Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 200484 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harahap, Firman
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S25214
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Moehamad Zein
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S25153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soediman Kartohadiprodjo
Bandung: Binacipta, 1986
320.5 Kar p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soediman Kartohadiprodjo
Bandung: Bina Cipta, 1968
320.959 8 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Soediman Kartohadiprodjo
Bandung: Binacipta, 1969
320.5 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Soediman Kartohadiprodjo
Bandung: Binacipta, 1976
320.5 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Setia Tunggal
Jakarta: Harvarindo, 2005
341.754 HAD u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: KementerianNegara Pemberdayaan Perempuan RI, 2008
331.02 UND
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
""Selama 4 tahun mulai tahun 1999, 2000, 2001 sampai dengan tahun 2002 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut mengalir begitu saja sebagai respon terhadap tuntutan reformasi. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Suharto yang otoriter sentralistik dengan menggunakan Undang-Undang Dasar sebagai instrument untuk melanggengkan kekuasaannya. Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis cukup mendukung perlunya perubahan terhadap konstitusi. Selain itu gagasan untuk mengubah Undang-Undang Dasar mendapat dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Dilihat secara kuantitatif dan kualitatif perubahan yang dilakukan dalam sidang MPR sangat banyak dan mendasar sehingga Undang-Undang Dasar aslinya tidak dikenali lagi karena secara prinsipil sudah berubah sama sekali. Dapat dikatakan bahwa melalui 4 kali amandemen tersebut MPR sesungguhnya telah membentuk Undang-Undang Dasar baru dalam rangka membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis, berdasarkan hukum, dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antar organ negara disertai prinsip check and balances, perluasan jaminan hak asasi manusia dan desentralisasi kewenangan kepada daerah otonom. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukannya tanpa masalah.
Terdapat sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi Undang-Undang Dasar pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi. Akibatnya setelah lebih dari 10 tahun perubahan Undang-Undang Dasar praktek penyelenggaraan negara kita masih jauh dari harapan, karena kegamangan aturan dasar dalam bernegara maupun karena budaya birokrasi kita belum banyak berubah. Masih diperlukan waktu dan upaya yang lebih serius serta konsisten untuk bergerak dari perubahan konstitusi ke perubahan budaya masyarakat. Untuk itu penyemaian dan pemupukan spirit konstitusionalisme diberbagai lapisan masyarakat merupakan suatu keharusan disertai keteladanan dari para pemimpin.
""
JLI 7:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>