Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134720 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rr. Yuliawiranti Subeno
"Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa paten memiliki ciri-ciri yang sama dengan hak kebendaan karena memberikan kekuasaan langsung kepada si penemu atau si pemegang paten untuk melaksanakan sendiri penemuannya dan hanya yang disebut secara tegas yang boleh menggunakan haknya. Paten hanya diberikan atas dasar permintaan dan setiap permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan. Permintaan paten di Indonesia diajukan ke Kantor Paten yaitu Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman RI, yang melalui 4 tahap yaitu: tahap pengajuan permintaan paten, tahap pengumuman permintaan paten, tahap pemeriksaan substantif permintaan paten dan tahap pemberian surat paten atau penolakan paten. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Paten menunjukkan bahwa jumlah permintaan paten luar negeri masih mendominasi bila dibandingkan dengan jumlah permintaan paten dalam negeri selama kurun waktu enam tahun terakhir ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20745
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Djambatan, 1992
346.048 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Tuaman
"Paten sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan benda sebagaimana telah diatur dalam Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karenanya pemilik atas paten sebagai benda perdata dapat bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya terhadap paten miliknya sejauh perbuatan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan atau tidak melanggar hak-hak orang lain. Seperti halnya pemilik paten berhak untuk mengalihkan paten miliknya baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Paten.
Pengalihan paten dengan cara tertulis atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan dapat dilakukan melalu pesertaan paten sebagai modal pada perseroan terbatas dalam upaya memaksimalkan manfaat ekonomi atas paten sebagaimana telah dimungkinkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas meskipun tidak secara tegas mengatur. Berbeda halnya di Negara China yang telah secara tegas mengatur bahwa paten dapat dijadikan sebagai pesertaan modal pada perseroan terbatas berdasarkan Article 27 The Company Law of the People?s Republic of China.
Penelitian ini terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu: (1) Apakah paten dapat dijadikan sebagai pesertaan modal pada perseroan terbatas?; (2) Prosedur hukum apakah yang harus dilaksanakan dalam hal paten sebagai pesertaan modal pada perseroan terbatas?; (3) Apakah kendala dan hambatan dalam pesertaan paten sebagai modal pada perseroan terbatas di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan prosedur deskriptif analitis yang dilakukan selama hampir 5 (lima) bulan dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan simpulan penelitian tersebut sebagai berikut: (1) paten sebagai aset benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan sebagai pesertaan modal pada perseroan terbatas; (2) pesertaan paten sebagai modal pada perseroan terbatas harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Perseroan Terbatas; (3) Dalam implementasi pesertaan paten sebagai modal pada perseroan terbatas terdapat kendala-kendala baik kendala yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan maupun belum dibentuknya badan khusus penilai aset (IP Valuator) dan prosedur sebagai acuan dalam penilaian paten sebagai aset (IP Valuation Procedures).

Patent as a part of Intellectual Property is a property as provided in Article 499 Code of Civil Law, therefore the owner of the patent as a property can be free to do anything on his/her patent with the terms his/her action does not violate laws and or the rights of others. The owner of the patent has right to transfer his/her patent in whole or in part by inheritance, grant, testament, written agreement or other reason that are justified by the laws as stipulated in Article 66 (1) of the Patent Act.
The transfer of the patent by written agreement or other reasons that are justified by the legislation can be done through contribution paten as a capital for limited company in an effort to maximize the economic benefits of the patent, as has been made possible by the Limited Liability Company Law though not explicitly. Unlike the case in the State of China has expressly stipulates that patent can be contributed as capital for limited company based on Article 27 The Company Law of the People?s Republic of China.
This research have 3 (three) main issues are: (1) whether patent can be contributed as a capital for limited company?; (2) whether the legal procedures that must be implemented in terms of patent as contribution for limited company?; (3) what barriers in contribution paten as a capital for limited company in Indonesia?. This research uses descriptive analytical procedures performed during almost 5 (five) months with normative juridical approach.
By this research, author draws the conclusions, as follows: (1) patent as intangible assets that have economic value can be contributed as capital of limited company; (2) contribution patent as capital of limited company shall comply with the requirements and procedures set out in the Paten Act and the Limited Liability Company Law; (3) in the implementation of the contribution patent as capital of limited company has constraints are either constraints caused by legislation and not the establishment of a special agency asset appraiser (IP valuator) and procedures as a reference in the evaluation of patents as an asset (IP Valuation Procedures)."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T35259
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanullang, Oskar
"Skripsi ini secara umum menjelaskan sistem perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus hukum Paten yang dimiliki oleh setiap negara adalah untuk memberikan perlindungkan hukum oleh negara kepada pemilik paten yakni dengan adanya jaminan kepastian dan rasa keadilan bagi pemilik paten atau pihak lanjut yang diserahkan untuk jangka waktu tertentu melaksanakan hak ekonominya. Berdasarkan besarnya hak ekonomi dan dampaknya yang dimiliki oleh pemilik hak paten tersebut, maka sudah seharusnya negara melakukan tugas dan menjalankan kewenangan dalam memberikan atau untuk menolak paten yang diajukan oleh pemohon secara du diligent dan mengikuti asas prudensia dengan perkataan lain negara tidak boleh memberikan paten kepada penohon secara tidak patut (fraud).
Karena berdasarkan studi kasus yang ada tentang gugatan pembatalan paten yang diajukan oleh pihak ketiga kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri terhadap Paten granted dengan nomor ID 0 012 899, dimana Penggugat mengajukan gugatannya dengan alasan bahwa paten dengan nomor ID 0 012 899 tersebut seharusnya tidak layak mendapat paten karena alasan substantif dan juga dinyatakan bahwa paten tersebut diperoleh secara tidak patut (fraud), karena invensi tersebut bukanlah suatu invensi yang dapat dipatenkan dengan perkataan lain invensi tersebut tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, dan Penjelasan Umum 1. a. ii. (3) c. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

In general this mini thesis describe about intellectual property rights legal protection system and particularly about Paten Law which is each countries gave legal protection by state to patent owner with there is a guarante namly certanty and justice for the patent owner for certain periode to carry out of economic rights. Base on the huge economic rights and impact which has that patent owner, therefore the state should has does to do his task and to run his authority to grant or to reject paten application in du diligent and to obey the prudentia in other word the state could not grant paten application in fraud.
Based on the case study about patent revocation charge which apply by third party to the commerce court within district court for patent granted number ID 0 012 899, whereas the plaintiff file his charge with reason that the patent granted number ID 0 012 899 should not be granted because substantive reason and also declare that patent granted obtain in fraud way, because that invention is not patentable in other words that invention not fullfil of the Article 2, Article 6, Article 7, and General Explanation point 1. a. ii. (3) c. of Patent Law number 14 Year 2001.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24909
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Nurfitri
"Suatu pengantar pengetahuan dasar tentang Hukum Paten diuraikan secara garis-garis besar dalam buku kecil ini oleh dua penulis praktisi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM. Substansi yang dimuat dalam buku pengantar ini, adalah: BAB I Pendahuluan; BAB II Beberapa Perjanjian Internasional yang terkait dengan Pengaturan Paten di Indonesia; BAB III Perlindungan Paten di Indonesia; BAB IV Arti Informasi Paten, Penelusuran dan Pemetaan Informasi Paten; BAB V Isu-isu yang terkait dengan Hak. Para pembaca yang ingin mendapat pemahaman tentang apa itu Hak Paten, dapat memperolehnya dengan memiliki buku kecil ini yang membahas pelbagai pengetahuan ilmu tentang Hak Paten di Indonesia.Suatu pengantar pengetahuan dasar tentang Hukum Paten diuraikan secara garis-garis besar dalam buku kecil ini oleh dua penulis praktisi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM. Substansi yang dimuat dalam buku pengantar ini, adalah: BAB I Pendahuluan; BAB II Beberapa Perjanjian Internasional yang terkait dengan Pengaturan Paten di Indonesia; BAB III Perlindungan Paten di Indonesia; BAB IV Arti Informasi Paten, Penelusuran dan Pemetaan Informasi Paten; BAB V Isu-isu yang terkait dengan Hak. Para pembaca yang ingin mendapat pemahaman tentang apa itu Hak Paten, dapat memperolehnya dengan memiliki buku kecil ini yang membahas pelbagai pengetahuan ilmu tentang Hak Paten di Indonesia."
Bandung: Alumni, 2013
346.048 DIA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Eryda Listyaningrum
"Konsep HKI berperan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil invensi litbang para peneliti di Indonesia. Perlindungan hukum atas hasil invensi litbang para peneliti sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan iptek di Indonesia. Peraturan perundangan di bidang HKI yang turut memberikan perlindungan terhadap hasil litbang para peneliti salah satunya adalah Undangundang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tetapi peraturan tersebut dalam tataran implementasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, meskipun telah ada perlindungan atas hasil invensi khususnya Paten namun jumlah perolehan Paten hasil invensi masih rendah. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan insentif Raih HKI dan Sentra HKI untuk mendorong dihasilkannya invensi yang berorientasi Paten. Salah satu sentra HKI adalah Pusat Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Pusinov LIPI). Pusinov LIPI diharapkan menjadi pusat pengelolaan HKI dan mendorong peneliti menghasilkan invensi yang berorientasi Paten. Namun kenyataannya Pusinov LIPI mengalami kendala dalam mendorong dihasilkanya invensi yang berorientasi Paten. Kendala tersebut meliputi aspek kelembagaan dan aspek regulasi. Kendala dalam aspek kelembagaan yaitu belum adanya dukungan yang memadai dari lembaga induk; terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM), biaya operasional, dan sarana/prasarana; struktur sentra HKI belum solid secara kelembagaan; Sentra HKI masih cenderung berkutat pada pendaftaran HKI para peneliti saja; serta peneliti kurang memahami akan pentingnya HKI. Sedangkan kendala dalam aspek regulasi meliputi regulasi terkait royalti dalam Pasal 12 UU Nomor 14 Tahun 2001, regulasi terkait Insentif Perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007, dan regulasi terkait besaran anggaran penelitian.

The concept of intellectual property rights (IPR) play a role to provide legal protection for the invention of research and development (R & D) to the researchers in Indonesia. Legal protection of the R & D invention from researchers is essential in order to support the development of science and technology in Indonesia. The IPR legislations to protect R & D invention are Law of The Republic of Indonesia Number 14 of 2001 on Patent and Law of The Republic of Indonesia Number 18 of 2002 on National System of Research, Development and Application of Science and Technology. But the rules in the context of developing science and technology in Indonesia precisely at the level of implementation is not as expected. Moreover, the number of patents invention still low although there are legislations about Patent and other IPR. To overcome this problem, Government provides incentives Earn IPR and IPR Center to encourage patent-oriented research. One of the IPRS center is the Center for Innovation has established Indonesian Institute of Sciences (Center for Innovation Indonesian Institute of Sciences). Center for Innovation Indonesian Institute of Sciences expected to be the center of the management of IPR and to encourage patentoriented research. But the fact, Center for Innovation Indonesian Institute of Sciences have problems in pushing patent-oriented research. The problems are in institutional and regulation aspects. Institutional aspects are the absence of adequate support from the parent institution; the limited human resources, operating costs, and facilities / infrastructure; structure of the solid center of IPR has not been institutionally; center for innovation still tend to dwell on the registration of IPRs the researchers only; and researchers do not understand the importance of IPR. While the constraints in the regulatory aspects related to the regulation include a royalty under Article 12 of Law Number 14 of 2001, regulations related to Tax Incentives in Government Regulation No. 35 of 2007, and regulations related to the amount of research budgets."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31155
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tangerang: Departemen Kehakiman , 1993
346.048 IND b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Soebroto
Semarang: Dahara Prize, 1991
346.048 2 THO t (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Nurhidayat
"Paten adalah Paten adalah hak ekslusif yang diberiakn oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya Nama domain adalah pengalamatan dalam internet. Keberadaan-nya merupakan bagian yang penting dari sebuah website. Pada umumnya nama domain yang dipakai adalah nama–nama yang intuitif dengan indentitas si pendaftar. Misalkan nama dagang, merek dagang maupun nama terkenal. Nama domain baru ada ketika didaftarkan oleh pendaftar pada badan pendaftaran nama domain dengan sistem “first come first serve”. Seiring dengan komersialisasi internet, nama domain menjadi sesuatu yang berharga dan memiliki nilai ekonomis. Tidak semua orang sadar dan tanggap akan hal tersebut. Sementara banyak pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut diantaranya Cybersquatter, typosquatting dan domain hijacking. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang menggambil keuntungan dari sistem pendaftaran nama domain secara tidak etis. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik. Pada saat timbul konflik maka timbul permasalahan yaitu bagaimana penyelesaian konflik tersebut. Selama ini penyelesaian konflik tersebut diselesaikan dengan menggunakan pendekatan hukum perdata, arbitrase maupun secara musyawarah. Indonesia, dalam pe-nyelesaian konflik ini, menggunakan hukum pidana sebagai salah satu alternatif penyelesaiannya. Secara teori hal tersebut dimungkinkan. Tinggal mencari pasal-pasal yang tepat. Hal yang menarik dan harus diperhatikan adalah masalah pembuktikan unsur-unsur dari pasal yang digunakan. Kemudian, akan dibahas juga sepintas diskurus mengenai bukti elektronik. Kasus yang dianalisa adalah kasus “mustikaratu. com” yang merupakan kasus konflik nama domain pertama di Indonesia yang penyelesaiannya dimajukan ke depan persidangan dan menggunakan konteks hukum pidana. Aturan yang digunakan dalam menganalisa kasus ini adalah Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan curang, Merek, dan sepintas mengenai persaingan usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21917
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raisa Rishya Renald Rinaldi
"Penelitian ini disusun dalam rangka melakukan analisis terhadap Undang Undang 14 Tahun 2001 tentang Paten khususnya pengaturan mengenai ruang lingkup invensi dan syarat patentabilitas ketika diterapkan pada permohonan klaim paten terhadap sel punca Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama bahwa sel punca yang telah dimodifikasi dan atau dikeluarkan dari lingkungan alamiahnya memenuhi ruang lingkup suatu invensi Kedua sel punca merupakan invensi yang dapat dipatenkan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten ketika memenuhi syarat kebaruan langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri dengan catatan bahwa sel punca tersebut bukan merupakan sel punca yang berasal dari embrio manusia Kata kunci Paten Terhadap Sel Punca Invensi dan Discovery Product of Nature Product Derived from Nature Kebaruan Langkah Inventif Dapat Diterapkan Dalam Industri Ordre Public dan Moralitas

This research was arranged in order to conduct an analysis on Law Number 14 of 2001 Regarding Patents specifically for the regulation on the scope of the invention and the patentability requirements when applied to the claims of the patent application for stem cells Firstly this research found that stem cells that have been modified and or removed from their natural environment meet the scope of an invention Secondly stem cells are patentable invention if the stem cells are novel involve an inventive step and susceptible of industrial application based on Law Number 14 Of 2001 Regarding Patents as long as the stem cells are not derived from human embryos Keywords Stem Cells Patent Invention and Discovery Product of Nature Product Derived from Nature Novelty Inventive Step Industrial Applicable Ordre Public and Morality"
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S47221
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>