Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1096 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sumono Mustoffa
Jakarta: Yayasan Idayu, 1978
323.445 SUM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Shafil
Jogjakarta: Coriosita, 2004
323.44 MOH ft
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Erdi Rujikartawi
"Pemikiran mengenai cara pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat telah banyak dikemukakan, sehingga konsep pembangunan memiliki kekhasannya tersendiri dan masing-masing memiliki kelemahan serta kelebihan.
Amartya sen mengungkapkan pemikiran kebebasan untuk mensiasati pembangunan yang dilakukan oleh negara. Kebebasan ini dapat digunakan sebagai tujuan pembangunan (Constitutive Freedom) dan sekaligus sebagai cara pembangunan (Instrumental Freedom). Sebagai tujuan pembangunan kebebasan ini dapat berakibat langsung terhadap pengangkatan hak-hak azasi manusia sehingga terhindarnya masyarakat dari berbagai ketertindasan akibat pembangunan. Sedangkan kebebasan sebagai cara dapat digunakan sebagai penunjang dan mempercepat keberhasilan pembangunan. Terdapat lima cara, pertama kebebasan politik (political freedom), kedua fasilitas ekonomi (economic facilities), ketiga peluang- peluang sosial (social opportunities), keempat jaminan keterbukaan (transparency guarantes), dan kelima perlindungan keamanan (protective security).
Kedua kebebasan ini dapat berakibat langsung bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi atau berperan aktif serta kreatif dalam alam pembangunan. Aktif serta kreatifnya masyarakat dalam kehidupannya disebabkan adanya kebebasan yang diciptakan oleh pemerintah melalui kebijakan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang berdasarkan kebebasan akan berdampak masyarakat mampu mengembangkan dirinya serta dapat memberikan sumbangsih langsung bagi pembangunan. Sehingga pembangunan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja akan tetapi melibatkan peran serta masyarakat. Karena pada akhirnya pembangunan ditujukan guna mengangkat nilai serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat yang bebas adalah masyarakat yang mampu menentukan segala yang menjadi pilihannya, pilihan yang dilakukannya untuk kepentingan pemenuhan hidupnya. Adanya kebebasan ini menjadikan masyarakat terhindar dari berbagai kekurangan dan bencana yang berakibat lebih fatal. Dengan adanya kebebasan ini pula menjadikan masyarakat dapat memenuhi segala kebutuhan hidup serta memiliki peluang yang lebih besar untuk menentukan segala yang menjadi pilihannya. Dengan demikian kebebasan ini pada akhirnya dapat menjadikan masyarakat lebih peduli terhadap pembangunan dan dapat menjadikan masyarakat lebih mampu untuk menjalankan hidupnya lebih baik."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11816
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mill, John Stuart
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996
323.44 MIL ot
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mill, John Stuart
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005
323.44 MIL ot
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Budhy Kusworo
"ABSTRAK
Kebudayaan suatu bangsa menentukan kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan. Kata-kata ini merupakan kesimpulan dari apa yang dinyatakan oleh Spradley dan Rynkiewich, dan juga oleh Parsudi Suparlan. Spradley dan Rynkiewich (1975:7) menyatakan, "Kebudayaan menunjuk pada pola-pola tingkah-laku dan kepercayaan yang diterima secara umum oleh para anggota suatu masyarakat. Ia merupakan ketentuan-ketentuan untuk memahami dan menciptakan tingkah laku yang menjadi kebiasaannya. Kebudayaan mencakup kepercayaan, norma-norma, nilai-nilai, asumsi-asumsi, harapan-harapan, dan rencana-rencana untuk bertindak. Ia merupakan kerangka di dalam mana orang melihat dunia sekitarnya, menginterpretasikan peristiwa-peristiwa dan tingkah laku, dan mengadakan reaksi terhadap realitas yang diserapnya.
Senada dengan arti kebudayaan tersebut di atas, Parsudi Suparlan (1986:2) mengemukakan "Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat model-model pengetahuan, yang secara selektif digunakan oleh para pendukung/ pelakunya untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan yang dihadapi, dan digunakan sebagai referensi atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Karena itu kebudayaan adalah blueprint, desain, atau pedoman menyeluruh bagi kehidupan manusia.
Kebiasaan berpikir rasional dan religiusitas merupakan nilai-nilai budaya yang sangat meresap dalam kehidupan sosial di Amerika. Dilihat dari segi fungsi bekerjanya, kedua nilai budaya ini sama-sama bersumber dari kemampuan manusia, namun melalui fungsi yang berbeda. Berpikir rasional bersumber dari rasio atau akal budi, sementara penghayatan agama bersumber dari hati manusia. Akal budi memberikan kemampuan kepada manusia untuk berpikir secara rasional, yaitu mengerti hubungan sebab dan akibat beserta menarik kesimpulan secara kausal logic. Kesadaran hati manusia memberikan kemampuan untuk menggunakan perasaannya, memberikan kemampuan menetapkan perasaan moralnya, yaitu penghayatannya tentang benar dan tidak benar dalam menilai tindakannya maupun perlakuan yang diterimanya yang datang dari luar dirinya."
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benyamin Akumo
"Almarhum Prof. Supomo, telah memberikan sumbangan yang sangat besar sebagai peletak dasar terhadap hubungan individu dan masyarakat di Indonesia. Dan pidato inagurasinya di Fakultas Hukum Jakarta tahun 1941 dapat disimpulkan beberapa ciri perbandingan tentang kedudukan individu dalam masyarakat di Indonesia, dan Dunia Barat, sebagaimana berikut:
Di Indonesia, yang primair adalah masyarakat, individu terikat dalam masyarakat. Hukum bertujuan mencapai kepentingan individu, yang selaras, serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat.
Di Barat, yang primair adalah individu, individu terlepas dari masyarakat, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 menyatakan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosiai, warna kulit dan sebagainya. Karen itu, dikembangkanlah sikap saling tenggang rasa "tepa selera", serta sikap tidak semena-mena terhadap coning lain. Falsafah Negara Pancasila ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan, keserasian, dan keseimbangan di antara pengguna.
Hak asasi dengan kewajiban asasi. Deegan perkataan lain, bahwa di dalam kebebasan terkandung "tanggung jawab". Di dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan perlu dipelihara sebagai modal "pengembangan kepribadian" untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggung jawab para pihak, sehingga kebebasan berkontrak sebagai asas diberi sifat, sebagai berikut: asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Asas ini mendukung kedudukan yang seimbang di antara para pihak, sehingga sebuah kontrak akan bersifat stabil dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19870
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Epstein, Richard A.
Jakarta: Freedom Press, 2006
340.1 EPS. s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Ayunda Sahar
"Skripsi ini membahas mengenai hak kreditur melakukan eksekusi gadai saham secara tertutup berdasarkan perjanjian kredit sindikasi dan peraturan perundang-undangan terkait. Terdapat multitafsir mengenai pelaksanaan eksekusi gadai saham dalam Pasal 1155 dan Pasal 1156 KUHPerdata. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pihak khususnya kreditur ketika akan mengeksekusi saham-saham. Oleh karena itu, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai maksud dari pasal-pasal tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan preskriptif analitis. Hasil penelitian dalam skripsi ini menyimpulkan bahwa kreditur sebagai cessionaris memiliki hak melakukan private selling gadai saham berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan asas kebebasan berkontrak meskipun Buku II KUHPerdata menganut sistem tertutup.

This thesis discusses the rights of creditors to execute a pledge of shares covered by the syndicated loan agreements and related legislation. There are multiple interpratations of the pledge execution in Art.1155 and Art.1156 Indonesia Civil Code. These leads to legal uncertainty for the parties, especially credotors. Therefore, it needs to be explored further about those articles and its application to the cases. This research is a law with a normative juridical approach is descriptive and prescriptive analysis. The results in this thesis concludes that the creditor has the right to conduct private cessionaris selling of pledge of shares under the agreement made with the principle of freedom of contract even though Civil Code Book II adopted a closed system."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S278
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anis Rifai
"Kebebasan berkontrak yang merupakan "roh" dan "napas" sebuah kontrak atau perjanjian secara implisit memberikan panduan bahwa dalam berkontrak pihakpihak diasumsikan mempunyai kedudukan yang seimbang. Dengan demikian, diharapkan akan muncul kontrak yang adil dan seimbang pula bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridisnormatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa ada sejumlah pembatasan terhadap kebebasan berkontrak dalam sejumlah sistem hukum. Pembatasan kebebasan berkontrak tersebut dilakukan baik melalui peraturan perundang-undangan maupaun putusan pengadilan. Dalam sistem hukum modern dewasa ini, kebebasan berkontrak di atas tidak hanya dibatasi oleh larangan-larangan yang diciptakan peraturan perundang-undangan (statutory prohibition), tetapi juga oleh extra legal standard. Extra legal standard tersebut merupakan standar yang berkaitan dengan agama, moral, dan keadilan. Dengan adanya standar ini, maka kontrak tidak dapat lagi hanya dipandang sebagai ex nihilo, hasil dari kesepakatan atau kehendak bebas para pihak untuk saling mengikatkan diri, tetapi kontrak harus dikaitkan dengan prinsip-prinsip agama, moral dan keadilan. Keseimbangan para pihak dalam berkontrak merupakan konsep dasar yang tidak dapat ditawar dan mutlak harus dipenuhi, karena itu dalam diri para pihak yang berkontrak harus terdapat pemahaman dan penghormatan terhadap hak masing-masing. Oleh karena itu, dapat dipahami perkembangan asas kebebasan berkontrak yang cenderung mengarah pada ketidakseimbangan para pihak kemudian dibatasi oleh berbagai ketentuan yang bersifat memaksa agar pertukaran hak dan kewajiban dapat berlangsung secara proporsional. Hakim diberikan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian, agar jangan sampai pelaksanaan itu melanggar keadilan dan kepatutan. Selain itu, Hakim juga berkuasa untuk menyimpangi daripada isi perjanjian menurut susunan kata-katanya, manakala pelaksanaan yang demikian itu bertentangan dengan rasa keadilan, hal ini berdasarkan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata.

Freedom contract that is "breath" and "spirit" a contract or agreement in an implicit manner provides guidance whereby the contracting parties are assumed to have a balanced position. Thus, the contract is fair and balanced for the parties. The method used in this research is a normative-juridical approach. Research results suggest that there are a number of restrictions against freedom of contract in a number of a legal system. The restriction of freedom of contract should be conducted through legislation of judicial decision. In the modern legal system, this adult freedom contract mentioned above is not only limited by restrictions created in the legislation (statutory offense prohibition), but also by extra legal standard. This legal standard one standards related to religion morality, and justice. With the existence of this standard, then contract. Can no longer be viewed ex nihilo. Contract is not only the product of content and free will of the parties, but it has to be associated with religions, morality, and the just principles. Balance parties in of contract is the basic concept that indespensible and absolute must be fulfilled, therefore there will be of mutual understanding and respect between the parties for their rights. Hence, it is understood the development of the principle of freedom of contracts that are likely to lead to an imbalance of the Parties subsequently limited by a variety of provisions that are forced to exchange rights and obligations can take place proportionally. Judges are given the power to oversee the implementation of an agreement, in order the prevent violation of fairness and propriety. In addition, the judge also rule against the content of the agreement according to the arrangement of the words, should the implementation that is contrary to the sense of Justice based on Article 1338 BW paragraph (3). "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39113
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>