Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128847 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Akhmad Budi Cahyono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S21957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Lies Fitriasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24676
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Isrok Ichwan
"Jenis-jenis penghasilan tertentu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 telah berubah. Semula hanya penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, kemudian menjadi empat macam jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1994. Keberadaan PPh final, sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, dalam perkembangannya telah memberikan kesederhanaan baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Namun, pengertian kesederhanaan hanya berkaitan dengan kesederhanaan dalam sistem dan prosedur pembayaran atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (witholding). Sedangkan kesederhanaan dalam arti undang-undang tidak demikian adanya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Pajak Penghasilan, Direktur Peraturan Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Wajib Pajak serta penelitian pada praktik yang sesungguhnya, dari segi asas keadilan (equality), PPh final ini sangat tidak adil karena keadilan mensyaratkan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama dan terhadap Wajib Pajak yang berbeda kemampuan ekonomisnya dikenakan pajak yang berbeda setara dengan perbedaan tersebut. Akan tetapi, sebagai upaya untuk mengurangi rasa ketidakadilan, peraturan pemerintah telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk tetap memilih menggunakan tarif umum PPh (tarif Pasal 17 UU PPh) jika wajib pajak tidak menggunakan kemudahan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudahan PPh final bagi wajib pajak adalah wajib pajak tidak perlu menggabungkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan penghasilan lainnnya, dan juga wajib pajak tidak perlu menghitung berapa keuntungan yang diperolehnya. Akan tetapi, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sedangkan bagi fiskus, kemudahan ini wujud dalam pelaksanaan dan pengawasannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10357
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Andria
"ABSTRAK
Pasar modal di Indonesia terus berkembang di tengah berbagai perubahan ekonomi dan politik yang terjadi baik di lingkungan nasional maupun internasional. Dengan perkembangan tersebut pasar modal di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah perangkat peraturan perpajakan khususnya pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan bentuk apapun yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Penjualan saham di pasar modal merupakan salah satu objek pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Saat ini sistem pajak penghasilan di Indonesia memberlakukan kebijakan pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final untuk transaksi penjualan saham di bursa efek dengan tarif pajak sebesar 0,1% untuk saham biasa dan 0,5% untuk saham pendiri. Pemungutan pajak penghasilan final bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Permasalahan yang terjadi bagaimana masalah keadilan (equality) yang terjadi didalam transaksi perdagangan saham di bursa efek tersebut ditinjau dari penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi perdagangan
saham di bursa efek maupun pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham itu sendiri yang bersifat final. Dalam karya tulis ini penulis mencoba melakukan analisis terhadap
permasalahan diatas dengan menggunakan asas pemungutan pajak dari aspek equality, revenue productivity maupun ease
administration. Untuk mengukur keadilan dalam pemungutan pajak penulis menggunakan pendekatan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Dalam penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang berlandaskan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dengan pengenaan tarif pajak penghasilan sebesar 0,1% atas penjualan saham di bursa efek dan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% kepada kepada pemilik
saham pendiri dari nilai transaksi dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan (equlity), karena dengan dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas basis bruto dari nilai transaksi penjualan saham dengan tidak memperhitungkan laba atau rugi dalam transaksi, tetapi dengan berlakunya penerapan tarif pajak yang berlaku atas
transaksi penjualan di bursa efek telah memberikan kontribusi penerimaan pajak dan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam mengawasi transaksi perpajakan yang sulit dan rumit dan menciptakan prosedur administrasi perpajakan yang murah.
Aspek keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final
atas transaksi penjualan saham di bursa efek juga tidak terpenuhi, dimana dengan adanya pemungutan pajak penghasilan final ini pengenaan pajak penghasilan dilakukan pada saat transaksi penjualan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Secara umum dapat dilihat bahwa pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final merupakan metode pemungutan
pajak penghasilan paling efektif, mudah dan murah. Pemungutan pajak dirancang untuk secara otomatis dapat memungut pajak dalam jumlah besar dari pembayar pajak yang banyak dengan upaya dan biaya administrasi minimal dan mempercepat penerimaan pajak yang akan diterima pemerintah. Disini pemerintah harus melakukan melakukan ?trade off? antara asas equality, revenue productivity dan ease of administration baik dalam hal penerapan tarif pajak penghasilan 0.1% daripada menghitung jumlah pajak penghasilannya dengan menggunakan tarif umum menurut Pasal 17 Undangundang
Pajak Penghasilan, dan juga dalam hal pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham di bursa efek ini yang bersifat final dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang optimal. Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di bursa efek yang berlaku saat ini, karena dengan adanya penyesuaian tarif pajak penghasilan tersebut secara langsung berpotensi menambah penerimaan negera sendiri dari sektor pajak penghasilan, mengingat tarif pajak penghasilan atas penjualan saham yang berlaku saat ini masih relatif murah. "
2008
T 25281
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24191
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Umbu Reku Raya
"Penelitian ini memiliki 2 tujuan. Pertama, memetakan hubungan pemilik-manajer pada perusahaan-perusahaan publik di Bursa Efek Jakarta. Diduga, terdapat konsentrasi kepemilikan atas perusahaan publik di tangan manajer. Kedua, menentukan variabel kepemi1ikan dan kebUal
Hasil penelitian menunjukkan terdapat konsentrasi kepemilikan saham Iebih dari 50 persen di tangan satu pihak: orang, keluarga, negara ataupun perusahaan asing. Sebagian besar pemilik mayoritas tersebut adalah manajer perusahaan itu sendiri. Secara rata-rata, manajer memegang saham Iebih besar dari 40 persen, sekalipun nilai ini cenderung menurun untuk perusahaan yang usia go publik lebih lama.
Kinerja diturunkan dari lndeks Harga Saham lndividu (IHSI), dengan 4 pengukuran: Sharpe's measure (S), Treynor?s measure (T), Wealth Relative (WR) dan Appraisal Ratio (AR). Variabel yang cliduga mempengaruhi kinerja adalah kepemilikan saham oleh: manajer, blok-hotder non manajer dan publik. Selain itu kebqakan pendanaan (leverage ratio) dan diversifikasi serla earning per share perusahaan juga diduga berpengaruh terhadap kinerja, di samping usia go publik dan kapitalisasi pasar.
Hasil pengujian empiris membuktikan bahwa leverage ratio dan EPS merupakan variabel yang signifikan pengaruhnya terhadap kinerja, apapun kondisi pasar. Sedangkan kepemilikan saham oleh manajer relatif terhadap blok-holder non manajer serta kepemilikan saham oleh publik akan kuat pengaruhnya jika Rm negatif. Usia go publik cenderung menjadi signifilran pengaruhnya pada Rm yang positif. Tingkat kapitalisasi pasar sama sekali tidak memberikan efek yang signifikan terhadap lfincrja. Kebijakan diversifikasi ternyata tidak berhubungan sama sekaii dengan kinerja. Model yang dikembangkan dalam penelitian ini belum memungkinkan dilakukannya optimisasi untuk kinerja. Pemodelan yang dinamis dan simpel serta pengujian pada rentang waktu yang panjang masih diperlukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T6154
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gunawan
"Beberapa prinsip dasar yang terdapat pada perubahan kedua undang-undang perpajakan tahun 1984 (KUP dan PPh) antara lain, adalah ; (a) undang-undang pajak secara konsisten menganut prinsip self assessment. (b) perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan sistem pemungutan, yang selalu mencerminkan keadilan data kepastian hukum, (c) penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan sehingga memudahkan bagi Wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dari beberapa prinsip dasar dimaksud, diantaranya tercermin pada Pasal 4 ayat (2) undang-undang PPh tahun 1994, yaitu perlakuan perpajakan atas penghasilan bunga deposito dan tabungan-tabungan lain nya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Penghasilan berupa taransaksi penjualan saham di bursa efek, diimplementasikan pada Peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 1994, yang kemudian dirubah dengan PP. No. 14 tahun 1997. Yang menjadi masalah pokok adalah, bagaimana konsekuensi atas diberlakukannya PP. No. 14 tahun 1997 bila ditinjau dari asas-asas perpajakan, dan kesederhanaan administrasi pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoritis dan empiris dengan tehnik pengumpuhan data berupa studi kepustakaan dan peninjauan kelapangan, yaitu ke Bursa Efek Jakarta dan Kantor Petayanan Pajak terkait. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan PP. No. 14 Tabun 1997, tidak mencerminkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, walaupun telah memberikan kesederhanaan administrasi pajak baik bagi Kantor Pajak, maupun bagi wajib Pajak. Disarankan agar Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1994 dicabut, karena PP. no. 14 tahun 1997 adalah merupakan aturan pelaksanaan'ketentuan tersebut, dan pengenaan pajak atas transaksi penjualan saham di bursa efek dikembalikan kepada mekanisme pemungutan yang sekarang ini berlaku, misalnya dengan melakukan pembayaran pendahuluan, atau dihitung penghasilan netonya dengan menggunakan % tage berdasarkan jenis, dan kegiatan usahanya, yang dalam penyusunannya melibatkan asosiasi pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak mengatur tentang tarif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>