Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108429 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Uni Ilian Marcianty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: Alumni, 2008
345.598 KAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, maka segala tingkah laku seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Rumusan demikian dapat dipahami sebagai konsekuensi logis suatu negara hukum demokratis yang menginginkan terciptanya konsekuensi logis suatu negara hukum demokratis yang menginginkan terciptanya masyarakat adil dan makmur, sehingga harus ada keserasian antara kebebasan dan ketertiban. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, manusia sebagai makhluk hidup yang bermasyarakat dan bernegara dibatasi dengan kebebasan yang sesungguhnya merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) – berupa aturan-aturan hukum dan norma yang bersifat mengikat. Jika aturan hukum dan norma tersebut dilanggar, maka anggota masyarakat yang dirugikan mendelegasikan kekuasaan menghukum pada negara yang berhak untuk menjatuhkan pidana pada pelanggar hukum tersebut.
Hukum pidana berusaha untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut dengan member sanksi pidana yang setimpal bagi seseorang atau kelompok tertentu yang berusaha merusak tatanan kehidupan masyarakat dan negara. Hukum pidana dengan sanksi pidana dapat membatasi kemerdekaan seseorang dengan menjatuhkan pidana denda, kurungan, penjara bahkan berupa pidana mati. Penjatuhan pidana demikian oleh hakim harus didasarkan pada faktor kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, dan tidak bisa dipidana tanpa adanya aturan pidana yang berlaku sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 1ayat (1) KUHP: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Henry Sugito
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S6156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Munthe, Saut Erwin Hartono A.
"Penerapan Teleconference untuk penghadiran saksi dalam Persidangan Pidana menimbulkan perdebatan panjang. Disatu sisi perkembangan hukum ketinggalan jauh dengan perkembangan masyarakat, apalagi bila diperbandingkan dengan kemajuan teknologi sedangkan disisi lainnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana {KUHAP} sebagai basis acara Pemeriksaan Perkara Pidana tidak mengaturnya. Pasal 185 KUHAP ayat (1) yang isinya sebagai berikut "keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan". Kalimat yang saksi nyatakan di sidang pengadilan inilah yang menjadi titik tolak perdebatan. Disatu pihak mengatakan bila saksi tidak hadir langsung secara fisik kedepan persidangan kesaksiannya tidak sah, di pihak lain menyatakan bahwa dengan teleconference saksi sudah hadir dipersidangan, karena keterangan saksi tetap dapat di Cross-Check oleh kedua belah pihak dan fisik saksi dapat dilihat pada layar monitor yang ada. Berkaitan dengan permasalahan hukum pembuktian, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk memecahkan permasalahan yang ada mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi, khususnya kekuatan bukti keterangan saksi melalui teleconference dan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference. Permasalahan hukum pembuktian Teleconference terkait dengan kekuatan bukti dan kekuatan pembuktian tidak bertentangan dengan asas-asas hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa asas-asas umum yang berlaku dalam hukum acara pidana yaitu asas terbuka secara umum, asas pemeriksaan secara langsung,asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan,asas kelangsungan/oral debat. Penggunaan teleconference sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil KUHAP. Dalam syarat formil tidak terlihat adanya hambatan, kecuali pasal 185 ayat (1), Penerapan Teleconference justru menutupi kelemahan Pasal 162 KUHAP karena dengan teleconference maka tetap dilakukan dialog dan tanya jawab serta melihat emosi saksi selama memberikan keterangan. Padoaharuan hukum pembuktian terutama dikaitkan dengan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh mutlak dilakukan karena beberapa Undang-undang sebenarnya telah memasukkan dokumen elektronik sebagai alat bukti seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Saksi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Korupsi, UU Terorisme. Berkaitan dengan hal itu KUHAP sebagai "UU Payung" mestinya mengakomodasi Perkembangan Alat Bukti modern khususnya Teleconference sebagai data Elektronika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Primaditari
"Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat. Namun, rumah sakit juga termasuk salah satu sarana pelayanan yang merupakan sumber penghasil limbah yang cukup banyak. Kegiatan rumah sakit menghasilkan sejumlah hasil sampingan berupa limbah, baik berbentuk padat, cair, maupun gas. Dimana limbah-limbah tersebut bukan merupakan limbah biasa, melainkan limbah yang mengandung kuman, virus, bakteri, zat-zat kimia beracun, dan zat radioaktif yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Sebagai contoh dalam operasi bedah, “sampah”-nya dapat berupa jarum suntik, darah, bahkan bagian tubuh yang bukan merupakan sampah biasa. Inilah yang dinamakan limbah rumah sakit seperti yang dijelaskan di atas yang dalam pembuangannya diperlukan tempat khusus. Selama ini masalah tersebut kurang dihiraukan, maka dengan beradanya kita dalam era globalisasi, sudah saatnya kesehatan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar rumah sakit mendapat perhatian lebih dan khusus. Jika dalam pembuangannya dilakukan dengan sembarangan, bukan hanya berdampak buruk untuk lingkungan sekitar tetapi juga akan menjadi media penyakit. Oleh sebab itu, penegakan hukum dalam hukum lingkungan sangat diperlukan. Untuk membuktikan adanya tindak pidana pencemaran limbah oleh rumah sakit, sangat diperlukan peran dari keterangan ahli yang akan memberi keterangan tentang suatu perkara sesuai dengan keahliannya untuk membantu hakim dalam memutus perkara pencemaran limbah rumah sakit. Penegakan hukum inilah yang sangat dibutuhkan untuk penanggulangan pembuangan limbah rumah sakit guna terciptanya sanitasi rumah sakit dan masyarakat serta lingkungan yang sehat."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007
S22315
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>