782
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ninda Triandini Hippy
"Kredit sindikasi merupakan pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum, untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur. Pinjaman tersebut diberikan secara sindikasi karena jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal. Kedudukan agen bank adalah sebagai kuasa dari para kreditur. Secara hukum, hubungan antara agen bank dan para kreditur adalah hubungan pemberi kuasa. Dengan demikian, apabila timbul sengketa yang berkenaan dengan hubungan antara agen bank dengan pihak-pihak dalam perjanjian kredit, maka penyelesaian sengketa itu antara lain harus didasarkan pada hubungan perjanjian pemberian kuasa. Dalam perjanjian kredit sindikasi pada umumnya dimuat ketentuan yang memungkinkan agen bank untuk setiap waktu mengundurkan diri atau berdasarkan suara terbanyak diberhentikan/digantikan dengan atau tanpa sebab.
Dalam kasus pembahasan skripsi ini, PT Bank X Tbk sebagai agen kredit sindikasi sejak tahun 2002 sampai tahun 2007 belum mendapatkan pembayaran fee agen dari debitur. Akibatnya, Bank X mengalami kerugian besar. Metode penulisan menggunakan penelitian kepustakaan, deskriptif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kedudukan serta mekanisme pengunduran diri agen dalam perjanjian kredit sindikasi. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan, sampai saat ini belum ada peraturan khusus mengenai kredit sindikasi dan keagenan dalam kredit sindikasi. Untuk itu hak dan kewajiban agen diatur berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kreditur sindikasi. Sehingga mekanisme pengunduran diri agen sindikasi mengikuti perjanjian tersebut, apabila tidak diatur didalam perjanjian kredit sindikasi maka ketentuan pengunduran diri agen merujuk pada ketentuan pemberian kuasa, berdasarkan Pasal 1813-1819 KUHPerdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21395
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>