Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110522 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Narsanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lahey, Mariarini Yosepha
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S22333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21834
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frensita Kesuma Twinsani
"Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimanakah perlindungan saksi/korban/pelapor dalam perspektif HAM; apakah hambatan-hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan perlindungan saksi/korban/pelapor dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; dan bagaimanakah upaya menanggulangi hambatan-hambatannya. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi dengan memakai metode pendekatan kualitatif yang menekankan pada data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan pengamatan, disamping menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Liwa, Pengadilan Negeri/HAM Jakarta Pusat, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, KPK, POLRES Lampung Barat, Kantor Polisi Hutan wilayah I TNBBS, ELSAM, KOMNAS HAM dan Perpustakaan UI.
Berdasarkan studi pustaka, akan digambarkan perkembangan konsep HAM dalam sistem peradilan pidana di dunia dan di Indonesia; perspektif HAM dalam perlindungan saksi/korban/pelapor di Indonesia sebagai negara hukum, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi/korban/pelapor dalam hukum positif nasional dan hukum positif internasional. Kemudian, berdasarkan penelitian lapangan diperoleh penemuan mengenai pelaksanaan perlindungan saksi/korban/pelapor di pengadilan HAM, pengadilan korupsi dan pengadilan tindak pidana umum lainnya.
Lebih lanjut, dari penelitian lapangan, diketahui bahwa dalam praktek, perlindungan terhadap saksi/korban/pelapor di pengadilan HAM dan pengadilan Korupsi yang ditangani KPK sudah ada pelaksanaannya walaupun belum seperti yang diharapkan sedangkan di pengadilan tindak pidana umum lainnya, pelaksanaan perlindungan hampir dapat dikatakan tidak ada. Hal ini disebabkan oleh berbagai hambatan antara lain hambatan keamanan, kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta dana. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus melakukan pengaturan perlindungan dalam satu kesatuan secara komprehensif dan lengkap; meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan penegak hukum; serta membentuk sebuah lembaga perlindungan saksi/korban/pelapor disamping meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan berbasis komunitas sebagai penanggulangan hambatan tersebut.

This research is aimed at identifying the protection to the witnesses/victims/whistleblower in the perspective of Human Rights; whether there are barriers encountered in the protection of witnesses/victims/whistleblower within the criminal court in Indonesia; and how to eradicate such barriers. This research constitutes a sociological research employing a qualitative approach emphasized on the primary data derived from in-dept interview and observation in addition to employ a secondary data through a bibliographical study. This research shall be conducted at Liwa District Court, Central Jakarta District Court/Human Rights Court, Supreme Court of The Republic of Indonesia, Attorney General's Office of the Republic of Indonesia, Corruption Eradication Commission, Resort Police of West Lampung, Forest Police Office of region I of Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), ELSAM, national commission of Human Rights and Library of University of Indonesia.
Bibliographical study shall describe a trend of Human Rights Concept in the criminal court in the world and in Indonesia; The human rights perspective in the protection of witness7victim/whistleblower in Indonesia as the constitutional state, legislation regarding the protection of witnesses/victims/whistleblower in national and international positive law.
Henceforth, based on field research, it is identified that in practice, the protection against the witness/victim/whistleblower in the court of Human Rights and Court of Corruption as KPI( (Corruption Eradication Commission copes with, has been established in such mechanism despite the realization has yet to come to the expected target, on the other hand, in the general criminal court, there is no protection due to various barriers inter se a security barrier, law awareness of the community and law enforcer apparatus and fund. Thus Indonesian government is supposed to make a comprehensive and complete regulation on the legal protection; to improve the law awareness of the community and law enforcer apparatus; as well as to establish an institution of the protection against witnesses/victims/whistleblower in addition to jack up community participation in term of eradicating the barriers.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15065
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munthe, Saut Erwin Hartono A.
"Penerapan Teleconference untuk penghadiran saksi dalam Persidangan Pidana menimbulkan perdebatan panjang. Disatu sisi perkembangan hukum ketinggalan jauh dengan perkembangan masyarakat, apalagi bila diperbandingkan dengan kemajuan teknologi sedangkan disisi lainnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana {KUHAP} sebagai basis acara Pemeriksaan Perkara Pidana tidak mengaturnya. Pasal 185 KUHAP ayat (1) yang isinya sebagai berikut "keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan". Kalimat yang saksi nyatakan di sidang pengadilan inilah yang menjadi titik tolak perdebatan. Disatu pihak mengatakan bila saksi tidak hadir langsung secara fisik kedepan persidangan kesaksiannya tidak sah, di pihak lain menyatakan bahwa dengan teleconference saksi sudah hadir dipersidangan, karena keterangan saksi tetap dapat di Cross-Check oleh kedua belah pihak dan fisik saksi dapat dilihat pada layar monitor yang ada. Berkaitan dengan permasalahan hukum pembuktian, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk memecahkan permasalahan yang ada mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi, khususnya kekuatan bukti keterangan saksi melalui teleconference dan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference. Permasalahan hukum pembuktian Teleconference terkait dengan kekuatan bukti dan kekuatan pembuktian tidak bertentangan dengan asas-asas hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa asas-asas umum yang berlaku dalam hukum acara pidana yaitu asas terbuka secara umum, asas pemeriksaan secara langsung,asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan,asas kelangsungan/oral debat. Penggunaan teleconference sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil KUHAP. Dalam syarat formil tidak terlihat adanya hambatan, kecuali pasal 185 ayat (1), Penerapan Teleconference justru menutupi kelemahan Pasal 162 KUHAP karena dengan teleconference maka tetap dilakukan dialog dan tanya jawab serta melihat emosi saksi selama memberikan keterangan. Padoaharuan hukum pembuktian terutama dikaitkan dengan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh mutlak dilakukan karena beberapa Undang-undang sebenarnya telah memasukkan dokumen elektronik sebagai alat bukti seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Saksi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Korupsi, UU Terorisme. Berkaitan dengan hal itu KUHAP sebagai "UU Payung" mestinya mengakomodasi Perkembangan Alat Bukti modern khususnya Teleconference sebagai data Elektronika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ishak Alfred Tungga
"Perkosaan merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan, kadang-kadang tindak pidana ini didahului atau disertai dengan tindak pidana lain, misalnya pencurian, bahkan pembunuhan. Modus operandi kejahatan ini semakin meningkat dari segi kualitasnya, kadang dilakukan dengan cara yang sangat biadab misalnya perkosaan dilakukan di depan sesama pelaku. Kerugian yang ditimbulkan tindak pidana ini tidak terbatas pada kerugian fisik saja melainkan juga kerugian nonfisik merupakan penderitaan yang sangat membebani kehidupan korban. Akibat tindak pidana perkosaan ini membuat korban tidak lagi menikmati kehidupan yang tenang karena selain ia merasa malu, merasa telah dinodai, merasa harga dirinya telah dihancurkan, merasa telah berdosa kepada Tuhan, ia selalu dikejar kecemasan dan kekuatiran akan masa depannya dalam kehidupan berumah tangga karena kegadisannya yang telah hilang bisa dipersoalkan oleh suami jika ia menikah. Selain penderitaan yang dialami karena peristiwa perkosaan yang menimpanya, dalam proses peradilan pidana yang selalu melibatkan korban mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi, ternyata menambah tekanan psikologis bagi korban, artinya korban perkosaan menjadi korban ganda.
Uraian di atas menunjukan betapa besarnya penderitaan yang dilami korban perkosaan sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ketentuan hukum pidana, baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan? apakah penerapan hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan?
Permasalahan ini dapat dijawab bahwa baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal dalam pengaturan maupun penerapannya belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan, karena ketentuan yang mengatur tentang korban kejahatan termasuk korban perkosaan ternyata memiliki kelemahan dan kekurangan, bahkan ketentuan yang sudah ada tidak jelas sehingga sulit diimplementasikan untuk melindungi kepentingan korban kejahatan. Untuk itu ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan korban kejahatan ini perlu ditinjau kembali untuk direvisi atau dibuat peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga dapat memberi perlindungan hukum bagi korban kejahatan umumnya terutama korban perkosaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21833
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>