Ditemukan 46236 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 1997
S21966
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Evi Anastasia
"Skripsi ini membahas mengenai penghentian penyidikan berdasarkan asas oportunitas oleh Jaksa Agung. Penyidikan merupakan tahap yang penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Keberhasilan penyidikan menentukan keberhasilan penuntutan dan sebaliknya penyidikan yang gagal akan membuat penuntutan menjadi gagal. Instansi penyidik dan penuntut mempunyai hubungan koordinasi fungsional dalam menyelesaikan perkara pidana. Mereka bertindak berdasarkan fungsi dan wewenang masing-masing berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertingi mempunyai hak dan wewenang untuk menyampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas atau kepentingan umum. Penyampingan perkara tersebut menyebabkan peniadaan penuntutan. Peraturan perundang-undangan di Indoensia tidak mengatur apakah asas oportunitas boleh diterapkan dalam tahap penyidikan dan menyebabkan penghentian penyidikan.
This bachelor Thesis explains The Cease of Investigation by The General Attorney with Opportunity Principle which happened in Indonesian trial systems. Investigation is important part of Trial Process. The Successful of Investigation influencing the successful of prosecution. Investigator and Prosecutor have functional coordination in trial process. They act with their function and authority by their functional coordination principle. General attorney as high prosecutor have authority to cease prosecution by opportunity principle or interest public. The regulation in Indonesia not put in order about opportunity principle must be applied in investigation process and have consequence cease investigation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22553
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2009
S22511
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Mohammad Faruq Sulaiman
"Ketidakjelasan bunyi Pasal 175 angka 7 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker No. 6 tahun 2023), dimaknai secara parsial oleh sebagian kalangan sebagai norma yang menghapus konsep keputusan fiktif positif dan menghilangkan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadilinya, seiring dengan dilimpahkan kewenangan terkait ke instansi pemerintahan. Berdasarkan penelitian doktrinal dengan pendekatan integral terhadap ketiga UU yang mendasarinya, diperoleh pemahaman bahwa sebenarnya dilakukan modifikasi teknis yudisial dalam menyelesaikan sengketa TUN yang ditimbulkan dari keputusan fiktif positif, menjadi berjenjang dengan menempuh upaya administrasi di instansi pemerintahan terlebih dahulu (primum remedium). Bilamana ternyata tidak mendapatkan solusi sebagaimana mestinya, barulah masyarakat yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum (gugatan tindakan factual) ke PTUN sebagai jalan terakhirnya (ultimum remedium).
The unclear sound of Article 175 number 7 paragraphs (4) and (5) of the Law on Job Creation (UU Ciptaker No. 6 of 2023), is partially interpreted by some groups as a norm that eliminates the concept of positive fictitious decisions and eliminates the competence of the Administrative Court. The State (PTUN) in adjudicating him, along with the delegation of relevant authority to government agencies. Based on doctrinal research with an integral approach to the three underlying laws, an understanding was obtained that judicial technical modifications were actually carried out in resolving TUN disputes arising from positive fictitious decisions, in stages by taking administrative efforts in government agencies first (primum remedium). If it turns out that the appropriate solution has not been obtained, then the aggrieved community can take legal action (factual action lawsuit) to the PTUN as their last resort (ultimum remedium)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Siti Nuryati
"Dalam kurun waktu relatif masih muda Pengadilan Tata Usaha Negara telah berkiprah untuk ikut melakukan pengawasan yudisial terhadap badan atau pejabat administrasi. Ternyata pengawasan yudisial tersebut belum efektif. Penelitian diawali dengan studi dokumenter. Selanjutnya dilakukan wawacara dengan pedoman wawancara terhadap sejumlah key informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan judisial terhadap keputusan Administrasi oleh PTUN tidak efektif karena hanya 6,635% saja dari putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dilaksanakan pejabat atau badan administrasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pengawasan yudisial terhadap keputusan administrasi oleh PTUN adalah : 1) tidak diatur sanksi terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan, 2) tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk memberikan sumber daya, dana maupun tenaga serta membagi kekuasaan secara seimbang, 3) struktur dan sistem PTUN, 4) kedudukan hakim sebagai pegawai negeri."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T5030
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yuliandri, 1962-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, 2013
340 YUL a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Ali Afandi
Jakarta: Bina Aksara, 1985
340 ALI k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Horowitz, Donald L.
Washington: The Brookings Institution, 1977
347.731 HOR c
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Snijders, H.J.
Deventer: Kluwer, 1978
340 SNI r (1)
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Zelermyer, William
New York: Prentice-Hall, 1960
340.097.3 ZEL l
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library