Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172343 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wimbanu Widyatmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariandra D.S. Harjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23595
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robyanto Suryawan
"Sekarang ini sering kita mendengar dan membaca di mas media, bahwa masalah hak cipta sedang menjadi topic pembicaraan. Ha1 ini tidak terlepas dari di berlakukannya
UU No. 7 Tahun 198 Tentang Hak Cipta yang mengganti kan UU No . 6 Tahln 1982. Dimana dengan UU yang baru ini hasil karya atau ciptaan , sekarang lebih dihargai dan dilindungi . Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk menciptakan suatu karya, baik itu nantinya dipergunakan untuk diri sediri maupun bagi orang lain atau masyarakat. Sedang kan hak ci pta itu sendiri menurut UU No. 7 Tarnm 1987 di anggap sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang dapat beral ih a t au di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan suatu akta otentik atau dibawah tangan. Selain itu hak cipta merupakan suatu hak khusus bagi pe ncipta dan memberikan kekuasaan langsung kepada penciptanya terhadap karya ciptaannya.
Pada saat ini yang menarik penulis untuk dibahas adalah mengenai hak cipta atas program komputer yang mungkin pada saat ini merupakan hal yang baru di Indonesia dan belum mendapat perhatian masyarakat. Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU No. 7 Tahun 1987, seperti yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 butir K. Tetapi saat ini dalam masalah perlindungannya masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu masih banyaknya pelanggaran yang menyangkut pengcopy ulangan program komputer tanpa batas untuk diperdagangkan tanpa seijin dari pemegang hak ciptanya. sehingga ini pulalah yang menarik bagi penulis untuk melihat sejauh mana perlindungan hak cipta atas program komputer di Indonesia berda~arkan UU ·No. 7 Tahun 1987."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matindas, Denise J.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
"Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutejo
"ABSTRAK
Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-
Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta pada
program komputer bisa bermacam-macam, salah satunya adalah penggunaan
perbanyakan program komputer tanpa izin yang dilakukan oleh Pengguna Akhir
(end user). Berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta, Pelanggaran atas tindakan tersebut dapat diancam dengan
sanksi pidana. TRIP?s mengamanatkan dalam Pasal 61, negara anggota wajib
menerapkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta dalam hal Copyright
piracy pada skala komersial (commercial scale) tertentu. Pada Undang-Undang
Hak Cipta Indonesia tidak memberikan ambang batas skala komersial dalam
pemberian sanksi pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:
Bagaimanakah kesesuaian kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia
khusus terhadap perbanyakan penggunaan program komputer tanpa izin, dengan
tujuan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, dan Bagaimanakah ketentuan
pemidanaan yang diamanatkan oleh konvensi internasional terkait hak cipta yang
berkaitan dengan program komputer berikut penerimaannya dalam hukum Hak
Cipta nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah: Mengetahui kesesuaian
kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia khusus terhadap perbanyakan
penggunaan program komputer, dengan tujuan perlindungan Hak Cipta di
Indonesia, dan Mengetahui tentang ketentuan pemidanaan yang diamanatkan oleh
konvensi internasional terkait hak cipta yang berkaitan dengan program komputer
berikut penerimaannya dalam hukum Hak Cipta nasional. Peneliti menggunakan
metode penelitian pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini
menyimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap perbanyakan penggunaan program
komputer tanpa izin tidak sesuai dengan perlindungan Hak Cipta, dan Konvensi
Internasional tidak mengamanatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap
seluruh pelanggaran Hak Cipta. Selain itu konvensi internasional yang berkaitan
dengan Hak Cipta memberikan batasan harus ada commercial scale dalam hal
terjadi copyright piracy.

ABSTRACT
The computer program is one of the creations are protected under Law No. 19 of
2002 on Copyright. Copyright Infringement on the computer program can vary,
one of which is the use of a computer program without permission multiplication
by End Users. Pursuant to Article 72 paragraph (3) of Law No. 19 of 2002 on
Copyright, Violations of the act was punishable by criminal sanctions. TRIP's
mandate under Article 61, Member States must apply criminal sanctions in the
Copyright Act in terms Copyright piracy on a commercial scale. In the Indonesia
Copyright law does not provide a threshold on a commercial scale in the
provision of criminal sanctions. Problems in this research is: How is the
suitability of the criminalization of infringement of copyright in Indonesia against
the use of computer program reproduction without permission, with the aim of
Copyright protection in Indonesia, and How is mandated by the sentencing
provisions of relevant international conventions relating to copyright a computer
program following receipt Copyright law in the national. The purpose of this
research is: Knowing the suitability of the criminalization of infringement of
copyright in Indonesia against the use of computer program reproduction without
permission, with the aim of Copyright protection in Indonesia, and Knowing of
the sentencing provisions mandated by the relevant international conventions
relating to copyright a computer program following its acceptance in national
Copyright laws. Researcher use a conceptual approach to research methods. This
research concluded that the criminalization of the reproduction of the use of a
computer program without a license incompatible with the protection of
Copyright, and did not mandate the International Convention for the
criminalization of the entire infringement of copyright. Besides international
conventions relating to Copyrights provide limits should exist in the event
commercial scale of copyright piracy."
2012
T30676
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"The loss due to the infringement to Intellectual Property Rights especially to copyright is very high. Indonesia is dubbed as "Heaven for Piracy". Every year, the state has suffered a loss in the amount of 40 billion rupiah in tax because of the piracy. Due to the economic growth and the buying power the people, approximately 40 million cassettes and CDs are absorbed by the market every month. But of the above mentioned number, only 2 million of cassettes as well as CDs are produced byt he official producers, whereas the rest totaling 38 million cassettes and CDs are supplied by the pirates.
"
Hukum dan Pembangunan Vol. 33 No. 2 Juni 2003 : 282-299, 2003
HUPE-33-2-Jun2003-282
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Kurniadi
"Karya dan ciptaan dalam sistem hukum yang berlaku di seluruh dunia mendapatkan perlindungan. Perlindungan dimaksud diatur dibawah sistem hukum yang disebut sebagai Hak Cipta (Copyright). Sudah menjadi doktrin dasar hukum Hak Cipta bahwa Hak Cipta hanya melindungi "ekspresi" dan tidak melindungi suatu "ide". Doktrin dasar inilah yang sering disebut sebagai doktrin dikotomi ide dan ekspresi (idea and expression dichotomy).
Pelanggaran Hak Cipta (infringement) yang berbentuk non literal copying, menjadikan doktrin dikotomi ide dan ekspresi menjadi isu yang sangat penting. Oleh karena pelaku pelanggaran (non literal copier) akan berdalih bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran (infringement) karena hanya mengambil "ide" dan tidak melakukan peniruan (copying) terhadap "ekspresi". Frekuensi peniruan ide yang semakin sering terjadi menyebabkan banyak ciptaan yang mempunyai kemiripan hingga tidak sedikit diantaranya yang menimbulkan sengketa di pengadilan. Akhirnya pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tersebut menggunakan suatu metode yang dinamakan metode substantial similarity. Metode ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan literal similarity dan pendekatan total concept and feel.
Persoalan ini tidak luput pula melibatkan karya-karya sinematografi seperti film maupun program-program televisi yang bemula dan sebuah "ide". Film maupun program-program televisi merupakan hasil eksekusi atau ekspresi dari serangkaian "ide". Dalam praktek bisnis pertelevisian disebut dengan format program televisi. Pentingnya format dalam industri pertelevisian ditandai dengan munculnya apa yang disebut sebagai format right.
Format program televisi sebagai ekspresi dan serangkaian ide menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kemuitgkinan perlindungan oleh Hak Cipta. Format program televisi sendiri merupakan seluruh kerangka program seperti pembabakan, plot, alur, termasuk karakter, slogan, ilustrasi musik, pencahayaan yang mengisi kerangka program tersebut.
Mengacu kepada realitas yang diuraikan diatas, maka sangat menarik untuk mengkaji secara mendalam eksistensi format program sebagai salah satu bentuk "ide" dan bentuk perlindungan hukurnnya. Di sinilah akan diketahui bagaimana doktrin Hak Cipta yang hanya melindungi "ekspresi" dapat memberikan perlindungan terhadap format program sebagai bagian terpenting dari suatu program televisi. Apalagi format program televisi memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan dalam suatu transaksi bisnis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16492
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Farhan
"Media televisi saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan ini juga mengakibatkan industri pertelevisian yang memproduksi program acara televisi menjamur dimana-mana. Program acara televisi merupakan suatu hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta. Suatu hak cipta memiliki dua unsure hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak mutlak yang dimiliki oleh pencipta dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, sementara hak ekonomi adalah hak untuk memanfaatkan karya cipta tersebut sehingga mendapatkan keuntungan. Hak ekonomi inidapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ekonomi dalam program acara televisi adalah berupa Hak Siar. Hal ini diatur dalam SK MENPEN No. 111/1990, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap mata acara televisi sebelum disiarkan harus memiliki hak siar. Untuk memperoleh hak siar tersebut pada umumnya antara Lembaga Penyiaran dengan PH menggunakan perjanjian jual putus. Dengan adanya perjanjian jual putus maka hak siar yang dibeli oleh Lembaga Penyiaran dari PH dapat dimiliki secara penuh dan tanpa batas waktu. Namun rupanya jual putus ini belum mendapatkan pengaturan lebih lanjut oleh undang-undang hak cipta. Untuk itu dalam melakukan perjanjian jual putus perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai hukum perjanjian jual beli dalam hukum perdata Indonesia. Di dalam praktek, jual putus hak siaran ini menimbulkan beberapa masalah hukum yang berhubungan dengan segi Hak Cipta berarti dalam hal pemutaran ulang program acara televisi tersebut, dan kaitannya terhadap pemegang hak terkait."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>