Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 161177 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1984
S21830
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Media Sarana, 1987
364.254 095 98 AND d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1984
S21597
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Kadir
"ABSTRAK
Dari sejarah perjalanan pers dan tindakan penertiban terhadapnya, terlihatlah bahwa jika berhadapan dengan penguasa, pers kita dinilai sangat hati-hati dalam mengemukakan fakta dan opininya. Sebaliknya dalam kasus-kasus yang bersifat pribadi, pers kita kadang-kadang dapat dinilai terlalu berani dan secara yuridis sering kurang dapat dibenarkan. Atas dasar hal-hal tersebut, maka penelitian ini dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang teori-teori pers yang ada di dunia, dan penerapannya di Indonesia, mendapatkan pengetahuan secara mendalam tentang sistem pertanggungjawaban pidana menurut KUHP dan menurut Undang-undang Pers (UU No. 21 Tahun 1982); memperoleh gambaran secara mendalam tentang penyelesaian kasus-kasus delik pers oleh pengadilan; mengetahui dasar pertimbangan Pemerintah melakukan tindakan pembreidelan / pembatalan SIUPP ; mendapatkan data tentang persepsi wartawan terhadap penyelesaian kasus-kasus pidana pers oleh Pengadilan; mendapatkan data tentang persepsi wartawan terhadap pembreidelan / pembatalan SIUPP"
1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
"Latar Belakang Penelitian
Pada saat ini kita sudah memasuki Pelita kelima yang merupakan tahap akhir dari pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama. Pada akhir Pelita kelima harus tercipta landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang terus sehingga dalam Pelita keenam pembangunan di Indonesia dapat memasuki proses tinggal landas, untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri menuju terwujudnya masyarakat adil dan makinur berdasarkan Pancasila.
Sejak dicanangkannya pembangunan hukum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), pembangunan hukum di Indonesia pada hakekatnya menuntut adanya perubahan sikap mental sedemikian rupa dan menghendaki agar hukum tidak lagi hanya dipandang sebagai perangkat norma semata-mata melainkan hukum dipandang juga sebagai sarana untuk merubah masyarakat. Hukum tidak lagi berkembang dengan mengikuti masyarakat, melainkan hukum harus dapat memberikan arah kepada masyarakat sesuai dengan tahap-tahap pembangunan yang dilaksanakan.
Pembangunan hukum mengandung makna ganda pertama, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memperbaharui hukum positif sendiri sehingga sesuai dengan kebutuhan untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir, suatu pengertian yang biasanya disebut sebagai modernisasi hukum. Kedua, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memfungsionalkan hukum dalam masa pembangunan, yaitu dengan cara turut mengadakan perubahan-perubahan sosial sebagaimana dibutuhkan oleh suatu masyarakat yang sedang membangun.
Selanjutnya dalam GBHN, berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1988, mengenai sasaran pembangunan di bidang hukum antara lain digariskan bahwa :
"Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan kebenaran dan ketertiban dalam Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Selanjutnya dalam GBHN, ditegaskan bahwa
"Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat".
Pelita kelima (1989-1994) sama dengan Pelita-pelita sebelumnya akan memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi negara kita dengan titik berat pada sektor pertanian dan sektor industri. Namun dengan ditambahkan sekarang, bahwa prioritas di atas ditujukan kepada "mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara Industri dan pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja "(GBHN,1988). Kalimat terakhir ini tidak terdapat dalam rumusan-rumusan GBHN yang lalu. Penambahan yang lain adalah bahwa dalam sektor industri diberikan penekanan pada : "Industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Yogyakarta: Liberty, 1988
070 DJO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1990
323.445 ADJ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1990
070 OEM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1991
070 OEM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>