Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73290 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yayat Sudrajat
"Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran bagaimana kedudukan hukum seorang personal guarantee dalam perjanjian hutang piutang. Dalam jaminan perorangan ini tidak ditunjuk suatu benda tertentu sebagai obyek jaminan Yang terjadi hanyalah suatu kesepakatan antara penjamin dan kreditur, bahwa ia mengingatkan diri dan menjamin dengan kekayaannya yang dipunyai untuk memenuhi kewajiban debitur pada saatnya nanti dengan syarat-syarat tertentu Tanggung jawab seorang guarantor baru lahir, apabila debitur melakukan wanprestasi, selanjutnya apabila guarantor telah memenuhi tanggung jawabnya, maka ia mengambil alih semua hak-hak dari kreditur terhadap debitur yang bersangkutan. Dalam hal debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat langsung menuntut guarantor apabila guarantor telah melepaskan hak istimewanya (hak privelegi). Namun hal itu bukan merupakan suatu penghalang bagi kreditur untuk menggugat debitur bersama-sama dengan penjamin. Akan tetapi bagaimana kedudukan hukum seorang personal guarantee dalam hal ia sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kewajibannya, apakah gurantor tersebut dapat dituntut untuk dinyatakan pailit, sedangkan ketentuan-ketentuan kepailitan tidak mengatur tentang kepailitan seorang gurantor dan yang ada hanya kepailitan untuk debitur. Dengan demikian jaminan perorangan hanyalah efektif dan bermanfaat apabila pada waktu hendak dilaksanakannya jaminan tersebut, penjamin mempunyai kekayaan yang memadai dan tidak pula sedang "dikejar" oleh pemegang jaminan perorangan yang lain untuk maksud yang sama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20926
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Candrika
"Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki kemudahan berupa tidak beralihnya penguasaan objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia ke penerima fidusia walaupun hak milik atas objek jaminan fidusia diserahkan kepada penerima fidusia. Salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah piutang. Permasalahannya apakah di dalam pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama selalu harus didahului dengan cessie/peralihan piutang mengingat adanya perubahan hak kepemilikan objek jaminan fidusia, bagaimana kewenangan penerima fidusia dalam menjaga objek jaminan fidusia berupa piutang atas nama mengingat piutang tersebut masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat susut/habis nilainya, dan mengenai eksekusi piutang atas nama sebagai objek jaminan fidusia dari sudut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama tidak harus didahului dengan cessie, kewenangan yang dimiliki penerima fidusia adalah penerima fidusia atau wakilnya berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan atas objek jaminan fidusia dan pemberi fidusia lalai melakukan hal itu, prosedur eksekusi fidusia piutang atas nama yang terdapat pada Akta Jaminan Fidusia terlampir tidak sesuai dengan yang ditentukan UU Nomor 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah dalam pembebanan fidusia piutang atas nama dibutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia, dibentuknya peraturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menjelaskan harus tidaknya pembebanan fidusia piutang atas nama didahului dengan cessie dan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi fidusia piutang atas nama agar tidak merugikan bagi para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angel Fransisca Christy Manga
"Perjanjian hutang piutang dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Namun, yang kerap terjadi adalah para pihak mengikatkan diri ke dalam suatu perjanjian hutang piutang secara lisan membentuk suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek yang dijadikan jaminan perjanjian hutang piutang lisan yang bersangkutan, sebagaimana terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2288/K/PDT/2020. Permasalahan utama yang diangkat adalah terkait dengan kedudukan hukum perjanjian hutang piutang lisan berdasarkan hukum pembuktian dan akibat penyelundupan hukum perjanjian hutang piutang lisan yang dibuat sebagai pendahuluan Akta PPJB dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2288/K/PDT/2020. Guna menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian doktrinal, dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa perjanjian hutang piutang lisan in casu terbukti dengan alat bukti persangkaan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 173 HIR, yang ditarik dari alat bukti saksi, dan tertulis seperti Akta PPJB dengan klausul hak membeli kembali dan laporan appraiser atas objek sengketa yang menyatakan perbedaan nilai ril objek sengketa dengan harga yang diperjanjikan dalam Akta PPJB dan telah dibayar lunas 2,5 (dua setengah) bulan sebelum pembuatan Akta PPJB. Perjanjian hutang piutang lisan yang dibuat sebagai pendahuluan Akta PPJB yang memuat klausul hak membeli kembali adalah suatu penyelundupan hukum karena telah memenuhi unsur penyelundupan hukum dan telah melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu kausa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berangkat dari itu, Akta PPJB in casu harusnya batal demi hukum.

Debt agreements can be made either in an unwritten or written format. However, what often happens is that parties that bind themselves into an unwritten debt agreement would then form a Sales and Purchase Agreement Deed on the object used as a collateral in the previous unwritten debt agreement, as happened in the Supreme Court Decision Number 2288/K/PDT/2020. The main issues raised are related to the legal position of an unwritten debt agreement based on the law of evidence, and the consequences of legal evasion in an unwritten debt agreement made as a preliminary agreement to a Sales and Purchase Agreement Deed in the Supreme Court Decision Number 2288/K/PDT/2020. To provide answers for the issues above, a doctrinal research method is used, with a qualitative analysis method. The results found that the unwritten debt agreement in this case is proven by the judge’s presumption as stipulated in Article 173 of the HIR, that is drawn from witness evidence and written evidence, such as the Sales and Purchase Deed with the right to repurchase clause, and the appraiser’s report on the disputed object, which states the obvious difference between the real value and the agreed value that had been fully paid 2,5 (two and a half) months prior to making the Sales and Purchase Agreement Deed. The unwritten debt agreement made as a preliminary agreement to the Sales and Purchase Agreement Deed containing the right to repurchase clause is a form of a legal evasion, because it has fulfilled the elements of legal evasion and has violated one of the objective requirements for the validity of an agreement which is regulated in Article 1320 of the Civil Code. Therefore, the Sales and Purchase Agreement Deed in this case should be null and void."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chriswaty
"Lembaga Jaminan Fidusia adalah lembaga jaminan bagi benda bergerak yang telah lama dipergunakan dalam praktek karena adanya kebutuhan masyarakat. Mengingat hal ini maka pemerintah mengaturnya dalam hukum tertulis yaitu dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, agar adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap pihak baik pihak kreditor preferen maupun pihak debi tor. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan kreditur preferen dalam hal debitur juga memiliki hutang pajak kepada negara. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dan metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. UU Nomor 42 Tahun 1999 ini memberikan kedudukan yang kuat bagi pihak kreditor agar kreditor merasa aman dan tidak cemas dalam memberikan pinjaman modalnya kepada pihak debitor. Misalnya dapat dilihat dari kedudukan kreditur preferen yang didahulukan dalam pemenuhan pelunasan hutangnya daripada kreditur-kreditur yang lain. Dan kedudukan kreditur dalam hal eksekusi dipermudah dengan adanya titel eksekutorial sehingga dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum tanpa melalui pengadilan atau melalui lembaga parate eksekusi atau dapat juga melalui penjualan di bawah tangan dimana dalam menjual barang eksekusi seperti ia menjual benda miliknya sendiri. Walaupun kedudukan kreditur. cukup dilindungi oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, tetapi kreditur harus tetap berhati-hati dalam memberikan pinjaman modalnya agar ia mendapatkan kepastian dalam -pengembalian hutangnya. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah debitur mempunyai hutang pajak kepada negara atau tidak, karena apabila ia mempunyai hutang pajak maka kedudukan seorang kreditur preferen pada perjanjian fidusia dapat dikalahkan. Karena itu, dalam memberikan pinjaman modalnya kreditur preferen harus memperhatikan apakah debitur sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Dan perlunya pemerintah menyederhanakan proses penagihan hutang pajak agar dalam prakteknya pemerintah dapat menagih pelunasan hutang pajak dengan cepat dan benar-benar dapat didahulukan daripada kreditur lain yang timbul dari hubungan perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21057
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Surjani
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian Anjak Piutang paa umumnya dan masalah wanprestasi Klien pada khususnya. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan tehnik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian Klien dengan tidak melakukan apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian Anjak Piutang. Dalam hal ini Klien sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya, secara umum bentuk wanprestasi Klien adalah sebagai berikut:
- Objek dari piutang yang seharusnya dipenuhi oleh Klien tidak sempurna, sehingga pelanggan/costumer tidak mau membayar harga faktur/invoice atau menunda pembayaran faktur/invoice tersebut.
- Klien melakukan penagihan langsung atas piutang yang telah di alihkan terhadap Pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan Anjak Piutang atau mengalihkan piutang yang sama kepada pihak lain (perusahaan anjak piutang lain).
- Tidak menyerahkan faktur/invoice yang telah ia janjikan.
- Klien memalsukan faktur/invoice yang telah ia alihkan.
Untuk menyelesaikan masalah ini. Klien dapat menempuh tiga alternatif yajtu: Negosiasi, damai melalui arbiter, melalui pengadilan.
Dari ketiga alternatif penyelesaian di atas, maka alternatip penyelesaian negosiasi secara kekeluargaan yang lebih banyak ditempuh oleh para pihak dalam praktek. Karena mengingat jangka waktu dari perjanjian Anjak piutang juga relatif singkat (paling lama adalah 1 tahun). Sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur prihal usaha Anjak Piutang, yang ada hanyalah
Kepres 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 1251/KMK 013/1988. Oleh karena itu untuk lebih mendorong pertumbuhan perusahaan Anjak Piutang serta untuk melindungi para pihak yang terkait dalam kegiatan Anjak Piutang, yang antara lain memuat ketentuan mengenai standard minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian Anjak Piutang dan pengaturan mengenai kewajiban
perusahaan Anjak Piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20397
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Mairissa
"Tingginya tingkat kredit bermasalah pada bank BUMN disebabkan adanya pengkategorian piutang bank BUMN sebagai piutang negara. Pengkategorian ini menciptakan perbedaan proses penyelesaian kredit bermasalah pada bank BUMN dibandingkan pada bank swasta. Padahal di sisi lain, peraturan terkait yang berlaku saat ini belum dapat memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan piutang bank BUMN. Penelitian ini mengkaji apakah piutang bank BUMN dapat dikategorikan sebagai piutang negara dan bagaimana proses penyelesaian kredit bermasalah pada suatu bank BUMN. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yuridis normatif. Dengan menganalisis teori-teori dalam Hukum Perseroan dan Hukum Keuangan Negara, maka dapat disimpulkan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang Negara. Oleh sebab itu, proses penyelesaian kredit bermasalah tidak tunduk pada peraturan mengenai piutang negara (PUPN), tetapi sesuai dengan prinsip-prinsip perseroan terbatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hartono Soerjopratiknjo
Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 1984
332.7 HAR h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Mangara T.
"PT. X yang bergerak dalam pembangunan penimahan telah meminjam sejumlah modal kepada rekan bisnisnya yaitu PT. Y yang bergerak dalam lembaga keuangan non bank. Pinjaman modal ini hanya diikatkan dengan surat perjanjian biasa tanpa menunjuk jaminan atas pinjaman tersebut. Seiring dengan krisis ekonomi yang melanda perekonomian Indonesia membuat PT. X (debitur) tidak dapat mengembalikan pinjaman modal yang diperolehnya dari PT. Y (kreditur) pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak ketidak mampuan pihak debitur untuk mengembalikan pinjamannya menimbulkan masalah karena pada saat memberikan pinjaman tidak menunjuk jaminan atau agunan, tetapi hanya diikat dengan perjanjian biasa. Penagihan hutang yang dilakukan kreditur terhadap debitur merupakan suatu proses penagihan hutang diluar proses peradilan, proses ini dapat juga disebut sebagai proses pendekatan yang bersifat persuasif sehingga pihak debitur setuju untuk membuat suatu pengakuan hutang baru yang bentuknya memungkinkan para pihak untuk membuat suatu perjanjian penyerahan aset berupa aset tanah real estate milik debitur sebagai kompensasi penyelesaian hutang. Akan tetapi mengingat tanah real estate yang akan diserahkan kepada kreditur sudah mempunyai peruntukan khusus dari pemerintah membuat para pihak sebelum mengalihkan tanah tersebut terlebih dahulu harus membuat suatu Perjanjian. Pengikatan Jual Beli untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban - kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang atas tanah tersebut, Setelah itu barulah kedua belah pihak melanjutkannya dengan jual-beli. Dalam pelaksanaannya banyak . masalah-masalah yang dihadapi baik dari para pihak maupun dari ketentuan hukum yang melekat atas tanah tersebut. Akan tetapi pihak kreditur sebagai penerima swap atas tanah terpaksa harus menempati semua peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atas tanah tersebut demi terwujudnya azas kelestarian dan keseimbangan dan optimal serta terlaksananya pelaksanaan penagihan hutang tanpa melalui proses peradilan. (MTH)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21060
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fharefta Akmalia
"Perbuatan melawan hukum merupakan salah satu sumber perikatan yang berasal dari undang-undang, sedangkan sumber perikatan lainnya merupakan perjanjian yang erat kaitannya dengan wanprestasi. Meskipun merupakan jenis gugatan dan sumber perikatan yang berbeda, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan sehari-hari dimungkinkan adanya suatu perbuatan melawan hukum dalam perjanjian. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder termasuk dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membedakan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, namun dalam perkembangannya dapat dilakukan perbuatan melawan hukum meskipun di dalamnya terdapat hubungan kontraktual. Indonesia perlu menambahkan pengaturan lebih lanjut mengenai perbuatan melawan hukum agar sesuai dengan perkembangan hukum perjanjian saat ini serta diperlukan kesatuan perdapat mengenai perbuatan melawan hukum dalam perjanjian utang piutang.

Tort is one source of engagement that comes from the law, while the other source of engagement is agreement which is closely related to breach of contract. Although both are a different type of lawsuit and also a different source of engagement, but it cannot be denied that in everyday life it is possible that tort is occurred in the agreement. This study was conducted using the juridical-normative method by examining secondary data, also by using statutory approach. Through this study, it can be concluded that, although the Civil Code distinguishes between breach of contract and tort, in its development tort can happen in a contractual relationship. Indonesia needs to add further regulations regarding tort in order to comply with the current development of contractual law and a unity of opinion is needed regarding tort in loan agreement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>