Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170544 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siahaan, Yenny
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S20934
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ati Rakhmawati
"Kredit konstruksi adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan antara lain kepada perusahaan pembangunan perumahan yang akan membangun rumah-rumah sederhana juga untuk pembangunan perumahan kelas menengah untuk dijual kepada calon-calon pembeli yang mendapat KPR. Bank X adalah salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit konstruksi untuk pembangunan perumahan yang pada prakteknya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan karena obyeknya adalah benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan yang akan dibangun. Dengan demikian prosedur pengikatan jaminannya dilakukan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Sedangkan prosedur pemberian kredit pada Bank X harus mengikuti tahapan pemberian kredit yang telah ditetapkan oleh Bank X. Pemberian kredit konstruksi pada Bank X maksimal sebesar 75 % dari biaya proyek dan tidak termasuk biaya pengadaan tanah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/46/KEP/DIR tahun 1997 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Bank Umum Untuk Pembiayaan Pengadaan Dan Atau Pengolahan Tanah. Kendala dalam penggunaan Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit konstruksi pada prakteknya adalah jika bangunan/proyek perumahan yang akan dibangun tidak dibangun oleh pengembang, karena jaminan yang diterima oleh bank adalah tanah dan bangunan/proyek perumahan yang belum dibangun. Dengan demikian bank harus teliti dalam membuat perhitungan nilai jaminan sehingga pemberian kreditnya dilakukan berdasarkan tahapan pembangunannya sesuai dengan prosentase nilai bangunannya. Namun masalah yang diungkapkan oleh Bank X dari hasil penelitian saya yang menjadi kendaia adalah apabila debitur wanprestasi sementara Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) belum dibuat. Hal ini dikarenakan pada prakteknya " Bank X tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik dan petuk dapat dijadikan jaminan dalam kredit konstruksi yang pembebanannya dilakukan dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan antara pihak Bank X dengan debitur. SKMHT ini wajib diikuti pembuatan APHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diberikan SKMHT (pasal 15 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1996). Dalam prakteknya di Bank X jika setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan, pendaftaran hak atas tanah tersebut belum selesai maka SKMHT dapat diperpanjang untuk setiap waktu 3 (tiga) bulan sampai pendaftarannya selesai. Dengan demikian jika APHT belum dibuat sedangkan debitur wanprestasi maka Bank X tidak dapat melakukan eksekusi karena Hak Tanggungannya belum lahir. Permasalahan yang terjadi di Bank X ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman pihak bank mengenai prosedur pendaftaran Hak Tanggungan bahwa tanah bekas hak milik adat yaitu girik dan petuk dapat dilakukan bersama-sama dengan pendaftaran Hak Tanggungan. Sedangkan bila terjadi kredit macet pada Bank X maka upaya yang dilakukan adalah melakukan upaya penyelamatan kredit melalui 3 R yaitu Penjadwalan kembali (Reschedulling), Pensyaratan kembali (Reconditioning), dan Penataan kembali (Restructuring). Apabila upaya tersebut tidak berhasil maka Bank X langsung melakukan eksekusi melalui notaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20442
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriasari Sintarini
"Penyaluran fasilitas kredit sindikasi umumnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan debitur akan fasilitas kredit yang besar namun dapat di penuhi oleh kreditur dengan tingkat resiko yang minim dan memiliki tingkat resiprositas dan profitabilitas yang tetap baik. Dalam hal penyaluran fasilitas kredit sindikasi ini dikenal dua klausula yang menjadi ciri khas sindikasi, yaitu klausula cross de fault dan cross collateral. Kedua klausul ini merupakan cerminan resiko cerminan tanggung dari para kreditur yang memberikan fasilitas kredit sindikasi tersebut. Yang dimaksud dengan klausuka cross default dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi adalah keterikatan antar pihak-pihak yang terlibat dalam sindikasi tersebut dimana apabila debitur wanprestasi kepada pihak sindikasi sebagai kreditur maka wanprestasi atas fasilitas tersebut adalah wanprestasi sebagai unit per unit sesuai dengan porsi keikutsertaan masing-masing sebagai pihak sindikasi. Sedangkan yang dimaksud dengan klausula cross colateral dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi adalah keterikatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalam sindikasi tersebut dimana apabila debitur wanprestasi kepada pihak sindikasi sebagai kreditur maka jaminan yang telah diberikan menjadi penjaminan atas fasilitas tersebut secara integral tidak terpecah-pecah sebagai unit per unit sesuai dengan porsi dari keikutsertaan masing-masing peserta sindikasi. Terhadap jaminan yang diberikan dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi, debitur diwajibkan memberikan jaminan yang jumlahnya cukup banyak dan macamnya pun juga banyak untuk mengimbangi jumlah pinjaman yang diberikan dalam jumlah yang besar. Banyaknya mecam jaminan yang diberikan memberikan konsekuensi banyaknya prosedur dalam pengikatan berbagai tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20782
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Mertha H.
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberi gambaran mengenai praktek jaminan perorangan dalam rangka pemberian kredit konstruksi kepada pemborong, berikut masalah hukumnya yang terjadi di dalam praktek dan masalah eksekusinya dalam hal debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pasal 24 ayat 1 UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perbankan menentukan bahwa bank di larang untuk memberikan kredittan paadanya jaminan. Demikian pula dalam pemberian kredit konstruksi ini, bank juga meminta adanya jaminan yang dikhususkan baginya. Borghtocht sebagai jaminan dalam kaitannya dengan pemberian kredit konstruksi ini dapat dikatakan sebagai jaminan yang ideal. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam prakteknya kadang-kadang juga terjadi masalah-masalah hukum. Masalah hukum yang kadang-kadang terjadi dalam praktek borghtocht sebagai jaminan adalah dalam hal debitur wanprestasi. Dalam hal demikian dan terjadi kemacetan kredit, maka pihak bank sebagai bank pemerintah akan menyerahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20574
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Budianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, [Date of publication not identified]
S20763
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23862
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S20370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisa Paras Setyowati
"Dalam rangka pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan sekarang ini, sangat menarik sekali untuk dikaji karena dalam prakteknya banyak permasalahan-permasalahan yang timbul baik secara diperjanjikan maupun yang tidak diperjanjikan. Dalam praktek ditemui beberapa permasalahan yang memerlukan upaya dan penyelesaian untuk mendapatkan jalan keluar yang disepakati bersama. Secara garis besar terdapat 3 pokok permasalahan, yaitu : apakah pelaksanaan kredit pemilikan rumah (KPR) (dalam hal ini studi kasus dilakukan pada pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perumahan Kotawisata Cibubur) telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hak Tanggungan, serta masalah-masalah apa saja yang timbul dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) tersebut, dan juga bagaimana penyelesaian masalah tersebut dalam hal debitur wanprestasi.
Dari hasil penelitian proses pelaksanaan pendaftaran tanah secara teknis pendaftaran tanah untuk tanah yang belum bersertipikat terdaftar atas nama pengembang (sertipikat induk belum terpecah) harus melalui proses pemisahan/pemecahan terlebih dahulu dari sertipikat induk HGB yang terdaftar atas nama pihak pengembang oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kemudian dibuatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan masih terdaftar atas nama pengembang, kemudian dilakukan pendaftaran jual beli. Jual beli tersebut kemudian dicatat pada buku tanah dan sertipikat atas nama pembeli. Bilamana proses balik nama, pemecahan, telah selesai dan debitur wanprestasi, maka bank berhak dengan segera menagih utang debitur dengan memberikan peringatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis kepada debitur dan debitur berkewajiban untuk segera melunasi utangnya. Jika tanah yang dikelola pengembang telah memiliki SHGB Induk dan sudah ada AJB tetapi balik nama belum dapat dilakukan atau sedang dalam proses, maka eksekusi terhadap kredit macet juga tidak dapat dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36688
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rofik Sungkar
"Dewasa ini perkreditan mempunyai arti penting bagi pembangunan di bidang Industri Konstruksi yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana fisik. Industri Konstruksi selain membutuhkan tehnik yang tinggi sifatnya dan dikerjakan oleh orang-orang yang ahli juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Salah satu perkreditan yang dibutuhkan di bidang konstruksi adalah kredit Konstruksi. Dan bila kita berbicara mengenai kredit maka ini tak lepas dari jaminan. Dimana masalah jaminan baik jaminan khusus maupun jaminan umum, ini penting sekali dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank, khususnya Bank Rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam pasal 8. Dewasa ini, tanah dan bangunan merupakan obyek yang utama untuk dijadikan jaminan. Lembaga jaminan yang dibebankan atas tanah, tanah dan bangunan tesebut adalah Hipotik. Akta pembebanan hipotik ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan ditandatangani oleh para pihak, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia, tidak semua dapat dikembalikan oleh debitur, dan bila terjadi suatu kredit macet maka upaya hukum yang dapat ditempuh ada bermacam-macam, seperti memberikan peringatan (somasi) kepada debitur, penjualan agunan oleh debitur, penjualan di bawah tangan oleh Bank, menggugat secara perdata, menyerahkan kepada Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20674
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>