Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167945 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Manullang, Maharani Debora
"Ketika suatu persidangan perkara perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri, terdapat kemungkinan salah satu pihak (dalam kasus ini tergugat) meninggal dunia. Dalam hukum pidana dimana jika terdakwa meninggal dunia penuntutan perkaranya gugur, maka dalam hukum acara perdata, meninggalnya tergugat, tidak menyebabkan gugatan menjadi gugur. Kedudukan tersebut digantikan oleh ahli warisnya sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum. Dalam perkara perdata No.904/Pdt.G/2007/PN.Jaksel, almarhum Soeharto sebagai tergugat I meninggal dunia ketika sidang akan memasuki tahap kesimpulan. Tentu saja ahli waris dari Soeharto harus menggantikan kedudukannya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama (pewaris dan ahli waris beragama Islam). Hal ini berguna untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang akan bertanggungjawab jika putusan hakim menyatakan tergugat I (almarhum) wajib membayar ganti kerugian. Kedua, jika menginginkan adanya perubahan gugatan, yaitu mengubah nama tergugat asal menjadi nama ahli warisnya, hanya dapat dilakukan sampai tahap replik-duplik dengan memberitahukan terlebih dahulu peristiwa kematian tergugat kepada majelis hakim. Sedangkan jika tergugat meninggal dunia ketika sudah sampai tahap pembuktian dan kesimpulan, maka penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbaharui gugatan. Ahli waris tampil menggantikan pewaris sebagai tergugat sebagai kewajiban hukumnya. Ketiga, terhadap putusan pengadilan, tergugat yang meninggal dunia yang posisinya diganti oleh ahli waris, maka nama tergugat yang meninggal diganti dengan nama ahli warisnya. Jika seluruh ahli waris menolak warisan, maka anak-anak dari ahli waris yang menolak tampil berdasarkan kedudukan sendiri. Dan jika anak dari ahli waris tersebut juga menolak, maka tampil keluarga sedarah lainnya berdasarkan penggolongan ahli waris. Dan jika seluruh keluarga sedarah dari ahli waris tetap menolak, maka harta peninggalan pewaris menjadi milik negara dimana negara wajib melunasi segala utang pewaris sebanyak harga harta peninggalan mencukupi untuk itu (Pasal 832b KUHPerdata)."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22397
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Gosita
Jakarta: Akademika Pressindo, 1986
345.05 ARI v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ervan Saropie
"Mekanisme lembaga Praperadilan dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaannya karena dianggap banyak merugikan masyarakat pencari keadilan, sehingga banyak bermunculan pendapat dan pandangan yang menginginkan agar lembaga Praperadilan digantikan oleh Hakim Komisaris yang diajukan dalam RUU KUHAP 2008. Konsep lembaga hakim Komisaris yang diajukan dalam RUU KUHAP 2008 merupakan suatu lembaga baru di Indonesia, tetapi bukan merupakan sesuatu hal yang baru di Indonesia. Kewenangan yang diberikan kepada Hakim Komisaris sangat luas dan lengkap dibandingkan dengan lembaga Praperadilan dalam KUHAP. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan timbul permasalahan baru dengan adanya lembaga Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP 2008. Penulisan inimerupakan analisis mengenai konsep lembaga Hakim Komisaris yang menggantikan lembaga Praperadilan sebagai lembaga pengawasan pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Mechanism of Praperadilan institutions are no longer considered not running properly in its implementation because many people seeking justice harmed, so there are many opinions and views to make the institution Praperadilan replaced by the Magistrate proposed in the revision of Indonesian Code of Criminal Procedure 2008. The Magistrate concepts proposed in the revision of Indonesian Code of Criminal Procedure 2008 as a new institution in Indonesia, but not a new issue in Indonesia. The authority given to the Magistrate is more complete than Praperadilan in the Indonesian Code of Criminal Procedure (UU No. 8 Tahun 1981). However, the possibility is new problems arise with the Magistrate institution in Indonesian Code of Criminal Procedure revision 2008. This research is an analysis of the concept of a Magistrate institution replace Praperadilan institutions as institutions supervision at the stage of preliminary examination."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22579
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arif Gosita
Jakarta: Akademika Pressindo, 1987
346.03 ARI v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Hanafi Asmawie
Jakarta: Pradnya Paramita, 1985
346.033 ASM g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fifan Alamsyah Ramly
"ABSTRAK
Masalah penahanan diatur dalam pasal 20 sampai 31 KUHAP (Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana). Diantara pasal-pasal tersebut, pada pasal 29 (1) KUHAP inilah yang menimbulkan masalah. Dikatakan menimbulkan masalah karena beberapa Hakim pada Pengadilan Tinggi mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada Mahkamah Agung terhadap terdakwa yang sedang di proses pemeriksaan dan akan habis masa penahanannya, dan Mahkamah Agung menolak permohonan perpanjangan masa penahanan ini dengan berdasarkan pada pasal 29 KUHAP juga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997
345.077 3 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>