Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102737 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chandra Tirta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lolita Adhyana Joedo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Ratnaningsari
"Keadaan di Indonesia yang tidak menentu akhir-akhir ini pada umumnya dan di ibu kota DKI Jakarta pada khususnya sehubungan dengan maraknya kerusuhan yang sering terjadi dimana-mana. Rasa aman yang dibutuhkan oleh semua warga masyarakat lama kelamaan semakin sulit diperoleh. Tidak jarang hal rasa tidak aman tersebut mengganggu konsentrasi bekerja dan tentunya membawa dampak pada penurunan kinerja seseorang serta dampak lebih lanjut pada suatu perusahaan. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang kini menyediakan fasilitas penyewaan suatu tempat khusus berupa kotak yang tahan api, tahan bongkar dan didukung oleh sistem keamaan yang canggih dapat menyimpan berbagai barang berharga seperti dokumen dokumen penting, surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, dan barang-barang lainnya. Bank akan mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah (sebagai penyewa) yang berupa perseorangan maupun perusahaan terlihat secara sepihak arena perjanjian yang diberikan oleh Bank merupakan perjanjian stanard baku. Hal ini menimbulkan masalah apakah kedua belah pihak yaitu Bank dan Penyewa dapat berlaku adil dengan melihat asas kebebasan berkontrak sesuai Kitab Undang - undang Hukum Perdata. Dengan demikian pembahasan tidak dibatasi pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata saja, tetapi juga melihat doktrin hukum terutama hukum perjanjian serta dikaitkan pula dengan Undang undang Perlindungan Konsumen yang pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Bank dan Penyewa tetap dapat menerapkan asas kebebasan berkontrak yaitu dengan memakai batas kepatutan atas perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20449
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Mardhiani
"Dengan berkembangnya dunia usaha dalam pembangunan dewasa ini akan menimbulkan kebutuhan akan tempat usaha dengan berbagai fasitasnya. Dengan adanya ketentuan dari pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 tahun 1991, tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menyatakan bahwa "setiap bangunan harus sesuai, dengan peruntukan yang diatur dalam rencana tata kota", maka inilah yang kemudian mendorong timbulnya perusahaan untuk bergerak dalam usaha sewa menyewa ruangan perkantoran yang telah menyediakan ijin penggunaan bangunan yang sesuai untuk perkantoran, sehingga pihak perusahaan yang membutuhkan tempat untuk perkantoran, dapat menyewanya. Perjanjian sewa menyewa dalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya ke ikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku III, bab VII, pasal 1548 sampai dengan pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian telah terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Bagi pihak penyewa dengan disetujuinya perjanjian, maka secara tidak langsung ia terikat untuk mentaati peraturan-peraturan atau tata tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan yang menyewakan gedung tersebut. Maksud pemilik gedung menyewakan ruangan kepada pihak lain, adalah untuk menambah pendapatan bagi perusahaannya, sedangkan alasan penyewa untuk menyewa pada ruangan perusahaan lain adalah karena mudah dijangkau oleh pelanggan, serta mempunyai sarana dan prasarana yang baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20456
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mariani Hassan
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Suardi Syam
Universitas Indonesia, 1987
S20033
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dachrum D.
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S20381
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Irma Sari
"Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHPer yang dimulai dari pasal 1233 KUHPer ? pasal 1864 KUHPer. Hal-hal yang diatur di dalam Buku III KUHPer antara lain mengenai: perjanjian jualbeli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang, dan perdamaian yang disebut juga dengan nama perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Sistem pengaturan hukum perjanjian menganut sistem terbuka , yang artinya para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, dan bentuk perjanjian yaitu lisan maupun tertulis, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undangundang. Hal ini dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPer. Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang sangat berkembang saat ini di dalam masyarakat. Salah satu contoh dari perkembangan perjanjian sewa menyewa di dalam masyarakat adalah perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan. Dalam penelitian ini saya mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai bagaimanakah Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan di Taman Industri Marunda (Marunda Industrial Park). Dan metode penelitian yang saya gunakan adalah metode penelitian kepustakaan, dengan alat pengumpulan datanya adalah studi dokumen, sehingga sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai perjanjian sewa menyewa dalam sewa menyewa tanah dan bangunan, dan bentuk dari penelitian ini adalah preskriptif, sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Dengan demikian, hasil penelitian akan bersifat deskriptif-analitispreskreptif. Pada hakikatnya Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan di Taman Industri Marunda sepenuhnya dilandasi oleh ketentuan yang diatur dalam KUHPer, tetapi berdasarkan adanya azas kebebasan berkontrak maka di dalam perjanjian ini juga ada ketentuan-ketentuan yang merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak yang tidak terdapat di dalam KUHPer seperti misalnya mengenai jaminan sewa (security deposit). Pada perjanjian ini penyewa diwajibkan untuk memberikan jaminan sewa sebesar 3 bulan sewa untuk menjamin kepastian berusaha dari pihak penyewa kepada pihak yang menyewakan. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan ini juga mempunyai keunikan tersendiri karena jangka waktu sewanya yang tidak terlepas dari jangka waktu perjanjian kerjasama antara PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara dan PT. Dwimarunda Makmur yaitu selama 30 (tiga puluh tahun), karena kawasan industri ini berdiri berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21100
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>