Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106836 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
"Tulisan ilmiah ini membahas masalah pencucian uang dari satu sisi, yaitu sisi penegakkan hukumnya. Ada banyak sudut pandang dan banyak sisi yang dapat dilihat dalam membahas masalah pencucian uang karena kejahatan yang terorganisasikan dengan baik ini melibatkan banyak otak brilian di belangnya. Batas wilayah negara dapat ditembus dengan mudah, perpindahan uang dapat terjadi hanya dengan hitungan detik saja, belum lagi ide-ide cemerlang lainnya yang kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. Dengan demikian pembahasan pencucian uang dari aspek hukum ini menjadi suatu hal yang cukup menarik dan penting untuk dikaji memngingat perlunya gerakat cepat dan taktis untuk memutus mata rantai pencucian uang. Dalam skripsi ini dibahas mengenai bagaimana penangan yang harus dilakukan apabila telah terjadi suatu tindak pidana pencucian uang. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai definisi pencucian uang, posisi predicate crime, serta proses acara pidana tindak pidana pencucian uang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang terutama penyidikan dan penuntutan."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudirman
"Dalam rangka merealisasikan putusan hakim yang mencerminkan proses hukum yang adil, ada tiga komponen penting yang harus dipenuhi yaitu penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan secara formal, penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai tersangka/terdakwa/terpidana, dan sidang pengadilan yang bebas dan hakim yang tidak memihak. Ketiga komponen di atas pada hakikatnya telah mampu mengakomodasikan tiga asas penting mengenai peradilan yang baik, yaitu asas kepastian hukum, asas persamaan hukum, dan asas keadilan. Prasyarat demikian dapat menjadi barometer bagi wujud penegakan hukum yang benar, sekaligus sebagai antisipasi dari arbitrary process (proses yang sewenang-wenang atau semata-mata berdasarkan kuasa penegak hukum).
Dalam konteks yang demikian relevan kiranya komponen-komponen proses hukum yang adil diujikan pada putusan MA No. 55 PK/Pid/1996. Hasil penelitian menunjukkan, ada dua persoalan mendasar yang dapat diamati dari putusan PK MA tersebut. Pertama, diterimanya permohonan PK jaksa oleh Majelis PK MA, dan Kedua yaitu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa yang telah diputus bebas. Dari perspektif yuridis putusan MA model demikian tidak dapat dibenarkan dan termasuk keliru. Namun, dalam perspektif sosiologis keadaan yang demikian tidak dapat dihindari karena banyak persoalan lain yang ikut berperan. Persoalan manusia yang menjalankan penegakan hukum, teramat khusus hakim sebagai faktor penentu dan intervensi pihak kekuasaan pemerintahan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi judisial, ternyata ikut berandil besar bagi wujud suatu putusan.
Dalam kondisi sistem peradilan yang sudah tertata sedemikian, amatlah sulit kiranya menjadikan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar diharapkan mampu mewujudkan tegaknya hukum secara wibawa atas dasar keadilan. Oleh karena itu, amatlah penting kiranya ditunjukkan perilaku patuh dan taat hukum terutama dari pihak pelaksana penegakan hukum yang dibarengi dengan political will pihak kekuasaan pemerintahan negara untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan peradilan yang baik. Adalah naif lembaga pengadilan tertinggi sebagai bentengnya keadilan justru memunculkan ketidakadilan. Persoalan demikian amatlah buruk bagi citra lembaga peradilan, sekaligus amat berpengaruh bagi masa depan peradilan pidana yang pada gilirannya akan semakin sulit mewujudkan proses hukum yang adil dan wibawa penegakan hukum di Republik tercinta Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Justice Yosie Anastasia
"Berulang kali tindak pidana terorisme terjadi di Tanah Air. Selain kerugian materil yang dialami korban-korban bahkan negara, nyawa yang direnggut, bahkan nama baik Indonesia sebagai negara yang damai juga dipertaruhkan. Sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana terorisme ini. Akan tetapi, penghukuman atau pemidanaan saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana serupa, mereka yang dihukum malah dianggap sebagai contoh yang melahirkan kembali teroris-teroris baru karena ideologi mereka yang masih berakar. Hal ini menjadikan perlu bagi pelaku tindak pidana terorisme untuk diberikan suatu rehabilitasi baginya untuk mencabut ideologi mereka tersebut, dan menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran pada mereka, melalui program deradikalisasi.

Many times terrorism occurred in Indonesia. Besides material loss has perceived by the victim and the country, death, even the good name of Indonesia as a peaceful country is also be staked. So that the government takes many ways to prevent and overcome the terrorisms. However, punishment itself is not enough to prevent the recurrence of similar offenses, those convicted even considered as an example that regenerates new terrorists because of the ideologyis still rooted in their mind. This makes necessary for the perpetrators of terrorisme to be given a rehabilitation to revoke their ideology, and instill the values of goodness and truth on them, through the deradicalization programme."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S53541
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21637
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanafi
"ABSTRAK
Naskah ini adalah hasil penelitian tentang Perkembangan Sistem Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansinya bagi Usaha Pembaharuan Hukum Pidana nasional yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dalam proses modernisasi (2) bagaimana gambaran kebijakan legislatif dalam menetapkan sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif dan (3) Pertimbangan-pertimbangan apa yang dijadikan alasan pembenar terhadap penerimaan perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana bagi usaha pembaharuan hukum pidana nasional.
Objek utama penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data lapangan diperlukan sebagai penunjang data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif dengan sifat deskriptif-analitis dan preskriptif. Untuk pendalamannya dikaitkan atau dilengkapi dengan analisis komparatif.
Sistem pertanggungjawaban pidana pada umumnya masih menganut asas kesalahan. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan adanya penyimpangan atau pengecualian dari asas kesalahan, yaitu mengakui asas strict liability, vicarious liability, dan enterprise liability. Asas yang menyimpang dari asas kesalahan flu hanya diterapkan pads perbuatan pidana yang tertentu dan terbatas.
Kebijakan legislatif dalam menetapkan sistem pertanggungjawaban pidana terlihat jugs adanya pergeseran dad asas kesalahan, walaupun hal ini tidak disebutkan secara eksplisit. Buktinya, undang-undang khusus di luar KUHP tidak sedikit yang. melakukan pembaharuan terhadap sislem pertanggungjawaban pidana itu.
Berdasar pada perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dan kecenderungan kebijakan legislatif untuk mengikuti perkembangan tersebut yang tercermin di dalam ketentuan undang-undang yang teiah ditetapkan, yang kemudian dlikuti oleh Konsep Rancangan KUHP Baru, tampak bahwa penyimpangan atau pengecualian asas kesalahan deism sistem pertenggungjawaban pidana sangat mendesak untuk diterapkan di Indonesia. Secara teoritis, perkembangan pemikiran itu dapat diterima oleh pars ahli hukum.Secara yuridis, tidak bertentangan dengan peraluran perundang-undangan yang ada. Secara sosiologis, hal itu dapat diterima oleh masyarakat dan memang sudah ada sejak dulu dalam hukum adat. Akhlmya, secara filosofis, sesual dengan ajaran Pancasila yang mengutamakan adanya keseimbangan enters kepentingan pribadi den kepentingan masyarakat (asas monodualtstik). Jadi dapat dikatakan bahwa pembaharuan sistem pertanggungjawaban pidana mempunyal dasar yang kuat untuk diterapkan di Indonesia."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dian Anjari
"Jutaan manusia di seluruh dunia menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan sebagai penyedia sumber makanan yang penting, lapangan kerja, sumber pendapatan dan rekreasi. Bagi Indonesia yang merupakan negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut sebesar 5,8 juta km2, perikanan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Sayangnya, pendayagunaan sektor perikanan terhambat oleh maraknya tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi, akibatnya Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar. Tindak pidana di bidang perikanan sebenarnya telah menjadi isu yang sangat penting dalam manajemen perikanan dunia, oleh karena itu Food and Agriculture Organization (FAO) mengeluarkan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dengan mandat utama dalam hal penyediaan kerangka pengelolaan bagi pemanfatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan baik dalam tatanan global, regional maupun nasional.
Sebagai pelaksanaan dari CCRF, FAO mengeluarkan panduan yang dinamakan International Plan of Action (IPOA). Sejalan dengan tuntutan dunia internasional dan kebijakan FAO tersebut, Pemerintah Indonesia berusaha untuk memperbaiki pengelolaan perikanan nasional, termasuk dalam hal penegakan hukum yang selama ini dirasa lemah. Salah satu usaha peningkatan penegakan hukum adalah dengan mengeluarkan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam penegakan hukum melalui sarana penal, penyidik merupakan instansi penegak hukum yang memegang peranan penting untuk menciptakan suatu sistem peradilan pidana terpadu. Dalam pembahasan Rancangan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan muncul ide untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada satu instansi penyidik (penyidik tunggal) yaitu PPNS Perikanan, namun ide tersebut ditolak oleh Perwira TNI AL dan penyidik POLRI.
Pada akhir pembahasan, disepakati suatu kompromi politis untuk memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan kepada tiga instansi penyidik, yaitu perwira TNI AL, PPNS Perikanan dan penyidik POLRI, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pasal 73 Undang - Undang Nomor 31Tahun 2004. Keberadaan tiga instansi penyidik dengan posisi sejajar dan kewenangan yang sama dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan memungkinkan terjadinya tumpang tindih penyidikan. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme koordinasi dalam menjalankan tugas dan wewenang masing - masing penyidik sehingga tercipta suatu mekanisme penyidikan yang akuntabel. Dengan mekanisme koordinasi maka tugas dan wewenang ketiga instansi penyidik tidak tumpang tindih dan justru akan mendorong peningkatan kinerja para penyidik secara umum, dengan demikian tujuan dari Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 untuk menimalisir tindak pidana di bidang perikanan dapat tercapai."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16453
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>