Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164396 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwi Handayani
"Perkawinan merupakan peristiwa hukum. Dalam UU No. 1 tahun 1974, dikatakan bahwa perkawinan harus dicatatkan pada lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, ada dua lembaga yaitu Kantor Urusan Agama bagi pemeluk agama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi pemeluk selain agama Islam. Pencatatan perkawinan subyek hukum pada lembaga catatan sipil maupun Kantor Urusan Agama memberikan status hukum yang pasti yang sangat berguna bagi para pihak beserta keturunannya. Hal ini berarti perkawinan tersebut diakui dan di lindungi oleh negara. Pada kenyataannya, tidak semua warga negara pemeluk agama selain Islam dapat dengan mudah mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil. Hal ini terjadi pada kasus pencatatan perkawinan adat Gumirat Barna Alam dengan Susilawati. Perkawinan mereka di tolak pencatatannya oleh Kantor Catatan Sipil dengan alasan perkawinan mereka tidak sah menurut agama yang diakui di Indonesia. Mengenai masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan hukum dan aparat pemerintah. Ada yang setuju dengan penolakan tersebut, dan ada pula yang tidak. Penyelesaian masalah ini salah satunya adalah dengan cara tidak mengaitkan urusan pencatatan perkawinan yang merupakan urusan administrasi dengan sahnya suatu perkawinan atau tidak. Dengan demikian tidak ada perlakuan hukum yang berbeda kepada warganegara dalam negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam upaya memperoleh kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20783
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titi Kartika Sari
"Masyarakat hukum adat Baduy Dalam terdiri dari tiga kapuunan, yaitu Kapuunan Cikeusik, Kapuunan Cibeo dan Kapuunan Cikartawana. Mereka hidup mengasingkan diri selama beratus-ratus tahun dengan berpegang teguh pada pikukuh (ketentuan hukum adat) yang pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh Puun. Kepatuhan mereka terhadap sosok Puun dan ketaatan mereka pada konsep buyut (tabu) mampu mempertahankan keberlakuan hukum adat mereka sampai sekarang, termasuk hukum perkawinan adatnya. Hukum perkawinan adat Baduy Dalam dila kukan sesuai dengan hukum adat Baduy Dalam dan kepercayaan Sunda Wiwitan, di sahkan oleh Puun, mereka menyebut perkawinannya sebagai kawin batin, tidak ada akta perkawiman. Ada perbedaan tata cara perkawinan antara Kapuunan Cikeusik dengan Kapuunan Cibeo dan Cikartawana. Pelanggaran terhadap hukum perkawinan adat tidak banyak terjadi, sanksi yang dijatuhkan biasanya berupa pengasingan ke kawasan Baduy Luar atau melakukan tebus hampura. Sulit untuk menerapkan hukum perkawinan nasional kepada masyarakat Baduy Dalam ini, mereka sangat memegang teguh hukum adatnya. Karena mereka menyakini bahwa hukum adatnya itu merupakan amanat leluhurnya yang harus dijaga dan dilaksanakan, mereka takut durhaka apabila melanggarnya. Pasal 66 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tidak menyebutkan dengan jelas mengenai kedudukan hukum perkawinan adat, mengenai hal ini, Prof. Hazairin berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalam hukum adat sepanjang mengenai hal yang belum diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 masih tetap berlaku. Berdasarkan pendapat Prof. Hazairin, maka hukum perkawinan adat Baduy Dalam masih berlaku mengenai hal-hal yang belum ada pengaturannya dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21012
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taihuttu, Glorius Frits
"Pela Gandong merupakan hubungan persaudaraan antara dua atau lebih desa sebagai hubungan kakak adik kandung karena kedua masyarakat desa mengakui bahwa mereka berasal dari satu keturunan atau datuk yang sama. Namun terkadang ada masyarakat dari kedua desa yang memiliki hubungan pela gandong ini melanggar hukum adat dengan melakukan perkawinan. Perkawinan seperti ini dikenal dalam hukum adat Maluku Tengah sebagai perkawinan sedarah. Sedangkan jika melihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 8 butir (a) dan (b) menyebutkan bahwa larangan perkawinan bagi mereka yang masih berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau keatas, serta berhubungan darah dalam garis keturunan menyarnping. Untuk itu timbul pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimanakah aturan-aturan adat yang mengatur tentang perkawinan pada masyarakat Maluku Tengah terkait hubungan Pela Gandong, serta bagaimana konsep perkawinan sedarah dan penerapan sanksinya menurut adat Maluku Tengah dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan)? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen melalui data sekunder di bidang hukum berupa bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perkawinan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, artikel-artikel, laporan penelitian dan wawancara. Bagi masyarakat Maluku Tengah, perkawinan diluar fam (marga) adalah perkawinan ideal, selain itu perkawinan diluar desa diperbolehkan asalkan antar desa tidak memiliki hubungan pela gandong. Menurut Adat Maluku Tengah, perkawinan sedarah adalah perkawinan yang masih ada hubungan darah menurut konsep Pela Gandong, sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan sedarah adalah perkawinan yang masih ada hubungan darah dekat dalam garis keturunan lurus ke bawah/keatas serta garis keturunan menyamping. Untuk penerapan sanksi, adat Maluku Tengah menerapkan sanksi berupa bailele (pasangan yang melanggar hukum adat yang di arak keliling desa dengan memakai daun janur kelapa), sedangkan sanksi menurut Undang-Undang Perkawinan menerapkan sanksi berupa pencegahan perkawinan dan pembatalan perkawinan ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21290
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
K. Dibia Wigena Usada
"Perkawinan nyeburin yang di kenal dalam masyarakat adat di Bali oleh sebagian masyarakatnya ternyata dikatakan merupakan bentuk perkawinan yang menyimpang dari sistem kekerabatan patrilinial masyarakat Hindu di Bali yang memiliki sistem kewarisan mayorat laki-laki. Dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apa latar belakang dilakukannya perkawinan nyeburin, aspek-aspek hukum apa yang harus diperhatikan dalam perkawinan nyeburin, bilamana perkawinan nyeburin dikatakan sah menurut hu kum agama dan hukum ada t di Bali, dan apa pengaruh berlakunya uu No. 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan nyeburin yang ada di Bali. Alasan utama di lakukannya perkawinan nyeburin adalah untuk mencegah agar sebuah keluarga tidak menjadi camput atau putung (tidak ada penerus keturunan) serta untuk mempertahankan sistem kewarisan mayorat laki-laki maka dalam keluarga yang hanya memiliki anak wanita dan tidak ada anak laki-laki, anak wanita dalam keluarga tersebut diubah statusnya secara adat menjadi sentana rajeg dan melakukan perkawinan nyeburin. Perkawinan adat nyeburin dikatakan sah menurut Agama Hindu dan hukum adat bila sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditetapkan dalam Agama Hindu dan awig-awig desa adat. Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), meskipun mengalami sedikit penyesuaian terutama dalam hal pencatatan perkawinan, lembaga perkawinan adat nyeburin tetap terbuka dan dilaksanakan hingga kini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20477
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Aspardi. 0596230192. Program Kekhususan I (Hukum tentang
Hubungan Sesama Anggota Masyarakat). Tinjauan Yuridis
Perkawinan Adat Mentawai Serta Kedudukannya Dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974. Skripsi pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2004, 100 hal. Adat dan upacara
perkawinan tidak dapat terlepas dari hakikat dan pengertian
perkawinan, demikian pula adat dan upacara perkawinan dalam
masyarakat hukum adat Mentawai. Masyarakat hukum adat
Mentawai terdiri dari Si Bakat Laggai, Si Mabajak Laggai,
Kepala Banjar, Paneinei Paamian dan Sibajak Gareja, dan Si
uttei Surau. Mereka hidup di wilayah yang cukup sulit
secara geografis sehingga pandangan orang luar baik orang
Indonesia maupun orang mancanegara, penduduk Mentawai
adalah suku terasing, walaupun sifat keterasingan tersebut
lebih cenderung disebabkan karena kondisi geografis wilayah
tersebut dan bukan karena sifat penduduknya yang cenderung
untuk mengasingkan diri. Hukum perkawinan adat Mentawai,
disahkan oleh kepala adat yaitu Rimata. Dalam hal
perkawinan orang Mentawai sangat memegang teguh adat dan
istiadat mereka di samping bidang-bidang kehidupan lainnya,
karena bagi mereka perkawinan adalah suatu hal yang suci
dan ada hubungannya dengan Arat Sabulungan, yaitu agama dan
kepercayaan roh-roh leluhur. Pelanggaran terhadap hukum
perkawinan tidak banyak terjadi, sanksi yang dijatuhkan
dengan pembayaran yang berupa denda bahkan sampai ke
pengasingan keluar dari wilayah hukum masyarakat hukum adat
setempat. Dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, keberlakuan undang-undang
tersebut menjadi pertanyaan sendiri apabila dikaitkan
dengan hukum adat perkawinan Mentawai sebagai suku yang
masih memegang teguh adat dan hukum adatnya. Penulis
melakukan penelitian mendalam dengan terjun langsung ke
wilayah Mentawai untuk melihat sampai sejauh mana
efektivitas keberlakuan tersebut.
"
Jakarta: [Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Tanti Fatimah
"Adat dan upacara perkawinan itu tidak dapat terlepas dari hakikat dan pengertian perkawinan, sebab adat dan upacara perkawinan akan tetap ada didalam masyarakat berbudaya. Walaupun dalam batasan waktu dan ruang akan mengalami perubahan-perubahan, ia akan terus merupakan unsur budaya yang dihayati dari masa kemasa karena didalamnya terkandung nilai-nilai dan norma-norma yang sangat kuat mengatur dan mengarahkan tingkah laku setiap individu dalam suatu masyarakat. Perkawinan menurut hukum adat merupakan urusan keeabat, urusan keluarga dan masyarakat. Pada masyarakat Bugis perkawinan berarti " yang akan diutuhkan " berarti orang yang belum kawin dianggap belum utuh. Kawin dengan seorang pria atau wanita berarti kawin dengan seluruh keluarganya. Jika terjadi kawin lari, maka hal ini dapat menimbulk.n "siri" yang sering kali diakhiri dengan pertumpahan darah. Perkawinan yang ideal ddalah seorang laki-laki atau wanita diharapkan mendapat jodohnya dalam lingkungan keluarganya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Akan tetapi dalam perkembangannya nilai kultural ini semakin lama semakin memudar. Kalau dahulu perkawinan yang dianggap ideal adalah perkawinan antar keluarga, sama derajat, sekarang ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20487
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lyna
"Perkawinan merupakan suatu fase penting bagi setiap insan manusia di dunia selain kelahiran, pendewasaan dan kematian. Perkawinan sebagai suatu peristiwa hukum dan merupakan bagian dari hak asasi serta mempunyai arti yang penting bagi mereka yang menjalaninya. Pencatatan perkawinan merupakan bukti otentik dari peristiwa hukum tersebut, sehingga setiap perkawinan harus dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya serta tiap perkawinan dicatat. Saat ini agama dan kepercayaan yang dimaksud oleh pemerintah adalah Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Dasar agama KHONGHUCU di Indonesia adalah UU No.l/PNPS/1965 dan SE Mendagri No.477/74054 sudah dicabut. Putusan Kasasi Perkawinan KHONGHUCU hanya berlaku untuk Budi dan Lanny saja. Bagi pasangan umat KHONGHUCU lainnya, perkawinannya tidak dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. UU No. 1 Tahun 1974 tidak menyebutkan agama apa saja, seharusnya perkawinan KHONGHUCU adalah sah. Penolakan pencatatan perkawinan merugikan pasangan KHONGHUCU, yang merasakan kerugian lebih besar adalah isteri dan anak. Mereka tidak mempunyai bukti atas perkawinannya, anak yang dilahirkan menjadi anak luar kawin, tidak ada harta bersama dan tidak ada hak dan kewajiban suami isteri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37735
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>