"Tulisan ini mengambil rumusan, visi, misi, tujuan, peran, fungsi, tugas pokok
dan tugas-tugas kepolisian negara RI, dari rumusan resmi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama UU NO. 2. 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"