Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 54614 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratna Dwi Dellayani
"Pada umumnya seseorang datang berhubungan dengan dokter dalam keadaan dirinya sakit atau ia merasa sakit. Dalam hubungan antara Pasien dan dokter maka faktor kepercayaan menjadi salah atu dasarnya artinya pasien itu yakin bahwa dokter tersebut dapat dan mampu membantu menyembuhkan penyakitnya. Hubungan antara pasien dan dokter yang terjadi dalam pelayanan medis merupakan hubungan yang sangat pribadi. Dalam hukum kedokteran hubungan tersebut di sebut sebagai transaksi terapeutik atau kontrak terapeutik. Dalam pelaksanaan transaksi terapeutik dokter spesialis bedah mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap tindakan-tindakan medis yang dilakukannya atas diri si pasien. Tanggung jawab dokter spesialis bedah itu berupa tanggung jawab etika dan tanggung jawab hukum. Seorang dokter spesialis bedah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar karena dalam suatu proses pembedahan pasien dalam keadaan tidak sadar. Oleh karena itu si pasien telah menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada dokter untuk melakukan tindakan medis. Pada umumnya dalam suatu proses pembedahan atau operasi dokter akan mengalami resiko yang lebih besar dibandingkan dengan tindakan medis dalam pemeriksaan klinis umum. Sebab itu sebelum pembedahan atau operasi dimulai dokter akan meminta terlebih dahulu persetujuan tertulis dari si pasien. Dengan adanya persetujuan tertulis itu antara dokter dan pasien akan ada kejelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan dokter dan kepercayaan pasien terhadap dokter yang akan melakukan tindakan medis tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20795
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cut Dina Farida
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fajri
"Transaksi terapeuti k (pengobatan) merupakan salah satu bentuk penting dalam hubungan pelayanan medis yang terjadi antara pasien dengan dokter. Pelayanan terapeutik pada dasarnya dilandasi dengan sua sana saling percaya (konfidensial) antara sipasien dengan dokter, namun seiring be rkernba ngnya i lmu pengetahuan dan penyebaran arus informasi yang ada dalam masyarakat awam mengenai ilmu kedokteran maka pasien tidak lagi berperan sebagai pihak yang pasif arau dikontrol dokter dalam suatu pelayanan pengobatan. Berubahnya pola hubungan antara dokter dengan pasien tersebut menjadi suatu penyebab lahirnya suatu bentuk persetujuan medis yang dinamakan dengan informed consent. Sekarang, di dalam dunia kedokteran era modern, pelaksanaan Informed consent dalam pelayanan terapeutik menjadi suatu hal penting yang menimbulkan akibat hukum yang fundamental dalam aspek hubungan hukum antara pihak pasien dengan dokter. Pihak pasien memiliki kepentingan dimana transaksi terapeutik yang ia lakukan menjadi suatu pelayanan yang semestinya ia dapatkan baik dalam hal pelaksanaan maupun dari segi hasil dari pengobatan yang di jalankan, sedangkan pihak dokter memiliki kepentingan agar pelayanan medis yang ia lakukan bebas dari ancaman tuntutan hukum dari pihak pasien apabila terjadi masalah kegagalan pengobatan yang dilakukan terhadap pasien . Mengingat dewasa ini masih banyak terjadi tuntutan hukum terhadap dokter yang berupa dugaan malpraktik membuktikan bahwa masih kurang kuatnya pengaruh informed consent dalam pelaksanaan pelayanan terapeutik, sehingga diperlukan suatu bentuk formulir prosedur yang baku dan representatif yang mendukung keberadaan informed consent dalam dunia pelayanan kesehatan di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20353
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laksmita Hestirani
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S21449
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
D. Veronica Komalawati
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
344.041 2 VER p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
D. Veronica Komalawati
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
344.041 2 VER p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Malau, Aro Sintong
"Neonatal Intensive Care Unit adalah unit perawatan intensif yang disediakan khusus untuk bayi baru lahir dengan kondisi kritis atau memiliki gangguan kesehatan berat. Rentang usia pasien yang dirawat di ruang NICU ini adalah bayi baru lahir.  Bayi Baru Lahir yang dimaksud adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari. Bayi-bayi yang baru lahir dan bermasalah dengan kesehatannya tidak boleh dibawa pulang, namun harus dirawat di ruang NICU. Selain bayi-bayi prematur, ruang NICU juga diisi dengan bayi-bayi yang lahir normal, sudah dibawa pulang namun perlu dirawat karena ada gangguan kesehatan serius. Bayi baru lahir memiliki banyak penyesuaian yang perlu dia lakukan terhadap dunia di luar rahim ibunya. Penyesuaian tersebut adalah langkah yang besar untuk sang bayi karena ia tak lagi bergantung sepenuhnya pada tubuh sang ibu seperti bernapas, makan, ekskresi, atau daya tahan tubuh. Maka, tenaga medis yang melaksanakan tindakan medis di NICU tentu diharapkan memiliki kompetensi dan keahlian tambahan dalam hal perawatan intensif pada bayi-bayi tersebut. Tetapi, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan tindakan medis pada Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di rumah sakit. Hal ini menyebabkan belum adanya kepastian hukum mengenai kompetensi dan kewenangan dokter serta pertanggungjawaban hukum dokter dalam pelaksanaan tindakan medis pada Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di rumah sakit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan keadaan dari pelaksanaan tindakan medis pada Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tindakan medis pada Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di rumah sakit ditinjau dari kasus Blegur berdasarkan putusan nomor 462/Pdt/2016/Pt.Bdg, terdapat kompetensi dan kewenangan tersendiri bagi dokter spesialis anak. Disamping itu, pertanggungjawaban hukum dokter dalam pelaksanaan tindakan medis pada Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di rumah sakit ditinjau dari kasus Blegur berdasarkan putusan nomor 462/Pdt/2016/Pt.Bdg, dapat dikaitkan dengan Kode Etik Kedokteran,  Disiplin Kedokteran, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Pidana. Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis yakni dalam pelaksanaan tindakan medis di Neonatal Intensive Care Unit (NICU), terdapat perbedaan kompetensi dan kewenangan antara dokter umum dan dokter spesialis anak. Selanjutnya, saran yang penulis berikan, yakni kepada Kementerian Kesehatan diharapkan agar membentuk peraturan terkait pelaksanaan tindakan medis pada Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di rumah sakit, agar dapat memperjelas kompetensi, kewenangan, hak, dan kewajiban tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis anak.

Neonatal Intensive Care Unit is an intensive care unit that is provided specifically for newborns with critical conditions or has severe health problems. The age range of patients treated in the NICU room is a newborn. Newborn babies in the subject are babies aged 0 to 28 days. Newborns who have health problems may not be taken home but must be treated in the NICU room. In addition to premature babies, the NICU room is also filled with babies who are born normal, have been taken home but need to be treated because there are serious health problems. A newborn baby has many adjustments he needs to make to the world outside his mother's womb. This adjustment is a big step to the baby because the baby no longer depends entirely on the mother's body such as for breathing, eating, excretion, or endurance. Thus, medical personnel who carry out the medical treatment in NICU are certainly expected to have additional competence and expertise in terms of intensive care for these babies. However, until now there has been no legislation governing the implementation of medical treatment at the Neonatal Intensive Care Unit (NICU) in hospitals. This has caused the absence of legal certainty regarding the competence and authority of doctors as well as the legal responsibility of doctors in carrying out medical actions at the Neonatal Intensive Care Unit (NICU) in hospitals. The purpose of this study is to describe the state of the implementation of medical treatment at the Neonatal Intensive Care Unit (NICU) in hospitals. The research method used is normative juridical. The results of the study stated that in the implementation of medical treatment at the Neonatal Intensive Care Unit (NICU) in hospitals in terms of the Blegur case based on decision number 462/Pdt/2016/Pt.Bdg, there is competence and special authority for pediatricians. Besides, the legal responsibility of doctors in carrying out medical actions at the Neonatal Intensive Care Unit (NICU) in hospitals in terms of Blegur cases based on decision number 462/Pdt/2016/Pt.Bdg, can be related to the Code of Medical Ethics, Medical Discipline, and also Civil Code and Criminal Law. The conclusion that can be drawn by the author, namely in the implementation of medical actions in the Neonatal Intensive Care Unit (NICU), there are differences in competence and authority between general practitioners and pediatricians. Furthermore, the advice given by the author, namely to the Ministry of Health is expected to form regulations related to the implementation of medical measures for the Neonatal Intensive Care Unit (NICU) in hospitals, to clarify the competencies, authorities, rights, and obligations of health workers, especially pediatricians."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febry Liany
"Dokter merupakan suatu profesi. Dokter sebagai pengemban profesi adalah orang yang mempunyai keahlian dan ketrampilan dengan ilmu kedokteran secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya dan memutuskan sendiri tindakan yang hams dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan yang diberikannya. Dalam kaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dokter adalah pelaku usaha karena dokter menyediakan jasa pelayanan kesehatan. Sedangkan pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, sehingga pasien termasuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikatakan sebagai konsumen kesehatan. Perrnasalahan yang menjadi dasar penelitian adalah sebagai berikut : a Apakah hubungan pasien dan dokter merupakan hubungan konsumen dan produsen, b. Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dijadikan dasar perlindungan terhadap pasien dan c. Apakah yang menjadi kelemahan dalam perlindungan pasien sebagai konsumen kesehatan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut : a. Dalam pola modem dokter dan pasien bersifat kontraktual horizontal, karena adanya kesepakatan antar pasien dan dokter. Hubungan kontraktual ini bersifat horizontal karena secara hukum si penderita menganggap bahwa mempunyai kedudukan yang sama atau sederajat dengan dokter. Pala horizontal kontraktual mengandung unsur-unsur yang bersifat konsumeristik. Dalam hal ini pasien mengidentifikasikan dirinya sebagai konsumen. Pala hubungan horizontal kontraktual antara pasien dan dokter ini dapat dikatakan sama dengan pola hubungan antara konsumen dan produsen, b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat digunakan sebagai dasar hukum suatu putusan kasus sengketa medik. Keterbatasan pengetahuan para hakim di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan yang menjadi hambatan dalam penegakan perlindungan konsumen kesehatan (pasien), c. Perlindungan pasien mempunyai kelemahan. Kelemahan tersebut terdiri dari kelemahan hukum dan etika. Hukum mempunyai kelemahan utama dalam pembuktian kesalahan dokter. MKEK merupakan lembaga bentukan IDI sebagai lembaga yang mengurus permasalahan bidang etika. Keputusan MKEK dinilai sebagai kelemahan dalam bidang etika. Karena ternyata MKEK cenderung memihak kepada dokter. Solidaritas terhadap teman sejawat sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan oleh MKEK. Sehingga keputusan MKEK tidak obyektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdoel Djamali
Jakarta: Abardin, 1988
340.112 ABD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>