Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71393 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Heryadi Indrakusuma
"Dalam praktek bisnis sehari-hari, perusahaan melakukan transaksi bisnis baik dengan pihak ketiga, maupun dengan pihak terafiliasi. Di Indonesia, setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi, harus memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanpa melihat materialitas nilai dari transaksi tersebut, atau dampak positif dari transaksi yang dilakukan, termasuk apakah transaksi tersebut telah dilakukan dengan syarat-syarat dan kondisi yang wajar (arms lenght).
Dalam prakteknya transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi atau dikenal sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak selalu berdampak buruk bagi Perusahaan dan atau pemegang sahamnya. Kadangkala transaksi yang dilakukan justru dapat meningkatkan efisiensi dan meningkatkan kinerja Perseroan yang akhirnya memberikan dampak positif bagi pemegang saham karena meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) .
Dengan kondisi dan tipikal dari pemodal jangka pendek yang umumnya memiliki saham Perseroan kurang dari 5% (lima per seratus) dari saham Perusahaan Tercatat, pemegang saham minoritaslindepende, biasanya hanya berkepentingan terhadap capital gain berupa selisih keuntungan atas pergerakan harga saham di Bursa. Akibat dari intensi kepemilikan saham yang hanya bersifat jangka pendek, seringkali pemodal tersebut tidak terlalu merasa berkepentingan terhadap pengelolaan operasional Perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kehadiran mereka sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan bukan menjadi hal yang penting bagi mereka.
Akibat ketidak hadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham seringkali korum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan suatu transaksi yang berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1 sulit tercapai sehingga Perusahan Tercatat harus beberapa kali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dengan melalui beberapa tahapan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, serta membutuhkan proses yang tidak mudah untuk melaksanakannya. Jika transaksi yang dilakukan nilainya tidak material, hal tersebut justru menimbulkan inefisiensi bagi Perusahaan yang akhirnya merugikan perusahaan. Kesulitan yang dihadapi Perseroan akhirnya justru menghilangkan esensi dari tujuan Perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.
Tesis ini berusaha untuk melihat apakah Peraturan yang mengatur transaksi benturan kepentingan sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada publik cukup efektif dan memenuhi substansi tujuan utamanya memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritaslindependen, dengan membandingkan antara praktek yang dilakukan salah satu Perusahaan Tercatat dengan regulasi yang mengatur transaksi serupa di Indonesia, Malaysia dan Singapura."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18392
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patron Mohammad Hara
"Dalam suatu perusahaan sering terjadi fenomena di mana pemegang saham minoritas tidak mendapatkan perlakuan yang seimbang dari pemegang saham mayoritas. Walaupun UU Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, para pemegang saham minoritas masih merasa belum cukup. Oleh karena itu, terdapat kecenderungan untuk membuat suatu kesepakatan di antara pemegang saham yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada pemegang saham minoritas. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Antar Pemegang Saham (“Shareholders Agreement”). Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas, mengapa para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement, dan bagaimana Shareholders Agreement dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Kesimpulan dari penelitian yang berifat yuridis-normatif ini adalah bahwa pada dasarnya kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas menurut hierarki peraturan adalah lebih rendah dari UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan, sehingga Shareholders Agreement dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan. Para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement karena beberapa alasan, yaitu pertama, pemegang saham minoritas memiliki kepentingan yang sama dengan pemegang saham mayoritas dalam perseroan, kedua, keberlakuan prinsip one share one vote dan prinsip pungutan suara berdasarkan suara terbanyak yang umumnya berlaku untuk segala macam keputusan RUPS tidak selamanya bersifat adil bagi pemegang saham minoritas, dan terakhir, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas melalui hak-hak khusus yang diatur UU Nomor 1 Tahun 1995 pada prakteknya memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun Shareholders Agreement dianggap dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas melalui ketentuan-ketentuan di dalamnya yang mengatur mengenai hak-hak tertentu yang diberikan kepada pemegang saham minoritas yang tidak atau belum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meiyane Halimatussyadiah
"Tidak (dapat dipungkiri bahwa perusahaan merupakan indikator kemajuan perekonomian suatu negara, sehingga diperlukan suatu tatanan hukum yang mengatur perusahaan (hukum perusahaan) termasuk di dalamnya ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas mutlak diperlukan karena hubungan intern perusahaan yang pada dasarnya adalah hubungan antar organ perusahaan akan mempengaruhi hubungan perusahaan dengan stakeholders lainnya. Adanya kecenderungan pemegang saham mayoritas memanfaatkan kedudukannya secara tidak bertanggung-jawab dapat terjadi melalui mekanisme dalam Rapat Umum Pemegang Saham yaitu dengan memanfaatkan asas one share one vote, misalnya melakukan dominasi melalui Direksi, dimana kebijakan Direksi berpihak kepada pemegang saham mayoritas yang dapat menyebabkan perusahaan hanya sebagai alter ego atau alat untuk kepentingan pemegang saham mayoritas yang tidak beritikad baik.
Bentuk dominasi lain misalnya pemegang saham mayoritas adalah juga Direksi atau Komisaris perusahaan yang bilamana tidak dijalankan tanpa moral hazard akan memungkinkan terjadi piercing the corporate veil atau melakukan tindakan ultra vires yang melalui lembaga retifikasi akan disahkan sebagai suatu tindakan perusahaan yang boleh jadi akan merugikan pemegang saham minoritas, stakeholders lainnya atau perusahaan itu sendiri. Kesewenang-wenangan pemegang saham mayoritas dapat pula terjadi dalam likuidasi perusahaan dimana dasar pembubaran atau likuidasi tersebut tidak dilakukan secara transparan.
Dalam kaitan ini pemegang saham minoritas perlu memahami kedudukan atau hak-haknya, termasuk penggunaan asas one share one vole yang berkaitan erat dengan asas majority rule sebagai salah satu pilar hukum perusahaan yang jika diberlakukan tanpa perlindungan yang memadai bagi pemegang saham minoritas dapat mengakibatkan kedudukan yang tidak seimbang. Dalam kaitan ini terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas untuk meneegah terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemegang saham mayoritas, misalnya melalui pembuatan perjanjian antar pemegang saham, penerapan hak-hak pemegang saham minoritas, seperti personal right dan derivative right yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas antara lain Pasal 30 ayat 3, Pasal 54 ayat 2, Pasal 55 ayat I, Pasal 85 ayat 3, Pasal 98 ayat 2 dan juga penerapan dan berpedoman pada doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan hukum perusahaan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi, akuntabilitasi, keadilan dan responsibilitas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18905
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Dharmayanti
"Indonesia dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah diantaranya batubara, yang dapat memberikan kontribusi yang cukup significant terhadap pendapatan negara dan menjadi bahan baku utama energi nasional. Mengingat besamya potensi dan peranan batubara dalam menunjang pembangunan energi Indonesia, maka perlu untuk mengkaji lebih dalam permasalahan pertambangan batubara di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan ekonomi nasional dalam kerangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dihubungkan dengan adanya perubahan global dan domestik yang cukup substansial. Di tingkat global paling tidak ada dua phenomena mendasar yang berpengaruh besar pada industri pertambangan batubara yaitu semakin tingginya tuntutan standar pengelolaan lingkungan dan menguatnya pengaruh (tekanan) liberalisme ekonomi yang berpengaruh pada perubahan paradigma negara dalam mengelola industri tambang batubara. Sementara di tingkat domestik perubahan dari pola sentralistik ke otanomi daerah dan privatisasi serta demonopolisasi industri energi Indonesia mau tidak mau telah membawa dampak yang cukup berarti dalam pengelolaan industri pertambangan nasional, khususnya batubara. Dalam konteks pembahasan yang difokuskan pada pertambangan batubara, effisiensi dan kesinambungan (sustainability) merupakan dua esensi yang sangat mendasar. Hanya dengan terjaminnya dua hal tersebut rnaka eksistensi suatu usaha pertambangan dapat dipertahankan. Dengan pembahasan ini dicoba untuk memberikan suatu sumbang pikir dalam mengurangi keruwetan yang terjadi dan mengurangi kegagalan pengelolaan hal yang sama di kemudian hari dengan membahas permasalahan tentang (i) bagaimana prinsip-prinsip dasar pengaturan pertambangan batubara di Indonesia, dikaitkan dengan efektivitasnya dalam mendukung tercapainya salah satu tujuan negara, yaitu untuk memakmurkan kehidupan ekonomi rakyat Indonesia melalui pemanfaatan sumber daya alam, yang dalam konteks ini adalah batubara, (ii) sejauh mana efektivitas PKP2B sebagai suatu contractual arrangement antara negara sebagai pemilik hak atas batubara dan kontraktor sebagai pihak yang mengeksplorasi dan mengeksploitasinya dalam memberikan perlindungan kepada kepentingan ekonomi nasional sekaligus tetap menjadikan investasi di sektor pertambangan batubara tetap menarik (attractive) bagi investor asing. Disamping juga menciptakan suatu kepastian hukum dan adanya jaminan kontrak tetap dihormati (sanctity of contract) dan (iii) bagaimanakah sebaiknya pasal-pasal dalam PKP2B dituangkan untuk menghindari keruwetan pelaksanaan program divestasi saham asing kepada pemegang saham nasional di masa datang. Dalam pendekatan dan analisa masalah akan dicoba untuk menggunakan landasan teoritik dan konseptual hukum yaitu dengan menggunakan teori Critical Legal Studies (CLS) dan diakhiri dengan pembaltasan kasus dari dunia pertambangan khususnya tentang perselisihan dalam pelaksanaan program divestasi saham di PT Kaltim Prima Coal. Dengan penggunaan teori di atas akan dicoba untuk dianalisa efektivitas ketentuan hukum, baik yang berupa peraturan perundang¬-undangan yang berkaitan dengan pertambangan batubara maupun klausula-klausula kontrak PKP2B, bagi optimalisasi pencapaian tujuan ekonomi yaitu kemakmuran orang banyak dalam arti luas."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19133
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nofri Puspito W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24641
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>