Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129369 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Arifin
"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang efektif berlaku tanggal 28 Nopember 2000 Penghitungan pajak reklame adalah hasil perkalian antara tarip pajak sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan variabel-variabel (1) besarnya biaya pemasangan reklame, (2) besarnya biaya pemeliharaan reklame, (3) lama pemasangan reklame, (4) nilai strategis lokasi dan (5) jenis reklame. Dasar pengenaan pajak yang dalam Peraturan Daerah disebut Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan besarannya dengan Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta No.74 tahun 2000 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame dalam bentuk Tabel NSR yang terbagi menjadi 10 tabel NSR. Dari 10 macam tabel NSR tersebut terdapat perbedaan bentuk dan besarannya bahkan ada pemberlakuan tabel NSR minimum dan maksimum. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum tetah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang akan diteliti adalah apakah prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam pemungutan pajak reklame khususnya penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Kerangka teori yang digunakan berawal dari sistemperpajakan, kemudian teori prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak reklame.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survai dengan mendistribusikan kuesoner dan wawancara dengan responden, pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapatdisimpulkan sebagai berikut:
1. Secara teori penetapan dasar pengenaan pajak belum atau tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
2. Dari hasil kuesioner, para responden seluruhnya setuju bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas disarankan agar:
1. Segera merevisi Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta Nomor 74 tahun 2000 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame sebelum wajib pajak mempertanyakan mengenai penerapan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum pada dasar pengenaan pajak reklame.
2. Nilai strategis lokasi ditetapkan berdasarkan nilai sewa lahan.
3. Biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau ditetapkan koefisiennya saja.
4. Tidak memberlakukan Dasar Pengenaan Pajak minimum dan Dasar Pengenaan Pajak Tetap."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Djasmin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
TA3825
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sidabutar, Rudy M.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta selama tiga tahun terakhir ini (periode 1995-1997) meningkat cukup tajam, khususnya Pajak Reklame. Seiring dengan peningkatan penerimaan Pajak Reklame sebagai salah satu sumber dana yang sangat potensial bagi Pemda DKI, meningkat pula APBD DKI Jakarta, Pada tahun-tahun terakhir ini terlihat gejala bahwa penerimaan pajak reklame masih belum sesuai dengan rancana yang ditetapkan, terutama belum sesuai dengan tax poferitia/ (potensi pajak) yang sebenarnya. Dengan demikian tesis ini mencoba meneliti melalui penelitian deskriptif analisis, untuk rrmergetahui sejauh mana keinginan untuk membayar Pajak Rekiame dan mengetahui secara intern masalah-masalah administrasi Pajak Reklame, Sumber Daya Manusia. Penelitian menunjukkan hasil sebagai berikut :
1. Adanya ketidakadilan dalam pemungutan pajak reklame
2. Kinerja (performance) aparat yang selalu monoton yang tidak memiliki inovasi-inovasi dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
3. Flow of Document (arus dokumen) yang ada di Tingkat Suku Dinas masih dianggap kurang baik dan berbelit-belit.
Kesimpulannya bahwa ada ketidakadilan dalam pengenaan pajak di antara Wajib Pajak, sistem adminislrasi yang berbelit-belit serta kurangnya pemberdayaan Sumber Daya Manusia di lingkungan Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kolamadya Jakarta Pusat.
Penulis menyarankan agar memperhatikan kemampuan dari Wajib Pajak (ability to pay) dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak Reklame, penyederhanaan mekanisme administrasi Pajak Reklame serta pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang ada."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Idris Ramulyo
"Menurut Imam Abu Hanifah sebagai pendiri Madzhab Hanaf, WAKAF adalah penahanan pokok suatu harta benda dalam tangan pemilik wakaf (pemberi wakaf disebut WAKIF) dan penggunaan hasil barang itu dapat disebut Ariah (Commodate Loan) yang bertujuan amal saleh. Sedangkan menurut Adhi Abu Yusuf dan Imam Muhammad, WAKAF adalah penahanan pokok suatu harta benda di bawah hukum benda Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga hak pemilikan dari WAKIF berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk sesuatu tujuan amal yang hasilnya dipergunakan untuk manfaat makhluk-Nya.
Dalam tiap-tiap wakaf didapati 3 (tiga) unsur, yaitu:
1. Pemilikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu sifatnya abadi dan tidak dapat dicabut;
2. Manfaatnya bagi kepentingan manusia;
3. Hapusnya hak pemilikan dari. WAKIF.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i, WAKAF adalah: Suatu kontak yang hasil atau akibatnya merupakan penahanan asal (pokok) dari sesuatu benda dan membiarkan hasil-hasilnya untuk kepentingan umum.
Pokok-pokok yang penting dalam definisi menurut Imam Syafi'i tersebut ialah:
1. Pembekuan pemilikan dari WAKIF (Immobilization Corpus) oleh badan atau organisasi;
2. Pemakaian penghasilan atau keuntungan untuk tujuan amal tertentu.
Asaf A.A. Fyzee dalam bukunya Outlines of Mohammadan Law, Geoffrey Cumberlege Oxford University Press, London 1956 hal. 103 mengatakan bahwa WAKAF dapat diberikan kepada:
1. Imam Masjid kepentingan peribadatan);
2. Untuk sekolah-sekolah, dan keperluan bagi tenaga pengajarnya serta siswa-siswinya (kepentingan pendidikan);
3. Untuk saluran air, jembatan-jembatan, rumah penginapan kafilah, derma fakir dan miskin dan bantuan untuk kepentingan orang-orang miskin naik Haji.
Dengan alasan tersebut peneliti mencoba mengadakan penelitian di Wilayah DKI Jaya dengan permasalahan sebagai di bawah ini:
- apakah pelaksanaan WAKAF di Wilayah DKI Jaya dapat menunjang lajunya peningkatan pendidikan;
- sampai sejauh mana partisipasi fuqoha, ulama dan masyarakat khususnya umat Islam dalam mensukseskan pendidikan dengan dana/pembiayaan dari wakaf;
- sampai seberapa jauh secara sosiologis, juridis dan ekonomis pelaksanaan wakaf telah dapat mensukseskan pendidikan.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa telah ada 78.038,33 M2 tanah wakaf, 2251 orang/badan hukum yang telah berwakaf, 893 NADZIR (pengelola tanah/harta benda wakaf), 2307 buah rumah ibadat berasal dari wakaf, 432 Madrasah, 379 Yayasan Yatim Piatu, 41 Yayasan fakir miskin, 535.569 orang miskin dan 16.618 orang jompo dibiayai dari dana wakaf. Untuk pendidikan telah diasuh 74 buah sekolah Taman Kanak-kanak, 3019 murid TK, 153 buah SD dengan 6865 murid, 59 buah SLTP dengan 7637 siswa, 124 buah SLTA dengan 4973 siswa, 3 sekolah Kejuruan tingkat SLTA dengan 500 murid dan 3 buah Perguruan Tinggi dengan 1500 orang mahasiswa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Yuspin Dramatin
"Visi dan misi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menjadikan Jakarta sebagai kota jasa dan perdagangan di Asia, menuntut adanya peningkatan kualitas layanan. Sebagai upaya peningkatan layanan dalam pemberian izin penyelenggaraan reklame, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta merombak manajemen pengelolaan ijin reklame yang dikelola oleh Tim Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Reklame (TPTPR) yaitu dengan mengembalikan ke masing-masing Unit atau Dinas terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini dilakukan agar fungsi pengaturan (regulasi) dan pembiayaan (budgeter) dapat berjalan bersama. Pengaturan tersebut tercermin melalui SK.Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Propinsi DKI Jakarta.
Berangkat dari keadaan tersebut, penelitian ini mengevaluasi layanan pemberian ijin penyelenggaraan reklame di Propinsi DKI Jakarta yang diukur dari kepuasan wajib pajak atas pelayanan yang diberikan. Tujuan analisis ini adalah untuk menjelaskan efektivitas layanan pemberian ijin penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta yang diukur dari kualitas layanan yang diberikan, tax peformance index dan tax ratio, kontribusinya terhadap pajak daerah dan PAD, efisiensi biaya pemungutan serta menjelaskan faktor-faktor yang menentukan efektivitas layanan.
Penelitian ini mengambil lokasi di Dinas Pendapatan Daerah dan Unit terkait, sebagai penyelenggara ijin reklame di DKI Jakarta. Penelitian dilakukan menggunakan metode analisis deskripsi evaluatif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui data sekunder, wawancara mendalam (in-dept-interview) dan kuesioner dengan menggabungkan dua instrumen penelitian, yaitu instrumen Service Quality (ServQual) dan instrumen Seven-S (7-S) dari Mc-Kinsey. Instrumen SerQual terutama dimaksudkan untuk mengukur kesenjangan tirigkat kepuasan pelanggan antara persepsi dan harapan pelanggan atas pelayanan yang diberikan oleh Dispenda DKI Jakarta dan Unit terkait, dengan menggunakan lima dimensi ServQual yaitu tangibility, reliability, responsiveness, assurance dan empathy.
Dari hasil analisis, maka secara umum dapat disimpulkan bahwa layanan pemberian ijin penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta berjalan kurang efektif. Layanan ijin penyelenggaraan reklame yang dilakukan oleh Dipenda DKI Jakarta dan Unit terkait sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2001, menunjukkan penurunan secara drastis pengguna jasa reklame di DKI Jakarta tertutama sejak tahun 2000.
Pada analisis kepuasan pelanggan (ServQual), dimensi kualitas pelayanan yang paling penting dalam memberikan kepuasan bagi pelanggan ijin reklame di DKI Jakarta saat ini adalah dimensi tampilan fisik (tangiblelity) dan dimensi pemberian jaminan (assurance). Dimensi tampilan fisik dimasudkan sebagai kemampuan petugas (Dipenda dan Unit terkait) dalam memberikan fasilitas yang memadai bagi pemarifaat layanan ijin reklame seperti ruang tunggu, peralatan kantor, tekhnologi dan dokumen-dokumen. Dimensi jaminan dimaksudkan sebagai kemampuan petugas memberikan kepastian atas pelayanan yang diberikan.
Sedangkan dimensi yang lemah menurut penilaian responden adalah pada dimensi keterandalan (reliability), daya tanggap (responsibility) dan perhatian (emphaty). Ketiga dimensi tersebut lebih mengarah kepada kemampuan petugas baik secara individu maupun lembaga dalam memberikan pelayanan. Hal ini tercermin dari kurangnya keterampilan petugas pelayanan ijin reklame dalam memahami prosedur secara menyeluruh, lemah dalam merespon setiap persoalan yang muncul dan dihadapi oleh pelanggan, serta kurang perhatian secara khusus yang diberikan kepada pelanggan baik dalam bentuk meluangkan waktu atau perhatian terhadap persoalan pelanggan.
Pada analisis efektivitas layanan pemberian ijin penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta yang diukur dari tax peformance index (TPI) dan tax ratio menunjukkan bahwa secara umum TPI untuk pajak reklame cukup baik, walaupun terlihat sangat fluktuatif. Secara absolut TPI pajak reklame cukup tinggi dengan rata-rata diatas 100%, artinya Dipenda DKI Jakarta dan Unit terkait mampu memenuhi target penerimaan seperti yang direncanakan. Namun demikian, secara relatif peningkatan perolehan pajak reklame dan peningkatan TPI lebih disebabkan karena adanya kenaikan tarif pajak yang diberlakukan sejak tahun 2000 melalui SK Gubernur No.74 tahun 2000, Untuk kontribusi pajak reklame terhadap PDRB (tax ratio) secara umum juga mengalami penurunan yan cukup drastis terutama sejak tahun 1999 dan 2000. Besarnya kontribusi pajak reklame terhadap PDRB hanya terjadi pada tahun 1996 dan 1997, yang kemudian terns mengalami penurunan sampai pada level angka 0,03% pada tahun 2000/2001. Kondisi yang sama juga terjadi pada analisis kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah dan PAD serta analisis efisiensi biaya pemungutan.
Sejalan dengan temuan diatas, dari hasil analisis terhadap faktor-faktor dalam organisasi yang paling menentukan dalam menciptaan efektivitas layanan pemberian ijin penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta adalah skill, system dan structure. Sebagian besar responden menilai bahwa yang terpenting untuk diperbaiki oleh pemerintah DKI Jakarta khususnya Dipenda DKI Jakarta dan Unit terkait guna meningkatkan pelayanannya adalah peningkatan keterampilan petugas pelayanan, perbaikan dalam sistem organisasi dan pelayanan, dan perubahan struktur organisasi yang lebih memudahkan proses pemberian ijin penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12418
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neneng Rahmadini
"Dalam melaksanakan profesinya, seorang wartawan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini karena kebebasan pers penting demi tegaknya negara hukum yang demokratis, bahwa press as a fourth estate. Mengingat sejarah Indonesia sebagai negara bekas jajahan dimana hukum yang digunakan masih merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang memang ditujukan untuk meredam segala bentuk pergerakan perjuangan kemerdekaan kaum nasionalis, maka dianutlah kriminalisasi pers. Hal ini tetap terus dipertahankan setelah Indonesia merdeka, hanya rezim yang melakukannya berbeda. Pers terus berada dibawah cengkeraman kekuasan pemerintah yang mempertahankan status quonya. Kebebasan pers pun masih jauh dari kenyataan.
Paradigma kebebasan pers di Indonesia baru mulai berubah seiring era Reformasi, dimana terbit UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dihapuskan aturan mengenai izin terbit pers atau SIUPP sehingga tidak mungkin ada lagi pers yang dibreidel. Khusus mengenai penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pers, dalam UU tersebut diaturlah penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi melalui Dewan Pers. UU Pers ini mempunyai ketentuan pidana, walau disisi lain tak ditutup kemungkinan penggunaan pasal-pasal KUHP. Hal inilah yang kemudian menimbulkan persoalan, dimana ternyata dalam prakteknya kemudian banyak permasalahan-permasalahan berkaitan dengan pers diselesaikan dengan jalur hukum pidana, tanpa menempuh jalur-jalur yang telah tersebut dalam UU Pers itu. Timbul perdebatan apakah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut lex specialis atau tidak sehingga dapat/tidak digunakan mengecualikan pasal-pasal KUHP. Hal ini memicu resistensi kalangan pers yang kemudian memperjuangkan untuk diakuinya UU Pers sebagai lex specialis dan dipergunakannya jalur-jalur selain hukum pidana dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan berkaitan dengan pers. Dimana hukum pidana dalam perkara pers haruslah diletakkan sebagai ultimum remedium atau tuntutan yang lebih ekstrim lagi untuk mendekriminalisasi pasal-pasal KUHP terhadap pers. Hal ini selain mengikuti perkembangan dunia internasional yang telah lama menghindari penyelesaian permasalahan pers melalui jalur pidana, juga bahwa dalam konteks karya jurnalistik sebenarnya tidak ada suatu kebenaran mutlak. Selain itu bukankah kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat dan berekspresi seharusnya dilindungi oleh negara? Disinilah kemudian timbul pertanyaan besar, apakah perjuangan masyarakat pers tersebut memang mungkin untuk dilakukan? Bagaimana hal tersebut bila dikaji dari sudut pandang akademis? Hal-hal itulah yang coba dijawab dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15569
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S6208
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>