Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128252 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Indriawati
"Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia ternyata mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai sektor lain, baik pada sektor ekonomi itu sendiri maupun yang non ekonomi. Berbagai sektor telah tumbuh dan berkembang dengan pesat, baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi kegiatannya. Jadi pada dasarnya semua sektor ekonomi maupun yang non ekonomi selalu dalam mekanisme kerjasama yang erat satu dengan yang lain guna mencapai satu sasaran tertentu yang tidak lain adalah pencapaian kepentingan bersama. Berbagai sektor dengan berbagai bidang kegiatan yang membantu pertumbuhan ekonomi adalah meliputi kegiatan dalam bidang produksi maupun bidang jasa. Salah satu kegiatan jasa yang mempunyai arti penting guna pertumbuhan ekonomi adalah jasa appraisal. Kegiatan appraisal pada dasarnya adalah kegiatan dalam bidang jasa-jasa, yaitu suatu jasa yang sangat dibutuhkan oleh berbagai industri atau industri jasa yang lain lagi dan secara umum dibutuhkan pula oleh industri asuransi, kalangan perbankan, perusahaan yang go publik, lembaga pemerintah pemberi fasilitas dan lain-lain. Jasa appraisal dibutuhkan pula dalam rangka kegiatan transaksi jual-beli, penggabungan perusahaan, permohonan/pemberian hipotik. Istilah appraisal yang arti harafiahnya sama dengan penilaian atau taksiran, kegiatannya secara umum dilakukan oleh seorang ahli taksir atau juru taksir. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang yang memberikan jasa penilaian berarti melakukan kegiatan penilaian atau taksiran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Mumpuni SR
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutardjo Wahyu Susilo
"ABSTRAK
Kecelakaan pesawat udara dapat menimbulkan kerugian atau bencana pada pihak lain. Dapat saja pesawat udara yang secara utuh jatuh ataupun bagian-bagiannya saja (misal : pintu, jende1a, mesin dll). Hasil tersebut dapat ditimbulkan oleh karena adanya kesalahan manusia (Human Errors) yaitu : Penerbang; teknisi; petugas menara bandara; petugas pengatur navigasi; juru parkir atau disebabkan oleh adanya kesalahan teknis (Technical Errors). Kendatipun tidak terlepas kemungkinan kesalahan sejak awal yakni konstruksi pesawat udara telah ada kesalahan saat diproduksi oleh pabrik. Dengan telah sangat majunya masalah transportasi udara dapat menimbulkan bermunculannya jenis-jenis pesawat udara 1 ), mu1ai dari yang sangat ringan sampai pada yang sangat berat, mulai dari yang lambat sampai yang dapat terbang dengan kecepatan dua kali kecepatan suara. Jelas ini mengandung resiko yang tidak kecil akan terjadinya kecelakaan-kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian atau bencana pada pihak lain yang ada dipermukaan bumi. Ramainya lalu lintas udara memang beralasan karena udara merupakan medium transportasi tanpa hambatan (non obstacle I medium), sehingga dapat dengan mudah dan cepat memperpendek jarak dan waktu antara satu tempat dengan tempat yang lain. Tanggung jawab yang diwujudkan dalam bentuk pembayaran ganti kerugian oleh pihak penyelenggara penerbangan terhadap pihak ketiga merupakan salah satu sebab hapusnya tanggung jawab. Hal tersebut dibahas oleh Sistim Roma, sehingga Sistim ini menganut prinsip tanggung jawab mutlak (Strict/Absolute Liability). Penempatan pihak operator pacta kedudukan harus bertanggung jawab dianggap akan dapat menyelesaikan masalah kerugian yang ditimbulkannya terhadap pihak ketiga didarat sebagai pihak yang tidak mempunyai hubungan kontraktual apapun dengan pihak operator tersebut. Apapun alasannya serta ada atau tidak ada perbuatan melanggar hukum, maka operator adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. ( FH UI )"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ibnu Sofyan
"E-commerce merupakan transaksi jual beli yang dilakukan melalui media internet, dimana penjual dan pembeli tidak saling bertemu satu sama lain. E-commerce termasuk transaksi perdagangan yang pengaturannya masih belum jelas karena belum ada hukum positif yang mengaturnya. Mengingat tingginya resiko dalam transaksi ini, sedangkan banyak penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum perikatan Islam, penulis tertarik untuk meneliti secara lebih mendalam mengenai keabsahan transaksi E-commerce ini menurut hukum perikatan Islam dan mencari penyelesaian hukum mengenai siapakah yang bertanggungjawab atas beban resiko dari transaksi tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber dengan pengolahan data secara kualitatif yang dikaitkan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan sehingga bersifat normatif-yuridis.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa transaksi E-commerce termasuk jenis transaksi yang diperbolehkan menurut hukum perikatan Islam, selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Dari segi resiko, selama barangnya belum sampai ke tangan pembeli, maka beban atas resiko berada di tangan penjual. Sedangkan jika barang sudah berada ditangan pembeli, maka beban atas resiko itu berada ditangan pembeli, kecuali terdapat cacat tersembunyi yang baru diketahui pembeli pada saat barang telah diterima. Untuk memperkecil permasalahan dalam transaksi Ecommerce ini, sebaiknya segera dibuat peraturan positif yang khusus mengatur E-commerce dan permasalahanpermasalahannya, dan juga mengenai resiko dalam E-commerce, serta dibuat suatu lembaga yang khusus menangani permasalahan E-commerce dan administrasi untuk dapat melakukan E-commerce. Dengan demikian E-commerce ini menjadi teratur dan rasa keadilan lebih terpenuhi, dimana para penjual E-commerce terdaftar dengan jelas dan para pembeli dapat dengan mudah mengajukan klaim atas kerusakan atau kecacatan pada barang yang bukan karena kesalahannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21427
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Gardena L.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kembaren, Abadi
"Apotik adalah salah satu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Apotik baru dapat beroperasi apabila telah memperoleh surat izin apotik atas nama apoteker pengelolanya. Apotik merupakan salah satu tempat dilakukannya pengabdian profesi seorang apoteker selain industri (makanan & minuman, obat tradisional, kosmetika dan alat kesehatan) dan rumah saklt tanggung jawab seorang apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik jauh lebih luas jika dibandingkan dengan tugas profesi di lndustri maupun di rumah sakit, karena meliputi hubungan dengan pasien, dokter dan asisten apoteker. Keberadaan apoteker di Indonesia sama tuanya dengan keberadaan apotik itu sendiri yakni sejak 1862. Pada tahun 1946 didirikan pendidikan tinggi farmasi di Indonesia Peraturan perundang-undangan tentang apotik telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat. Di dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik seorang apoteker dapat saja terjadi mal praktek yang dikenal dengan istilah amisfiled prescription yaitu semua aspek yang berkaitan dengan kesalahan pada penyiapan obat dengan resep dalam bentuk antara lain salah membaca resep, salah membaca menulis aturan pakal, tertukar dengan resep pasien lain. Tanggung jawab apoteker di apotik dapat meliputi tanggung jawab dari aspek hukum perdata dan aspek etik. Tanggung jawab dari aspek hukum perdata dapat terjadi karena perbuatan melanggar hukUm (PMH) atau karena "wanprestasi dari aspek etik seorang apoteker harus mematuhi etika profesi apoteker di apotik yang telah ditentukan oleh organisasi profesi. Tanggung jawab apoteker dalam melaksanakan profesinya di apotik adalah tanggung jawab mandiri dan hubungannya dengan pasien adalah bersifat "resultaat verbintenis", yakni suatu hubungan hukum yang didasarkan pada suatu hasil kerja. Namun demikian perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik adalah menjadi penting, sehingga apoteker memperoleh kepastian dan ketenangan dalam melaksanakan tugasnya hal mana akan terjadi apabila apoteker telah tidak melakukan malpraktek, perbuatan melanggar hukum ataupun wanprestasi. Perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya dl apotik dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pasien dan apoteker. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reni Maharini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23063
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1988
336.2 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Febianti
"Listrik merupakan salah satu kebutuhan penunjang utama bagi manusia, terutama di era modern seperti sekarang ini. Penggunaan listrik bukan hanya untuk penerangan tetapi terlebih lagi untuk seluruh aspek kebutuhan rumah tangga terutama yang menggunakan alat elektronik. PT PLN sebagai satu-satunya Perusahaan Listrik Negara yang mempunyai tugas untuk menyediakan dan mengupayakan tenaga listrik untuk masyarakat luas dituntut untuk selalu meningkatkan kuantitas dan kualitas ketenaga listrikannya bagi masyarakat. Akan tetapi dalam prakteknya, sering terjadi keluhan keluhan dari masyarakat pengguna listrik atau konsumen listrik terhadap pelayanan dan atau kinerja dari PT. PLN selaku pelaku usaha penyedia jasa listrik. Salah satu keluhan yang sangat meresahkan masyarakat pengguna listrik ialah terjadinya pemadaman secara bergiliran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Di dalam penelitian ini, penulis meneliti kemungkinan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrik secara bergiliran ini, karena telah mengakibatkan kerugian di kalangan konsumen listrik. Selain itu juga melihat bagaimana hubungan hukum antara PT. PLN selaku pelaku usaha dengan masyarakat pengguna listrik selaku konsumen yang terjadi atas dasar kontrak penyambungan listrik, yang dimana hubungan hukum tersebut memberikan tanggung jawab kepada PT PLN sebagai pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian akibat pemakaian tenaga listrik termasuk kerugian akibat pemadaman listrik. Dalam rangka mendapatkan ganti rugi atas apa yang telah mereka alami, maka kemudian para masyarakat pengguna listrik dapat mengajukan beberapa upaya hukum. Salah satu upaya hukum tersebut adalah gugatan secara Class Action. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder berupa bahan kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21313
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvi Hidayati
"Hipotek adalah salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan utang. Ketentuan hipotek diatur dalam Buku II KUHPerdata Bab XXI pasal 1162 sampai dengan pasal 1232. Sejak diberlakukannya Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) maka hipotek atas tanah dan segala benda benda yang berkaitan dengan tanah itu menjadi tidak berlaku lagi. Namun di luar itu berdasarkan Undang-Undang No . 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, hipotek masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan helikopter. Demikian juga berdasarkan pasal 314 ayat (3) KUHD, Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, maka kapal laut dengan berat minimal 20 m3 yang telah didaftarkan dapat dijadikan jaminan hipotek. Kenyataan saat ini, dunia usaha pelayaran nasional mengalami kesulitan di bidang pembiayaan (ship financing), baik untuk penambahan armada maupun untuk peremajaan armada. Pengadaan kapal-kapal dengan jaminan hipotek kapal laut memiliki berbagai kendala diantaranya adalah karena kpal tidak mudah untuk dijual, eksekusi atas hipotek kapal sulit dilaksanakan dan alasan dari bank ataupun lembaga keuangan bahwa bisnis pelayaran di Indonesia dianggap feasible, secara ekonomis. Kendala lain yang juga tidak kalah penting adalah kelemahan peraturan-peraturan yang ada yang mengatur hipotek kapal. Ditinjau dari segi materinya, pengaturan tentang hipotek kapal masih tersebar dan menggunakan kaidah-kaidah hukum peninggalan kolonial Belanda seperti yang terdapat dalam KUHPerdata, KUHD, HIR, Ordonansi Pendaftaran Kapal. Ketentuan-ketentuan tersebut dirasakan sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan dewasa ini. Oleh karenanya langkah pemerintah untuk membuat undang-undang tentang hipotek kapal sudah selayaknya didukung hingga dapat tercipta suatu kodifikasi hukum dan juga untuk menambah kepastian hukum bagi para pihak pelaksana hipotek kapal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20988
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>