Ditemukan 70991 dokumen yang sesuai dengan query
Windu Haryo Purwoko
""Tanah Sebagai Agunan Dalam Penerbitan Obligasi . Obligasi merupakan salah satu instrumen pasar modal yang digunakan untuk menarik dana dan masyarakat. Inti dari obligasi adalah suatu perjanjian pinjam-meminjam uang antara pihak penerbit/emiten dengan pembeli/investor dengan adanya bunga. Pihak pembeli/investor dapat meminta jaminan tambahan kepada emiten guna menjamin pembayaran bunga dan pokok pinjaman obligasi. Biasanya penerbit emiten memberikan jaminan yang biasanya berupa tanah. Alasan dipilihnya tanah karena merupakan benda tetap dan tidak mudah musnah, nilainya selalu naik, mempunyai tanda bukti hak, memberikan kedudukan istimewa kepada para krediturnya. Kedudukan istimewa ini berupa kedudukan untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu bila debitur pailit dengan menjual tanah yang dijaminkan dan bila debitur wanprestasi, tanah tersebut Juga dapat dijual untuk memenuhi hutangnya. Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-27/PM/1994 tentang Lembaga Pemeringkat Efek, ada sebagian penerbit/emiten obligasi yang tidak memberikan lagi agunan benda tetap, yang biasanya berupa tanah karena dengan pemeringkatan saja (minimal BBB) menurut mereka sudah menjamin kredibilitas/kemampuan membayar hutang obligasi baik bunga maupun pokok pinjaman. Tetapi sebagian besar masyarakat lebih percaya dengan adanya agunan berupa benda tetap dibandingkan dengan pemeringkatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20697
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sulistyo Danuwiharja
"Penerbitan obligasi merupakan Salah satu alternatif pembiayaan dalam suatu perusahaan. Belakangan ini semakin banyak perusahaan yang melakukan emisi obligasi di Bursa, baik di Bursa Efek Jakarta maupun Bursa Efek Surabaya. Sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menginvestasikan modalnya dalam pasar modal maka perlu lebih diperhatikan kepentingan dari investor sebagai penanam modal dan tingkat kepercayaan investor agar tetap tinggi sehingga investor tidak punya keraguan untuk menanamkan modalnya melalui pembelian obligasi. Untuk menjaga kepentingan investor tersebut diperlukan adanya jaminan dari pihak emiten terhadap pelunasan bunga dan pokoknya. Salah satu alternatif jaminan yang digunakan oleh pihak emiten adalah tanah yang dibebani hak tanggungan. Alasan dipilihnya tanah sebagai jaminan adalah disebabkan karena tanah dianggap sebagai jaminan yang aman karena merupakan benda tetap yang tidak musnah, nilainya selalu naik, tidak mudah digelapkan mempunyai tanda bukti hak dan dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Mengenai jaminan berbentuk tanah, sepanjang mengenai tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah diatur oleh UU no. 4 tahun 1996. Skripsi ini membicarakan mengenai pelaksanaan jaminan berupa tanah dikaitkan dengan emisi suatu obligasi, resiko yang dihadapi kreditur selaku pemegang hak tanggungan dan penyelesaian apabila emiten selaku pemberi hak tanggungan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok pinjaman obligasi beserta bunganya yang sudah jatuh tempo."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20766
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Abdurrahman
Bandung: Alumni, 1985
346.04 ABD b (3)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rofik Sungkar
"Dewasa ini perkreditan mempunyai arti penting bagi pembangunan di bidang Industri Konstruksi yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana fisik. Industri Konstruksi selain membutuhkan tehnik yang tinggi sifatnya dan dikerjakan oleh orang-orang yang ahli juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Salah satu perkreditan yang dibutuhkan di bidang konstruksi adalah kredit Konstruksi. Dan bila kita berbicara mengenai kredit maka ini tak lepas dari jaminan. Dimana masalah jaminan baik jaminan khusus maupun jaminan umum, ini penting sekali dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank, khususnya Bank Rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam pasal 8. Dewasa ini, tanah dan bangunan merupakan obyek yang utama untuk dijadikan jaminan. Lembaga jaminan yang dibebankan atas tanah, tanah dan bangunan tesebut adalah Hipotik. Akta pembebanan hipotik ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan ditandatangani oleh para pihak, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia, tidak semua dapat dikembalikan oleh debitur, dan bila terjadi suatu kredit macet maka upaya hukum yang dapat ditempuh ada bermacam-macam, seperti memberikan peringatan (somasi) kepada debitur, penjualan agunan oleh debitur, penjualan di bawah tangan oleh Bank, menggugat secara perdata, menyerahkan kepada Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20674
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Irawati Syamsiyah
"Kemajuan dalam bidang perkreditan pada saat ini telah meluas sampai ke kota-kota kecil yang meliputi rakyat pengusaha kecil pada umumnya, sehingga sektor perbankan harus meningkatkan kinerja usahanya dalam rangka pemberian kredit pada para pengusaha. PT. BRI (Persero) sebagai salah satu lembaga perbankan dalam menyalurkan kredit nya selalu memperhatikan asas perkreditan yang sehat serta penilaian seksama terhadap calon debiturnya. Upaya itu bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko PT. BRI (Persero) sebagai pihak kreditur apabila debitur wanprestasi. Oleh karena itu peranan jaminan dalam pemberian kredit sangat berarti karena dapat memberikan rasa aman dan secara yuridis memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam pengembalian kredit. Dengan lahirnya lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah sejak 9 April 1996, jaminan yang paling diutamakan oleh bank BRI adalah jaminan Hak Tanggungan dengan pertimbangan bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, ada nya bukti yang kuat berupa sertipikat dan selain itu jaminan Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang lebih diutamakan kepada bank BRI selaku kreditur pemegangnya. Pihak bank selaku kreditur dan para pengusaha sebagai pihak debitur mengharapkan agar lembaga Hak Tanggungan dapat memenuhi kebutuhan dalam menyelesaikan masalah perkreditan dengan mudah dan lancar sehingga dalam hal ini harus ada kerjasama yang baik dengan instansi agraria. Peranan instansi agraria dalam proses pembebanan jaminan Hak Tanggungan sangat penting terutama pada proses pendaftaran Hak Tanggungan yaitu untuk memberikan pelayanan yang cepat dan proses yang mudah bagi calon pemegang dan pemberi Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20467
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Suhandi
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S22940
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Djuhaendah Hasan
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
346.043 64 DJU l
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Athouf Ibnu Tama
"
ABSTRAKPeningkatan pembangunan selalu disertai dengan pertumbuhan kebutuhan baru Demikian pula yang terjadi di Indonesia. Pertumbuhan di bidang perekonomian dan perbankan disertai pula oleh perkembangan kebutuhan akan kredit, dan pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan demi keamanan kredit tersebut. Dalam praktek timbul lembaga jaminan baru di samping lembaga jaminan yang telah ada seperti hipotik, kreditverban, gadai, fidusia dan lain sebagainya.Leni baga jaminan yang satu ini timbul karena adanya satu pihak yang menjaminkan piutang atas namanya untuk mendapatkan hutang atau kredit dari pihak lain. Lembaga jaminan ini disebut Cessie Sebagai Jaminan. Pada dasarnya Cessie merupakan bentuk penyerahan piutang atas nama dari satu pihak ke pihak lain. Formalitasnya diatur dalam pasal 613 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata# Dalam praktek perbankan Cessie sebagai Jaminan sering digunakan sebagai jaminan tambahan, di mana nasabah yang hendak menerima kredit dari suatu bank dapat menjaminkan piutangnya yang ada pada pihak lain sebagai jaminan tambahan di samping jaminan pokok lainnya. Cessie harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris atau di bawah tangan. Pihak yang menyerahkan piutangnya kepada pihak lain disebut Cedent, pihak yang menerima piutang disebut Cessionaris, sedangkan pihak yang hutang di-cessie disebut Cesgus. Skripsi ini berraaksud membahas lembaga Cessie sebagai Jaminan yang peninjauan prakteknya dilakukan di Bank Ekspor Impor Indonesia. Adanya praktek Cessie sebagai Jaminan di semua bank akan membantu sekali dalam kelancaran cash flow para pengusaha dan pada akhirnya akan mengarah pada kelancaran pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Iis Laelasari
"Pengerahan dana yang dilakukan oleh bank dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional antara lain melalui tabungan masyarakat, diantaranya adalah dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas). Tabana selain dapat menghasilkan bunga bagi pemiliknya mempunyai keistimewaan lain yaitu dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit bank (pada bank BNI tabanas yang dijadikan jaminan bisa dari produk BNI sendiri , bisa juga tabanas dari bank lain yang bonafid), Bagi pihak bank sendiri jaminan merupakan suatu keharusan dalam pemberian kredit (sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 14 tahun 1967). Seseorang yang menjadi penabung berarti ia mempunyai hak atas sejumlah uang yang di tabungnya beserta bunga seperti yang telah disepakatinya . Sedangkan sebagai alat bukti si penabung tersebut mempunyai hak maka ia memegang buku tabanas tersebut, berarti tabanas sebagai suatu piutang atas nama. Dalam praktek pengikatan jaminan tabanas sebagai suatu piutang atas nama) adalah dengan gadai, dimana ketentuan gadai diatur dalam Buku II, Bab 20, pasal 1150-1160 KUH Perdata. Mengingat bahwa ketentuan tersebut sifatnya memaksa dan ini sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu lembaga perbankan mengalami perkembangan demikian pesatnya, apakah ketentuannya hingga kini masih dirasa memenuhi kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20418
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Miranti
"Hipotik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Pemberian Kredit Bank Dengan Bank Tabungan Negara Sebagai Tinjauan, SKRIPSI, Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah hipotik atas satuan rumah susun dalam praktek pemberian kredit di bank, yaitu bagaimana tata cara pemberian kreditnya, bagaimana tata cara pembebanan hipotiknya, bagaimana roya hipotiknya dan bagaimana eksekusi hipotiknya. Penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di Bank Tabungan Negara dengan tehnik wawancara. Ketentuan yang mengatur mengenai hipotik ini adalah ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan UU No.16/1985 tentang Rumah Susun, terutama yang menyangkut mengenai hipotik atas satuan rumah susunnya. Hipotik merupakan hak kebendaan atas barang-barang tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya pelunasan suatu perikatan. Proses pembebanan hipotik atas satuan rumah susun, dalam praktek, adalah sama dengan pembebanan hipotik atas rumah atau tanah. Perbedaannya hanya terletak pada masalah eksekusinya. Disarankan agar penyelesaian eksekusi lelangnya dapat lebih disederhanakan prosedurnya sehingga dapat menguntungkan semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20664
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library