Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147702 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Bambang Dwipayana N
"Perkembangan teknologi yang sudah sangat maju sekarang ini mendorong manusia untuk mengalami perubahan dalam gaya hidup, pola pikir, dan juga cara bersikap tindak. Perubahan ini telah membawa kehidupan manusia menuju ke arah yang lebih baik, tetapi juga perubahan ini membawa sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan manusia. Dengan berkembang pesatnya teknologi yang ada, maka telah diciptakan berbagai macam mesin untuk memudahkan kehidupan manusia. Jaman telah berubah menjadi jaman industri dengan adanya revolusi industri. Namun semua ini diikuti juga oleh berbagai bahaya dan luka-luka yang dapat di alami oleh manusia dalam menggunakan teknologinya tersebut. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan selanjutnya untuk itulah asuransi diciptakan. Asuransi dalam era modern ini telah menjadi bagian hidup dati orang-orang yang ada di dunia, hal ini juga dilakukan oleh penduduk Indonesia yang sebagian besarnya merupakan muslim. Khususnya orang-orang yang mempunyai kepedulian atas dirinya dan juga atas keluarganya yang dapat ditinggalkan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah asuransi Jlwa konvensional ini dapat diterima oleh syariat Islam. Ternyata asuransi jiwa konvensional ini masih belum dapat diterima oleh Islam, karena masih bertentang dengan syariat Islam dengan adanya unsur riba yang terkandung dalam asuransi jiwa konvensional. Karena itu agar asuransi jiwa konvensional ini dapat diterima Islam pertama-tama haruslah diadakan beberapa perubahan seperti penghilangan sistim riba yang ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20995
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hidayatullah
"Skripsi ini disusun untuk melengkapi persyaratan dalam mencapai gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam penyusunan skripsi ini penulis telah melalui proses penelitian terlebih dahulu. Sedangkan untuk memperoleh data dan pengolahannya penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi dan mencari data di beberapa sumber kepustakaan, antara lin dalam buku literatu, majalah-majalah dan surat kabar. Analisa datanya dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif. Perumusan yang pemulis kemukakan adalah : bagaimana cara penetapan premi asuransi jiwa, bagaimana cara penetapan jumlah yang dipertanggungkan, bagaimana cara pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi jiwa dan apa akibat hukumnya jika tertanggung alali dalam melaksanakan kewajibannya. Setelah melalui beberapa tahap penelitian dan pembahasan masalah, akhirnya didapatkan suatu hasil tentang permasalah di atas, yaitu bahwa besarnya premi ditatapkan berdasarkan usia calon tertanggung, jenis asuransi dan cara pembayaran premi. Uang pertanggungan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sebelum terjadinya kontrak asuransi, dengan batas minimal Rp. 1.500.000,- dan batas maksimalnya untuk polis tanpa pemeriksaan dokter adalah tergantung pada kelompok umur dan mengandung resiko tambahan atau tidak. Sedangkan untuk polis dengan pemeriksaan dokter, besarnya uang pertanggungan maksimal adalah tidak terbatas. Perjanjian asuransi jiwa berakhir jika masa asuransinya berakhir atau jika tertanggung meninggal dunia. Apabila perjanjian asuransi jiwa berakhir, maka tertanggung atau orang yang berkepentingan berhak untuk mengajukan tuntutan klaim, dengan melampiri syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh penanggung. Apabila tertanggung lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membayar premi, maka ia dikenakan sanksi berupa denda selama dalam masa/waktu leluasa yaitu satu bulan sejak tanggal jatuh temponya. Jika melebihi masa leluasa tersebut, maka polis asuransi tersebut menjadi kadaluwarsa, sehingga penanggung tidak diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan perjanjian tersebut menjadi berakhir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ary Yulandarie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25105
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi DJ. Gumbira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20573
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1993
S22903
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Risiko kematian adalah suatu risiko yang tidak dapat
dihadapi dengan kepastian. Untuk menghadapi kematian dengan
kepastian maka diadakanlah suatu perjanjian pertanggungan
antara penanggung dan tertanggung dalam suatu lembaga
peralihan risiko yang disebut sebagai lembaga asuransi.
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan
perlindungan terhadap pihak yang ditinggalkan (keluarga,
ahli waris) bila seseorang meninggal dunia, baik secara
tiba-tiba maupun sesuai dugaan. AJB Bumiputera 1912 sebagai
salah satu perusahaan asuransi jiwa memberikan fungsi
proteksi dan fungsi investasi untuk mengatasi risiko yang
dialami tertanggung melalui produk-produknya yaitu asuransi
jiwa kumpulan dan asuransi jiwa perorangan, dengan atau
tanpa hak pembagian laba. Dasar AJB Bumiputera 1912
memberikan laba pada setiap pemegang polis adalah karena
bentuk mutual yang dimilikinya sebagai badan usaha, dimana
dalam konsep bentuk usaha mutual, setiap pemegang polis
adalah pemilik perusahaan sehingga setiap pemegang polis
berhak mendapatkan keuntungan/laba perusahaan dalam bentuk
reversionary bonus. Pembagian laba tersebut direalisasikan
AJB Bumiputera 1912 pada setiap produk asuransi jiwa dengan
hak pembagian laba, khususnya pada produk asuransi jiwa
perorangan, dengan cara: laba tersebut diberikan bersamaan
dengan uang pertanggungan ketika masa asuransi tertanggung
berakhir, tertanggung meninggal dunia atau pada saat
tertanggung mengakhiri masa asuransinya sebelum masa
asuransinya habis, dengan ketentuan polis tertanggung telah
berjalan 2 tahun. Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 dan
Syarat-syarat Umum Polis AJB Bumiputera 1912 memberikan
kepastian dan kekuatan hukum atas pelaksanaan pembagian
laba tersebut."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S24011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhendra
"Kepailitan merupakan suatu peristiwa yang wajar dalam suatu perekonomian baik di Indonesia maupun di luar negeri, namun seharusnya tidak terjadi. Sumber kepailitan dapat berasal dari dalam perusahaan itu sendiri maupun dari luar. Sumber kepailitan merupakan masalah yang harus ditanggulangi. Namun permasalahan kompleks muncul di saat Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum, khususnya hukum di Indonesia, memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai Kepailitan sehingga tidak menimbulkan konflik. Tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa Pendekatan Hukum, khususnya hukum di lt1donesia, sudah berjalan paralel dengan Pendekatan Keuangan.
Karya akhir ini akan menganalisis lebih lanjut mengenai apakah Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum sudah berjalan paralel dalam menyimpulkan suatu kepailitan atau berjalan berlawanan. Permasalahan ini semakin menarik di saat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dinyatakan pailit karena PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak membayar dividen sebesar Rp. 32.789.856.000,- kepada PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit). Banyak pihak dari dalam dan luar negeri saling berargumentasi pro dan kontra terhadap putusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tersebut. Tingkat perkembangan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Keuangan di dunia bisnis kadang berjalan tidak selaras. Ada yang berpendapat bahwa perkembangan Pendekatan Hukum harus menyesuaikan diri dengan Pendekatan Keuangan. Namun ada yang berpendapat bahwa Pendekatan Keuangan-lah yang harus menyesuaikan diri dengan Pendekatan Hukum. Proses penyelarasan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Keuangan memang membutuhkan waktu.
Dalam kesempatan ini PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akan dikaji berdasarkan Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum. Dengan Pendekatan Keuangan, laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia per 31 Desember 1999 dan 1998 (karena laporan keuangan ini yang dijadikan dasar kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia) akan dianalisis berdasarkan Stock-based Insolvency, Flow-based Insolvency, Solvency Margin, dan Model Z guna mencari tahu apakah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memang dikategorikan perusahaan yang solvent atau insolvent saat dipailitkan. Karya akhir ini menganalisis kinerja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia secara tersendiri dan membandingkan kinerja keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan perusahaan-perusahan asuransi jiwa lainnya, yakni PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, PT Asuransi Jiwa Principal Indonesia, PT Asuransi Niaga Cigna Life, dan PT Metlife Sejahtera. Perbandingan ini dilaksanakan guna mengetahui kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia seobyektif mungkin. Kecuali PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya tersebut adalah perusahaan yang memiliki induk perusahaan di luar negeri; sama halnya dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Dengan adanya perbandingan perusahaan-perusahaan yang sejenis, baik dari bidang usaha dan kepemilikan, maka kinerja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dapat dilihat secara lebih obyektif.
Karya akhir ini mengacu putusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang diputus oleh Pengadilan Niaga sebagai kajian Pendekatan Hukum. Berdasarkan Pendekatan Hukum, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri kemudian putusan pailit Pengadilan Niaga tersebut dikoreksi kembali oleh putusan kasasi Mahkamah Agung dengan alasan yang bersifat administratif, yakni kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit) belum memperoleh ijin dari Hakim Pengawas dan Panitia Kreditor. Apabila kuratof PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit) telah memperoleh ijin dari Hakim Pengawas dan Panitia Kreditor maka Mahkamah Agung dapat memperkuat putusan Pengadilan Niaga.
Pendekatan Hukum yang dilakukan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung tersebut tidak mempertimbangkan Pendekatan Keuangan atau tidak ada pendekatan kwantitatif-nya. Pendekatan Hukum tidak memiliki filter untuk memilah-milah apakah pengajuan pailit suatu perusahaan memang layak diproses oleh Pengadilan Niaga berdasarkait Hukum Pailit atau diproses oleh Pengadilan Negeri berdasarkan hukum perdata pada umumnya. Karya akhir ini bertujuan memberikan sumbangan praktis dan teoritis bagi perkembangan bidang keuangan dan bidang hukum."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>