Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100768 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Esterina Dwikusuma Ruru
"Dalam kehidupan manusia sehari-hari terkadang terjadi bentrokan kepentingan. Suatu perbuatan melawan hukum terjadi apabila bentrokan kepentingan tersebut merugikan pihak lain, sehingga pihak yang merugikan harus mempertanggungjawabkannya. Di Inonesia, perbuatan melawan hukum dalam hal perdata diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sedangkan perbuatan melawan hukum dalam hukum Inggris yang dikenal dengan istilah. the law of tort diatur dalam bentuk yurisprudensi yang dilengkapi dengan undang-undang (act). Dengan adanya perbandingan hukum maka dapat di ketahui persamaan maupun perbedaan yang terdapat dalam berbagai sistem hukum yang ada di dunia ini termasuk lndonesia dan Inggris. Diharapkan dari hasil perbandingan tersebut, dapat diambil segi-segi hukum yang baik, agar berguna bagi pengembangan hukum selanjutnya. Sehubungan dengan hal itu, perlu juga untuk membandingkan mengenai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam KUH Perdata dengan The Law of Tort dalam hukum Inggris, mengingat ketentuan atau pengaturan masalah perbuatan melawan hukum itu cukup penting dan luas. Perbandingan dengan ketentuan dalam hukum Inggris tersebut, yang menganut Sistem Common Law, dipandang perlu mengingat pengaruhnya yang cukup besar. Termasuk hukum dari negara-negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Australia yang juga mempunyai kemiripan dengan hukum adat Indonesia, yang berkembang melalui kebiasan. Dengan demikian yang akan diperbandingkan antara perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata dengan the law of tort dalam hukum Inggris adalah mengenai pengertian, unsur-unsur serta bagaimana pertanggungjawabannya apabila dilakukan oleh orang yang dibawah tanggungan seseorang, atau terhadap barang yang berada dalam pengawasan, terhadap jiwa dan tubuh manusia maupun dalam hal penghinaan. Selain itu yang akan diperbandingkan adalah subyeknya baik individu maupun badan hukum serta bagaimana upaya pembelaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20870
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fuji Aotari Wahyu Anggreini
"Skripsi ini membahas perbandingan unsur kesengajaan dan unsur kelalaian dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia dan di Inggris. Perbuatan melawan hukum di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sedangkan The Law of Tort dalam hukum Inggris tidak diatur dalam suatu kitab undang-undang tersendiri. Unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum dan tort dapat berbentuk kesengajaan dan kelalaian. Namun di dalam perbuatan melawan hukum tidak secara tegas membedakan antara bentuk kesengajaan dan kelalaian. Berbeda dengan tort yang secara tegas membedakan antara kesengajaan (intentional) dan kelalaian (negligence).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui penyebab perbedaan pengaturan perbuatan melawan hukum dengan unsur kesengajaan dengan perbuatan melawan hukum dengan unsur kelalaian di Indonesia dan Inggris. Dalam praktiknya, pembedaan kesengajaan dan kelalaian berakibat pada pembedaan ganti rugi yang akan diterima. Pemberian ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula seperti sebelum perbuatan terjadi.

This thesis discusses about comparative of intent and negligence in tort in Indonesia and in the United Kingdom. Tort in Indonesia arranged in Code of Civil Law (Civil Code). Meanwhile, The Law of Tort in United Kingdom is not regulated in a separate law books. The element of fault in tort may take the form of intentional and negligence. But in tort in Indonesia not explicitly distinguish between forms of intentional and negligence. Tort in United Kingdom that explicitly distinguish between intentional and negligence.
The purpose of this study was to identify the cause of the difference regulation of tort with the element of intentional to act against the law with an element of negligence in Indonesian and United Kingdom. In practice, the distinction of intentional and negligence resulted in the differentiation of compensation to be received. Compensation in tort aims to restore the original state as before the act occurs.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60897
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arsyiela Azzahra Hatifah
"Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak hanya sering dijadikan sebagai dalil gugatan di pengadilan negeri, akan tetapi juga digunakan di pengadilan agama sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Namun pada prakteknya, masih sering terjadi kekaburan dalam gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan agama baik dalam penetapan kewenangan absolutnya maupun dalam pemenuhan unsur-unsurnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena hukum Islam yang dijadikan sumber hukum utama di pengadilan agama, belum memiliki perumusan hukum yang jelas terkait konsep perbuatan melawan hukum perdata. Sehingga dibutuhkan perumusan hukum yang jelas terkait konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum Islam beserta perbandingannya dengan konsep perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep perbuatan melawan hukum dalam konteks keperdataan antara KUHPerdata dan hukum Islam, mulai dari konsep dasar, unsur-unsur, hingga pertanggungjawaban ganti ruginya. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan analisis kualitatif menggunakan data sekunder. Temuan perbandingan dalam penelitian ini dari segi konsep dasar yakni pada KUHPerdata menggunakan kaidah utamanya pada Pasal 1365, sementara hukum Islam menggunakan kaidah asal al-dhararu yuzaalu dari uhsul fiqh dan menggunakan istilah fi’il dharar. Dari segi unsur-unsur, ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dari keduanya. Serta dari segi pertanggungjawaban ganti ruginya, keduanya mengatur tentang tanggung jawab atas perbuatan diri sendiri dan atas perbuatan orang lain. KUHPerdata menggunakan prinsip pertanggungjawaban perdata berbasis hak subyektif berupa ganti rugi, sedangkan dalam hukum Islam mencakup prinsip ilahiyah yang berbasis kemashlahatan dalam bermuamalah, yang mana pertanggungjawabannya tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT.

Tort as stated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code are not only often used as arguments for lawsuits in district courts, but are also used in religious courts since the enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts. However, in practice, there is still often ambiguity in lawsuits for tort in the religious courts, both in determining the absolute authority and in fulfilling its elements. One of the contributing factors is that Islamic law, which is used as the main source of law in religious courts, does not yet have a clear legal formulation regarding the concept of acts against civil law. So that it is necessary to formulate a clear law regarding the concept of tort in Islamic law along with its comparison with the concept of tort in the Indonesian Civil Code. Therefore, this research aims to find out the differences in the concept of tort in the civil context between the Indonesian Civil Code and Islamic law, starting from the basic concepts, elements, to accountability for compensation. The research method used is the juridical-normative legal research method with qualitative analysis using secondary data. Comparative findings in this study in terms of basic concepts, that the Indonesian Civil Code uses the main rules in Article 1365, while Islamic law uses the original rules of al-dhararu yuzaalu from uhsul fiqh and uses the term fi'il dharar. In terms of elements, there are some similarities and differences between the two. As well as in terms of accountability for compensation, both regulate responsibility for one's own actions and for the actions of others. The Civil Code uses the principle of subjective rights-based civil liability in the form of compensation, whereas in Islamic law it includes the divine principle that is based on benefit in muamalah, where accountability is not only to humans, but also to Allah SWT."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arsyiela Azzahra Hatifah
"Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak hanya sering dijadikan sebagai dalil gugatan di pengadilan negeri, akan tetapi juga digunakan di pengadilan agama sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Namun pada prakteknya, masih sering terjadi kekaburan dalam gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan agama baik dalam penetapan kewenangan absolutnya maupun dalam pemenuhan unsur-unsurnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena hukum Islam yang dijadikan sumber hukum utama di pengadilan agama, belum memiliki perumusan hukum yang jelas terkait konsep perbuatan melawan hukum perdata. Sehingga dibutuhkan perumusan hukum yang jelas terkait  konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum Islam beserta perbandingannya dengan konsep perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep perbuatan melawan hukum dalam konteks keperdataan antara KUHPerdata dan hukum Islam, mulai dari konsep dasar, unsur-unsur, hingga pertanggungjawaban ganti ruginya. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan analisis kualitatif menggunakan data sekunder. Temuan perbandingan dalam penelitian ini dari segi konsep dasar yakni pada KUHPerdata menggunakan kaidah utamanya pada Pasal 1365, sementara hukum Islam menggunakan kaidah asal al-dhararu yuzaalu dari uhsul fiqh dan menggunakan istilah fi’il dharar. Dari segi unsur-unsur, ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dari keduanya. Serta dari segi pertanggungjawaban ganti ruginya, keduanya mengatur tentang tanggung jawab atas perbuatan diri sendiri dan atas perbuatan orang lain. KUHPerdata menggunakan prinsip pertanggungjawaban perdata berbasis hak subyektif berupa ganti rugi, sedangkan dalam hukum Islam mencakup prinsip ilahiyah yang berbasis kemashlahatan dalam bermuamalah, yang mana pertanggungjawabannya tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT. 

Tort as stated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code are not only often used as arguments for lawsuits in district courts, but are also used in religious courts since the enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts. However, in practice, there is still often ambiguity in lawsuits for tort in the religious courts, both in determining the absolute authority and in fulfilling its elements. One of the contributing factors is that Islamic law, which is used as the main source of law in religious courts, does not yet have a clear legal formulation regarding the concept of acts against civil law. So that it is necessary to formulate a clear law regarding the concept of tort in Islamic law along with its comparison with the concept of tort in the Indonesian Civil Code. Therefore, this research aims to find out the differences in the concept of tort in the civil context between the Indonesian Civil Code and Islamic law, starting from the basic concepts, elements, to accountability for compensation. The research method used is the juridical-normative legal research method with qualitative analysis using secondary data. Comparative findings in this study in terms of basic concepts, that the Indonesian Civil Code uses the main rules in Article 1365, while Islamic law uses the original rules of al-dhararu yuzaalu from uhsul fiqh and uses the term fi'il dharar. In terms of elements, there are some similarities and differences between the two. As well as in terms of accountability for compensation, both regulate responsibility for one's own actions and for the actions of others. The Civil Code uses the principle of subjective rights-based civil liability in the form of compensation, whereas in Islamic law it includes the divine principle that is based on benefit in muamalah, where accountability is not only to humans, but also to Allah SWT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I G. Nyoman Suartana
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini, penulis membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum secara umum, yang di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW. Masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum ini, menarik bagi penulis, karena kasusnya sering atau banyak kita jumpai di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sementara itu, terdapat kecenderungan, bahwa sebagian besar dari masyarakat kita, sering kali tidak menggunakan hak mereka untuk menuntut ganti rugi, manakala mereka merasa dirugikan, pada hal oleh hukum mereka dimungkinkan untuk menuntut ganti rugi ini. Kecenderungan ini, dapat disebabkan karena tingkat pendidikan msyarakat dan pengetahuan masyarakat masih relatif rendah, termasuk pengetahuan dibidang hukum, disamping juga karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya rasa enggan dikalangan warga masyarakat untuk mengajukan persoalan atau perkara mereka ke muka Pengadilan. Untuk itulah penulis mencoba membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam skripsi ini, penulis Juga membahas mengenai pengertian perbuatan melanggar hukum secara umum, beserta unsur—unsurnya dan hal-hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum dari suatu perbuatan, dan guga membahas mengenai pengertian ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, bentuk ganti rugi serta mengenai wujud dan besar-kecilnya jumlah ganti rugi. Dan dalam bagian akhir penulis juga menguraikan tentang cara penyelesaian perselisihan apabila timbul masalah ganti rugi ini. B. Methode Research. Di dalam dunia ilmu pengetahuan dikenal adanya dua macam methode research yaitu, library research metode penelitian kepustakaan dan field research metode penelitian lapangan. Untuk dapat melakukan penyusunan skripsi ini, penulis mempergunakan methode library research, Jadi bahan-bahan yang kami kumpulkan dalam usaha membahas masalah-raasalah pokok tersebut tadi, antara lain penulis peroleh dari Kepustakaan Ketentuan-ketentuan Undang-undang Gatatan-catatan kuliah Buku-buku yang ada hubungannya dengan materi sekripsi ini Keputusan-keputusan dari Badan-badan Peradilan, terutama dari Putusan Mahkamah Agung Terakhir kami mencoba menggunakan segala pengeta huan yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. C. Hal-hal Yang Ditemukan Dalam Pembahasan Sekripsi Ini. 1. Mengenai masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, ternyata Undang-undang tidak mengaturnya secara lengkap dan jelas, sehingga lebih, banyak penafsirannya atau perumusannya diserahkan pada Hakim melalui yurisprudensi, dan para sargana hukum melaui doctrine. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan-kesulitan bagi Hakim dalam menangani kasus-kasus gugatan ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum 2. Menurut doctrine maupun yurisprudensi, dimungkinkan adanya penggantian kerugian karena perbu atan melanggar hukum dalam wugud materiil atau vmgud uang terhadap kerugian yang bersifat imma teriil, seperti rasa sedih, mengalami gangguan mental, rasa malu dan lain-lainnya. Kamun kesulitannya adalah dalam menentukan jumlah ganti ruginya secara obyektif. D. Saran-saran. Di dalam usaha pembentukan hukum perdata yang bersifat Rasional, maka masalah-masalah ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum, baik itu mengenai pengertiannya, bentuk ganti ruginya, wujud ganti ruginya maupun besar kecilnya ganti rugi itu, hendaknya diberikan pengaturan yang jelas. Oleh karena masalah ganti rugi ini, memang sering kita hadapi dalam pergaulan hidup bermasyarakat, sebab dalam pergaulan hidup ini, kita tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cindy Ika Putri
"Skripsi ini membahas mengenai kerugian immateril yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum. Penelitian ini adalah penelitisan yuridis normatif dengan menggunakan beberapa contoh putusan yang mana ganti kerugian immaterilnya ditolak dan diterima oleh pengadilan, penelitian ini akan memberikan gambaran terkait kerugian immateril yang bagaimana yang diterima atau ditolak. Setiap putusan dianalisis berdasarkan hukum positif, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek . Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kerugian immateril itu sendiri dan bagaimana seharusnya tuntutan ganti rugi immateril dapat diterima atau ditolak.Kata Kunci: Perbuatan melawan hukum, ganti rugi, kerugian immateril.

This thesis is about immaterial loss as the impact of tort. The reasearch is a normative juridical research that uses qualitiative approach. The author uses few cases to represent the claim of immaterial loss that are accepted and rejected by the court. From this research, we will know how a claim of immaterial loss can be accepted or rejected. Each cases is analyzed based on Indonesian law especially Indonesian Civil Code Burgelijk Wetboek . The purpose of this research is to give a deep explanation about the immaterial loss itself and how a case with immaterial loss should be accepted or rejected.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wini Noviarini
"ABSTRAK
Perbuatan melawan hukum merupakan genus dari spesies wanprestasi yang dapat mengakibatkan kerugian pihak yang mengadakan perjanjian. Apabila kerugian telah terjadi pada salah satu pihak yang berasal dari hubungan kontraktual maka dapat dijadikan dasar gugatan. Namun pencampuran gugatanan tarawan prestasi dan perbuatan melawan hukum dalam yurisprudensi tidak diperkenankan, tetapi pada prakteknya pengertian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum telah mengalami pergeseran. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum dalam kontrak adalah: pembatalan perjanjian secara sepihak, pengalihan perjanjian secara sepihak dan perjanjian dalam klausula baku, sehingga gugatan yang didasari oleh kontrak dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Pemulihan keadaan dalam perbuatan melawan hukum dengan pendekatan economic analysis of law akan menjadi rasionalisasi dari konsep-konsep abstrak mengenai keadilan.

ABSTRACT
Tort is a genus of species a breach of contact that may have adverse defaulting parties entered into the agreement. If the loss has occurred on one side that comes from the contractual relationship, it can be used as the basis of a lawsuit. But mixing a lawsuit between a breach of contact and the tort jurisprudence is not allowed, but in practice the notion a breach of contact and tort has undergone a shift. Forms in contract tortare: cancellation of the agreement unilaterally, diversion agreements unilaterally andstandard clause in the agreement, so the lawsuit is based ona contract may file a lawsuit against the law. State recovery in tort approach to economic analysis of law will be the rationalization of the abstract concepts of justice."
Universitas Indonesia, 2013
T32162
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramon Wahyudi
"Suatu perusahaan eksport dan import yang menggunakan valuta asing dalam melakukan transaksi akan mengalami resiko perubahan nilai tukar mata uang asing yang dapat mempengaruhi keuntungan usahanya, resiko ini dapat dikelola dengan menggunakan lindung nilai (hedging) dengan transaksi derivatif yang bernama callable forward. Callable forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan berlaku pada waktu yang akan datang. Produk perbankan ini ditawarkan diluar bursa (over the counter), tujuannya adalah untuk lindung nilai, dibuat berdasarkan perjanjian International Swap Dealers Associations (ISDA) yang terdiri dari Master agreement, schedule dan confirmation.
Perjanjian ini berjalan lancar sampai suatu ketika muncul krisis keuangan tahun 2008, dimana USD mencapai Rp. 13.000,-. Dalam perjanjian ada klausula yang merugikan nasabah yang sebelumnya tidak di informasikan oleh bank kepada nasabah. akibatnya perjanjian yang disusun atas transaksi lindung nilai dibatalkan dan perjanjian Callable forward menjadi perbuatan yang melawan hukum dengan mendalilkan bermacam-macam alasan seperti perjanjian tidak seimbang, tidak ada itikad baik, force majeur, penyalah gunaan keadaan. Akibatnya perjanjian dibatalkan oleh pengadilan.

An export and import companies that use foreign currency in the transaction will run the risk of changes in foreign currency exchange rates that may affect the business profits, the risk can be managed by using hedging with derivative transactions called callable forward. Callable forward is purchases and sales of foreign currency whose value is determined at the present time and the effect on the future. Banking products are over the counter, the aim is to hedge, made ​​under the contract International Swap Dealers Associations (ISDA), has three section is master agreement, schedule and confirmation.
The agreement running well until one day the financial crisis emerged in 2008, when USD reached Rp. 13,000, -. There is a clause in agreement that harm customers about the risks that were not informed by the bank to its customers. Consequently hedging contract transactions was terminated. Callable forward contract against the law to postulate a variety of reasons such as the contract is not balanced, there is no good faith, force majeure, misuse of state. As a result, the agreement was terminated by the court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32506
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ghema Ramadan Haruman
"Pembahasan dari segi-segi Hukum Perdata Internasional (HPI) terhadap perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang memiliki unsur asing sangat penting dilakukan demi menentukan forum yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan hukum yang berlaku.
Berdasarkan sejumlah perkara PMH bernuansa asing yang dibahas di dalam tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa konvensi-konvensi HPI di bidang penerbangan turut berperan penting dalam menentukan forum yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara tersebut dan hukum yang berlaku.

The analysis from Private International Law aspects in relation to tort which contains of foreign element is important in order to determine forum jurisdictions and the applicable law.
Based on the tort cases that are discussed in this writing, it can be concluded that Private International Law conventions in aviation sector take important role in order to determine forum jurisdictions and the applicable law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46755
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>