Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50374 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cut Dina Farida
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20353
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febry Liany
"Dokter merupakan suatu profesi. Dokter sebagai pengemban profesi adalah orang yang mempunyai keahlian dan ketrampilan dengan ilmu kedokteran secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya dan memutuskan sendiri tindakan yang hams dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan yang diberikannya. Dalam kaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dokter adalah pelaku usaha karena dokter menyediakan jasa pelayanan kesehatan. Sedangkan pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, sehingga pasien termasuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikatakan sebagai konsumen kesehatan. Perrnasalahan yang menjadi dasar penelitian adalah sebagai berikut : a Apakah hubungan pasien dan dokter merupakan hubungan konsumen dan produsen, b. Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dijadikan dasar perlindungan terhadap pasien dan c. Apakah yang menjadi kelemahan dalam perlindungan pasien sebagai konsumen kesehatan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut : a. Dalam pola modem dokter dan pasien bersifat kontraktual horizontal, karena adanya kesepakatan antar pasien dan dokter. Hubungan kontraktual ini bersifat horizontal karena secara hukum si penderita menganggap bahwa mempunyai kedudukan yang sama atau sederajat dengan dokter. Pala horizontal kontraktual mengandung unsur-unsur yang bersifat konsumeristik. Dalam hal ini pasien mengidentifikasikan dirinya sebagai konsumen. Pala hubungan horizontal kontraktual antara pasien dan dokter ini dapat dikatakan sama dengan pola hubungan antara konsumen dan produsen, b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat digunakan sebagai dasar hukum suatu putusan kasus sengketa medik. Keterbatasan pengetahuan para hakim di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan yang menjadi hambatan dalam penegakan perlindungan konsumen kesehatan (pasien), c. Perlindungan pasien mempunyai kelemahan. Kelemahan tersebut terdiri dari kelemahan hukum dan etika. Hukum mempunyai kelemahan utama dalam pembuktian kesalahan dokter. MKEK merupakan lembaga bentukan IDI sebagai lembaga yang mengurus permasalahan bidang etika. Keputusan MKEK dinilai sebagai kelemahan dalam bidang etika. Karena ternyata MKEK cenderung memihak kepada dokter. Solidaritas terhadap teman sejawat sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan oleh MKEK. Sehingga keputusan MKEK tidak obyektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Dwi Dellayani
"Pada umumnya seseorang datang berhubungan dengan dokter dalam keadaan dirinya sakit atau ia merasa sakit. Dalam hubungan antara Pasien dan dokter maka faktor kepercayaan menjadi salah atu dasarnya artinya pasien itu yakin bahwa dokter tersebut dapat dan mampu membantu menyembuhkan penyakitnya. Hubungan antara pasien dan dokter yang terjadi dalam pelayanan medis merupakan hubungan yang sangat pribadi. Dalam hukum kedokteran hubungan tersebut di sebut sebagai transaksi terapeutik atau kontrak terapeutik. Dalam pelaksanaan transaksi terapeutik dokter spesialis bedah mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap tindakan-tindakan medis yang dilakukannya atas diri si pasien. Tanggung jawab dokter spesialis bedah itu berupa tanggung jawab etika dan tanggung jawab hukum. Seorang dokter spesialis bedah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar karena dalam suatu proses pembedahan pasien dalam keadaan tidak sadar. Oleh karena itu si pasien telah menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada dokter untuk melakukan tindakan medis. Pada umumnya dalam suatu proses pembedahan atau operasi dokter akan mengalami resiko yang lebih besar dibandingkan dengan tindakan medis dalam pemeriksaan klinis umum. Sebab itu sebelum pembedahan atau operasi dimulai dokter akan meminta terlebih dahulu persetujuan tertulis dari si pasien. Dengan adanya persetujuan tertulis itu antara dokter dan pasien akan ada kejelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan dokter dan kepercayaan pasien terhadap dokter yang akan melakukan tindakan medis tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20795
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdoel Djamali
Jakarta: Abardin, 1988
340.112 ABD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24514
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laksmi Widyasari S.
"Dengan semakin berkembangnya praktek pelayanan medis dan berkembangnya ilmu teknologi serta industri peralatan medis maka semakin meningkat pula risiko penggunaannya , dimama disamping hubungan hukum diantara pasien dengan dokter semakin berkembang dan luas warga masyarakatpun kewajibannya semakin sadar pula akan hak-hak dan kewajibannya sehingga memungkinkan terjadinya banyak tuntutan atau gugatan oleh pasien terhadap dokter apabila dokter melakukan kesalahan di dalamm menjalankan profesinya atau disebut Malpractice. Lahirnya tanggung jawab dokter terhadap pasien atas/dalam hal terjadinya. Malpractice adalah apa bila seorang pasien mengajukan gugatan terhadap dokter yang bersangkutan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita pasiennya, misalnya: akibat kelalaian dokter, si pasien menjadi lumpuh atau meninggal dunia. Untuk menemukan bahwa seorang dokter dapat dituntut oleh pasien apabila ia melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, penulis menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Tanggung Jawab Dokter atas Malpractice medis ini menurut bidang hukum perdata, dapat digugat untuk mengganti kerugian baik secara langsung atau tidak langsung. Pada prakteknya masih banyak kasus Malpractice yang tidak sampai kepengadilan , sehingga tidak memuaskan pada pasien yang dirugikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu disarankan agar ada kerjasama yang baik antara pihak aparat hukum dengan aparat ke dokteran agar kasus Malpractic dapat ditangani demi menjamin kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20549
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasan
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai persetujuan tindakan medis (informed consent) pada keadaan gawat darurat dan tanggung jawab dokter yang tidak memberikan informasi setelah dilakukan tindakan medis pada pasien dalam keadaan darurat berdasarkan Hukum Perjanjian. Hal-hal yang dibahas ialah bagaimana informed consent pada pasien dalam keadaan normal, bagaimana informed consent pada pasien dalam keadaan, serta tanggung jawab hukum seorang dokter yang tidak memberikan informasi setelah dilakukan tindakan medis pada pasien dalam keadaan darurat. Metodoligi penelitian yang digunakan penulis ialah yuridisnormatif, dengan sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini ialah (1) pasien pada keadaan normal informed consent diwajibkan setelah pasien mendapatkan informasi yang cukup, sedangkan jika dalam keadaan darurat tidak diwajibkan tetapi setelahnya tetap wajib diberikan informasi kepada psienjika sudah sadar, (2) bahwa tanggung jawab dokter dapat pribadi, tetapi jika ia bekerja pada rumah sakit berdasarkan teori central responsibility, atau tanggung jawab terpusat oleh rumah sakit, maka rumah sakit yang bertanggung jawab. Dalam hal ini penulis berpendapat jika ada sengketa diantara pasien dan dokter atau rumah sakit baiknya dilakukan mediasi agar tidak ada ketakutan pada masyarakat untuk berobat ke dokter.

ABSTRACT
This thesis concentrates to the informed consent of emergency terms and conditions, and the responsibility of a doctor in which did not giving information of medical act to emergency patient is based on Testament Law. The subject concentrations are how the informed consent to patient in normal conditions, how the informed consent to patient in emergency conditions, and liability within the doctor whose not giving any information of medical act to emergency patient. Methodology of Research that writer used is juridical-normative, and data resource is taken from literature study.
This research results to: (1) patients in normal conditions, in which informed consent is an obligation to determine enough information for patient afterwards, whilst in emergency conditions the informed consent is not an obligation hence in conscious patient must being informed. (2) a doctor is responsible as personal liability, otherwise when he worked to a hospital the liability is using based to central responsibility theory or the responsibility is centralized to hospital and liability as corporate. In this case writer contended any dispute amongst patient, doctor and hospital as a corporate would be better to determine towards mediations, in order to avoid a phobia or paranoia may cause by medical treatment in the society."
2015
S57785
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivonne Sheriman
"Fungsi Asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter tidak hanya sebatas untuk mengalihkan resiko, tetapi juga membantu dokter dalam hal litigasi. Dengan demikian, melalui asuransi, ganti rugi sebagai tanggung jawab dokter akibat tindakan malpraktik dapat dialihkan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, sekaligus dokter dapat terhindar dari stress proses litigasi, yang dapat berdampak pada malpraktek lainnya. Namun sayangnya, sementara dokter-dokter di Amerika (AS), menyambut baik manfaat tersebut, sebaliknya, dokter-dokter di Indonesia cenderung mengabaikannya. Kondisi ini terkait erat dengan konsep tanggung jawab hukum profesi dokter yang diterapkan di Indonesia.
Untuk memecahkan masalah diatas, adalah penting untuk mengetahui 1) Bagaimana dampak perkembangan pemahaman Perbuatan Melawan Hukum (PMH/Civil Law),dan Tort (Common law) terhadap tanggung jawabperdata. 2) Bagaimana konsep dasar tanggung jawab hukum profesi dokter di Indonesia dibandingkan dengan Amerika Serikat (AS), dan New Zealand (NZ). 3) Bagaimana peran asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter dalam melindungi dokter dan pasien di Indonesia dibandingkan dengan AS, NZ. 4) Bagaimana sistem asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter di Indonesia, dibandingkan dengan AS. Dengan berpatokan pada teori Corrective justice dengan metode analisa normatif dan di dukung oleh beberapa pendekatan seperti UU, perbandingan hukum, sejarah, konsep, kasus, ditemukan bahwa 1) Perkembangan pemahaman PMH berdampak pada meluasnya tanggung jawab perdata, meliputi perbuatan karena lalai/kelalaian, demikian juga yang terjadi pada Tort. 2) Meskipun dalam kasus-kasus khusus, AS menerapkan kebijakan yang berbeda dengan Indonesia, namun konsep tanggung jawab hukumnya tidak berbeda. Sedangkan NZ, menerapkan konsep yang berbeda. 3) Baik di AS maupun Indonesia, manfaat asuransi, berdampak positip terhadap perlindungan baik bagi dokter maupun pasien. Sedangkan, NZ, tidak menggunakan asuransi, melainkan kebijakan pajak. 4) Selain ditemukan beberapa perbedaan dalam sistem asuransi AS dan Indonesia, ditemukan juga dampak dari perbedaan tersebut terhadap dokter dan pasien. Berdasarkan temuan di atas, penilitian ini mengemukan beberapa saran untuk meningkatkan minat dokterdokter Indonesia, terhadap Asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter, demi perlindungan dokter dan pasien.

The aim of physician Liability Insurance is not only to shift the risk, but also provides a litigation support to Doctors. Through insurance, all indemnities caused by medical malpractices that should be borne by Doctors could be shifted to Insurance Company while Doctors is free from stress of a litigation process that can impact into another malpractice action. However, in fact that this insurance is warmly welcome by Doctors in United States of America (USA), Doctors in Indonesia tend to ignore the benefits or even worse, the existence of this insurance. The condition is associated with the concept of medical malpractice liability that applied in Indonesia.
In order to solve this problem, there are several questions that should be answered, such as: 1) How the development of understanding of unlawful act, according to Civil Law and Tort Common Law impact on civil right. 2) How the basic concept of physician liability in Indonesia compared to United States of America (USA) and New Zealand (NZ). 3) How the physician Liability Insurance protects both patient and doctor in Indonesia, compared to USA and NZ. 4) How Indonesia?s physician Liability Insurance system compared to USA. By using Corrective Justice Theory and Normative Analysis Method, supported by several approaches in legislation, comparison, history, concepts and cases, it shows that: 1) The development of unlawful act (civil law) understanding resulted in broader civil liability including the liability caused by negligence, as well as in Tort (common law). 2) In fact that even though on very specific cases, USA has a different policy than Indonesia, but still used the same basic concept. On contrary, NZ, uses a different concept. 3) In Both USA and Indonesia, Physician Liability Insurance has a positive outcome in protecting patient and doctor, while NZ holds tax policy. 4) Beside several differentiates of the insurance system using by Indonesia and USA, the study also found several impact both to patient and doctor are caused by these differentiates. Based on the above findings, there are several suggestions to increase Indonesia?s physician's interest to buy insurance for protection both to doctor and patient."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
D2234
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anny Isfandyarie
Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011
340.112 ANN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>