Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95351 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1993
S22845
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juan Akbar Indraseno
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24281
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan
ekonomi yang berstatus badan hukum. Perseroan sebagai
kesatuan hukum, mempunyai kapasitas yuridis yang sama
dengan orang-perorangan, yaitu dapat melakukan perbuatan
hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum, perseroan diwakili
oleh organ-organnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi dan Komisaris. Organ-organ tersebut bertindak untuk
kepentingan perseroan sesuai dengan kewenangannya yang
telah ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar perseroan.
Tindakan organ perseroan yang diluar kewenangannya (ultra
vires) tidak mengikat perseroan, melainkan menjadi tanggung
jawab pribadi organ yang bersangkutan. PT. Usaha Sandang
(Penggugat) mengadakan perikatan dengan PT. Dhaseng dan PT.
Interland (Tergugat I dan II), yang kemudian ternyata bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh direksi kedua badan hukum
(Tergugat III) dengan melampaui batas kewenangannya. Dalam
hal ini Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik
dapat mengemukakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh Tergugat III dengan
melampaui kewenangannya, sehingga perikatan tersebut tetap
sah. Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, Tergugat III harus
bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehubungan dengan
perlindungan pihak ketiga, akan terasa lebih adil apabila
perikatan tersebut tetap mengikat perseroan, sehingga
perseroan dibebani kewajiban pemenuhan perikatan tersebut
beserta dengan ganti kerugiannya. Kemudian perseroan dapat
menagih hak regressnya terhadap direksi yang telah bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Alternatif ini
diberikan dengan mengingat bahwa kekayaan perseroan lebih
likuid dibandingkan dengan kekayaan direksi."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suyena Adegunawan
"Dalam trilogi pembangunan nasional ditekankan perlunya "laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi" disertai "pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". Indonesia perlu memikirkan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi penduduknya.
Kesejahteraan sosial atau pemerataan adalah konsep ekonomi makro, dalam kegiatan ekonomi mikro tujuan utama perusahaan adalah kesejahteraan pemilik perusahaan atau pemodal yang membiayai perusahaan di samping meningkatkan nilai perusahaan."
Jakarta: Universitas Indonesia, 1997
T36510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Perseroan Terbatas, merupakan suatu persekutuan yang berbadan hukum, yang disebut juga dengan "Perseroan". Dinamakan perseroan karena modal dari badan hukum tersebut terdiri dari "Sero/Saham". Sedangkan istilah terbatas, tertuju pada tanggung jawab persero/pemegang saham, yang luasnya terbatas pada nilai nominal dari saham yang dimiliki.
Kata Perseroan Terbatas, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "Naamlooze Vennnootschap" disingkat NV, yang artinya tanpa nama, yaitu tidak memakai nama orang sebagai nama persekutuan, melainkan nama usaha yang menjadi tujuan dari persekutuan."
JHYUNAND 6:8 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. Vinny Sritanti
"Keadaan pailit tidak menyebabkan debitor pailit menjadi kehilangan kecakapannya bertindak karena kepailitan hanya mencakup dan berkenaan dengan harta kekayaan milik debitor pailit, demi hukum kewenangan untuk menguasai maupun mengurus harta kekayaan yang merupakan bagian dari harta pailit beralih kepada Kurator namun kepemilikan harta pailit tetap berada pada debitor pailit.
Pernyataan pailit perseroan tidak dengan sendirinya menyebabkan suatu perseroan bubar demi hukum. Perseroan tetap cakap bertindak yang dalam hal ini diwakili oleh Direksi, untuk itulah keberadaan Direksi sebagai organ perseroan tetap ada. Direksi perseroan tetap berwenang melakukan secara sah setiap perbuatan hukum baik yang berkenaan dengan hak maupun kewajibannya sejauh itu bukan merupakan perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kepailitan hanya berakibat bahwa Perseroan melalui organ-organnya tidak lagi secara sah dapat melakukan perbuatan hukum yang mengikat harta pailit Perseroan, karena kewenangan tersebut telah secara eksklusif ada pada Kurator.
Melihat keadaan di atas, maka tidak dapat dipungkiri adanya tumpang tindih dalam pengelolaan dan pengurusan harta kekayaan yang tercakup dalam harta pailit, yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari tindakan pengurusan yang dalam keadaan normal merupakan tugas Direksi.
Untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang rnuncul dari keadaan tersebut maka perlu dipahami terlebih dahulu secara mendalam konsep dasar dari Perseroan Terbatas dan Hukum Kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anindita Widyasari
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36199
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hardijan Rusli
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
346.06 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Supramono
"Legal aspects of limited liability companies in Indonesia."
Jakarta: Djambatan, 1996
346.06 GAT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>