Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123910 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ariandra D.S. Harjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23595
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wimbanu Widyatmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adang Hermawan
"Pada dewasa ini penggunaan jaringan internet makin semarak. Di Indonesia sendiri internet baru digemari pada beberapa tahun yang lalu, yaitu ditandai dengan bermunculannya perusahaan penyedia layanan akses ke internet (Internet Provider). Seiring dengan perkembangan internet, Indonesia sedang giat-giatnya memerangi pelanggaran hak cipta khususnya mengenai hak cipta program komputer. Pengaturan hak cipta program komputer ini sendiri baru terdapat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dengan adanya jaringan internet ini maka menimbulkan masalah baru yaitu mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet, karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sekarang ini tidak diatur secara rinci mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet. Dengan adanya jaringan internet dan komponen-komponen serta fasilitas yang ada di dalamnya, maka terdapat kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran hak cipta program komputer, yang dampaknya akan merugikan pencipta program komputer dan penyedia data dalam jaringan internet yang haknya dilanggar dan dapat mematikan kreativitas dari pencipta itu sendiri. Dengan adanya jaringan internet ini pengawasan hak cipta menjadi sulit dilakukan dan pembajakan program komputer serta pengambilan data di dalam jaringan internet menjadi mudah dilakukan. Meskipun hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta secara rinci, pada dasarnya pelanggaran hak cipta di dalam jaringan internet dapat dikenakan dengan pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yang pada intinya menyatakan bahwa orang lain dilarang oleh hukum untuk melakukan hak eksklusif (yaitu mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya) dan memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Jadi apabila ada seseorang yang melakukan hak eksklusif tadi tanpa izin dari pencipta yang bersangkutan, maka pencipta tersebut yang merasa hak eksklusifnya dilanggar dapat mengadukan orang yang melanggar hak eksklusifnya itu ke pengadilan baik melalui perkara pidana maupun perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Farhan
"Media televisi saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan ini juga mengakibatkan industri pertelevisian yang memproduksi program acara televisi menjamur dimana-mana. Program acara televisi merupakan suatu hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta. Suatu hak cipta memiliki dua unsure hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak mutlak yang dimiliki oleh pencipta dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, sementara hak ekonomi adalah hak untuk memanfaatkan karya cipta tersebut sehingga mendapatkan keuntungan. Hak ekonomi inidapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ekonomi dalam program acara televisi adalah berupa Hak Siar. Hal ini diatur dalam SK MENPEN No. 111/1990, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap mata acara televisi sebelum disiarkan harus memiliki hak siar. Untuk memperoleh hak siar tersebut pada umumnya antara Lembaga Penyiaran dengan PH menggunakan perjanjian jual putus. Dengan adanya perjanjian jual putus maka hak siar yang dibeli oleh Lembaga Penyiaran dari PH dapat dimiliki secara penuh dan tanpa batas waktu. Namun rupanya jual putus ini belum mendapatkan pengaturan lebih lanjut oleh undang-undang hak cipta. Untuk itu dalam melakukan perjanjian jual putus perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai hukum perjanjian jual beli dalam hukum perdata Indonesia. Di dalam praktek, jual putus hak siaran ini menimbulkan beberapa masalah hukum yang berhubungan dengan segi Hak Cipta berarti dalam hal pemutaran ulang program acara televisi tersebut, dan kaitannya terhadap pemegang hak terkait."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
"Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margiyono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S24025
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Robyanto Suryawan
"Sekarang ini sering kita mendengar dan membaca di mas media, bahwa masalah hak cipta sedang menjadi topic pembicaraan. Ha1 ini tidak terlepas dari di berlakukannya
UU No. 7 Tahun 198 Tentang Hak Cipta yang mengganti kan UU No . 6 Tahln 1982. Dimana dengan UU yang baru ini hasil karya atau ciptaan , sekarang lebih dihargai dan dilindungi . Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk menciptakan suatu karya, baik itu nantinya dipergunakan untuk diri sediri maupun bagi orang lain atau masyarakat. Sedang kan hak ci pta itu sendiri menurut UU No. 7 Tarnm 1987 di anggap sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang dapat beral ih a t au di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan suatu akta otentik atau dibawah tangan. Selain itu hak cipta merupakan suatu hak khusus bagi pe ncipta dan memberikan kekuasaan langsung kepada penciptanya terhadap karya ciptaannya.
Pada saat ini yang menarik penulis untuk dibahas adalah mengenai hak cipta atas program komputer yang mungkin pada saat ini merupakan hal yang baru di Indonesia dan belum mendapat perhatian masyarakat. Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU No. 7 Tahun 1987, seperti yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 butir K. Tetapi saat ini dalam masalah perlindungannya masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu masih banyaknya pelanggaran yang menyangkut pengcopy ulangan program komputer tanpa batas untuk diperdagangkan tanpa seijin dari pemegang hak ciptanya. sehingga ini pulalah yang menarik bagi penulis untuk melihat sejauh mana perlindungan hak cipta atas program komputer di Indonesia berda~arkan UU ·No. 7 Tahun 1987."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
L. Rinanto Haribuwono
"ABSTRAK
Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta,
konsepsi terhadap perlindungan program komputer mulai diangkat pada Berne
Convention dan akhirnya ditegaskan dalam WIPO Copyright Treaty yang telah
diratifikasi Indonesia, sehingga sebagai implikasi konsensusnya Indonesia
mengeluarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
mengatur perlindungan terhadap program komputer. Perlindungan program
komputer dalam hak cipta adalah dalam bentuk karya literature dimana dalam
penciptaannya program komputer dibuat dalam bentuk source code yang
merupakan kode-kode yang apabila telah dirangkai dengan compiler akan berubah
menjadi kode objek dan menjadi program komputer. Dalam perlindungan hak
cipta tersebut maka dalam program komputer dilindungi hak-hak mendasar
pencipta seperti right o f paternity or attribution, right to discolure, right to
withdrawal, right to distribnte. Berkaitan dengan hak tersebut maka dalam
penggunaan ciptaan berupa program komputer hak pencipta harus dilindungi.
Dalam penggunaannya program komputer tergantung pada perjanjian lisensi yang
melekat padanya, sebagai pelaksanaan dari hak ekslusif yang dimiliki oleh
pencipta. Bentuk dari lisensi penggunaan program komputer dapat berupa lisensi
bagi pengguna akhir yang biasanya diberikan dalam program komputer dengan
bentuk proprietary dan lisensi penggunaan dengan beberapa ketentuan hak cipta
yang biasanya diberikan pada program komputer dengan berbentuk open source.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian
menemukan bahwa dalam pendistribusian program komputer melalui jaringan
internet terdapat tanggung jawab antara pihak vendor, dan pihak pengguna serta
sebagai pihak ketiga adalah penyedia jasa layanan internet.

ABSTRACT
Computer Programs are one o f the intellectual creations that are protected by
copyright, the concept o f computer programs protection starts from The Beme
Convention and emphasized by the World Intellectual Property Organization
Copyright Treaty also known as The Internet Treaty which has been ratified by
the Indonesian Government, hence as the implication of Indonesian consent to be
bound in the Treaty, Indonesia ruled Law No. 19/2002 on Copyright which set out
rules o f computer programs protection. Computer programs are protected in the
express o f literary works where in the creation process was made in the form of
source code which are codes that if compiled came as result an object code. In the
protection o f the copyright, computer programs are protected by baseline rights
such as the right o f paternity or attribution, right to disclosure, right to withdrawal,
right to distribute. The use of computer programs is based o f the license
agreement that is embedded in the object code. This research is a qualitative
research with descriptive design. As results in this research there are liabilities in
the distribution of computer programs via the internet, with the subject as vendors,
user and internet service providers as third party."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25670
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Matindas, Denise J.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>