Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 211657 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nenden Esti Nurhayati
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Syamsu Utami
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25751
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Terbitan ini adalah rekaman seminar I Pusat Studi Hukum Dagang Universitas Indonesia tentang joint venture yang diadakan pada tanggal 8-9 Agustus 1975 di Jakarta. Memuat beberapa masalah dalam rangka joint venture di Indonesia, laporan tentang seminar, dan daftar peserta seminar."
Jakarta: Pusat Studi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1975
K 332.6 UNI b
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanuddin
"Penanaman modal asing secara langsung di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk pendirian perusahaan joint venture antara investor asing dengan investor nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain berdasarkan adanya ketentuan Undang-undang, pendirian perusahaan joint venture juga dilakukan berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan kepentingan para pihak terutama insvestor asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Perusahaan joint venture ini didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas, yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelum membentuk Perusahaan Joint Venture para pihak terlebih dahulu membuat perjanjian joint venture yang menjadi dasar pendirian perusahaan joint venture. Dalam merumuskan perjanjian joint venture para pihak terikat dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum perjanjian baik yang bersifat nasional maupun internasional seperti pacta sunt servanda, consensus, dan kebebasan berkontrak, karena para pihak berasal dari Negara yang berbeda. Dalam perjanjian joint venture ditetapkan tujuan dan kebijakan dari perusahaan joint venture yang dapat dipergunakan untuk menafsirkan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan para partner.
Oleh karenanya dipandang perlu untuk mengkoordinasikan perjanjian joint venture dengan Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Struktur perjanjian joint venture itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi: objek usaha patungan, modal dan proporsi masing-masing pemegang saham, kepemilikan saham dan kemungkinan pengalihan saham pada pihak lain, penambahan modal dan pengeluaran saham baru, pengurusan perusahaan, kontrol atau pengendalian perusahaan, alih teknologi dan pengetahuan, lisensi paten dan merek dagang, klausul wanprestasi, keadaan darurat, klausul pilihan hukum dan klausul penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan pengaturan tentang amandemen atau perubahan perjanjian.
Dalam hal adanya sengketa pada perusahaan joint venture, apabila sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase atau melalui pengadilan tergantung kepada choice of jurisdiction yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Apabila sengketa tersebut terjadi antara direksi, atau antara pemegang saham dengan direksi perusahaan joint venture (kasus gugatan derivatif), maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila sengketa yang terjadi antara investor asing dengan Pemerintah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase internasional, seperti ICSID, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Foreign direct investment in Indonesia shall be realized in form of joint venture company established by domestic and foreign investor, which is stipulated by law number 25 of 2007 concerning Investment. Beside according to the provisions of the law, the carrying out of establishment of joint venture company also based on politic, economic, and socio-culture considerations related to all parties interests, especially foreign investors in making investment in Indonesia. The joint venture company was established in the form of Limited Liability Company, which is subject to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company.
Before establishing joint venture company, all parties make a joint venture agreement that will be the groundwork of establishing that company. To formulate the joint venture agreement, the all parties was bound by norms contained in law of contract both nationally and internationally, such as pacta sunt servanda, consensus, and freedom of contract, because they come from different nations. The policy and purpose of joint venture company was stipulated by Joint venture agreement that can be used as a tool or guidance of contracts interpretation made by company with partners.
Because of that, it is necessary to coordinate joint venture agreement with article of association of joint venture company pursuant to law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. The structure of the joint venture agreement itself include at least : the object of joint venture, initial capital and capital contribution, equity ownership and and the possibility of transfer of shares on the other party, capital increase and issuance of new shares, the management of company, control of the company, transfer of technology and know-how, patent and trademark licenses, profit sharing, breach of contract clause, force majeur clause, choice of law clause, and dispute settlement clause, termination of contract, and rules concerning the amendment of contract.
In the event any dispute arises in connection with joint venture company, if the dispute arises between shareholders of the company, the settlement may be carried out through arbitration or through the Court depending on choice of jurisdiction agreed by the parties. If the dispute arises between directors of the company, or between shareholder and directors of the company (derivative suit case), the settlement must be carried out through the Court, pursuant to law number 40 of 2007. If the dispute arises between foreign investor and Government, the settlement may be carried out through the international arbitration, such as ICSID, or other dispute settlement body agreed by the parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37829
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia
"Dalam rangka memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia, kita masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu usaha mengatasinya adalah dengan penanaman modal asing yang pada dasarnya harus berbentuk joint venture. Untuk mendirikan PT joint venture, para pihak terlebih dahulu mengadakan perjanjian joint venture. Perjanjian ini lahir dari adanya sistem terbuka serta asas kebebasan berkontrak dan berdasarkan pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian joint venture mengikat sebagai undang-undang bagi kedua pihak. Perjanjian ini menentukan hak dan kewajiban antara para pihak, yaitu pemilik modal asing dan pemilik modal nasional. Asas kebebasan berkontrak yang berpangkal tolak pada kedudukan kedua pihak yang sama kuat, pada kenyataannya sulit dilaksanakan karena ada pihak yang lebih kuat, yaitu pemilik modal asing. Permasalahan ini menjadi sumber lahirnya berbagai persoalan. Perjanjian joint venture masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional. Adanya persoalan yang muncul sehubungan dengan sifat internasional perjanjian ini pun lahir dari adanya sistem terbuka dan kebebasan berkontrak yang dianut hukum perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20493
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pusat Studi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1975
332.6 UNI b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Helianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S25811
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Banunaek, Albertus
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis filosofi dan asas hukum khususnya hukum perusahaan di Indonesia, yang berkaitan dengan perlindungan pemegang saham minoritas di dalam sebuah perusahaan joint venture PMA-PMDN, dimana sebagian besar kepemilikan sahamnya dikuasai oleh pihak asing. Perlindungan kepada kepentingan pemilik saham minoritas diasumsikan sebagai cerminan terhadap kepentingan nasional. Tipe penelitian adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian dengan mempergunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang - undangan yang terkait dengan permasalahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) khususnya mengenai Hukum Perjanjian. Pemegang saham nasional yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas, dalam sebuah perusahaan joint venture antara Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), tidak lagi mendapatkan landasan hukum yang kuat dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah memberikan kebebasan bagi penanam modal asing dengan menempatkan 100 persen modal mereka.
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mensyaratkan PMA yang menanamkan modal di Indonesia, termasuk yang berbentuk perusahaan joint venture dengan PMDN, wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 5 Ayat 1. Segala hak dan kewajiban antar para pemegang saham dalam PT joint venture tersebut harus dituangkan di dalam Anggaran Dasar (AD) PT sehingga AD menjadi sebuah perjanjian di antara mereka. AD PT harus tunduk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang serta peraturan lain yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas sangat bergantung atas bentuk-bentuk perjanjian yang telah dicapai antara kedua belah pihak. Kendati UU PT secara jelas melindungi pemegang saham minoritas melalui sejumlah hak dasar yang ada, namun hal itu tidak berlaku jika diantara pihak-pihak membuat perjanjian lain yang mengatur masalah persengketaan, baik di atur melalui AD PT maupun perjanjian tersendiri (Basic Agreement for Joint Venture).

This study aims to analyze the philosophy and principles of law, especially Corporate Law in Indonesia, which is related with the protection of minority shareholders in a joint venture company PMA-PMDN, where the majority of its shares owned by foreign parties. Protection on the interests of minority shareholders is assumed as reflect of national interest. This type of research is a normative juridical, a study by means of literature study of the regulations and regulations relating to issues regulated in Law No. 25 of 2007 concerning Investment, Law No.40 Year 2007 concerning Limited Liability Company, and the Civil Law (KUH Perdata), particularly regarding the Law of Treaties. National shareholder who is usually a minority shareholder, in a joint venture between Foreign Investment Company's (PMA) and the Domestic Investment Company (PMDN), no longer have a strong legal basis in Law No. 25 of 2007 concerning Investment. Under Article 1 Paragraph 3 of Law no. 25 of 2007 on Investment, has provided the freedom for foreign investors to put 100 percent of their capital.
Law no. 25 of 2007 concerning Investment requires foreign investors who are investing in Indonesia, including in the form of a joint venture with domestic investment, shall form a Limited Liability Company (PT), as provided in Chapter IV Article 5 Paragraph 1. All rights and obligations between the shareholders of Joint Venture Company shall be set forth in the Company?s Articles of Association (AD) therefore the Articles of Association becomes an agreement between them. Articles of Association of a should be subject to the Act No.40 of 2007 on Limited Liability Companies, Laws and other regulations relating to the rights and obligations of each shareholder, whether the majority shareholders and minority shareholders. Protection of minority shareholders is very dependent on other forms of agreement has been reached between both parties. Although Law No.40 of 2007 expressly protects minority shareholders through a number of basic rights that exist, but it does not apply if the parties made another agreement which governs the dispute, either in the set through the Articles of Association of the company or separate agreement (Basic Agreement for Joint Venture).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T23022
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
M. Alfath A. Harnim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24867
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>