Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164909 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herlin Wahyuningsih
"Untuk mengatasi permasalahan akan kebutuhan perumahan yang meningkat dari tahun ketahun, maka pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan dengan mengeluarkan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diselenggarakan melalui Bank Pemerintah maupun Bank Swasta. Dimana pembangunan KPR ini ada yang diselenggarakan khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) perdepartemen maupun diselenggarakan untuk masyarakat umum. Salah satu pembangunan KPR yang diselenggarakan khusus untuk PNS perdepartemen adalah KPR PNS Departemen Pertanian, dan salah satu pembangunan KPR yang diselenggarakan untuk masyarakat umum adalah KPR BTN. Adapun masalah utama yang dihadapi dalam hal pemberian kredit perumahan oleh Bank pemberi kredit adalah mengenai terbatasnya sumber dana yang digunakan untuk memberikan kredit perumahan, dimana biasanya, Bank pemberi kredit hanya mengandalkan sumber dana berupa dana jangka pendek dari alokasi tabungan, deposito, dan giro dari para nasabahnya serta dana jangka panjang dari pemerintah saja. Oleh karena itu, kemudian pemerintah juga mengeluarkan suatu kebijaksanaan baru, yaitu dengan mengeluarkan sistem pembiayaan dan penyediaan dana dengan sistem Secondary Mortgage Facilities, dimana dengan sistem tersebut permasalahan mengenai terbatasnya sumber dana pemberian kredit perumahan tersebut dapat tertanggulangi, sebab dalam sistem ini, Bank pemberi KPR selain mendapat sumber dana jangka pendek dari alokasi tabungan, deposito, dan giro para nasabahnya dan dana jangka panjang dari pemerintah, juga mendapat dana berupa kredit jangka panjang dari Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (PFPSP)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20867
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutari Hayuning W.P.
"Pemenuhan kebutuhan perumahan masih menjadi permasalahan sendiri yang perlu mendapat perhatian. Selain pengadaan secara fisik harus dipikirkan pembiayaan untuk mendapat fasilitas perumahan tersebut karena tidak semua masyarakat mampu untuk membeli rumah secara tunai. Saat ini terdapat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh Bank Pemerintah maupun Bank Swasta Nasional dan Asing. Dalam pemberian KPR berjangka panjang oleh Bank umumnya digunakan sumber dana yang berasal dari dana jangka pendek seperti deposito, tabungan atau giro. Bila hal ini terus berlangsung, tentu Bank akan mengalami ketidakcocokan antara sumber dengan penggunaan dananya (mismatch funding) sehingga perlu dilakukan mencarian sumber dana jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. Salah satu upayanya adalah dengan sekuritisasi aset atau dalam bidang property dikenal dengan pembiayaan sekunder perumahan/ Secondary Mortgage Facility (SMF). Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di Indonesia, Pemerintah mendirikan suatu lembaga keuangan yang khusus untuk menyelenggarakan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau jangka panjang yaitu Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) yang bernama PT. Saran Multigriya Finansial (PT. SMF). Dalam proses sekuritisasi PT. SMF dapat berfungsi sebagai kordinator global, penjamin, penata sekuritisasi, dan/atau Pendukung Kredit. Bahkan dalam rangka membangun dan mengembangkan Pasar sekunder perumahan, PT. SMF dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan sebagai KPR oleh Penerbit KPR. Oleh karena itu pelaksanaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan Sekuritisasi Aset KPR dan dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman. Dalam Sekuritisasi Aset, bila Efek Beragun Aset (EBA) yang dikeluarkan berbentuk Surat Utang, diperlukan suatu SPV untuk membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan menerbitkan Surat Utang. Konsep SPV yang digunakan di Indonesia adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Pengalihan piutang dalam sekuritisasi dilakukan dengan jual beli piutang KPR berikut Hak Tanggungan yang melekat padanya dari Kreditor Asal kepada KIKEBA. Mengenai Hak Tanggungan dengan beralihnya Perjanjian pokok turut beralih pula secara hukum kepada Kreditor Baru. Namun hal ini belum dilaksanakan dan baru akan didaftarkan peralihan tersebut bila ada Debitur KPR yang wanprestasi dan Bank Kustodian atau Wali Amanat perlu melakukan penyitaan atas obyek Hak Tanggungan. Sedangkan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui Pemberian fasilitas pinjaman dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Pemberian Pinjaman KPR yang dijamin dengan Jaminan Fidusia atas piutang KPR yang dibiayai beserta jaminan yang melekat padanya.

Supply of Housing demand have its own problem and need more attention to be solved. Besides physical procurement we need to thinking of the housing financing since not every people in society can afford to pay in cash. Currently in society there is kind of Housing Financing called Home Ownership Loans (KPR) held by Government Bank and National or foreign Private Bank. In order to supply long term KPR, usually Bank use short term source of fund such as deposit, saving and Giro. If it is happens continuously, mismatch funding can not be avoided by Bank. So that it is very urgent to find out long term source of fund to support housing financing. One of the ways out is by asset securitization or in the property field called Secondary Mortgage Facility (SMF). To implement SMF in Indonesia, Indonesian Government established a special company to mainly engage in the business of providing medium and/or long term loan KPR issuer and KPR receivables securitization program that is Secondary Housing Financing Company (PPSP) namely PT. Sarana Multigriya Financial (PT. SMF). Regarding to securitization process, PT. SMF have several function such as global coordinator, underwriter, arranger, and/or credit enhancer. Moreover, in respect to build up and to develop Secondary Housing Market PT. SMF have authority to provide loans to Banks or financial institutions as KPR Issuer which is to be distribute as KPR. Refer to those functions, in Indonesia SMF implemented in two forms, i.e.: KPR receivables securitization program and Loan Agreement for Refinancing KPR. On KPR receivables securitization program, in the case Asset- Backed Securities (EBA) issued in the form of debt instruments, it will be issued by Special Purpose Company (SPV) appointed by PT. SMF. In this case, the SPV will purchase the receivables from Originator Creditor and issued the debt instruments. SPV in Indonesia is in the form of Asset-Backed Securities Collective Investment Contract (KIK-EBA). The KPR receivables including Hak Tanggungan attached thereto transferred by sale and purchase Agreement from Original Creditor to KIK-EBA. Any transfer of receivables as principal agreement shall result in the transfer of law of all rights and liabilities of Hak Tanggungan recipients to the New Creditor. Even for this moment, the transfers of Hak Tanggungan not register yet and shall be registered upon one of the KPR Debtor default and/or Custodian Bank or Wali Amanat need to execute the Hak Tanggungan object. Whilst mechanism of SMF in the form of Loan Agreement for Refinancing KPR is conducted by Loan Agreement secured by Fiduciary Security over KPR receivables."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26700
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mahariyani Guyandi
"Proses kepemilikan rumah oleh masyarakat tidak lepas dari transaksi jual beli tanah dan bangunan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan, termasuk Undang - Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUPA telah ditetapkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam masyarakat, jual beli tanah dan bangunan dilaksanakan secara terang dan tunai. Seiring dengan meningkatnya permintaan atas rumah, saat ini trasaksi jual beli tanah tersebut seringkali dilakukan dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sekalipun menggunakan fasilitas KPR, asas terang dan tunai telah diterapkan dalam Pembiayaan KPR sehingga akta jual beli tanah dan bangunan yang menjadi dasar pembiayaan tersebut adalah sah dan mengikat para pihak. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif.

The process of home ownership is very closely related to legal aspects and government regulations, including Undang - Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Provisions of Article 5 of the UUPA states that the agrarian law that applies to land, water and space are customary law, as long as it is not contrary to the nation's interest. In the society, sale and purchase of land and building transactions is held publicly and cash based. Along with the increased demand for houses, this transactions are often utilize mortgage facilities that applied publicly and cash principle therefore deed of this transactions are legitimate and bind the parties. This research was conducted using normative juridical approach. Data collection techniques through literature study and the data processed qualitatively."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45946
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novira Andriani
"Jaminan kredit (collateral) memegang peranan penting dalam pemberian kredit bank. Hal ini berkaitan dengan usaha kreditur (bank) sejak dini berjaga-jaga menghadapi kemungkinan debitur cidera janji/wanprestasi. Dengan adanya jaminan, bank akan lebih terjamin bahwa kredit yang diberikannya akan dapat diterima kembali pada waktu yang ditentukan. Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), rumah berikut tanahnya yang di beli dengan kredit yang bersangkutan ditunjuk sebagai jaminan pelunasan KPR dengan dibebani Hak Tanggungan. Lembaga Hak Tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah dan merupakan hak jaminan yang kuat dengan ciri-ciri memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada, memenuhi asas spesialitas dan publisitas serta mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Berkaitan dengan masalah KPR ini, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Keuangan RI No. 132/KMK.014/1998 Tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (PFPSP). Dalam mekanismenya, tagihan atas KPR dan Hak Tanggungan atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan KPR dijadikan jaminan bagi pinjaman PFPSP kepada bank pemberi KPR. Proses peralihan Hak Tanggungan masih menimbulkan masalah, terutama dalam hal pendaftarannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20807
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Didi Patria
"Salah satu strategi dalam tahap awal pendirian Unit Usaha Syariah Bank BTN adalah strategi pembentukan asset melalui konversi KPR BTN menjadi KPR BTN Syariah. Dengan adanya penempatan aset ini diharapkan BTN syariah dapat dengan cepat memberikan bagi hasil yang bersaing kepada nasabah dana pihak ketiga. Sehingga manajemen Bank BTN menargetkan Pembiayaan Murabahah KPR BTN Syariah Konversi sekitar 66 % dari keseluruhan rencana Pembiayaan BTN Syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan probabilitas atau kecenderungan nasabah KPR BTN untuk melakukan konversi KPR BTN-nya menjadi Pembiayaan KPR BTN Syariah dengan menggunakan Teori Perilaku Konsumen dalam hal ini faktor demografi dan karakteristik produk yang dimiliki oleh nasabah KPR BTN sebagai dasar penentuan variabel yang hendak diukur. Variabel tersebut adalah jenis kelamin, usia. pendidikan, agama. pekerjaan, penghasilan. pengetahuan nasabah mengenai Bank BTN Syariah, jumlah kredit yang diterima nasabah dari Bank BTN, jumlah cicilan. jangka waktu kredit dan harapan terhadap BTN Syariah. Data yang digunakan adalah primer dengan wawancara mendalam. Jumlah sample 321 responden yang merupakan nasabah Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni.
Data yang diperolch kemudian dikelompokan berdasarkan variabel kemudian dilakukan faktor analisis. Faktor Analisis adalah proses analisis untuk menilai variabel mana saja yang dianggap layak untuk dimasukan dalam analisis selanjutnya. Kemudian untuk mengukur probabilitas atau kecenderungan kondisional atas suatu peristiwa adalah dengan metodologi regresi probabililas yang disebut dengan model logic. Hasil regresi tersebut kemudian dijadikan patokan untuk menguji hipotesa yang dibuat peneliti. Setelah diuji, hasil regresi menunjukan probabilitas atau kecenderungan tertariknya atau berminatnya seorang nasabah untuk mengkonversi KPR BTN-nya menjadi Pembiayaan KPR BTN Syariah yang paling tinggi adalah nasabah yang usianya antara 30 tahun sampai dengan 40 tahun, pendidikannya sarjana, agamanya Islam, pcnghasilannya di atas 10 juta rupiah dan KPR BTN yang dimilikinya adalah dengan jumlah Plafond di atas 100 juta rupiah, jangka waktunya di atas 10 tahun dan cicilannya antara 1,5 juta rupiah sampai dengan. 3,5 juta rupiah.

One of the strategies in the initial stare of the founding of Shariah Business Unit Bank BTN is the asset establishment by means of the conversion of KPR 13TH into KPR BTN Shariah. Hopefully, this strategy could make BTN Shariah to give a competitive profit sharing to its customer more quickly. in line with that, the management of Bank BTN has targeted the percentage of the conversion of KPR BTN Shariah's Mirabahah Financing is around 66% of the entirely of its financing plan.
The objective of this research is to depict the probability or the tendency of the customer of KPR BTN to convert its loan from KPR BTN into KPR Financing of BTN Shariah using customer behavior theory. In this case, the demographic factor and the characteristics of the product are the basis of the determination of the measuring variable. The variables are sex, age, education, religion, occupation, income earnings, the customer knowledge about BTN Shariah, the amount of the loan accepted from Bank BTN, the amount of installment, the loan period, and the customer's hope from BTN Shariah. The data used is primary with deep interview. The size of sample is 32] respondents which are customers of Bank BTN Jakarta Harmoni Branch.
After having the interview, the data is grouped by the variables, and then the analysis factor is conducted. Analysis Factor is the analysis process to evaluate which variable is suitable to get into the further analysis. And then_ we measure the probability or conditional tendency of an event with the methodology of probability regression named Logic Model. The result of the regression is then set as the standard criterion for the hypothetical testing. From the testing, we can conclude that the most interested customer who want to convert its loan into Shariah Financing of KPR BTN Shariah is the customer with the criterion as follows: age within 30 until 40 years, education is undergraduates (SI), religion is Islam, income earnings is above 10 million rupiah, having loan from KPR BTN above 100 million rupiah, the loan period is above 10 years and the installment is within 1,5 million rupiah until 3,5 million rupiah.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15152
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reginaldi
"Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 telah membuat banyak bank yang menjalankan usaha berdasarkan bunga, terpuruk dan tidak bisa menjalankan fungsinya lagi dengan baik untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah keterpurukan yang di alami bank-bank yang ada di Indonesia hanya bank syariah yang dapat bertahan karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan jual beli dalam penghimpunan dan penyaluran dana. BTN Syariah yang sebagai Unit Usaha Syariah dari Bank Tabungan Negara (BTN) menyediakan pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) bagi nasabahnya yang dilakukan dengan prinsip juak-beli atau murabahah. Salah satu elemen penting untuk dapat terlaksananya pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) ini adalah akad yang dilakukan antara pihak bank syariah dengan nasabah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah tinjauan Hukum Perikatan Islam mengenai akad pembiayaan murabahah, menguraikan kendala yang ada serta menganalisis akad pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) pada BTN Syariah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan. Dalam akad pembiayaan murabahah ini harusnya sesuai dengan Hukum Perikatan Islam yang berlandaskan pada syariat Islam. Namun pada kenyataannya ada beberapa klausul dalam akad tersebut yang kurang sesuai dengan syariat Islam, antara lain klausul mengenai penagihan seketika, denda tunggakan, dan juga klausul mengenai asuransi. Klausul-klausul tersebut kurang memihak nasabah dan mengandung unsur ketidaksetaraan dan keadilan karena lebih memihak kepada pihak bank, seperti misalnya penagihan seketika tanpa klarifikasi oleh bank dan pembayaran klaim yang diterima bank. Kendala-kendala dalam akad pembiayaan ini juga tidak dapat dipandang sebelah mata, diantara kendala tersebut salah satunya adalah pengawasan yang kurang maksimal dari pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk itu dibutuhkan solusi-solusi dari kendala-kendala tersebut agar akad tersebut sehingga dapat sesuai dengan Hukum Perikatan Islam."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21411
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>