Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1168 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sumono Mustoffa
Jakarta: Yayasan Idayu, 1978
323.445 SUM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Shafil
Jogjakarta: Coriosita, 2004
323.44 MOH ft
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Erdi Rujikartawi
"Pemikiran mengenai cara pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat telah banyak dikemukakan, sehingga konsep pembangunan memiliki kekhasannya tersendiri dan masing-masing memiliki kelemahan serta kelebihan.
Amartya sen mengungkapkan pemikiran kebebasan untuk mensiasati pembangunan yang dilakukan oleh negara. Kebebasan ini dapat digunakan sebagai tujuan pembangunan (Constitutive Freedom) dan sekaligus sebagai cara pembangunan (Instrumental Freedom). Sebagai tujuan pembangunan kebebasan ini dapat berakibat langsung terhadap pengangkatan hak-hak azasi manusia sehingga terhindarnya masyarakat dari berbagai ketertindasan akibat pembangunan. Sedangkan kebebasan sebagai cara dapat digunakan sebagai penunjang dan mempercepat keberhasilan pembangunan. Terdapat lima cara, pertama kebebasan politik (political freedom), kedua fasilitas ekonomi (economic facilities), ketiga peluang- peluang sosial (social opportunities), keempat jaminan keterbukaan (transparency guarantes), dan kelima perlindungan keamanan (protective security).
Kedua kebebasan ini dapat berakibat langsung bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi atau berperan aktif serta kreatif dalam alam pembangunan. Aktif serta kreatifnya masyarakat dalam kehidupannya disebabkan adanya kebebasan yang diciptakan oleh pemerintah melalui kebijakan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang berdasarkan kebebasan akan berdampak masyarakat mampu mengembangkan dirinya serta dapat memberikan sumbangsih langsung bagi pembangunan. Sehingga pembangunan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja akan tetapi melibatkan peran serta masyarakat. Karena pada akhirnya pembangunan ditujukan guna mengangkat nilai serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat yang bebas adalah masyarakat yang mampu menentukan segala yang menjadi pilihannya, pilihan yang dilakukannya untuk kepentingan pemenuhan hidupnya. Adanya kebebasan ini menjadikan masyarakat terhindar dari berbagai kekurangan dan bencana yang berakibat lebih fatal. Dengan adanya kebebasan ini pula menjadikan masyarakat dapat memenuhi segala kebutuhan hidup serta memiliki peluang yang lebih besar untuk menentukan segala yang menjadi pilihannya. Dengan demikian kebebasan ini pada akhirnya dapat menjadikan masyarakat lebih peduli terhadap pembangunan dan dapat menjadikan masyarakat lebih mampu untuk menjalankan hidupnya lebih baik."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11816
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mill, John Stuart
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005
323.44 MIL o
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mill, John Stuart
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996
323.44 MIL ot
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Budhy Kusworo
"ABSTRAK
Kebudayaan suatu bangsa menentukan kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan. Kata-kata ini merupakan kesimpulan dari apa yang dinyatakan oleh Spradley dan Rynkiewich, dan juga oleh Parsudi Suparlan. Spradley dan Rynkiewich (1975:7) menyatakan, "Kebudayaan menunjuk pada pola-pola tingkah-laku dan kepercayaan yang diterima secara umum oleh para anggota suatu masyarakat. Ia merupakan ketentuan-ketentuan untuk memahami dan menciptakan tingkah laku yang menjadi kebiasaannya. Kebudayaan mencakup kepercayaan, norma-norma, nilai-nilai, asumsi-asumsi, harapan-harapan, dan rencana-rencana untuk bertindak. Ia merupakan kerangka di dalam mana orang melihat dunia sekitarnya, menginterpretasikan peristiwa-peristiwa dan tingkah laku, dan mengadakan reaksi terhadap realitas yang diserapnya.
Senada dengan arti kebudayaan tersebut di atas, Parsudi Suparlan (1986:2) mengemukakan "Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat model-model pengetahuan, yang secara selektif digunakan oleh para pendukung/ pelakunya untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan yang dihadapi, dan digunakan sebagai referensi atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Karena itu kebudayaan adalah blueprint, desain, atau pedoman menyeluruh bagi kehidupan manusia.
Kebiasaan berpikir rasional dan religiusitas merupakan nilai-nilai budaya yang sangat meresap dalam kehidupan sosial di Amerika. Dilihat dari segi fungsi bekerjanya, kedua nilai budaya ini sama-sama bersumber dari kemampuan manusia, namun melalui fungsi yang berbeda. Berpikir rasional bersumber dari rasio atau akal budi, sementara penghayatan agama bersumber dari hati manusia. Akal budi memberikan kemampuan kepada manusia untuk berpikir secara rasional, yaitu mengerti hubungan sebab dan akibat beserta menarik kesimpulan secara kausal logic. Kesadaran hati manusia memberikan kemampuan untuk menggunakan perasaannya, memberikan kemampuan menetapkan perasaan moralnya, yaitu penghayatannya tentang benar dan tidak benar dalam menilai tindakannya maupun perlakuan yang diterimanya yang datang dari luar dirinya."
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benyamin Akumo
"Almarhum Prof. Supomo, telah memberikan sumbangan yang sangat besar sebagai peletak dasar terhadap hubungan individu dan masyarakat di Indonesia. Dan pidato inagurasinya di Fakultas Hukum Jakarta tahun 1941 dapat disimpulkan beberapa ciri perbandingan tentang kedudukan individu dalam masyarakat di Indonesia, dan Dunia Barat, sebagaimana berikut:
Di Indonesia, yang primair adalah masyarakat, individu terikat dalam masyarakat. Hukum bertujuan mencapai kepentingan individu, yang selaras, serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat.
Di Barat, yang primair adalah individu, individu terlepas dari masyarakat, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 menyatakan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosiai, warna kulit dan sebagainya. Karen itu, dikembangkanlah sikap saling tenggang rasa "tepa selera", serta sikap tidak semena-mena terhadap coning lain. Falsafah Negara Pancasila ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan, keserasian, dan keseimbangan di antara pengguna.
Hak asasi dengan kewajiban asasi. Deegan perkataan lain, bahwa di dalam kebebasan terkandung "tanggung jawab". Di dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan perlu dipelihara sebagai modal "pengembangan kepribadian" untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggung jawab para pihak, sehingga kebebasan berkontrak sebagai asas diberi sifat, sebagai berikut: asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Asas ini mendukung kedudukan yang seimbang di antara para pihak, sehingga sebuah kontrak akan bersifat stabil dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19870
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Epstein, Richard A.
Jakarta: Freedom Press, 2006
340.1 EPS. s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Ayunda Sahar
"Skripsi ini membahas mengenai hak kreditur melakukan eksekusi gadai saham secara tertutup berdasarkan perjanjian kredit sindikasi dan peraturan perundang-undangan terkait. Terdapat multitafsir mengenai pelaksanaan eksekusi gadai saham dalam Pasal 1155 dan Pasal 1156 KUHPerdata. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pihak khususnya kreditur ketika akan mengeksekusi saham-saham. Oleh karena itu, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai maksud dari pasal-pasal tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan preskriptif analitis. Hasil penelitian dalam skripsi ini menyimpulkan bahwa kreditur sebagai cessionaris memiliki hak melakukan private selling gadai saham berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan asas kebebasan berkontrak meskipun Buku II KUHPerdata menganut sistem tertutup.

This thesis discusses the rights of creditors to execute a pledge of shares covered by the syndicated loan agreements and related legislation. There are multiple interpratations of the pledge execution in Art.1155 and Art.1156 Indonesia Civil Code. These leads to legal uncertainty for the parties, especially credotors. Therefore, it needs to be explored further about those articles and its application to the cases. This research is a law with a normative juridical approach is descriptive and prescriptive analysis. The results in this thesis concludes that the creditor has the right to conduct private cessionaris selling of pledge of shares under the agreement made with the principle of freedom of contract even though Civil Code Book II adopted a closed system."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S278
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Nurul Widyastuti
"Hukum perdata Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara sesama subjek hukum baik Privat maupun Badan hukum. Salah satunya adalah Prinsip Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract) yang sebenarnya sudah dikenal sejak menusia mengenal hukum. Prinsip kebebasan berkontrak didasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut: "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mere yang membuatnya". Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja yang dikehendaki. Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang berisi prestasi hak dan kewajiban berdasarkan kebebasan berkontrak dan tanpa paksaan. Hanya saja prinsip Kebebasan Berkontrak ada batasannya. Batasan dari Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1339 BW, dimana disebutkan bahwa batasannya adalah: Pertama, Kepatutan. Kedua, Kebiasaan; dan Ketiga, Undang-undang. Di sisi lain berdasarkan Pasal 31 Undang Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan Lembaga Negara, Intansi pemerintah Republik Indonesia, Lembaga Swasta atau perseorangan Warga Negara Republik Indonesia. Berdasarkan uraian singkat diatas, maka penulis mencoba melakukan penelitian dengan mengambil judul : Aspek Hukum Prinsip Kebebasan Berkontrak Berkaitan dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dihubungkan dengan Dalam skripsi ini akan penulis bahas mengenai dampak hukum penerapan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara terhadap pelaksanaan prinsip kebebasan berkontrak di Indonesia dan bentuk solusi hukum yang dapat diterapkan dalam perjanjian kerjasama berbahasa asing di Indonesia terhadap pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dan berdasarkan tujuannya, skripsi ini dapat digolongkan ke dalam penelitian hukum Kualitatif, yang menggunakan pendekatan sistematika hukum. Hasil dari penelitian tersebut dapat penulis uraikan dalam kesimpulan umum sebagai berikut; Dampak hukum penerapan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara terhadap pelaksanaan prinsip kebebasan berkontrak di Indonesia, adalah dapat dinyatakan Batal Demi Hukum. Karena UU No. 24 Tahun 2009 seharusnya sudah berlaku pada tanggal 9 Juli 2009 sehingga terhadap perjanjian ini yang dibuat pada tanggal 20 Desember 2009 Wajib menggunakan bahasa Indonesia dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka selain wajib menggunakan bahasa Indonesia juga ditulis menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Apabila perjanjianya tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dapat memenuhi unsur kekhilafan, karena tidak begitu memahami apa yang dimaksudkan dalam perjanjian tersebut, sehingga alasan ketidakmengertian para pihak terhadap isi dari perjanjian dimaksud sebagai konsekuensi akibatnya adalah batal demi hukum.

Indonesian civil law is one area of law governing the rights and obligations of legal subjects among both Private and legal entities. One is the principle of freedom of contract (Freedom of contract) which is already known from the human family to know the law. The principle of freedom of contract is based on Article 1338 Civil Code, which reads as follows: "All approvals are made legally valid as a law for those who make it". Basically, the parties may portend anything you want. The agreement is an agreement between two or more parties that contain performance rights and obligations under freedom of contract and without coercion. It's just the principle of freedom of contract there is a limit. Limitation of freedom of contract under Article 1339 BW, which stated that the limitations are: First, Agree. Second, Habits, and Third Law. On the other hand based on Article 31 of Law No.. 24 Year 2009 on the Flag, Language, Emblem and Anthem Country set that the Indonesian language shall be used in the memorandum of understanding or agreement involving state agencies, intitution Indonesian republican government, private organizations or individual citizens of the Republic of Indonesia. Based on the brief description above, the writer tries to do research by taking the title: "The principle of freedom of contract Legal Aspects Related to Implementation of Law Number 24 Year 2009 on the flag, language and the State Emblem and Anthem associated with the use of a Foreign Language in an Arrangement". In this paper the authors will discuss the impact of the legal application of the Law No. 24 Year 2009 regarding Flag, Language and the State Emblem of the implementation of the principle of freedom of contract in Indonesia and other forms of legal solutions that can be applied in a foreign collaboration agreement in Indonesia on the implementation of Law No. 24 Year 2009 about Flag, Language and the State Emblem. The method used in this research is descriptive research method and based on objective, this thesis can be classified into qualitatif legal research, which uses a systematic approach to the law. The results of these studies can be authors describe in the following general conclusions: Implications judicial application of Law No. 24 Year 2009 regarding Flag, Language and the State Emblem of the implementation of the principle of freedom of contract in Indonesia, is to be deemed void. Since the Law. 2 of 2009 should have been effective on July 9, 2009 that the agreement that was made on December 20, 2009 Mandatory use Indonesian and when such agreements involving foreign parties in addition to the obligatory use the Indonesian language is also written in the national language of the foreign party and / or English. If agreement not made in the Indonesian language can meet the elements of an oversight, because it does not really understand what was intended in the agreement, so excuse ignorance of the parties to the contents of the agreement referred to as a consequence of the result is null and void."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44176
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>