Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133608 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinulingga, Budiman
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S21898
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21659
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Josef Orth Edward P
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24763
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S22984
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sinanda
"Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat. Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebegai penyesatan informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugasn terdapat penyesatan keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawanan umum, dan bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT Adaro dan Penegakan hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak. Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas, sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan kejaksaan, sena Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.
The development of economics has an impact on the corporate crime in the society that unconsciously have becn caused a loss to the society. One type of this crime is a Capital market. This research has a purpose to know when an disclosure from a Corporation in the case of initial public offering can be categorized as misleading information to public, who the authorised side carries out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten misleading information against the public in the public offer, and how solution in the matter of the existence of the assumption misleading information that is carried out by the Corporation and the action that can be done to protect the buyers of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion, Corporation conducts misleading information to the public because not submit the material fact from the aspect of the law in the prospectus although Corporation have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction. based on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the UUPM arnendment by putting retum efforts of casualties’s loss through disgorgement, in his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and the attomey general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement with only do not protect the investor but also the society."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T 02887
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sunanda
"ABSTRAK
Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan
korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat.
Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu
korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebagai penyesatan
informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan
penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugaan terdapat penyesatan
keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawaran umum, dan
bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan
informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan
untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum
yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran
Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT. Adaro dan Penegakan
hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan
yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan
keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal;
dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak.
Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan
informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi
hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan
keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan
dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas,
sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif
walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat
disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan
memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di
reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan
kejaksaan, serta Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan
tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.

ABSTRACT
The development of economics has an impact on the corporate crime in
the society that unconsciously have been caused a loss to the society. One type of
this crime is a capital market. This research has a purpose to know when an
disclosure from a corporation in the case of initial public offering can be
categorized as misleading information to public, who the authorised side carries
out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten
misleading information against the public in the public offer, and how solution in
the matter of the existence of the assumption misleading information that is
carried out by the corporation and the action that can be done to protect the buyers
of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is
depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public
offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal
Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach
normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in
initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data
take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion,
corporation conducts misleading information to the public because not submit the
material fact from the aspect of the law in the prospectus although corporation
have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is
conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination
with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by
Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction, based
on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the ULJPM
amendment by putting return efforts of casualties's loss through disgorgement, in
his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and
the attorney general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement
with only do not protect the investor but also the society."
2009
T37199
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Dewi Rochyati
"Kejahatan di Pasar Modal Indonesia saat ini sudah sangat merajalela. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah memberikan peranan yang sangat luas kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menghadapinya. Salah satu kewenangan Bapepam yang diberikan dalam UUPM adalah berupa kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peranan yang sangat luas tersebut di atas akan menjadi tidak effektif dan dapat disalah-gunakan, apabila tidak dibarengi dengan adanya peraturan-peraturan pelaksanaan yang jelas dan terperinci. Dalam tesis ini akan dianalisa dan dibahas sebuah studi kasus "perdagangan orang dalam" (insider trading) saham PT. Ades Alfindo Tbk., sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UUPM. Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 95 UUPM diatur berdasarkan Pasal 104 UUPM dan penjelasannya. Terhadap kasus "perdagangan orang dalam" (insider trading) saham PT. Ades Alfindo Tbk., Bapepam hanya merekomendasikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 102 UUPM. Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 UUPM mengandung pengertiannya yang terlalu luas, hal ini dapat memberi kesan bahwa Bapepam tidak menjalankan peranannya sebagaimana mestinya. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, Bapepam harus segera membuat peraturan pelaksanaan yang jelas dan terperinci dari Pasal 101 ayat 1 tersebut. Secara keseluruhan isi dari tesis ini bersifat normatif dan merupakan suatu studi kepustakaan, dengan harapan dapat menjadi suatu rekomendasi untuk meningkatkan effektifitas Bapepam dalam menghadapi kejahatan di Pasar Modal Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Suherman
"Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal.
Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan.
Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun.

In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market.
In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market.
Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court.
From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Kumala T.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1982
S16866
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arovati Wardani
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.
Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).
Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidak
memerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasi
apa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegah
terjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsung
sejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.
Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.
Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal ini
dikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta material
sangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Pada
akhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualan
saham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan fakta
material dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasar
modal.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yang
mendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukan
pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadap
pelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum ada
pelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhi
hukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perlu
dipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>