Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131250 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Luqman Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S24717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Husaini
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara telah lama dikenal di Indonesia yaitu sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, selanjutnya perkembangan BUMN di Indonesia telah terjadi evolusi penguasaan, perusahaan-perusahaan milik Belanda dinasionalisasikan melalui Undang-undang No. 86 tahun 1968. Dengan adanya Nasionalisasi tersebut, maka seluruh perusahaan milik Belanda yang beroperasi diambil alih dan dikelola oleh pemerintah dengan cara ganti kerugian. Sebelum tahun 1960 perusahan di Indonesia diatur oleh beraneka ragam Peraturan Perundang-undangan antara lain LBW dan ICW, aneka ragam aturan ini menimbulkan kesulitan dalam pengelolaanya, sehingga dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi dan distribusi yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dikeluarkanlah Perpu No.19 tahun 1990 yaitu seluruh perusahaan Negara diseragamkan, modal kerja seluruhnya adalah kekayaan Negara. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan PERPU No.l tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas Pasal 22 UUD 1945 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang yang berhasil mengurangi jumlah BUMN dari 822 menjadi 184 buah dan mengelompokan menjadi 3 bentuk yaitu PERIAN, PERUM dan PERSERO. Selanjutnya untuk meningkatkan peranan dalam pengendalian perusahaan tersebut, pemerintah menetapkan PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan. Berdasarkan PP ini, Pemerintah memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola BUMN oleh Dua Departemen yaitu Departemen Keuangan dan Departemen Teknis, penetapan PP ini memberikan dampak negatip dalam menajemen perusahaan, oleh karena itu untuk memberdayakan kembali BUMN Pemerintah telah menetapkan PP No. 5 tahun 1990 tentang Persero, dan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, melalui PP ini-lah BUMN yang telah Go Publik diberi otonomi yang luas dan membebaskan BUMN dari control birokratis, pemegang saham dan manejemen dijadikan lebih profesional untuk menghasilkan barang dan jasa. Di lain fihak perkembangan ekonomi dunia semakin dinamis terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi yang telah disepakati. Untuk menyingkapi perkembangan perdaganagn dimaksud Pemerintah telah menetapkan TAP MPR No.IVIMPR11999, TAP MPR No.VIIIMPRl2000, Tap MPRNo.XIMPRI2001 dan Tap.MPR No. VIIMPRI2002 serta Undang-undang No.25/2000 dan Undang-undang APBN. Pemerintah telah mendapat mandat untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah nyata dalam focus untuk memulihkan ekonomi, dengan cara memprivatisasi BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Privatisasi, arah dan model apa yang dilaksanakan, mengapa program privatisasi mendapat tantangan baik dari kalangan eksternal maupun internal serta bagaimana hubungan dengan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 tentang usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan berupa penelahaan Undang-undang dan buku literatur serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan penulisan tesis ini. Disamping itu penelitian dilapangan dengan mewawancarai terutama pihak Kantor Kementrian Negara BUMN. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program privatisasi BUMN belumlah berjalan dengan baik, ini disebabkan masih adanya pro dan kontra baik eksternal maupun internal antar sektoral. Yang perlu digaris bawahi adalah dengan privatisasi BUMN yang dilakukan melalui bursa saham telah memberikan stimulus positif bagi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu disarankan agar Kementrian Negara BUMN lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, sehingga proses pelaksanaan program privatisasi yang telah mempunyai kekuatan hukum ini, dapat terlaksana dan berjalan lancar serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat secara transparan dan segera kepada Menteri Negara BUMN untuk menetapkan Master Plan BUMN 2006 - 2010."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19187
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kinerja BUMN sebenranya telah memburuk sejak awal tahun 1990-an , ketika liberalisasi ekonomi Indonesia mulai dilaksanakan.BUMN terbiasa mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah. Ketika ekonomi pasar mulai, BUMN belum siap."
302 WACA 5:17 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S23027
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Julius C. Barito
"Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikonsentrasikan pada permasalahan PT. Krakatau Steel (Persero). Latar belakang dari penelitian ini adalah di mana terjadi pertentangan dalam menerapkan kebijakan Privatisasi yakni dengan menggunakan cara Penjualan Strategis maupun dengan Penawaran Umum Perdana (IPO). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT. Krakatau Steel (Persero) dan melihat lebih jauh keunggulan Privatisasi dengan cara IPO sebagai bentuk yang hendak diterapkan pada PT. Krakatau Steel (Persero). Hasil penelitian ini melihat bahwa pengaturan mengenai Penjualan Strategis tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena hak penguasaan negara tidak terdapat di sana. Selain itu, IPO tidak hanya menambah modal usaha melainkan juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Ada pun PT. Krakatau Steel (Persero) tidak dapat melakukan IPO disebabkan situai perekonomian dan juga proses due dilligence yang belum terlaksana diakibatkan laporan keuangannya sudah kadaluarsa.

The focus of this study is the implementation of State Owned Enterprise Privatization which is concentrated in PT. Krakatau Steel (Persero) set of problem. The research background is started when conflict began actualize Privatization policy that used Strategic Sales Method or Initial Public Offering (IPO) Method. This study is the qualitative research and use the normative research method because of the data which is used is the secondary data. The problem solving is how to implemented State Owned Enterprise Privatization and inspect the excellence point of Initial Public Offering method for Privatization which is implemanted for PT. Krakatau Steel (Persero). Result of the research that regulation with Strategic Sales is not appropriated with 1945 Indonesian Constitution because of state autority right was not included. Otherwise, IPO do not only increase the capital effort instead of to increase enterprise productivity. Then PT. Krakatau Steel (Persero) could not execute IPO because of economic situation and PT. Krakatau Steel (Persero) was not implemented due to their financial statement was expired."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24906
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Randy Hotma
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S8181
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Sagita
"Pasal 33 avat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara juga bumi, air, dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergnnakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal ini adalah pasal yang mengatur legitimasi berbagai perusahaan yang dimiliki oleh negara yang kemudian dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara dan beberapa peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang dikeluarkan pada saat itu adalah memberi posisi monopoli pada BUMN dalam melakukan kegiatannya. Posisi memberikan hak monopoli pada BUMN menimbulkan beban bagi rakyat serta menjadi ketimpangan dalam sistem perekonomi negara.
Tujuan lain yang ingin dicapai dalam privatisasi adalah agar dapat menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikarenakan kondisi keuangan negara yang buruk yang tercermin dari APBN, di mana penerimaan negara terlihat dalam posisi yang defisit. Tindakan privatisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia juga atas dasar kssepakatan Letter Of Intent yang dibuat bersama antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).
Adapun permasalahan yang dihadapi PTPN IV adalah mencari bentuk privatisasi yang ideal apakah go public atau strategic partner, mencari besar sharing kepemilikan saham yang diinginkan oleh pemerintah apabila dilakukan privatisasi, pertimbangan apa yang harus dilakukan PTPN IV dalam melakukan privatisasi. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan didukung dengan wawancara kepada narasumber.
Akhirnya didapat suatu kesimpulan bahwa privatisasi harus disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan perusahaan, kepemilikan saham yang diinginkan pemerintah pada PTPN IV sebesar 51 % ( lima puluh satu per sen) perlu persamaan pendapat antara PTPN IV dengan DPR mengenai berapa nilai yang pantas untuk PTPN IV dan waktu yang tepat dalam melakukan privatisasi serta harus melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16364
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Ferdinand
"ABSTRAK
Privatisasi BUMN merupakan isu hangat yang selalu muncul di tengah masyarakat. Isu terakhir adalah perbedaan pendapat antara Wakil Prcsiden dan Menteri BUMN yang kurang setuju dengan pendapat Menteri Keuangan, jika tujuan privatisasi hanya untuk mempercepat pencairan dana pinjaman dari ADB sebesar US$250juta (Basri, 2005).
Dibandingkan dengan tingkat bunga bebas resiko (deposito), kinerja seluruh BUMN memperlihatkan tingkat imbal hasil investasi (Return on Investmen atau ROI) yang rendah, yaitu 1,41% (tahun 2001), 1,64% (2002), 1,66% (2003), 1,70% (2004). Sementara itu, target imbal hasil investasi berdasarkan Master Plan BUMN juga tidak banyak berbeda, yaitu 1,73% (2005) dan l,76% (2006).
Privatisasi bertujuan mengatasi masalah berat yang dihadapi BUMN (Savas, 1987; Makhija, 2003; Fahy emi., 2003), seperti rendahnya kinerja keuangan dan lemahnya kemampuan daya saing perusahaan, sementara peneliti lain lebih skeptis terhadap privatisasi (Selar, 2000; Legge .dan Rainey, 2003). Jika privatisasi dipaksakan, maka sulit bagi perusahaan mendapatkan harga jual yang tinggi. Di lain pihak, tuntutan privatisasi mendesak dilakukan agar kinerja perusahaan dapat diperbaiki dan ditingkatkan.
Penelitian ini bertujuan menguji isu kebijakan (policy gap) yang berkenaan dengan strategi pengelolaan BUMN di Indonesia, dalam upaya menciptakan keunggulan daya saing dan peningkatan kinerja keuangan perusahaan. Model penelilian ini adalah pengujian pengaruh privatisasi dan perbedadn metode privatisasi (IPO atau Straregic sales) terhadap Keunggulan daya saing dan kinerja Keuangan BUMN di Indonesia. Data primer dikumpulkan melalui pengiriman daftar kuesioner kepada BUMN yang sudah diprivatisasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari BUMN yang sudah diprivatisasi dan dari sumber lainnya (Bapepam, BEJ, pemberitaan resmi melalui media). Pengolahan data variabel dependen keunggulan daya saing dilakukan dengan bantuan piranti lunak komputer Lisrel 81 dan SPSS versi ll.5, sedangkan variabel dependen kinerja keuangan memakai uji mann whitney dengan bantuan piranti lunak SPSS versi 11.5.
Hasil pengujian membuktikin bahwa privatisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap keunggulan daya saing. Hasil pcngujian juga membuktikan pengaruh perbedaan terhadap variabel dependen kepercayaan pelanggan dan sikap Pegawai terhadap BUMN yang menggunakan metode IPO dan Strategic Sales, sedangkan pada kemampuan manajemen, reputasi perusahaan, penetrasi dan pengembangan pasar tidak dapat dibuktikan perbedaannya. Kedua metode privatisasi tersebut berpengaruh dan berbeda secara signitikan terhadap kinerja keuangan (ROI dan Market Capitalization).
Implikasi penelitian ini bagi pemerintah adalah (1) pertimbangan variabel dependen yang signifikan dalam proses kebijakan privatisasi di masa mendatang; (2) pemilihan metode privatisasi yang tepat (IPO atau Strategic Sales); (3) persiapan payung hukum, mekanisme, proses dan pcngendalian privatisasi sebaik-baiknya; dan (4) pertimbangan komposisi kepemilikan saham pada metode privatisasi Strategis sales agar keseimbangan di antara pemegang saham terjaga dengan baik.
Implikasi manajerial bagi manajemen dan pegawai serta serikat pekerja adalah (1) persiapan proses dan pelaksanaan privatisasi sebaik-baiknya; (2) tindakan profesional untuk kepentingan publik, pemegang saham dan kemajuan perusahaan, (3) penggunaan intuisi bisnis yang tajam disamping explicit knowledge dan tacit knowledge yang dimiliki; dan (4) kearifan pegawai serta serikat pekerja dalam menyikapi privatisasi."
2005
D741
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessy Annastasia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Indah Muwarni
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S6294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>