Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133202 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putri Paramita
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan perumahan kepada beberapa pegawainya di komplek Badan Pemeriksa Keuangan I Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kepada beberapa pegawai tersebut yang telah memenuhi syarat dan telah menempati rumah selama minimal 10 tahun, dapat memiliki rumah melalui perjanjian sewa beli rumah antara penghuni dengan Departemen Pekerjaan Umum sebagai pihak yang berwenang melakukan sewa beli rumah-rumah dimiliki pemerintah dengan harga jual yang dapat di angsur selama jangka waktu tertentu. Setelah angsuran lunas, maka pihak Departemen Pekerjaan Umum melepaskan hak atas tanah perkarangan untuk selanjutnya penghuni sendiri yang akan memperoleh hak atas tanahnya melalui permohonan hak. Permohonan hak merupakan salah satu cara memperoleh hak atas tanah terutama terhadap tanah yang dikuasai oleh negara. Hak atas tanah yang diperoleh penghuni dapat berupa Hak Guna Bangunan kemudian Hak Guna Bangunan tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat (tempat tanah itu terletak) guna memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan. Pendaftaran tanah bertujuan memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Mengenai tata cara perolehan dan pendaftaran hak atas tanah pada dasarnya sama antara tanah yang diatas nya berdiri rumah bekas milik pemerintah, seperti dikomplek BPK I, dengan yang diatasnya berdiri rumah milik perorangan. Perbedaannya hanya pada persyaratan yang harus di penuhi. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah tidak terlepas dari berbagai kendala akan tetapi pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut harus tetap memperhatikan planologi (tata kota) agar terwujud asas kelestatarian yang seimbang dan optimal. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh melalui penelitian normatif dan didukung dengan data wawancara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S21184
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Wibowo
"Latar Belakang dalam Skripsi ini adalah Saat ini, sering terjadinya perselisihan-perselisihan perdata tentang kepemilikkan sebidang tanah yang telah memiliki sertipikat hak atas tanah melalui jual beli. Di dalam praktek, tujuan kegiatan jual beli tanah adalah untuk memperoleh kepastian hukumnya, agar pihak pembeli mengerti bahwa obyek tanah yang baru dibelinya adalah terjamin kepastian hukumnya, terutama dalam hal batas tanahnya dan sertipikat tanahnya. Setiap subyek hukum, baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada pihak lain. Apabila terjadi pemindahan hak milik atas tanah secara jual beli, pihak penjual harus melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pengurusan pemindahan hak miliknya dan menyerhkan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pengurusan pendaftaran tanahnya oleh kantor PPAT, tujuannnya adalah agar pihak pembeli mempunyai kepastian hukum atas tanah/bangunan yang baru dibelinya. Perbuatan hukum seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Apa yang telah diperintahkan di Pasal 19 ayat (1) UUPA disempurnakan dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 3 butir a PP No. 24 Tahun 1997 telah diatur lebih lanjut sebagai penegasan tentang tujuan pendaftaran tanah adalah a. untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah ada 2 pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran pemindahan hak milik apabila dilakukan oleh PPAT ? Bagaimana peranan PPAT dalam praktek pendaftaran tanahnya ?.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan penelitian ke kantor PPAT.
Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini adalah menjawab 2 pertanyaan yang ada di dalam pokok permasalahan dan menyimpulkan secara singkat hal-hal yang telah diuraikan dalam bab-bab skripsi ini dan dituangkan secara singkat dan jelas di bagian kesimpulan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S21261
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukiptiyah
"Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat menyediakan pelayanan publik yang bermutu. Dengan demikian ketersediaan sumber keuangan yang memadai mutlak harus ada. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan daerah yang potensial, perlu dikelola dengan baik, agar tidak timbul praktek penghindaran pembayaran BPHTB yang dapat mengakibatkan hilangnya penerimaan keuangan pemerintah daerah dari pos bagi hasil pajak.
Penelitian ini dilakukan di Pemerintah Kota Bogor. Hipotesa (1) Lemahnya "Law Enforcement", kurangnya upaya penyidiKan dan lemahnya administrasi BPHTB menyebabkan praktek penghindaran pembayaran BPHTB dari yang seharusnya menjadi relatif besar, dan (2) Adanya praktek penghindaran pembayaran BPHTB menyebabkan berkurangnya pendapatan Pemerintah Kota Bogor secara signifikan. Sementara itu tujuan penelitian adalah : (i) mengetahui besar hilangnya pendapatan daerah dari pos penerimaan BPHTB akibut Adanya praktek manipulasi Nilai Perolehan Objek Pajak-Akta Jual Bali (NPOP-AJB) dan (ii) mendapatkan informasi tentang faktor utama yang menyebabkan penghindaran pembayaran BPHTB dan mencari solusinya.
Metode analisa yang digunakan adalah analisa deskriptiif-kuantitatif. Dimana untuk membuktikan hipotesis pertama, maka untuk: mendapatkan informasi faktor-faktor yang menjadi penyebab praktek penghindaran pembayaran BPHTB digali melalui survei/kuisioner terhadap warga/rumah tangga yang pada tahun 1999/2000 pernah melakukan transaksi jual bell tanah dan bangunan. Responden dikelompokkan berdasarkan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak-Pajak Bumi & Bangunan. Pengisian kuisioner dilakukan dengan cara mengirim formulir/isian kuisioner ke alamat responden melalui pos surat dan atau dengan cara mendatangi langsung responden. Sedangkan untuk mcmbuktikan hipotesis kedua, maka untuk mengetahui besarnya BPHTB yang hilang atau yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Bogor, adalah (i) menghitung potensi penerimaan BPHTB, (ii) realisasi penerimaan BPHTB menggunakan angka dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan (iii) potensi penerimaan BPHTB dikurangi realisasi penerimaan BPHTB merupakan besarnya kehilangan penerimaan keuangan dari pos penerimaan BPHTB akibat praktek manipulasi NPOP-AJB.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa praktek penghindaran BPHTB telah terjadi di Pemerintah Kota Bogor. Adanya praktek penghindaran BPHTB, Pemerintah Kota Bogor kehilangan penerimaan keuangan dari pos bagi hasil pajak sebesar Rp. 2.122.695.000,- atau sekitar 31,68% dari yang telah diterima sekarang.
Praktek panghindaran BPHTB ini terjadi karena : (i) Adanya perbedaan yang cukup besar antara NPOP harga pasar dengan NJOP-PBB, yang ditunjukkan oleh nilai rata-rata rasio antara NPOP harga pasar terhadap NJOP-PBB sebesar 2,36, (ii) Kecilnya probability (a) manipulasi NPOP-AJB dapat diketahui oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak dan Bangunan, yang dibuktikan bahwa 92% responden tidak takut melakukan manipulasi NPOP-AJB, dimana 24% responden beralasan karena lemahnya administrasi perpajakan, dan 28% beralasan kemungkinan untuk terlacak sangat kecil, sisanya 48% responden beralasan seandainya ketahuan sanksinya masih bisa dinego/damai, (iii) Kurangnya upaya penyidikan terhadap praktek penghindaran pajak dan lemahnya "Law Inforcement", dimana balum diterapkannya sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran. (iv) Peraturan Pemerintah No. 4811994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan, dan (v) Biaya administrasi pembuatan akta jual beli tanah/bangunan tarifnya didasarkan pada persentase NPOP.AJB.
BPHTB merupakan sumber penerimaan keuangan daerah yang potensial untuk tahun-tahun mendatang. Hasil survei menunjukkan bahwa nilai rata-rata rasio antara NPOP harga pasar (hasil survei) terhadap NPOP-AJB sebesar 1,86 dan rata-rata persentase NPOP dilaporkan hanya 59,45% artinya jika Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mampu mengupayakan maka potensi/kapasitas BPHTB Pemerintah Kota Bogor adalah jauh lebih besar dari realisasi yang ada sekarang.
Sejauh ini efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPHTB sudah sangat baik, yang ditunjukkan oleh tingkat efisiensi sebesar 0,16 dan tingkat efektivitas sebesar 167,50%. Sementara itu effortnya baru mencapai 75,94%, hal ini menunjukkan bahwa target yang ditetapkan jauh lebih kecil dari kapasitas pajak.
Langkah proaktif yang dapat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengantisipasi/memperkecil praktek penghindaran BPHTB adalah : (i) merevisi NJOP-PBB agar perbedaan NJOP-PBB dengan NPOP sesuai harga pasar tidak terlalu besar; (ii) merevisi besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) sampai batas terkecil yang masih diperbolehkan dalam Undang-undang dan (iii) Perlunya upaya penyidikan terhadap adanya isue praktek penghindaran pajak dengan lebih intensif."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T7459
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Agrarian law No. 5 of 1960 and Government Regulation No.10 of 1961 regarding land registration stated that land registration made a legal certainty for the land owner. But in faact, especially for the low income rural community there was a tendency to be reluctant to register their land. This research proved, there was a close correlation between the level of income and the awarness of community regarding the land registration. The lower the level of income, the move reluctant they registered their lands."
343 JPIH 17 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Urip Santoso 1964-
"Legal aspects of apartments in Indonesia"
Tapos, Cimanggis, Depok: Kencana, 2017
346.045 URI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Urip Santoso
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011
343.054 URI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Novianti
"Pemilikan secara individual bagian bangunan dari Hukum Tanah Nasional Indonesia dengan berlakunya UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dikenal dengan nama UU Kondominium Indonesia. Kelembagaannya disebut Hak milik atas satuan rumah susun yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah, yang meliputi juga hak atas bagian, benda dan tanah bersama. Untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas pemilikan satuan rumah susun ini diperlukan suatu alat bukti yang kuat berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun dan merupakan salah satu syarat atas bagi penyelenggara tersebut pembangunan untuk dapat menjual satuan Salah satu penyelenggara pembangunan pertama yang telah berhasil memperoleh sertipikat Hak Milik atas Satuan rumah susun adalah Perum Perumnas yang lokasinya terletak di Klender. Pembangunan rumah susun Klender yang dilaksanakan jauh sebelum UU Rumah Susun dan peraturan pelaksananya terbit, menimbulkan kesulitan peraturan perundang-undangan tersebut dalam Oleh karena sebagai berlaku itu penulis dapat mengemukakan masalah-masalah berikut ketentuan-ketentuan apa dalam kegiatan pensertipikatan Hak saja Milik yang atas Satuan rumah susun bagaimana pelaksanaan kegiatan pensertipikatan Hak Milik atas Satuan rumah susun bagaimana analisis yuridis terhadap kegiatan tersebut permasalahan apa saja yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan data-data yang diperoleh di lapangan diperoleh fakta- fakta sebagai berikut: Terhadap rumah susun Klender yang dibangun sebelum berlakunya UU Rumah Susun tidak diberlakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku saat itu mengenai hak atas tanah kepunyaan bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya yang diatur dalam PMDN No. 14 1975, PMDN No. 4 tahun 1977 dan PMDN No. 10 tahun 1983. Sampai dengan berlakunya UU Rumah Susun tanggal 31 Desember 1985 pun yang dalam pasal 25 belum mencabut ketentuan tersebut, tidak pula diberlakukan. Pihak penyelenggara pembangunan (Perum Perumnas) bertindak menunggu ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai rumah susun. Setelah semua ketentuannya lengkap khususnya mengenai sertipikat Hak Milik atas Satuan rumah susun barulah pihak Perum perumnas mengajukan permohonan penerbitan sertipikat Hak Milik atas Satuan rumah susun berdasarkan ketentuan yang baru. Untuk memperoleh tanda bukti hak tersebut diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Perum Perumnas, yang berdasarkan ketentuan yang baru seharusnya dilaksanakan sebelumnya. Karena penerapan yang dilakukan menyusul maka segala sesuatu yang tidak sesuai disesuaikan dan apa yang seharusnya dilakukan sebelumnya dilakukan kemudian. Hal ini terlihat dalam penerapan pasal 7 ayat 2 UU Rumah Susun dimana penyelesaian status HGB di atas HPL dilakukan setelah Satuan rumah susun dijual dan dihuni. Permohonan ijin layak huni yang seharusnya dilakukan sebelum Satuan rumah susun dapat dihuni baru diurus setelah Satuan rumah susun dihuni kurang lebih 5 tahun dan terbit baru pada tahun 1990."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20429
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Soejono
Jakarta: Rineka Cipta, 1998
346.047 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>