Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97470 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Viena R. Roswy
"Sektor Perbankan sebagai urat nadi perekonomian nasional tidak dapat dipisahkan partisipasinya dalam menunjang pembangunan nasional, baik sebagai saranan penghimpun dana masyarakat maupun sebagai penyalur dana ke masyarakat dalam bentuk kredit. Sehubungan dengan penyaluran kredit bank mensyaratkan adaiiya jarainan bagi pihak penedina fasilitas kredit. Sesuai dengan perkembangan jaman dewasa ini, juga turut memacu kegiatan perbankan dalam hal berbagai kemudahan-kemudahan yang ada dalam praktek. Salah satu kemudahan yang didapat sekarang ini adalah dimana benmk-benmk jaminan yang dapat dijadikan janiinan materiii dan jaminan immateriil. Sehubungan dengan itu teryata kredit modal kerja konstruksi, salah satu jenis fasilitas kredit yang diberikan bank kepada kontraktor, SPK yang diterbitkan berdasarkan suatu kontrak pemborongan pekerjaan antara bouwheer (pemilik Proyek) dengan kontraktor, dapat dijadikan sebagai jaminan atas kredit tersebut. SPK atas proyek pekerjaan tersebut ternyata mencakup untuk jaminan materiil dan immateriil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20692
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gunawan Wibisono
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mala Yusrika Febriani
Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiyono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rofik Sungkar
"Dewasa ini perkreditan mempunyai arti penting bagi pembangunan di bidang Industri Konstruksi yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana fisik. Industri Konstruksi selain membutuhkan tehnik yang tinggi sifatnya dan dikerjakan oleh orang-orang yang ahli juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Salah satu perkreditan yang dibutuhkan di bidang konstruksi adalah kredit Konstruksi. Dan bila kita berbicara mengenai kredit maka ini tak lepas dari jaminan. Dimana masalah jaminan baik jaminan khusus maupun jaminan umum, ini penting sekali dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank, khususnya Bank Rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam pasal 8. Dewasa ini, tanah dan bangunan merupakan obyek yang utama untuk dijadikan jaminan. Lembaga jaminan yang dibebankan atas tanah, tanah dan bangunan tesebut adalah Hipotik. Akta pembebanan hipotik ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan ditandatangani oleh para pihak, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia, tidak semua dapat dikembalikan oleh debitur, dan bila terjadi suatu kredit macet maka upaya hukum yang dapat ditempuh ada bermacam-macam, seperti memberikan peringatan (somasi) kepada debitur, penjualan agunan oleh debitur, penjualan di bawah tangan oleh Bank, menggugat secara perdata, menyerahkan kepada Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20674
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ati Rakhmawati
"Kredit konstruksi adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan antara lain kepada perusahaan pembangunan perumahan yang akan membangun rumah-rumah sederhana juga untuk pembangunan perumahan kelas menengah untuk dijual kepada calon-calon pembeli yang mendapat KPR. Bank X adalah salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit konstruksi untuk pembangunan perumahan yang pada prakteknya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan karena obyeknya adalah benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan yang akan dibangun. Dengan demikian prosedur pengikatan jaminannya dilakukan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Sedangkan prosedur pemberian kredit pada Bank X harus mengikuti tahapan pemberian kredit yang telah ditetapkan oleh Bank X. Pemberian kredit konstruksi pada Bank X maksimal sebesar 75 % dari biaya proyek dan tidak termasuk biaya pengadaan tanah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/46/KEP/DIR tahun 1997 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Bank Umum Untuk Pembiayaan Pengadaan Dan Atau Pengolahan Tanah. Kendala dalam penggunaan Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit konstruksi pada prakteknya adalah jika bangunan/proyek perumahan yang akan dibangun tidak dibangun oleh pengembang, karena jaminan yang diterima oleh bank adalah tanah dan bangunan/proyek perumahan yang belum dibangun. Dengan demikian bank harus teliti dalam membuat perhitungan nilai jaminan sehingga pemberian kreditnya dilakukan berdasarkan tahapan pembangunannya sesuai dengan prosentase nilai bangunannya. Namun masalah yang diungkapkan oleh Bank X dari hasil penelitian saya yang menjadi kendaia adalah apabila debitur wanprestasi sementara Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) belum dibuat. Hal ini dikarenakan pada prakteknya " Bank X tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik dan petuk dapat dijadikan jaminan dalam kredit konstruksi yang pembebanannya dilakukan dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan antara pihak Bank X dengan debitur. SKMHT ini wajib diikuti pembuatan APHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diberikan SKMHT (pasal 15 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1996). Dalam prakteknya di Bank X jika setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan, pendaftaran hak atas tanah tersebut belum selesai maka SKMHT dapat diperpanjang untuk setiap waktu 3 (tiga) bulan sampai pendaftarannya selesai. Dengan demikian jika APHT belum dibuat sedangkan debitur wanprestasi maka Bank X tidak dapat melakukan eksekusi karena Hak Tanggungannya belum lahir. Permasalahan yang terjadi di Bank X ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman pihak bank mengenai prosedur pendaftaran Hak Tanggungan bahwa tanah bekas hak milik adat yaitu girik dan petuk dapat dilakukan bersama-sama dengan pendaftaran Hak Tanggungan. Sedangkan bila terjadi kredit macet pada Bank X maka upaya yang dilakukan adalah melakukan upaya penyelamatan kredit melalui 3 R yaitu Penjadwalan kembali (Reschedulling), Pensyaratan kembali (Reconditioning), dan Penataan kembali (Restructuring). Apabila upaya tersebut tidak berhasil maka Bank X langsung melakukan eksekusi melalui notaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20442
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S20370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siallagan, Berlian
"Berlian Siallagan, 0587007052, Surat Sanggup Bayar sebagai jaminan dalam pemberian kredit pada PT . Bank Utama, skripsi 1993. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran eksistensi jaminan kredit yang berupa surat Sanggup Bayar dalam praktek perbankan dewasa ini. Bank di dalam memberikan fasilitas kredi kepada nasabah, mensyaratkan adanya barang jaminan yang diberikan oleh nasabah. Berdasarkan perkembangan akhir-akhir ini, bentuk benda yang dapat dijaminkan kepada bank mengalami perkembangan juga. Salah satu adalah dijadikan Surat Sanggup Bayar sebagai jaminan kredit. Surat Sanggup Bayar merupakan Suatu piutang yang dapat dimasukkan kedalam kelompok surat berharga. Apabila dihubungkan dengan hukum kebendaan, maka Surat Sanggup Sayar termasuk kedalam bentuk benda bergerak yang tidak berwujud, sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain. Jika Surat Sanggup Bayar dijadikan jaminan kredit, maka dilakukan secara gadai. obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Syarat yang harus dipenuhi oleh Surat Sanggup Bayar adalah nilai nominalnya harus sebesar 100% dari limit kredit yang diberikan bank. Tata cara penggadaian Surat sanggup Bayar dengan mengadakan perjanjian gadai yang kemudian diikuti oleh endossemen dan penyerahan suratnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20382
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>