Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116822 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tanzil, Hazil
Djakarta: Djambatan, 1951
341.23 HAZ k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Angkasa Offset, 1982
341.23 PIA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Binacipta, 1977
341.23 PIA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985
341.23 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Ismail Suny
"United Nations, as the biggest international organization, is in the middle of doing internal reformation regarding the structure enlargement of the Security Council. Indonesia, as the biggest moderate Moslem country in the world is proposed itself to be seated as one of the permanent member of the Security Council. It is expected that this movement will influence the development of international law either directly or indirectly. This article, contains a discussion about the writer's experiences during his appointments as the representatif of Indonesian government in several international conferences concerning human rights and use of the rule of law to keep world peace and security. The discussion has given a better picture of the strong background of the Indonesian role and participation in peace keeping and in guarding the world law order."
2004
JHII-2-1-Okt2004-107
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Perserikatan Bangsa-Bangsa,
341.23 PEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Non-intervensi merupakan suatu prinsip/norma dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi hal-hal yang pada pokoknya termasuk dalam urusan atau permasalahan dalam negeri (yurisdiksi domestik) negara lain. Urusan atau permasalahan tersebut misalnya menyangkut penentuan sistem politik, ekonomi, sosial, sistem budaya dan sistem kebijakan luar negeri suatu negara. Dalam Piagam PBB keberadaan prinsip non-intervensi dapat dilihat antara lain pada pasal 2 (7), beberapa pasal lain dalam Piagam PBB misalnya pasal 42 dan 51 juga mengatur mengenai hal ini. Prinsip non-intervensi yang ada di dalam Piagam PBB diperkuat dengan adanya deklarasi tahun 1970 (resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) tahun 1970), prinsip non-intervensi dalam deklarasi 1970 ini terdapat pada pasal 1 ayat (3). Melalui instrumen tersebut dapat dilihat bahwa tiap bentuk intervensi yang merugikan negara yang diintervensi adalah suatu pelanggaran hukum internasional. Dalam realitas pergaulan internasional, prinsip non-intervensi ini belum dijalankan secara penuh oleh negara-negara dalam hubungan antar negara yang mereka lakukan. Setiap negara pada saat ini berusaha untuk menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dalam pergaulan mereka, namun dalam pelaksanaannya prinsip ini sering disalahgunakan, terutama oleh negara-negara besar yang cenderung ingin memberikan pengaruhnya kepada negara-negara kecil. Efektivitas berbagai peraturan prinsip non-intervensi yang ada didalam berbagai instrumen hukum internasional hingga saat ini masih dapat dikatakan belum dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2007
S26056
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>