Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 199630 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Edwar Harmen
"ABSTRAK
Dalam kegiatan Administrasi Perpajakan kemungkinan terjadinya perselisihan perpajakan tetap ada. Perselisihan ini berpokok pada beban pajak dan berpangkal pada tindakan administrasi perpajakan. Berdasarkan pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tindakan administrasi perpajakan yang bisa jadi pangkal perselisihan perpajakan adalah surat keteapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, surat pemberitahuan, surat ketetapan kelebihan pembayaran pajak dan pemotongan pihak ketiga, terhadap hal ini dapat diajukan kelembaga keberatan dan banding."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Kartikahadi
"Pengajuan Banding adalah salah satu hak yang diberikan oleh Undang-Undang Perpajakan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dialaminya dengan Fiskus di hadapan badan peradilan pajak. Langkah ini merupakan upaya lanjutan yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila upaya penyelesaian sengketa pajaknya dengan Fiskus di tahap keberatan tidak dapat terselesaikan sesuai keinginan Wajib Pajak. Namun untuk dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak, ada beberapa ketentuan dan persyaratan formal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang harus dipenuhi Wajib Pajak. Diantaranya seperti yang diatur pada ketentuanPasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa dalam hal Banding diajukanterhadap besarnya jumlah pajakyang terutang, banding hanya dapat dilakukan apabila jumlah yang terutang dimaksudtelah dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen). Sejak 1 Januari 2008, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terjadi perubahan terhadap penerapan ketentuan tersebut diatas, penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dikaitkan dengan Undang- Undang KUP baru menjadi kurang efektif. Masih dalam Undang-Undang yang sama juga diatur ketentuanPasal 45 yang mengatur tentang masa peralihan, yang mengatur bahwa terhadap pajak-pajak yang terutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak,Bagian Tahun Pajak, atau tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Dari uraian tersebut diatas menimbulkan pengertian yang multitafsir terhadap penyelesaian penetapan pajak-pajak terutang, dan berpotensi menyebabkan terjadinya kesalahan penerapan peraturan perpajakan oleh Fiskus, yang pada akhirnya akan merugikan Wajib Pajak.

The filing of Appeal is one of the rights provided by the Taxation Law to a Taxpayer to settle Taxation disputes between taxpayer and the tax authorities in a taxation court body. This step constitutes the firther effort that can be made by a Taxpayer in case the settlement of tax dispute with the tax authorities in the objection stage cannot be reached in accordance with the Taxpayer?swish. However in order to file an Appeal to the Taxation Court, there are several formal provisions and requirements that have been fixed by the Laws ang that have to be observed by the Taxpayer. These provisions are among others the provisions of article 36 paragraph (4) of theTax Proceeding Law which stipulates that in case an Appeal is filed against the amount of payable tax, the appeal can only be realized if 50 % (fifty percent) of the payable amount as mentioned has been paid. Since January 1, 2008, with the enactment of Law Number 28 of 2007 concerning the third Amendment on Law Number 6 of 1983 Concerning the General Provisions and Procedures of taxation (KUP), a change has been made on the application of the provision as mentined above, so that the application of the provision of article 30 paragraph (4) as related to the new KUP Law becomes ineffective. Still in connectionwith the same Law, a provision of Article 45 has also been promulgated, which regulates the period of transition, namely that the taxes that are payable at a certain moment, for the Tax Periode, part of tax year, or Tax Year that ends before this Law starts to be effective, will remain to be subyect to the provisions of the former taxation laws until December 31, 1988. The above description might result in an ambivalent understanding concerning the establishment of the amount of payable taxes, and will have the potential of creating inaccuracies in the implementation of taxation regulations by the tax authorities, which would eventually harm the Taxpayers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27888
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurfitriana
"Negara-negara dunia ketiga di kawasan Asia dan Afrika umumnya adalah negara yang berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Karenanya selain pajak terdapat zakat yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara bagi pembiayaan yang berupa income transfer bagi kalangan tidak mampu. Namun sayangnya, potensi besar ini belum tereksplorasi dengan baik, sehingga di banyak negara berpenduduk mayoritas muslim ini, potensi zakat belum menjadi salah satu solusi yang signifikan dalam mengatasi problema kemiskinan. Problem kemiskinan semakin lama semakin menghebat, apalagi setelah dihantam oleh krisis ekonomi yang sampai dengan saat ini Indonesia belum berhasil bangkit sepenuhnya. Akibat dari krisis ekonomi yang sangat nampak adalah semakin bertambah banyaknya golongan penduduk miskin di Indonesia bila dibandingkan sebelum krisis terjadi. Pengentasan kemiskinan selain menjadi tanggung jawab negara juga merupakan kewajiban moral yang harus ditanggung oleh masyarakat terutama masyarakat dengan tingkat perekonomian yang lebih baik. Salah satu peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk membantu mengentaskan kemiskinan, khususnya bagi yang beragama Islam adalah dengan melaksanakan kewajiban agamanya yakni kewajiban membayar zakat.
Di Indonesia, Pengelolaan zakat telah diatur lewat UU. No.38 tahun 1999, serta UU. No. 17 tahun 2000, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahawa zakat penghasilan yang disetor kepada lembaga amil/badan amil zakat yang telah disahkan oleh negara berhak menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Lain halnya dengan Indonesia yang baru mengakui zakat penghasilan sebagai pengurang PKP, Malaysia telah selangkah lebih maju dengan menerapkan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Langkah kontroversial itupun ternyata membuahkan hasil yang begitu mengagumkan, didukung oleh semangat keimanan dan tekad untuk berubah menjadi lebih baik, Malaysia mengelola dana zakat secara profesional, dan hasilnya bisa dilihat sekarang ini dimana dahulu pada tahun 1957, 50% rakyat Malaysia berada di bawah garis kemiskinan, dan sekarang ini kadar kemiskinan berada pada nilai antara 5%-15%. Mempelajari keberhasilan bukanlah pekerjaan mudah. Lebih-lebih yang dipelajari menyangkut kebijakan negara dan kultur birokrasi. Ini pembicaraan integritas, bagaimana Malaysia merangkum visinya dalam praktek nyata tentang amanah, tanggung jawab, komitmen dan profesionalisme."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
S6108
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1991
343.045 98 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1991
343.598 04 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Waluyo
Jakarta: Sinar Grafika, 1991
343.04 BAM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : LM Patra, [date of publication not identified]
343.04 PAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Budiman
"Pendanaan yang dilakukan perusahaan induk di luar negeri kepada anak perusahaan di dalam negeri bisa dengan dua cara : (i) penambahan modal dan (ii) pemberian pinjaman. Modal akan memberikan pengembalian berupa dividen, sedangkan pinjaman akan memberikan kompensasi berupa bunga kepada pemberi pinjaman. Dari sisi perpajakan ada dua perlakuan yang berbeda terhadap kedua kompensasi tersebut dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan. Dividen tidak dapat dibiayakan dan hanya dikenakan withholding tax. Perlakuan berbeda dengan pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga akan mengurangi beban pajak anak perusahaan di Indonesia. Perbedaan ini mendorong perusahaan induk di luar negeri untuk lebih suka memberikan pinjaman kepada anak perusahaan daripada menambah modal. Hal ini akan berakibat kepada potensi penghindaran pajak. Transaksi ini biasa disebut dengan thin capitalization. Banyak negara yang mengklasifikasikan transaksi ini ke dalam penghindaran pajak yang harus diatur lebih lanjut dalam regulasi perpajakan agar tidak merugikan negara. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2008, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengatur ketentuan tentang thin capitalization ini, yaitu pemberian kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengatur perbandingan antara hutang dan modal antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Namun sayangnya peraturan pelaksana aturan tersebut belum diberlakukan. Pada tahun 1985, Menteri Keuangan telah menerbitkan telah peraturan pelaksana dengan perbandingan 3:1 untuk hutang dan modal. Namun atas nama investasi maka peraturan ini ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini terus memicu kekosongan hukum dan berakibat ketidakpastian dalam pengaturan transaksi thin capitalization ini. Regulasi ini sangat dibutuhkan baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak sebagai panduan dalam pendanaan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Bagi Wajib Pajak yang ‘nakal’, ketidakpastian ini menimbulkan kerawanan yang dapat berakibat penyimpangan kewajiban pajak. Maka dari itu kepastian hukum dalam pengaturan transaksi thin capitalization ini harus segera diberikan dengan pengaturan yang jelas dan penempatan aturan tersebut harus sesuai hirarkhi norma hukum yang berlaku.

Foreign Parents Company can fund their sister company with 2 ways: (i) injecting the equity and (ii) lending the loans. The compensation to investor are dividend for equity and interest for debt. In Indonesia tax term, there are differences treatment between dividen and interest. Dividen is non deductable expenses but interest is deductable from taxable income. This differences cause parents company in other tax jurisdiction prefer to choose the loan rather than equity to avoid tax burden in Indonesia. This transaction is called as thin capitalization. Many countries classified this transaction as tax avoidance that has to be regulate in their tax regulation to minimize potential tax loss. Actually, Indonesia Tax Authority has regulated thin capitalization transaction in article 18 Indonesia Tax Law. It gives Minister of Finance to regulate debt to equity ratio between related party companies. In 1994, Minisiter of Finance has issued tax regulation about this concern, but postponed to implement the regulation in 1995. It caused the ”vacuum of law” in thin capitalization rules. Tax payers and tax official need the regulation to guide the funding transaction of related party. It uncertainty makes ”loophole” for ’bad taxpayers’ to abuse of their tax obligation. Indonesia Tax Authoritiy has to issue thin capitalization regulation immediately to provide ’certainty of law’ and to accord to applicable hierarchi of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T38151
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1965
343.045 98 ROC m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1970
343.045 98 ROC m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>