Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153646 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vera Brigitta
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, hadirnya lembaga pembiayaan ini mempunyai peranan yang cukup kuat untuk menunjang lajunya perekonomian tersebut dan dinilai sangat menguntungkan bagi para nasabah (debitur) yang kekurangan modal baik itu untuk kegiatan usahanya maupun untuk kepentingan pribadinya. PT. Subentra Finance adalah suatu lembaga pembiayaan yang terletak di Jl. H. Samanhudi no . 9, Jakarta, yang mana sesuai dengan izin usahanya yang tercatat adalah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa pembiayaan konsumen, karena sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan Menteri Keuangan no.1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa ada empat jenis usaha Lembaga Pembiayaan, yang di ketegorikan menurut jenis perjanjiannya, yaitu : Anjak piutang, Sewa Guna Usaha, layanan Credit Card dan Pembiayaan Konsumen, di mana dengan hadirnya perusahaan ini membawa dampak kemudahan bagi para debitur/masya kat yang dalam hal ini disebut sebagai nasabah, misalnya dalam hal untuk melanjutkan usahanya tetapi kekurangan dana. Dengan dipaparkannya segala sesuatu mengenai perjanjian pembiayaan konsumen dalam teori maupun prakteknya ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui bahwa dalam hal pembiayan konsumen ini ada juga kendala-kendala yang dialami oleh suatu lembaga pembiayaan ini yang timbul akibat kenakalan pihak nasabah (debitur), karena dari segi prakteknya, pemberian pembiayaan konsumen ini mengandung resiko tinggi bagi pihak perusahaan pemberi biaya tersebut. Karena dalam hal ini pemberian jaminan oleh nasabah atas pembiayaan tersebut adalah dengan fidusia. Selanjutnya juga dijelaskan hal-hal yang dilakukan oleh PT. Subentra Finance dalam menangani permasalahan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handi Pramono
"Pembiayaan konsumen merupakan salah satu dari jenis-jenis pembiayaan yang diatur didalam Permenkeu No.84/PMK.012/2006 tentang pembiayaan, dimana kegiatan pembiayaan dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pembelian barang kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian pembiayaan konsumen didalam KUHPerdata dan Permenkeu No.84/PMK.012/2006 dengan memakai contoh perjanjian pembiayaan konsumen pada PT HD Finance dan untuk mengetahui perbedaannya dengan pembiayaan lainnya yaitu kegiatan sewa guna usaha (leasing).
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dan dilihat dari sifatnya, maka penulisan ini bersifat deskriptif. Dari penulisan ini dapat diambil kesimpulan bahwa KUHPerdata tidak mengatur mengenai pembiayaan konsumen, akan tetapi berdasarkan pasal 1319 KUHPerdata maka peraturan-peraturan umum didalam Bab I sampai dengan Bab IV KUHPerdata berlaku terhadap perjanjian pembiayaan konsumen, seperti pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata, dan Permenkeu No.84/PMK.012/2006 hanya mengatur ketentuan-ketentuan yang bersifat umum saja. Perbedaan paling mendasar antara pembiayaan konsumen dan leasing terletak pada hak milik atas objek barang, hak opsi yang dimiliki oleh financial lease, dan penentuan nilai sisa atau residu objek barang yang ditentukan oleh para pihak dalam financial lease.

Funding of the consumer was one of the funding kinds that were arranged in Permenkeu No.84/PMK.012/2006 about funding, where the funding activity was carried out in the form of the provisions of the fund for the purchase of the requirement thing for the consumer by payment in a manner the installment. The aim of this writing to know the regulation of the consumer of the funding agreement inside KUHPerdata and Permenkeu No.84/PMK.012/2006 by using the example of the funding agreement of the consumer to PT HD Finance and to know his difference by other funding that is the leasing activity of efforts (leasing).
This writing used the method of the bibliography research, and was seen from his characteristics, then this writing was descriptive. From this writing could be taken by the conclusion that KUHPerdata did not arrange about funding of the consumer, but was based on the article 1319 KUHPerdata then the public's regulations in the I Chapter to the Chapter of IV KUHPerdata were valid towards the funding agreement of the consumer, like the article 1320 and the article 1338 KUHPerdata, and Permenkeu No.84/PMK.012/2006 only arranged the provisions that were general then. The difference was most basic between funding of the consumer and leasing was located in proprietary rights on the object of the thing, the option right that was owned by financial lease, and the determitationof the residual value or the object residue of the thing that was determined by the sides in financial lease.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21515
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Enny Indrawati
"ABSTRAK
Tingginya tingkat pertumbuhan usaha jasa pembiayaan
konsumen ini, menunjukkan tingginya minat konsumen untuk
membeli barang kebutuhan konsumen ( seperti mobil, sepeda
motor, alat-alat rumah tangga, elektronik) dengan cara
mengangsur atau mencicil secara berkala disebabkan karena
perekonomian di Indonesia yang masih dalam keadaan krisi
moneter yang belum pulih, Informasi mengenai Industri
pembiayaan pun masih sangat minim dan Peraturan mengenai
Pembiayaan konsumenpun belum ada, sehingga konsumen masih
sangat awam akan lembaga Pembiayaan ini walaupun keinginan
konsumen yang terdesak untuk memiliki kendaraan sebagai
sarana untuk menjalankan aktivitasnya, sehingga konsumen
mau tidak mau menerima semua persyaratan yang diberikan
lembaga pembiayaan konsumen.Penulisan ini merupakan
penelitian yang mempergunakan metode yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
dan fact finding, sehingga analisis data hasil penelitian
dapat disimpulkan Bahwa Perlindungan konsumen memberikan
kepastian hukum bagi konsumen dengan meningkatkan harkat
dan martabat konsumen. Resiko-resiko yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah mengenai adanya
klausula baku dan parate eksekusi yang melemahkan kedudukan
konsumen. Kepailitan perusahaan pembiayaan sangat merugikan
konsumen, yang tidak dapat mengambil jaminannya (BPKB) yang
telah masuk boedel pailit dari perusahaan pembiayaan
tersebut. Kelayakan dari produk/ kendaraan, yang tentu saja
merugikan konsumen. Sering pelaku usaha tidak memberikan
informasi yang tidak benar bagi konsumen. Bahwa dirasakan
perlu Pemerintah segera merealisir pembentukan peraturan
mengenai lembaga pembiayaan konsumen."
2003
T36677
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anikha
"Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Hubungan
hukum yang terjadi dalam kegiatan pembiayaan konsumen selalu
dibuat secara tertulis (kontrak) sebagai dokumen hukum yang
menjadi dasar kepastian hukum. Perjanjian pembiayaan konsumen
ini dibuat berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak para
pihak. Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan dokumen
hukum utama yang dibuat secara sah dengan memenuhi syaratsyarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam pembahasan skripsi ini, PT.X (kreditur) sebagai
perusahaan pembiayaan konsumen memberikan pembiayaan kepada
Ny.”Y” (debitur). Metode penulisan menggunakan penelitian
normatif serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah
studi dokumen dan wawancara. Permasalahan yang dibahas adalah
bagaimana kedudukan para pihak dan bagaimana dampak terhadap
kreditur atas debitur yang cidera janji. Dari penelitian ini
dapat diambil kesimpulan bawah kedudukan kreditur lebih
menguntungkan karena perjanjiannya merupakan perjanjian baku
yang dibuat sepihak oleh kreditur, walaupun demikian
perjanjian baku dianggap sebagai perjanjian yang sah menurut
klausula-klausula syarat sahnya perjanjian karena dibagian
akhir perjanjian tersebut terdapat tanda tangan kedua belah
pihak sehingga apabila dilihat pihak ketiga terhadap
perjanjian ini adalah terdapat kata sepakat diantara kedua
belah pihak. Akan tetapi apabila terdapat klausula-klausula
yang bertentangan dengan undang-undang maka klausula-klausula
tersebut batal demi hukum dan tidak mengikat para pihak,
selanjutnya apabila debitur cidera janji maka debitur wajib
mengembalikan barang bergerak yang dikuasainya kepada
kreditur dengan syarat benda yang dibebani dengan jaminan
fidusia sudah didaftarkan (Pasal 11 UU No. 42/1999). Dalam
prakteknya, benda yang dibebani jaminan fidusia tidak
didaftarkan sehingga kreditur tidak mempunyai hak untuk
melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pasal 29 UU No.42/1999)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21409
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arini Faradinna
"Sewa Guna Usaha dan Pembiayaan Konsumen merupakan perjanjian yang timbul dalam praktek dimana berdasarkan Pasal 1319 KUH Perdata perlu juga tunduk pada asas-asas dan ketentuan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sewa Guna Usaha dan Pembiayaan Konsumen merupakan samasama jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, namun terdapat perbedaan diantara kedua jenis pembiayaan tersebut. Perbedaan mendasar antara sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen terletak pada hak milik atas objek barang, adanya hak opsi pada Sewa Guna Usaha jenis Financial lease, penentuan nilai sisa atau residu objek barang pada Financial lease, dan adanya pembebanan dengan jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen. Terkait dengan pembebanan jaminan fidusia pada kegiatan pembiayaan konsumen maka perlu diperhatikan ketentuan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan contoh perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di PT. BCA Finance tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui bagaimana seharusnya proses eksekusi pada objek barang yang dibebankan dengan jaminan fidusia dan bagaimana akibat hukum dari keberlakuan PMK yang dikeluarkan Oktober 2012 tersebut.

Leasing and Consumer Finance is an agreement raised in practically where based on Article 1319 KUH Perdata should follow to the regulation placed in KUH Perdata. Leasing and Consumer finance is a financing did by finance company; however there is a difference between those financing types. The basis difference between leasing and consumer finance basically located on the ownerships of goods as a financing objects, optional right on leasing (for Financial lease), and balance value of goods as a financial lease objects, and fiducia guarantee for consumer finance. Regarding to fiducia imposition on consumer finance, need to be attention pn UU No. 42 tahun 1999 about Fiducia guarantee and Ministry of Finance regulation (PMK) Number 130/PMK.010/2012 about Fiducia Registration on Consumer Finance Corporation. By using the example of consumer finance agreement for passenger vehicles at PT BCA Finance, this paper was proposed to analysis the correct execution process on goods object impositioned with Fiducia and the legal effect of PMK regulation issued on October 2012."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudrajat Aruwahyudi
"Penggunaan jasa lembaga pembiayaan semakin berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Walaupun pembiayaan konsumen ini mirip dengan kredit konsumsi yang sering di lakukan oleh bank, tapi karena hakekat dan keberadaan perusahaan finansial yang sama sekali berbeda dengan bank, sehingga secara substantif yuridis tidak layak diberlakukan peraturan perbankan kepadanya. Kecuali undang-undang menentukan sebaliknya, yang dalam hal ini tidak kita temukan perkecualian tersebut. Seiring dengan keinginan lembaga pembiayaan memperkecil kerugian yang akan timbul, dapat menimbulkan masalah yang pada akhirnya merugikan konsen, tanggung jawab Para pihak menjadi tidak jelas. Dalam pemakaian jasa lembaga pembiayaan dewasa ini, posisi dan kepentingan konsumen belum terlindungi dengan baik, dan di lain pihak posisi lembaga pembiayaan sangat dominan yang tentunya akan mengutamakan kepentingan lembaga pembiayaan, yang dapat dilihat dari perjanjian pembiayaan konsumen, ataupun ketentuan ketentuan pemakaian jasa yang di tetapkan secara sepihak oleh lembaga pembiayaan, dalam suatu perjanjian baku, dimana tidak ada keseimbangan hak. Oleh sebab itu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen, kiranya diperlukan suatu perangkat hukum yang mengatur tentang perjanjian baku dalam perjanjian pembiayaan agar lebih melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21270
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Nur Ayu Dana Pradipta
"Risiko kredit yang terburuk adalah saat terjadinya default atau gagal bayar oleh debitur. Salah satu mitigasi awal terjadinya risiko default dilakukan melakukan penyaringan kualitas nasabah yang baik sebelum memberikan kredit. Scoring merupakan salah satu cara yang efisien dalam memberikan gambaran potensi default nasabah pembiayaan konsumen. Scoring yang umum dilakukan untuk kredit konsumsi pada lembaga keuangan saat ini hanya menggunakan variabel aplikasi kredit yang bersifat statis, sementara risiko terjadinya default dapat berubah seiring dengan waktu atau bersifat dinamis. Penelitian dilakukan untuk menguji penggunaan model dinamis dengan variabel aplikasi dan variabel perilaku nasabah kredit pembiayaan konsumen dengan tujuan memberikan gambaran probabilitas terjadinya default dalam periode waktu tertentu. Penelitian ini membangun model dinamis dengan pendekatan survival analysis dan menggunakan rasio loglikelihood untuk menilai goodness of fit. Model dinamis yang dihasilkan menunjukkan nilai hazard ratio yang lebih tinggi dibandingkan dengan model dengan variabel statis (variabel aplikasi).

Default or repayment failure is the worst scenario in credit risk. One of the early default mitigation is by implementing best customer screening selection before giving credi, such as scoring. Many scoring method that been used by financial company nowadays only pointed in application variable data which is static for the time data was taken, but the default risk itself is changing over time or dynamic. The study was conducted to test the use of dynamic models with variable applications and customer behavior variables on consumer financing with the goal of providing an overview of probability of default within a specified time period. This research try to builds a dynamic model with survival analysis approach and use loglikelihood ratio to assess the goodness of fit. The result show that dynamic model have a higher hazard ratio compared to a model with a static variable (application variable)."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fenny Medika Tohir
"Tujuan Penulisan Skripsi ini adalah menelaah keabsahan perjanjian baku yang terjadi antara pihak Bank dengan nasabahnya dalam pemberian kredit pada praktek, perbankan dewasa ini serta permasalahan dan penyelesaiannya ditinjau dari segi hukum perdata yaitu khususnya yang berkaitan dengan Buku Ketiga tentang perikatan dan dari segi hukum perbankan yaitu dengan adanya Undang~undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa. perjanjian kredit bank itu sah sepanjang asas konsensualisme dalam perjanjian itu telah terpenuhi. Di lain plhak ada pendapat yang mengatakan bahwa perjanjian kredit bank itu bersifat memaksakan kehendak satu pihak kepada pihak lainnya. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari penelitian tersebut dapat dijelaskan mengenai isi dari perjanjian kredit bank yang bersifat umum, yaitu adanya klausul-klausul yang memberatkan si debitur dalam hal pelaksanaan perjanjian kredit tersebut atau masalah-masalah yang berkaitan. dengan kewenangan pihak bank untuk melakukan sita eksekusi melalui Grosse Akta. Pengakuan Hutang. Dengan dijelaskannya secara rinci mengenai klausul-klausul dari perjanjian kredit tersebut maka diharapkan dapat menjelaskan hal-hal apa yang menyebabkan perjanjian kredit bank yang bersifat baku ini banyak menimbulkan komentar apalagi setelah pelaksanaan perjanjian kredit bank itu sendiri. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa sampai saat ini belum ada aturan secara khusus mengenai bentuk perjanjian kredit bank yang bersifat baku ini, sehingga kadang-kadang menimbulkan wanprestasi yang biasanya diselesaikan melalui jalur perdata (melalui pengadilan). Akhirnya skripsi ini menyarankan agar dibuat suatu aturan secara khusus mengenai standarisasi perjanjian kredit. bank ini serta upaya penyelesaiannya dari segi hukum perdata dan perbankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20641
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Fajar SW.
"Leasing sebagai salah satu lembaga pembiayaan nonbank yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang emngaturnya secaLa khusus, meskipun leasing itu dapat memberikan beberapa kemudahan pembiayaan kepada konsumen baik dalam penyediaan barang modal bagi perusahaan maupun pendanaan bagi konsumen untuk membeli kendaraan bermotor, dibandingkan dengan pembiayaan yang dilakukan oleh bank. Tetapi selain semudahan itu terdapat juga beberapa masalah yang timbul dari suatu perjanjian leasing, yang tentunya menimbulkan pemecahan berdasarkan hukum guna menjamin kepastian hukum itu sendiri. Dasar hukum yang selama ini digunakan dalam perjanjian leasing pada umumnya yaitu KUH Perdata pada asal 1320 dan 1338 serta klausula-klausula dalam perjanjian leasing itu sendiri bagi mereka yang membuatnya. Ternyata hal ini kadang di salahgunakan oleh pihak lessor dalam membuat suatu perjanjian leasing yang membuat kedudukan lessee menjadi lebih rendah. Ini tidak bisa dihindari karena lessee memang berada di pihak yang membutuhkan, sehingga mau tidak mau lessee harus mau menyetujui persyaratan yang di tentukan oleh lessor tersebut. Oleh karena itu akan menjadi lebih penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya yang terjadi dalam perjanjian leasing tersebut, sehingga pada akhirnya diharapkan timbul suatu peraturan yang mengatur leasing secara lebih jelas dan sempurna yang menguntungkan bagi semua pihak."
Universitas Indonesia, 1999
S20821
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>