Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168518 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Fina Puspita Fitriyanti
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945. Kehadiran BUMN diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara. Guna memaksimalkan kegiatan usahanya, BUMN membentuk anak perusahaan. Hubungan antara anak perusahaan BUMN dengan BUMN induknya memunculkan berbagai pendapat yang berbeda mengenai status hukum keuangan dan kekayaan anak perusahaan BUMN, hal ini diperparah dengan adanya peraturan dan putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam menafsirkan status keuangan BUMN dan anak perusahaan BUMN sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana yang ideal berdasarkan teori hukum keuangan publik. Terdapat putusan dan peraturan produk hukum badan peradilan yang menganggap dikarenakan sumber uang sebagai penyertaan modal yang diberikan negara kepada BUMN merupakan uang negara (APBD) sehingga ketika BUMN membentuk anak perusahaan, maka keuangan anak perusahaan BUMN merupakan keuangan negara, namun ada juga putusan yang menganggap keuangan anak perusahaan BUMN bukan keuangan negara karena adanya transformasi status keuangan negara dan anak perusahaan sebagai badan hukum privat memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya.
Anak perusahaan BUMN, badan hukum, kekayaan negara yang dipisahkan, status keuangan dan kekayaan, teori hukum keuangan publik.

State-Owned Enterprises (BUMN) were formed in order to carry out the mandate of the 1945 Constitution. The presence of State-Owned Enterprises is expected to contribute to the development of the national economy and state revenues. In order to maximize its business activities, State-Owned Enterprises form subsidiaries. The relationship between State-Owned Enterprises subsidiaries and State-Owned Enterprises gives rise to different opinions regarding the legal status of the finances and wealths of State-Owned Enterprises subsidiaries, this is exacerbated by conflicting regulations and court decisions in interpreting the financial status of State-Owned Enterprises and State-Owned Enterprises subsidiaries, causing legal uncertainly. This research uses normative juridical research to find out what is ideal based on the theory of public finance law. There are decisions and regulations on legal products of the judiciary which consider that because the source of money as capital participation provided by the state to State-Owned Enterprises is state money (APBD). When State-Owned Enterprises form subsidiaries, the finances of State-Owned Enterprises subsidiaries are state finances, but there is also a decision that considers financial State-Owned Enterprises subsidiaries are not state finances because of the transformation of state financial status and subsidiaries as private legal entities have their own wealths that are separate from the wealths of the shareholders."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Fredrik Richard
"Otonomi Daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan pengejewantahan dari penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata.
Konsep otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membentuk sistem baru bagi pemerintahan di daerah. Ini membuka peluang, kendala dan tantangan terutama kepada daerah kabupaten dan kota untuk lebih mengelola pembangunan didaerahnya masing--masing. Untuk itu pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada ataupun menggali potensi-potensi baru dalam upaya pembiayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan roda pembangunan demi kemakmuran masyarakat, pemerintah daerah menilai bahwa sumber pembiayaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak dapat mencukupi rencana pembangunan daerah, sehingga menimbulkan keinginan dari sebahagian pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan langsung dari Badan usaha Milik Negara yang beroperasi didaerah mereka.
Hal ini menimbulkan polemik apakah pemerintah daerah dapat atau berhak melakukan hal tersebut terhadap Badan Usaha Milik Negara (Persero). Sehingga dalam karya tulis ini akan diangkat permaslahan sumber pembiaayaan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan usaha Milik Negara (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Totok Sudargo
"PT TASPEN (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan dengan Peraturan Pernerintah Nomor 26 tahun 1981 . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, PT TASPEN (PERSERO) diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 dinyatakan, bahwa setiap Pegawai Negeri sipil kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departernen Pertahanan keamanan adalah menjadi peserta program asuransi sosial. Pegawai Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) memenuhi unsur-unsur sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga pegawai Perusahaan. Negara Jawatan termasuk menjadi peserta. Seluruh Perusahaan Negara Jawatan yang secara hukum menjadi peserta, telah mengalami perubahan bentuk baik menjadi Perusahaan Negara Umum (PERUM) maupun menjadi PERSERO. Dengan perubahan bentuk Perusahaan Negara Jawatan rnenjadi PERUM maupun PERSERO telah merubah status pegawai, dari Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Perusahaan, yang mengakibatkan sifat kepesertaannya telah berubah dari wajib menjadi suka rela, sehingga secara hukum tidak terikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 dinyatakan, bahwa Pegawai BUMN dapat menjadi peserta program Asuransi Sosial yang diselenggarakan PT TASPEN (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Peraturan Pemerintah yang mengatur kepesertaan Pegawai BUMN belum ada, sehingga kepesertaan pegawai BUMN dalam program Asuransi Sosial PT TASPEN (PERSERO) belum mempunyai dasar hukum. Dalam rangka melanjutkan kepesertaan Pegawai BUMN dalam Program Asuransi Sosial, maka PT TASPEN (PERSERO) mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan BUMN yang Pegawainya telah menjadi peserta program Asuransi Sosial sejak BUMN bersangkutan masih berbentuk PERJAN. Untuk melanjutkan kepesertaan pegawai negeri yang telah menjadi pegawai BUMN dan pegawai BUMN murni dalam program Asuransi Sosial diatur dengan Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama tersebut dalam kontrak asuransi kumpulan dikatakan sebagai polis induk, yaitu satu polis meliputi seluruh anggota dari suatu kumpulan, misalnya kumpulan pegawai dari suatu BUMN."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khrisna Adjie Laksana
"Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat memajukan perekonomian Indonesia serta mewujudkan rakyat Indonesia yang lebih makmur serta mampu bersaing dalam perekonomian global. Guna memaksimalkan kegiatan usahanya, BUMN dapat membentuk suatu anak perusahaan. Adanya hubungan antara induk perusahaan BUMN dengan anak perusahaan BUMN tersebut dalam konteks holding, memunculkan beberapa pendapat yang berbeda mengenai status hukum kelembagaan dan keuangan dari anak perusahaan BUMN. Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai status hukum kelembagaan dan keuangan anak perusahaan BUMN yang didirikan oleh BUMN itu sendiri dan perusahaan BUMN yang dialihkan sebagian besar modalnya kepada BUMN lain serta tata hubungan antara negara dengan BUMN yang didirikan oleh BUMN itu sendiri dan perusahaan BUMN yang dialihkan sebagian besar modalnya kepada BUMN lain berdasarkan perspektif hukum keuangan publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan tipe deskriptif-analitis. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa (1) secara kelembagaan, anak perusahaan BUMN tidak berstatus sebagai BUMN karena modal Anak perusahaan BUMN tidak berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penyertaan oleh negara secara langsung seperti halnya BUMN, dan status hukum keuangan anak perusahaan BUMN adalah tetap keuangan perusahaan yang bersangkutan bukan keuangan negara, karena anak perusahaan BUMN merupakan subyek hukum; (2) kedudukan hukum kelembagaan dari anak perusahaan yang berasal dari pengalihan saham BUMN lainnya adalah bukan BUMN karena penyertaan modal negara meski secara langsung sifatnya akan tetapi secara jumlah kurang dari 51% sebagaimana BUMN seperti yang disyaratkan dalam UU BUMN, dan status hukum keuangannya bukan keuangan negara; (3) anak perusahaan BUMN yang didirikan oleh BUMN sama sekali tidak mempunyai hubungan baik secara kelembagaan maupun keuangan dengan negara, sedangkan tata hubungan antara negara dengan anak perusahaan BUMN yang berasal dari pengalihan saham BUMN lainnya adalah sebatas sebagai pemegang saham dengan hak istimewa.

As one that supports the economy in the financial system in Indonesia, a State-Owned Enterprise (SOE) can advance the Indonesian economy and realizing a more prosperous Indonesian people and able to compete in the global economy. In order to maximize its business activities, SOE can establish a subsidiary company. The relationship between the holding company and the SOE subsidiary in the context of holding, gives rise to several different opinions regarding the legal and financial status of the subsidiary SOE. This study specifically discussed about the institutional legal status and financial legal status of the subsidiary SOE founded by the SOE itself and the SOE company which most of its capital transferred to other SOE and the relationship between the state and SOEs established by SOEs themselves and SOE companies partially transferred large capital to other SOEs from the perspective of a public financial law whose analysis is carried out according to the regulations, experts, as well as related decisions of the Constitutional Court to find out the legal status of subsidiary SOE. This research is in the form of normative- juridical, with descriptive-analytical type. (1) institutionally, Subsidiary SOE do not have the status of SOEs because Subsidiary SOE's capital does not originate from state assets that are separated through direct participation by the state such as SOEs, and the financial legal status of Subsidiary SOE is still the financial company concerned is not state finance, because SOE subsidiaries are legal subjects, (2) The institutional legal status of a subsidiary  SOE originating from the transfer of other SOE shares is not a SOE due to state capital participation even though it is directly in nature but in the amount of less than 51% as SOEs as required in the SOE Act, and the financial legal legal status is not state finance; (3) Subsidiary SOE established by SOEs have no institutional or financial relationship with the state at all, while the relationship between the state and Subsidiary SOE originating from the transfer of other SOE shares is limited to as shareholders with special rights."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanivi S. Bachtiar
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S17552
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kinerja BUMN sebenranya telah memburuk sejak awal tahun 1990-an , ketika liberalisasi ekonomi Indonesia mulai dilaksanakan.BUMN terbiasa mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah. Ketika ekonomi pasar mulai, BUMN belum siap."
302 WACA 5:17 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sulastiyono
"PT. Hotel Indonesia Internasional (PT. HII) dan PT. National Tourism (PT. Natour) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk persero, dan sahamnya sebanyak 100% dimiliki oleh Departemen Keuangan.
Dilihat dari jumlah hotel (17 hotel) yang dimiliki oleh ke dua persero tersebut, pada tahun 1993 PT. Natour memiliki asset sebesar Rp. 82,92 milyar, dengan jilmiRit kerugian selama 2 tahun berturut-turut (1993-1994) sebesar + Rp. 6 milyar, sedangkan PT. Hotel Indonesia Intemasional memiliki asset sebesar Rp. 203,49 milyar dengan jumlah kerugian selama kurun waktu 2 tahun berturut-turut (1993-1994) sebesar + Rp. 33 milyar, dan diperkirakan selama 2 tahun mendatang masih menderita kerugian sebesar ± Rp. 15 milyar.
Faktor-faktor yang mengakibatkan rendahnya kinerja usaha ke dua pesero inilah, akan menjadi perhatian penulis untuk diteliti. Faktor-faktor tersebut adalah faktor-faktor yang terkandung dalam kemampuan usaha masing-masing persero untuk bersaing dengan usaha sejenisnya yang dikelola oleh pihak swasta.
Rendahnya kinerja usaha ke dua BUMN tersebut diperkirakan juga disebabkan oleh struktur kepemilikan dan intensitas persaingan. Untuk menanggulang permasalahan yang dihadapi maka akan dikaji kemungkinan dilakukannya perubahan struktur kepemilikan dengan cara menggabungkan ke dua BUMN tersebut melalui kerjasama dengan pihak swasta nasional dan/atau acing yang bergerak dibidang usaha jasa perhotelan. Untuk memperoleh pemahaman tentang penggabungan dan kinerja usaha maka permasalahan akan dilihat dari dua sisi ialah : (1) Makro, dan sisi perundang-undangan dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan pengelolaan BUMN. (2) Mikro, dan sisi struktur, baik struktur perusahaan dan/atau struktur kepemilikan yang berpengaruh pada kinerja dan kemampuan bersaing perusahaan.
Dengan asumsi bahwa melalui perundangan dan peraturan yang dapat memberikan keleluasaan ke dua persero tersebut untuk merumuskan, dan melaksanakan tujuan yang beorientasi pada pasar maka BUMN yang bersangkutan akan mampu bersaing dengan usaha-usaha komersial sejenisnya yang dikelola oleh pihak swasta."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>