Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146115 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Frieda Husni Hasbullah, 1942-
"Hak Tanggungan berkaitan aspek-aspek perkreditan, perlindungan dan kepastian hukum, serta aspek Hukum Tanah. Hak Tanggungan dapat dijaminkan untuk hutang yang telah ada atau yang baru akan ada asal diperjanjikan lebih dulu, serta dapat dijaminkan untuk lebih dari satu hutang. Baik kreditur penerima Hak Tanggungan maupun debitur pemberi Hak Tanggungan serta pihak ketiga mendapat perlindungan hukum. Objek yang dijadikan pembebanan Hak Tanggungan adalah hak-hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah Serta hasll karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dan merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan dalarn APHT. Tata cara pembebanannya terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatnya APHT oleh dan dihadapan PPAT yang didahului dengan perjanjian pokok, dan tahap pendaftarannya di Kanter Pertanahan setempat yang wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Namun demikian, ada kalanya pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT dalam rangka pembuatan APHT tersebut. Oleh karena itu ia diperkenankan menunjuk pihak lain melalui SKMHT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UUHT berikut Penjelasannya, yang dilakukan oleh di hadapan notaris atau PPAT. Praktek pemberian SKMHT di Bank BNI berlatar belakang pada jumlah kredit yang dipiniam debitur tidak terlalu besar, kredit yang diberikan bank termasuk dalam kredit program, dan tanahnya masih dalam proses pengurusan perolehan bak Tujuannya adalah untuk memberi keringanan kepada nasabah debitur, untuk pengamanan kredit, serta untuk penundaan pemberian Hak Tanggungan. Momentum diperlukannya SKMHT adalah dalam rangka perolehan kredit dengan jumlah Rp. 50.000.000.- ( limapuluh juta rupiah ke bawah), peningkatan hak, pemekaran desa, bila objek yang akan dijadikan jaminan terletak di wilayah dari tempat bekerja notaris pembuat SKMHT dan sertipikat belum atas nama pemberi Hak Tanggungan Efektivitas penggunaan SKMHT di Bank BNI adalah, memudahkan bila ada kebutuhan mendesak, memudahkan proses pemberian kredit, dan sepanjang digunakan untuk untuk kredit program pemerintah; sedangkan bagi nasabah debitur, biaya relatif murah dan tidak perlu menghadap PPAT. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan bank bila terlihat gejala-gejala debitur akan melakukan wanprestasi, sedangkan kedudukan bank yang semula konkuren menjadi preferen. Dalam proses pemberian Hak Tanggungan, Bank BNI mempunyai cara khusus bagi pembebanan hak atas tanah yang belum dibukukan dan yang sudah dibukukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18936
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Sulistyowati
"Pembebanan jaminan dalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus dilakukan sendiri oleh pemberi hak tanggungan. APHT tidak dapat dibuat apabila persyaratannya belum terpenuhi, hal tersebut dapat di siasati dengan pemberian surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) yang bentuk dan jangka waktunya telah ditentukan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan SKMHT harus ditindaklanjuti dengan pembuatan APHT agar kreditur berkedudukan sebagai kreditur preferan. Mengapa SKMHT dipergunakan dalam praktek, apa kendala yang dihadapi dalam pembuatan APHT berdasarkan SKMHT dan bagaimana peranan Notaris/PPAT dalam pembuatan SKMHT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, data yang digunakan adalah data sekunder berupa studi dokumen didukung dengan wawancara. SKMHT digunakan karena pemberi jaminan tidak dapat hadir dalam pembuatan APHT, masalah jaminan itu sendiri, kredit berjangka waktu pendek. Selain itu SKMHT digunakan sebagai langkah awal agar jaminan dapat dikuasai oleh kreditur, masalah bank teknis dan letak jaminan tidak sama dengan domisili bank maupun pemberi hak tanggungan. Kendala dalam pembuatan APHT berdasar SKMHT terutama masalah jangka waktu karena dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut para pihak harus bisa memenuhi persyaratan pembuatan APHT, selain itu adanya debitur yang beritikad jelek dan masalah kelangkaan blanko. Peran Notaris/PPAT besar karena tanpa Notaris/PPAT SKMHT tidak dapat dibuat, selain itu Notaris/PPAT juga berperan dalam penelitian yuridis mengenai obyek dan subyek jaminan sehingga akta yang dibuatnya menjadi akta otentik yang pada saatnya dapat digunakan sebagai dasar pembuatan APHT. Diberikannya wewenang kepada Notaris/PPAT memberikan kemudahan bagi pengguna SKMHT. Untuk menghindari lewatnya waktu SKMHT maka dilakukan SKMHT ulang. Salah satu solusi mengatasi langkanya blangko sebenarnya dapat disiasati dengan pembuatan SKMHT dengan format Notaris sesuai UUJN namun dalam praktek pada saat pendaftaran, SKMHT tersebut tidak dapat diterima sebagai dasar pembuatan APHT, oleh karena itu perlu koordinasi yang baik antara instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21286
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raissa Lareka Putri
"Dalam jaminan atas tanah, terdapat lembaga khusus yang mengatur ketentuan mengenai jaminan hak atas tanah, yaitu lembaga Hak Tanggungan dan telah diatur dalam suatu perundang - undangan khusus, yaitu Undang - Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Adanya lembaga khusus tersebut beserta peraturan yang ada berfungsi untuk melindungi kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan agar mempunyai kedudukan yang kuat. Namun karena semakin tingginya persaingan bank, sehingga bank sudah kurang memperhatikan, tidak mematuhi dan mengikuti lagi peraturan - peraturan yang ada. Untuk meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah selaku debitur dalam proses pemberian kredit, terutama kredit kecil atau kredit mikro, dalam penjaminan hak atas tanah, bank meniadakan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak tanggungan (SKMHT) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
Tesis ini mengangkat pokok permasalahan, seperti bagaimana penjaminan tanah tanpa dibuatnya SKMHT maupun APHT dalam proses perkreditan, serta bagaimanakah penyelesaiannya apabila terdapat kredit macet dengan jaminan tanah yang tidak dibuatkan SKMHT maupun APHT. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dimana penelitian dilakukan terhadap hukum positif tertulis dalam suatu perundang - undangan, untuk mengetahui kesesuaian terhadap praktek yang di lapangan mengenai penjaminan tanah dalam proses perkreditan mikro terkait dengan peraturan di dalam Undang - Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996.
Dari penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa praktek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, dengan tidak melaksanakan peraturan yang ada jelas bank tidak memanfaatkan perlindungan yang telah diatur dalam Undang - Undang Hak Tanggungan. Begitu pula mengenai terjadinya kredit macet, bank tentunya kesulitan untuk melakukan pencairan jaminan hak atas tanah, terlebih apabila nasabah tidak lagi kooperatif. Karena belum dibuatnya SKMHT maupun APHT, sehingga tentunya berakibat tidak dapat dilakukan pendaftaran Hak Tanggungan, sehingga secara otomatis tidak terbitnya sertifikat Hak Tanggungan, yang mengakibatkan bank tidak menjadi kreditur preferen.

In relation to this, a special institution celled the Mortgage Agency (Lembaga Hak Tanggungan) has been established which is regulated by a special law namely Law Number 4 of 1996 on Mortgage Rights. The main purpose of this institution and related regulations is to protect the creditors as the holder of Mortgage Right, thus giving them a strong legal basis. However, highly intense competition between banks forces them to disregard those regulations. To keep the costs a debtor has to spend to get a loanat a minimum, particularly for small and micro enterprises, when using land as a collateral, some banks no longer issue a Power of Attorney to Charge for the Rights of Land Mortgage (SKMHT) and Deed of Grant of Mortgage (APHT).
This thesis analyzes the process of obtaining bank loans which involves the practice of making land mortgages without issuing SKMHT or APHT. This thesis also identifies the bank’s strategies to settle bad loans involving land mortgages made without SKMHT or APHT. To analyze those problems, this thesis applies juridical-normative approach, in which a codified positive law is examined to measure the relevance between the applicable law and the real practice of land mortgage in the loan process with reference to Law Number 4 of 1996 on Mortgage Right.
Results show that loan practices are not in compliance with the regulations stated in Law Number 4 of 1996 on Mortgage Rights. By not abiding to the applicable law, the bank denies itself the protection provided by the Mortgage Right Law. If bad loans do occur, which requires them to apply for Mortgage Rights first, especially when the debtor is no longer cooperative. The absence of both SKMHT and APHT prevents the bank from appliying the Mortgage Rights, which effectively prevents them from obtaining the Mortgage Right certificate. This will certainly risk the bank’s reputation as a credible creditor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39109
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ati Rakhmawati
"Kredit konstruksi adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan antara lain kepada perusahaan pembangunan perumahan yang akan membangun rumah-rumah sederhana juga untuk pembangunan perumahan kelas menengah untuk dijual kepada calon-calon pembeli yang mendapat KPR. Bank X adalah salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit konstruksi untuk pembangunan perumahan yang pada prakteknya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan karena obyeknya adalah benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan yang akan dibangun. Dengan demikian prosedur pengikatan jaminannya dilakukan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Sedangkan prosedur pemberian kredit pada Bank X harus mengikuti tahapan pemberian kredit yang telah ditetapkan oleh Bank X. Pemberian kredit konstruksi pada Bank X maksimal sebesar 75 % dari biaya proyek dan tidak termasuk biaya pengadaan tanah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/46/KEP/DIR tahun 1997 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Bank Umum Untuk Pembiayaan Pengadaan Dan Atau Pengolahan Tanah. Kendala dalam penggunaan Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit konstruksi pada prakteknya adalah jika bangunan/proyek perumahan yang akan dibangun tidak dibangun oleh pengembang, karena jaminan yang diterima oleh bank adalah tanah dan bangunan/proyek perumahan yang belum dibangun. Dengan demikian bank harus teliti dalam membuat perhitungan nilai jaminan sehingga pemberian kreditnya dilakukan berdasarkan tahapan pembangunannya sesuai dengan prosentase nilai bangunannya. Namun masalah yang diungkapkan oleh Bank X dari hasil penelitian saya yang menjadi kendaia adalah apabila debitur wanprestasi sementara Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) belum dibuat. Hal ini dikarenakan pada prakteknya " Bank X tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik dan petuk dapat dijadikan jaminan dalam kredit konstruksi yang pembebanannya dilakukan dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan antara pihak Bank X dengan debitur. SKMHT ini wajib diikuti pembuatan APHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diberikan SKMHT (pasal 15 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1996). Dalam prakteknya di Bank X jika setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan, pendaftaran hak atas tanah tersebut belum selesai maka SKMHT dapat diperpanjang untuk setiap waktu 3 (tiga) bulan sampai pendaftarannya selesai. Dengan demikian jika APHT belum dibuat sedangkan debitur wanprestasi maka Bank X tidak dapat melakukan eksekusi karena Hak Tanggungannya belum lahir. Permasalahan yang terjadi di Bank X ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman pihak bank mengenai prosedur pendaftaran Hak Tanggungan bahwa tanah bekas hak milik adat yaitu girik dan petuk dapat dilakukan bersama-sama dengan pendaftaran Hak Tanggungan. Sedangkan bila terjadi kredit macet pada Bank X maka upaya yang dilakukan adalah melakukan upaya penyelamatan kredit melalui 3 R yaitu Penjadwalan kembali (Reschedulling), Pensyaratan kembali (Reconditioning), dan Penataan kembali (Restructuring). Apabila upaya tersebut tidak berhasil maka Bank X langsung melakukan eksekusi melalui notaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20442
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
William Asby Wijaya
"Perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank dengan Nasabah Debitur memerlukan jaminan dan memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan. Penelitian ini dilakukan pada perjanjian kredit dengan agunan yang dibebankan hak tanggungan melalui pembuatan SKMHT dan APHT. Namun, sering kali dalam proses pembuatan APHT ini muncul berbagai masalah yang akan menyulitkan Bank untuk mengeksekusi objek jaminan kredit. Maka, ada dua rumusan masalah, yaitu: bagaimanakah pengaturan pemberian kredit oleh Bank dengan pengikatan SKMHT? Dan bagaimana risiko Bank selaku Kreditur dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT? Adapun tujuan penelitian ini adalah memahami peraturan-peraturan terkait dan menganalisis risiko-risiko yang dapat terjadi dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Bank untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini didasarkan pada data sekunder dan diperkuat dengan data dari wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa pengaturan terkait dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT. Lebih lanjut, dalam memberikan kredit dengan pengikatan SKMHT, Bank memiliki beberapa risiko, diantaranya: kedudukan Bank selaku Kreditur Konkuren, Debitur wanprestasi, adanya catatan blokir dan/atau catatan sita, dan jangka waktu berlakunya SKMHT yang terlalu singkat. Bank selaku Kreditur dapat melakukan berbagai upaya untuk mencegah timbulnya kredit bermasalah, seperti: menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit (Prinsip 5C dan 7P), melakukan pembuatan APHT dan pendaftaran hak tanggungan. Lebih lanjut, apabila terjadi kredit bermasalah, Bank dapat melakukan dua upaya, yaitu: penyelamatan kredit bermasalah atau penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis memberikan saran agar Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dengan meminta PPAT rekanan Bank untuk melakukan peningkatan SKMHT menjadi APHT dan kepada Pemerintah (lembaga legislatif dan eksekutif) agar melakukan kajian lebih mendalam mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT dan juga tata cara atau prosedur penyelesaian kredit bermasalah

Credit agreement made between a Bank and a Debtor requires collateral and fulfilling the prudential principle, in accordance with Article 8 paragraph (1) of the Banking Law. This research pertains to credit agreements with collateral that is imposed upon mortgage rights through the making of SKMHT and APHT. However, in establishing APHT, a lot of problem arises which hinder Banks from executing the collateral object. Therefore, there are two research questions, namely: how is the regulation of credit provision by the Bank in relation to SKMHT binding? and how is the risk of Banks as creditors in granting credits with SKMHT binding? However, the purpose of this research is to comprehend regulations regarding SKMHT binding and analyzing risks that may occur in credit provisions with SKMHT binding, in addition to efforts that may be undertaken by Banks to resolve these issues. Methodology used in this research is juridical normative, and the research type is analytical descriptive. This research is founded upon secondary data and substantiated with data from interviews. According to this research’s result, there are some regulations relating to credit provisions with SKMHT binding. Furthermore, in providing credits with SKMHT binding, Banks have several risks, among others: the status of Bank as a concurrent creditor, Debtor default, existence of blocking or confiscation records, and the validity period of SKMHT that is too short. Banks as creditors are able to make various efforts to prevent non-performing loans from emerging through efforts such as: implementing risk management and principles in granting credit (5C and 7P principles), establishing APHT and registering mortgage rights. Moreover, in the event of non-performing loans, Banks can perform two actions, namely: rescue of non-performing loans or settlement of non-performing loans. Based on the results of this research, the Author suggests that Banks are required to apply prudential principles by asking PPAT bank partners to upgrade SKMHT to APHT and to the government (legislative and executive institutions) to conduct a more in-depth study of the validity period of SKMHT and also procedures for the settlement of problem loans.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdy Ferdian Gaus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25037
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kun Amim Baljun
"Hak Tanggungan adalah suatu bentuk jaminan pelunasan utang, dengan hak mendahulu, dengan objek jaminannya berupa hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Pada pemasangan dan pendaftaran Hak Tanggungan dalam kondisi tertentu diperlukan terlebih dahulu pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terkait dengan kondisi objek Hak Tanggungan. Terkait dengan SKMHT diatur jangka waktu agar SKMHT tersebut diikuti menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pada praktiknya, kerap ditemukan permasalahan mengenai SKMHT yang tidak diikuti pembuatan APHT. Sehingga menimbulkan pernyataan bagaimanakah akibat hukum dari SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT, alasan-alasan yang mengakibatkan SKMHT tidak diikuti dengan pembuatan APHT? Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis-normatif, sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan menggunakan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penulisan tesis ini memberikan saran kepada Notaris perlu memastikan terlebih dahulu, apakah syarat administrasi dari Kantor Pertanahan untuk pembuatan APHT dapat dibuat selama jangka waktu SKMHT masih berlaku yang telah diatur dalam Undang-undang, Notaris/PPAT perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai biaya-biaya yang akan ditanggung debitur terkait pemberian Hak Tanggungan atas hak tanah yang belum terdaftar, agar tidak terhambat dalam permasalahan biaya untuk ditingkatkan menjadi APHT.

Mortgage rights are a form of guarantee of repayment of debt, with prior rights, with the object of collateral in the form of land rights stipulated in the UUPA (in Indonesia). In the installation and registration of Underwriting Rights under certain conditions, it is necessary to first make a Power of Attorney to Charge Mortgage (SKMHT in Indonesia) related to the condition of the Underwriting Right object. In relation to SKMHT, the time period for the SKMHT is to be arranged to become a Deed of Giving mortgage right (APHT in Indonesia). In practice, problems are often found regarding SKMHT which are not followed by making APHT. Thus giving rise to a statement of how the legal consequences of SKMHT were not followed by the making of APHT, the reasons for the SKMHT were not followed by the making of the APHT? This study uses a research method in the form of juridical-normative research, while the data analysis method used by the author is a qualitative method and uses data collection tools used in this study are interviews and study of documents or library materials. The results of this thesis writing provide advice to Notaries need to ensure first, whether the administrative requirements from the Land Office for making APHT can be made during the validity period of the SKMHT which has been regulated in the Act, the Notary / PPAT needs to explain in advance the costs which will be borne by the debtor related to the granting of Underwriting Rights on land rights that have not yet been registered, so as not to be hampered in the matter of costs to be increased to APHT."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T51812
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>