Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157799 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Pardosi, Rodes Ober Adi Guna
"Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 didasarkan pada ketentuan Pasal 37 sebagai bentuk pembatasan terhadap prosedur perubahan sedangkan menyangkut pembatasan substansi materi muatan terlihat belum diakomodasi dengan baik. Konstitusi Republik Indonesia baik dalam pelaksanaan maupun perubahannya menunjukkan diperlukannya urgensi pembatasan materi muatan. Dalam perubahan pertama hingga keempat masih belum maksimal dalam menerapkan paradigma serta hakikat dari konstitusi itu sendiri. Hal ini terlihat dari beberapa ketentuan perubahan yang dilakukan belum menunjukkan pelaksanaan prinsip konstituen rakyat secara konsisten yang diwarnai dengan kepentingan politik jangka pendek, perdebatan mengenai bentuk perubahan, dan kepentingan mengubah prinsip fundamental yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pendekatan perbandingan konstitusi pada beberapa negara lain diperlukan sebagai salah satu sumber referensi sehingga diperoleh pengaturan yang sesuai dengan nilai yang hidup dalam masyarakat (living constitution) sehingga perubahan materi muatan yang tidak seharusnya dapat dikurangi di masa mendatang. Pembatasan secara substantive unamendabillity expilicit dipandang efektif namun terlihat masih minim dalam penerapannya yaitu hanya terdapat dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) terhadap bentuk negara kesatuan tidak dapat diubah. Lebih dari itu beberapa prinsip yang menjamin tegaknya konstitusionalisme yaitu prinsip kedaulatan rakyat, prinsip demokrasi dan prinsip negara hukum harus tetap diperhatikan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Amendments to the Constitution of the Republic of Indonesia are based on the provisions of Article 37 as a form of procedural limitation of changes, while restrictions on the substance of the material content have not been accommodated properly. This can be seen from several provisions resulting from the amendments that have not shown the implementation of the principle of the people's constituents consistently, which are colored by short-term political interests, debates on the form of change, and interests in changing the basic principles contained in the constitution. Comparison of constitutions in several other countries is needed as a reference so that regulations are obtained that are in accordance with the values ​​that live in society (living constitution). Substantive unamendability explicit is considered effective but is still minimal in its application. Article 37 paragraph (5) is the only form of explicit substantive unamendability limitation, namely that the form of a unitary state cannot be changed. However, more than that, several principles that guarantee the upholding of constitutionalism, namely the principle of people's sovereignty, the principle of democracy and the principle of the rule of law, must still be considered in the amendments to the Constitution of the Republic of Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, [Date of publication not identified]
342.02 IND p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sikumbang, Sony Maulana
"Perubahan ketatanegaraan yang terjadi akibat perubahan-perubahan yang dilakukan oleh MPR atas UUD 1945 antara lain adalah pernbentukan lembaga-lembaga negara baru. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keberadaan DPD dilatarbelakangi oleh gagasan demokratisasi dan akomodasi. kepentingan daerah demi terjaganya integrasi nasional. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 pasca perubahan keempat, maka DPD sebagai perwakilan rakyat dalam konteks kedaerahan dengan orientasi kepentingan nasional dapat disebut sebagai kamar kedua dalam sistem parlemen bikameral. Dengan demikian, keberadaan DPD mernbawa implikasi, antara lain pacta kewenangan pernbentukan undang-undang. Kewenangan mana sebelumnya dipegang dan dilaksanakan hanya oleh DPR sebagai satu-satunya kamar yang ada dalam parlemen. Namun, ruang lingkup maupun pengaruh kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang sangat terbatas. Berdasarkan perbandingan kewenangan relatif yang dimiliki oleh masingmasing kamar dalam pernbentukan undang-undang dan berdasarkan kedekatan kesamaan yang dimiliki oleh kekuasaan DPD dan House of Lords dapat disebutkan, bahwa berdasarkan klasifikasi Andrew Ellis parlemen Indonesia adalah parlemen bikameral dengan klasifikasi bicameral lunak (soft bicameral), mengingat kewenangan relatif yang diberikan oleh konstitusi kepada DPD dalam pernbentukan undang-undang adalah lebih lemah dibandingkan dengan DPR. Di samping DPR dan DPD sebagai kamar pertama dan kedua parlemen, keberadaan MPR sebagai lernbaga permanentersendiri dengan kewenangan yang berbeda menjadikan parlemen Indonesia tidak dapat diklasifikasikan sebagai parlemen bikameral, melainkan trikameral."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Denowarsyah Widayaputra
"ABSTRAK

Dewan Pertimbangan Agung atau disingkat DPA merupakan dewan penasihat dan pertimbangan untuk Presiden yang merupakan salah satu Lembaga Negara yang berkedudukan di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, akan tetapi sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. DPA sudah ada sejak di sahkannya UUD Negara Tahun 1945. DPA beberapa kali mengalami perubahan. Dari mulai perubahan nama DPA, yang pernah berubah menjadi DPAS, Dewan Nasional, dan akhirnya kembali lagi menjadi DPA. Perubahan juga pernah terjadi di dalam susunan dan keanggotan DPA di dalam perannya sebagai penasihat dan juga dewan pertimbangan untuk pemerintah. Pasca Amandemen ke empat (4) Undang-Undang Dasar 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan melalui Pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen ke-4 UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangannya yang selanjutnya dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau biasa disingkat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang berarti kedudukan Wantimpres menjadi di dalam kekuasaan eksekutif, atau di bawah Presiden (Pemerintah). Wantimpres di dalam fungsinya memberikan nasihat, opsi, ataupun pertimbangannya kepada Presiden, memiliki beberapa persamaan dan juga perbedaan jika dibandingkan dengan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA pada masa sebelum adanya amandemen UUD Tahun 1945.


ABSTRACT

The Supreme Advisory Council (Dewan Pertimbangan Agung) or as known as the DPA is an advisory and consideration council for the President which is one of the Country’s Institution that constitutes under the People’s Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Rakyat), however is equivalent with House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat), the President/Vice President, the Supreme Court, and the Financial Investigation Bureau (Badan Pemeriksa Keuangan). DPA has been legitimated since the legitimation of the UUD of Republik of Indonesia year 1945. The DPA has encountered changes during the time of its existence. The changes range from a change of the name of DPA into DPAS, National Council, and then back to DPA. After the fourth Amendment of UUD 1945, CHAPTER IV concerning the DPA was erased and through Article 16 UUD 1945 after the fourth Amendment of UUD 1945, it is mandated to the President to form an advisory council that will further be named as President’s Advisory Council (Dewan Pertimbangan Presiden) or known as Wantimpres. According to Law Number 19 Year 2006, the President’s Advisory Council is a governmental institutaion that is in charge of providing advice and considerations to the resident, which means Wantimpres is positioned as part of the executive authority, or under the President (Government). Wantimpres functions on giving advice, options or considerations to the President, has a few similarities and differences if compared to the Supreme Advisory Council or DPA that existed before the Amendment of UUD 1945.

"
Universitas Indonesia, 2014
S57691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal. MPR RI, 2000
R 342.02 IND u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010
R 342.02 NAS I
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010
R 342.02 NAS II
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010
R 342.02 NAS III jil.1
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010
R 342.02 NAS III jil.2
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>