Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71435 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1993
S22903
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sesotyorini Soenarjo
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai bagaimana pelaksaan perjanjian asuransi, khususnya mengenai asuransi jiwa didalam praktek oleh karena itu penulis melakukan penelitian baik penelitian lapangan maupun kepustakaan, juga wawancara dengan pihak atau orang-orang yang sudah lama berkecimpung dalam dunia perasuransian. pada masa pembangunan seperti sekarang ini, masalah asuransi sangat memegang peranan penting, ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata seperti halnya sandang, pangan dan papan, melainkan juga kepuasan bathiniah. seperti rasa aman dan pendidikan untuk itu sarana yang paling tepat adalah mengambil asuransi jiwa. Karena dengan mengambil, asuransi jiwa orang dapat melimpahkan. resiko yang mungkin akan dideritanya atau pasti akan menimpa dirinya kelak tergantung dari terjadi atau tidaknya peristiwa yang dimaksud. Misalnya jenis asuransi kematian, jika sitertanggung meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan akan menerima uang santunan asuransi, karena semasa hidupnya tertanggung telah mengasuransikan jiwanya uang asuransi tersebut tentu saja dapat dipergunakan untuk segala keperluan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan. Karena dengan meninggalnya seseorang maka hilang pula daya menghasilkannya, dengan lain perkataan setiap orang mempunyai daya menghasilkan yang berbeda-beda sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat selain asuransi kematian masih ada lagi jenis lainnya yaitu asuransi dana bea siswa yang menyediakan beasiswa kepada anak tertanggung pada waktu kontrak asuransi berakhir perjanjian asuransi adalah merupaka perjanjian antara penanggung dan tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian. kepada tertanggung karena suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu perjanjian tersebut dituangkan dalam suatu bentuk tertentu yang dinamakan polis dan ditanda tangani oleh penanggung didalam polis tersebut tercantum hak dan kewajiban para pihak identitas tertanggung, pemegang polis, orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan; jenis asuransi yang diambil; jangka waktu asuransi; jumlah uang pertanggungan ida1am polis pun dilampirkan, pula syarat-syarat umum polis yang isinya antara lain mengenal prosedur pengambilan asuransi sampai dengan cara penyelesaian jika terjadi persengketaan antara tertanggung dan penanggung aman Yang lebih penting adalah dengan adanya polis kedudukan para pihak lebih terjamin karena polis merupakan alat bukti yang terkuat/sempurna, sehingga dalam pelaksanaannya para pihak dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya secara jelas dan tegas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Connie Budiharjo
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17026
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joice F. Rosandi
Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Linsi Irianti
Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hidayatullah
"Skripsi ini disusun untuk melengkapi persyaratan dalam mencapai gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam penyusunan skripsi ini penulis telah melalui proses penelitian terlebih dahulu. Sedangkan untuk memperoleh data dan pengolahannya penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi dan mencari data di beberapa sumber kepustakaan, antara lin dalam buku literatu, majalah-majalah dan surat kabar. Analisa datanya dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif. Perumusan yang pemulis kemukakan adalah : bagaimana cara penetapan premi asuransi jiwa, bagaimana cara penetapan jumlah yang dipertanggungkan, bagaimana cara pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi jiwa dan apa akibat hukumnya jika tertanggung alali dalam melaksanakan kewajibannya. Setelah melalui beberapa tahap penelitian dan pembahasan masalah, akhirnya didapatkan suatu hasil tentang permasalah di atas, yaitu bahwa besarnya premi ditatapkan berdasarkan usia calon tertanggung, jenis asuransi dan cara pembayaran premi. Uang pertanggungan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sebelum terjadinya kontrak asuransi, dengan batas minimal Rp. 1.500.000,- dan batas maksimalnya untuk polis tanpa pemeriksaan dokter adalah tergantung pada kelompok umur dan mengandung resiko tambahan atau tidak. Sedangkan untuk polis dengan pemeriksaan dokter, besarnya uang pertanggungan maksimal adalah tidak terbatas. Perjanjian asuransi jiwa berakhir jika masa asuransinya berakhir atau jika tertanggung meninggal dunia. Apabila perjanjian asuransi jiwa berakhir, maka tertanggung atau orang yang berkepentingan berhak untuk mengajukan tuntutan klaim, dengan melampiri syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh penanggung. Apabila tertanggung lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membayar premi, maka ia dikenakan sanksi berupa denda selama dalam masa/waktu leluasa yaitu satu bulan sejak tanggal jatuh temponya. Jika melebihi masa leluasa tersebut, maka polis asuransi tersebut menjadi kadaluwarsa, sehingga penanggung tidak diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan perjanjian tersebut menjadi berakhir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Marlisa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Risiko kematian adalah suatu risiko yang tidak dapat
dihadapi dengan kepastian. Untuk menghadapi kematian dengan
kepastian maka diadakanlah suatu perjanjian pertanggungan
antara penanggung dan tertanggung dalam suatu lembaga
peralihan risiko yang disebut sebagai lembaga asuransi.
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan
perlindungan terhadap pihak yang ditinggalkan (keluarga,
ahli waris) bila seseorang meninggal dunia, baik secara
tiba-tiba maupun sesuai dugaan. AJB Bumiputera 1912 sebagai
salah satu perusahaan asuransi jiwa memberikan fungsi
proteksi dan fungsi investasi untuk mengatasi risiko yang
dialami tertanggung melalui produk-produknya yaitu asuransi
jiwa kumpulan dan asuransi jiwa perorangan, dengan atau
tanpa hak pembagian laba. Dasar AJB Bumiputera 1912
memberikan laba pada setiap pemegang polis adalah karena
bentuk mutual yang dimilikinya sebagai badan usaha, dimana
dalam konsep bentuk usaha mutual, setiap pemegang polis
adalah pemilik perusahaan sehingga setiap pemegang polis
berhak mendapatkan keuntungan/laba perusahaan dalam bentuk
reversionary bonus. Pembagian laba tersebut direalisasikan
AJB Bumiputera 1912 pada setiap produk asuransi jiwa dengan
hak pembagian laba, khususnya pada produk asuransi jiwa
perorangan, dengan cara: laba tersebut diberikan bersamaan
dengan uang pertanggungan ketika masa asuransi tertanggung
berakhir, tertanggung meninggal dunia atau pada saat
tertanggung mengakhiri masa asuransinya sebelum masa
asuransinya habis, dengan ketentuan polis tertanggung telah
berjalan 2 tahun. Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 dan
Syarat-syarat Umum Polis AJB Bumiputera 1912 memberikan
kepastian dan kekuatan hukum atas pelaksanaan pembagian
laba tersebut."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S24011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi DJ. Gumbira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20573
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>