Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164766 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Slamet Sumarno
"Pada prinsipnya terdapat persamaan antara sistem kewarisan patrilineal Syafi'i (ahlussunnah), sistem kewarisan bilateral Hazairin dan sistem kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, walaupun dalam beberapa hal terdapat pula perbedaannya yang salah satunya adalah ketentuan mengenai bagian (warisan) untuk ayah dalam hal pewaris tidak meninggalkan anak (keturunan).Menurut kewarisan patrilineal Syafi'i, ayah memper oleh bagian terbuka atau bagian sisa dari harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki. Pembagian warisan demikian hampir sama dengan pembagian menurut kewarisan bilateral Hazairin yang menempatkan kedudukan ayah sebagai ahli waris penerima bagian terbuka atau bagian sisa apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan. Namun, Pasal 177 KHI menyatakan "Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian". Kalimat pertama dari Pasal 177 KHI ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan pada kedua sistem kewarisan di atas, bahkan bertentangan dengan Al-Qur 'an (Q.S.IV:11e) dan Hadist Rasul. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan maksud serta ketidakpastian hukum dari Pasal tersebut. Lalu, keluarlah SEMA Nomor 2 Tahun 1994 yang menyempurnakan ketentuan Pasal 177 KHI dan menjelaskan bahwa ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Dengan mempergunakan ijtihad para fukaha yang bersumber pada Q.S.IV:11e,f, maka dari SEMA tersebut dapat disimpulkan bahwa ayah tidak memperoleh sepertiga atau seperenam bagian dari harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan suami atau ibu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20884
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Handayani
"Peristiwa meninggalnya seseorang menimbulkan akibat hukum berupa beralihnya seluruh hak dan kewajiban orang yang meninggal (pewaris) kepada ahli waris yang berhak. Masalah kewarisan ini memerlukan suatu pengaturan untuk menyelesaikannya yaitu dengan hukum kewarisan. Di Indonesia terdapat tiga macam hukum kewarisan yang berlaku yaitu hukum kewarisan adat, hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan Barat. Dalam hukum kewabisan Islam sendiri terdapat bermacam-macam ajaran tentang hukum kewarisan Islam yaitu ajaran patrilineal/ahlu's sunnah wal jamaah yang dianut oleh mazhab Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali (yang banyak dianut di Indonesia adalah mazhab Syafi 'i) ajaran kewarisan Bilateral Yang dianut Hazairin dan ajaran kewarisan yang berasal dari Kompilasi Hukum Islam. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang kedudukan saudara dan perolehannya menurut hukum kewarisan Islam (menurut sistem kewarisan bilateral, sistem kewarisan patrilineal dan menurut Kompilasi Hukum Islam). Selain itu juga bertujuan untuk membandingkan penyelesaian kasus kewarisan menurut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, ajaran kewarisan bilateral (Hazairin), ajaran kewarisan patrilineal (Syafi'i), dan menurut Kompilasi Hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20720
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyan Endang Kundoyati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suripto Irianto
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang P. Purwati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahma Fitri
"Kematian merupakan hal yang pasti dialami oleh setiap manusia, dan akibat hukumnya tidak dapat dihindari. Salah satu akibat hukum dari kematian yaitu terdapatnya peralihan harta peninggalan dari pihak yang mati kepada pihak yang masih hidup, yang termasuk ke dalam hukum kewarisan. Persoalan yang muncul dalam hukum kewarisan salah satunya terjadi pada kasus perkara waris dalam Penetapan Waris No.24/Pdt.P/2009/PA.JP yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Juni 2009. Dalam kasus ini terjadi kewarisan di mana pewaris meninggal dunia tanpa adanya keturunan atau meninggal dalam keadaan kalalah. Kasus tersebut kemudian berkembang karena terdapat gugatan dan berakhir dalam akta perdamaian Putusan No.750/Pdt.G/2009/PA.JP. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan mengenai pembagian waris dalam hal pewaris meninggal kalalah menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam, bagaimana pengaturan waris yang terdapat dalam Penetapan Waris No.24/Pdt.P/2009/PA.JP dan Putusan No.750/Pdt.G/2009/PA.JP dan bagaimana analisisnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Penelusuran data dilakukan dengan menggunakan data kepustakaan melalui studi dokumen pada instansi terkait, yaitu Pengadilan Agama. Temuan data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Saudara pewaris dapat ikut mewaris apabila pewaris meninggal dalam keadaan kalalah, kesepakatan para pihak dalam suatu akta perdamaian berkaitan dengan pembagian kewarisan dibolehkan dalam Kompilasi Hukum Islam.

Death is inevitable by every human being, and the legal consequences can not be avoided. One of the legal consequences of the death include the inheritance law. Issues that arise in the inheritance law cases occur in cases determination of Inheritance No.24/Pdt.P/2009/PA.JP set by the Jakarta Pusat Religious Court on June 18, 2009. In cases where this occurs, inheritance heir died without offspring or die in a state of kalalah. The case is then developed with a lawsuit and ends in Verdict No.750/Pdt.G/2009/PA.JP. Problems studied in this thesis include how is inheritance in accordance with the provisions testator died kalalah based on Compilation of Islamic Law, how the arrangements contained in the Stipulation determination of Inheritance No.24/Pdt.P/2009/PA.JP and Verdict No.750/Pdt.G/2009/PA.JP and how the analysis is based on Islamic Law Compilation. Data retrieval is done by using the data in the literature through the study of documents related institutions, the religious court. Findings Data were analyzed using qualitative methods. Siblings can participate in case where heir died of kalalah, the agreement of the parties to a deed of peace deals with the division of inheritance is allowed in the Compilation of Islamic Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47412
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ina Ratnawulan
"Masalah keturunan (hubungan biologis kekeluargaan) merupakan suatu masalah yang dipandang penting dalam Islam. Namun demikian Agama Islam juga mengingatkan agar jangan sampai manusia hidup terlalu mengagungkan anak atau keturunan karena dari Q. XLII ; 49-50 dapat disimpulkan bahwa Allah dapat saja menjadikan seseorang berketurunan atau tidak berketurunan. Dalam hal Allah mentakdirkan seseorang tidak berketurunan, dapat timbul permasalahan kewarisan yakni siapakah yang menjadi ahli waris dari pewaris tersebut? Terlebih dalam hal Pewaris tersebut mempunyai anak angkat. Dalam Masyarakat yang kurang memahami hukum Islam juga dapat timbul suatu permasalahan baru apakah anak angkat tersebut dapat disamakan dengan anak shulbi pewaris sehingga secara otomatis menjadi ahli waris dari pewaris tersebut, mengingat pemeliharaannya pun tidak dibedakan dengan anak shulbi Pewaris. Skripsi ini berusaha untuk menjelaskan bagaimana pengaturan Hukum Islam mengenai Pewaris yang tidak berketurunan (Kalaalah), ditinjau dari 3 (tiga) ajaran kewarisan yang terdapat di Indonesia yaitu Ajaran Kewarisan Patrilineal Syafi'i, Bilateral Hazairin dan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian mengemukakan hal-hal lain yang berhubungan dengan permasalahan Kalaalah dan juga anak angkat yakni mengenai penentuan ahli waris dari pewaris yang kalaalah, mengenai kedudukan anak angkat dari Pewaris yang Kalaalah dan juga perlindungan hak-hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya (pewaris), juga mengenai pembagian harta peninggalan pewaris yang kalaalah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20855
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukmariani
"Kedudukan seorang cucu tidak secara tegas dan rinci diatur dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, Awalnya hal ini menyebabkan pendapat seorang cucu menjadi berbeda-beda. Begitupun dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh para hakim di Peradilan Agama. Tetapi sejak dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tenpang Kompilasi Hukum Islam, maka kedudukan seorang cucu dan bagiannya sebagai ahli waris pengganti menjadi jelas, seperti yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1), yaitu bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, dengan pembatasan yang terdapat dalam pasal 185 ayat (2) bahwa bagian ahli waris penggati tersebut tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Hal tersebut menjadikan Kompilasi Hukum Islam kemudian diterapkan dalam pengambilan keputusan untuk menangani kasus seorang cucu di Peradilan Agama, penerapan disini didasarkan atas prinsip keadilan. Kompilasi Hukum Islam, secara konstitusional, keabsahannya benar-benar bersifat legalitas atau legal law. Meskipun bentuk formal Kompilasi Hukum Islam hanya di dukung dalam bentuk Instruksi Presiden, tapi hal tersebut tidak mengurangi otoritasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T16264
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Shabira Putri
"Skripsi ini membahas mengenai bagaimana harta bersama diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam. Menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, pembagian harta bersama ditentukan setengah bagian untuk masing-masing suami istri, namun dalam Putusan Pengadilan Agama Bengkalis No. 0282/Pdt.G/2015/PA. Bkls, hakim memutuskan bagian harta bersama yang berbeda dari apa yang ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu 1/3 bagian untuk istri dan 2/3 bagian untuk suami. Berdasarkan hal tersebut, Peneliti mengajukan pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimanakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai harta bersama dan pembagiannya dalam hal terjadi perceraian?; 2. Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Bengkalis Nomor 0282/Pdt.G/2015/PA. Bkls sudah tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis.
Pada akhirnya, Peneliti memperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyerahkan pengaturan mengenai pembagian harta bersama kepada hukumnya masing-masing, sedangkan Kompilasi Hukum Islam mengatur masing-masing suami istri mendapatkan setengah bagian dari harta bersama. Peneliti juga memperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang dibahas dalam penelitian ini adalah kurang tepat karena istri juga telah berkontribusi dengan baik dalam usaha mendapatkan harta bersama sehingga berhak untuk mendapat bagian harta bersama yang sama dengan suami.

This thesis focuses on how joint assets are regulated, both in Law No. 1 of 1974 and Compilation of Islamic Law. According to the Article 97 of Compilation of Islamic Law, the division of joint assets are determined half portions for each husband and wife, but the Bengkalis Religious Court Judgment No. 0282/Pdt.G/2015/PA.Bkls gave a different portion from what has been determined in Compilation of Islamic Law, 1/3 for the wife and 2/3 for the husband. Based on the preceding, the Writer formulated and discussed the following problems: 1. How Law No. 1 of 1974 on Marriage and the Compilation of Islamic Law regulates the joint asset and its distribution as a result of divorce?; 2. Is the judge in the Bengkalis Religious Court Judgment No. 0282/Pdt.G/2015/PA.Bkls had a proper legal considerations based on Law No. 1 of 1974 on Marriage and the Compilation of Islamic Law? This research is in the form of a normative juridical with the type of descriptive analytical research.
At the end, the Writer arrived at the conclusion that Law No. 1 of 1974 handed regulations regarding the joint assets division to the respective laws, while the Compilation of Islamic Law regulates that each husband and wife get half of the joint assets. The Writer also came to the conclusion that the judge?s legal considerations in the judgment discussed in this research are less proper because the wife has contributed well in the attempt to gain the joint assets so she is entitled to get a same portion of the joint assets with her husband.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S63748
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Aulia Syifa
"Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan hukum harta kekayaan atau yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa antara pewaris dan ahli waris keduanya pada saat warisan terbuka haruslah beragama Islam, sehingga menimbulkan masalah jika ada ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan karena perbedaan agama dengan pewaris. Dari penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif yang bersumber dari Al-Qur?an, Hadist, pendapat ulama, pendapat para ahli, peraturan perundang-undangan, dan penetapan dan putusan lembaga Peradilan diperoleh kesimpulan bahwa dalam hukum kewarisan Islam pada hakikatnya antara pewaris dan ahli waris yang berlainan agama pada hakikatnya tidak saling mewaris, namun jika perbedaan agama di mana ahli waris yang beragama Islam sebagian ulama membolehkan ahli waris tersebut memperoleh bagiannya sebagai ahli waris namun ada juga ulama yang tidak membolehkan, namun di Indonesia hal tersebut pada prakteknya diperbolehkan. Selanjutnya apabila perbedaan agama di mana ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli waris tersebut terhalang mendapatkan warisan, namun diperbolehkan untuk menerima hibah, wasiat, dan hadiah. Jikalau pewaris tidak meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli warisnya berhak memperoleh harta warisan dengan jalan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat di mana domisili tergugat atau harta warisan berada untuk menetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris di mana besaran wasiat wajibah adalah maksimum sepertiga dari harta warisan.

Inheritance law is the law governing the legal position of property or governing heritage property of someone who has died, and the consequences for the heirs. Article 171 Compilation of Islamic Law stipulates that the heirs and the heirs both at the time of Muslim heritage is executed, leading to problems if no heir is deprived of inheritance because of religious differences with the heir.
From research conducted by juridical normative from the Quran, the Hadith, the opinions of Islamic scholars, experts, legislation, and the determination and court rulings concluded that when the Islamic inheritance law in effect between the heir and the heir who has different religions are in fact they do not a have a heir relation among them, but if one of the heir is moslem, some scholars allow the beneficiary to obtain their share as heir but some scholars
do not allow, but in Indonesia it is commonly allowed. Furthermore, when the situation occured that one of the heir is not Muslim, then the heir is deprived of its heritage, but is allowed to receive grants, wills and gifts. If the testator does not left a will to their heirs who are not Muslim, the heirs are entitled to the estate by filing a lawsuit in the Religion Court of the place where the defendant is domicile or inheritance is, to set a court rule that the heir is entitle to receive the heritage with the maximum one-third of the total heritage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45600
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>