Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 218818 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23074
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widodo Tri Rahardjo
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Agustianto Sudrajad
"Jaminan fidusia merupakan jenis jaminan kebendaan yang muncul akibat perkembangan kebutuhan masyarakat sebagai akibat dari ketidakmampuan lembaga gadai untuk mengakomodasi kebutuhan. Lembaga gadai menuntut penguasaan benda jaminan oleh kreditur sedangkan benda tersebut dibutuhkan oleh debitur untuk melakukan usahanya. Oleh karena itulah lembaga fidusia yang berdasarkan kepercayaan ini semakin diminati dalam prakteknya. Semakin banyak debitur yang membutuhkan dana pinjaman dan kreditur juga menuntut adanya jaminan yang pasti dan fleksibel bagi debitur. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, merupakan perlindungan bagi para pihak khususnya kreditur pemberi pinjaman sebagai penerima fidusia. Akan tetapi undang-undang tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang perlu dicantumkan sebagai klausula perjanjian fidusia sehingga kreditur penerima fidusia terlindungi hak-haknya. Perjanjian fidusia tunduk pada ketentuan umum tentang perjanjian dalam KUHPerdata oleh karena itu berlaku pula asas kebebasan berkontrak. Hal ini menyediakan kesempatan bagi pihak kreditur untuk merumuskan klausula yang dapat melindungi haknya secara menyeluruh dan wajib melakukan pendaftaran atas akta tersebut sehingga kreditur dilindungi oleh hukum sebagai kreditur preferen. Salah satu obyek jaminan fidusia adalah kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, merupakan benda bergerak yang terdaftar. Ada kalanya, debitur memberikan jaminan berupa kendaraan bermotor namun belum atas nama debitur itu sendiri, hal ini sering kali menyebabkan keraguan dari pihak kreditur. Oleh karena itu, harus dikaji secara teoritis dan yuridis mengenai hal ini demi kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan studi dokumen data sekunder berupa bukubuku teoritis dan undang-undang dengan harapan menghasilkan sifat penulisan yang deskriptif-preskriptif."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21379
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
A.AS. Marliany Yunika
"Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan hutang selain gadai dan hipotik/hak tanggungan . Lembaga jaminan fidusia timbul karena kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk jaminan yang dinamis dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Selama ini, keberlakuan jaminan fidus ia dalam praktek didasarkan pada yuri sprudensi-yurispudensi. Arrest Hoge Raad yang terkenal sehubungan dengan diakuinya secara sah penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam praktek adalah "Bierbrouwerij Arrest". Di Indonesia, jaminan fidusia dikenal sejak tahun 1932 melalui Arrest Bataafsche Petroleum Maatschappij (Hooggerechtschof, 18 Agustus 1932). Pada tanggal 9 September 1999, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Fidusia dan telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebelum lahirnya Undang-Undang Fidusia, yurisprude si memegang peranan penting dalam perkembangan lembaga fidusia . Dengan lahirnya Undang-Undang Fidusia, pengaturan mengenai masalah fidus ia adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yurisprudensi hanya berperan sebagai peraturan yang menunjang undang- undang. Dalam hal undang-undang tidak mengatur maka yurisprudensi menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Dalam praktek, penggunaan jaminan fidusia sering menimbulkan masalah. Permasalahan terseput timbul sebagai akibat dari belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai lembaga jaminan fidusia. Lahirnya Undang-Undang Fidusia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kepastian, kegunaan, dan keadilan hukum serta dapat menjadi landasan yang kuat bagi pe1nakaian lembaga fidusia dalam praktek. Dalam skripsi ini penulis akan mencoba membahas serta menemukan penjelasan mengenai prosedur penggunaan jaminan fidusia, yaitu meliputi pembebanan, pendaftaran, pengalihan, serta hapusnya jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Is Sudaryono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Candrika
"Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki kemudahan berupa tidak beralihnya penguasaan objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia ke penerima fidusia walaupun hak milik atas objek jaminan fidusia diserahkan kepada penerima fidusia. Salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah piutang. Permasalahannya apakah di dalam pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama selalu harus didahului dengan cessie/peralihan piutang mengingat adanya perubahan hak kepemilikan objek jaminan fidusia, bagaimana kewenangan penerima fidusia dalam menjaga objek jaminan fidusia berupa piutang atas nama mengingat piutang tersebut masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat susut/habis nilainya, dan mengenai eksekusi piutang atas nama sebagai objek jaminan fidusia dari sudut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama tidak harus didahului dengan cessie, kewenangan yang dimiliki penerima fidusia adalah penerima fidusia atau wakilnya berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan atas objek jaminan fidusia dan pemberi fidusia lalai melakukan hal itu, prosedur eksekusi fidusia piutang atas nama yang terdapat pada Akta Jaminan Fidusia terlampir tidak sesuai dengan yang ditentukan UU Nomor 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah dalam pembebanan fidusia piutang atas nama dibutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia, dibentuknya peraturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menjelaskan harus tidaknya pembebanan fidusia piutang atas nama didahului dengan cessie dan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi fidusia piutang atas nama agar tidak merugikan bagi para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Kholik
"Bangunan rumah adat, bagi masyarakat adat, dapatlah dikatakan suatu simbol jati diri, ikatan kekerabaran dan tatanan eksistensi bahwa adat mereka tetap langgeng dan berlaku. Rumah yang dimiliki salah seorang anggota persekutuan masyarakat adat, merupakan kearifan tradisional, suatu cara mewarisi identitas bagi pribadi-pribadi, yang dibesarkan dalam adat-istiadat tertentu di suatu wilayah, tentunya, selain dari, bahasa, pakaian, perilaku, keadaban juga sistem ekonomi-sosial-budaya mereka yang terikat juga menjadi pembeda dengan adat-istiadat lainnya. Bangunan rumah ini, dapat dipindahkan haknya dengan tata cara dengan ?jual lepas? (adol bedol) kepada orang perorangan bahkan badan hukum yang bukan merupakan anggota masyarakat adat. Setelah status kepemilikan bangunan berubah, dengan demikian bangunan tersebut dianggap kebendaan berwujud yang bergerak dalam konstruksi hukum benda nasional.
Analisa dan pembahasan, atas judul dan identifikasi masalah yang merupakan subyek penulisan hukum ini, diteliti dengan metodologi penelitian hukum normatif, didasari pada taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, sebagai teknik pengumpulan data merupakan penelitian kepustakaan, kemudian pengolahan, analisa dan konstruksi datanya dilakukan secara kualitatif, tipe penelitiannya dipilih perskriptif sebagai tujuannya adalah problem-identification. Berdasarkan sarana ini, diketahui bahwa rumah adat, yang umumnya merupakan bangunan yang tidak permanen, dapatlah dibongkar pasang, dalam konstruksi hukum tanah nasional yang bersumberkan pada hukum adat, apabila kondisinya demikian, berlaku asas pemisahan horizontal. Sekalipun nantinya bangunan tersebut yang dimiliki seseorang, warga Negara Indonesia yang bukan merupakan anggota masyarakat adat tertentu dan didirikan di atas tanah kepunyaannya, menjadi suatu bangunan permanen, tetapi secara hukum tetaplah terpisah dan di dalam sertipikat tanah atas bidang tanahnya bukan satu kesatuan dengan tanah. Maka bagi yang memiliki rumah adat tersebut, dapat dijadikan suatu jaminan kebendaan, yang diatur dalam hukum jaminan nasional, adalah jaminan fidusia, yang memberikan hak dan manfaat ekonomis, dengan konstruksi hukumnya adalah sebagai perjanjian accesoir.
Building of traditional house, to traditional peoples, it?s can be told an spirit symbol, tying of family hood and of existence path their custom still remain and to be permanent. House which had by one of the member sorority of traditional peoples, representing traditional wisdom, a way of inherit identity to persons, which is enlarged in certain tradition in a region, it is of course, apart from, language, clothes, behavioral, civilization also economic-social-cultural system which bound them and also become to distinguish with other tradition. the rights of this house, can be detached, with procedures by ?selling to release? (adol bedol) to individual person even a legal body which not a member in a traditional society. After ownership status of building has change, thereby the building assumed has become a peripatetic extant material in construction of the national law of material.
Analysis and elucidation, on title and identification of problems which representing the subject of this law script, is conducted by with normative law methodologies of research, constituted at synchronization vertical and horizontal level, as data collecting technique represent research of bibliography, then process, construction and analysis conducted by qualitative data, the type of research is prescriptive as its target for problem-identification. Pursuant to this media, known that traditional house, generally represent building which is not permanent, which is portable, in construction of national land law which source at customary law, if its condition that way, effecting the principle of dissociation of horizontal. Even if later the building which owned by someone, an Indonesia citizen which not such a member in certain traditional peoples and built above its property, becoming a permanent building, but judicially be apart from the soil, and in the land certificate shown not unite with the soil. Hence to owning traditional house, can be an asset collateral, which is ruled in national guarantee law, the term of collateral is fiducia, giving economic benefit and rights, which construe by the law as accessory agreement.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23508
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Willing Learned
"Peranan Lembaga pembiayaan sangat dibutuhkan sebagai sarana penyediaan dana bagi masyarakat dalam rangka menunjang pembanguan ekonomi. Leasing sebagai salah satu bidang usaha perusahaan pembiayaan selama ini mendasarkan pada perjanjian lesing. Dalam Leasing terdapat perjanjian yang dibentuk oleh para pihak yaitu pihak Lessor di satu sisi dan pihak Lessee di sisi lainnya sesuai asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1). Dalam perjanjian leasing itu telah ditegaskan hak dan kewajiban para pihak termasuk dalam hal kemungkinan terjadi masalah yang terkait dengan isi perjanjian. Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pembayaran uang sewa, serta untuk mencegah timbulnya kerugian bagi pihak Lessor, umumnya seperti lembaga pembiayaan yang lain seperti bank pihak Lessor akan meminta jaminan dari pihak Lessee. Jaminan itu dapat berupa jaminan Fidusia, sebab dengan adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka tersedia upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak Lessor bila Lessee melakukan tindakan wanprestasi. Dalam Undang-Undang ini, perjanjian pokok yang dibebani Jaminan Fidusai wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertipikat Jaminan Fidusia, sehingga dengan sertipikat tersebut pihak Lessor dapat melakukan parate eksekusi atas barang jaminan milik Lessee. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah dengan diterapkannya Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Lessor serta dapat menjamin kesinambungan usaha perusahaan pembiayaan umumnya dan perusahaan leasing khususnya yang pada gilirannya akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21222
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>